Kontainer yang berisi ratusan karung berisi pupuk palsu dipajang pihak kepolisian di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. |
Depok - Polisi membongkar penyelundupan pupuk palsu ke Aceh dari Sukabumi pada akhir Agustus 2016 lalu.
Sebanyak 2 truk kontainer berisi pupuk palsu dihentikan polisi di Tol Cimanggis Utama, Depok dan Tol Cibubur pada Kamis (25/8) dan Jumat (26/8).
Saat dihentikan, kedua truk kontainer itu sedang menuju Aceh dengan muatan pupuk-pupuk palsu yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Total dari 2 truk itu, polisi menemukan 920 karung seberat 46 ton pupuk yang diduga palsu.
Setelah diselidiki, tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan pupuk di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dari situ, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangkanya. Antara lain, Wahyu Surya-pengelola pabrik, lalu Ikbal Rizki-penyuplai pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, sebelum akhirnya diringkus polisi, para tersangka sudah 13 kali menyuplai pupuk palsu ke Aceh dalam waktu 2 tahun.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui pabrik tempat pembuatan pupuk juga tidak memiliki ijin.
"Tersangka Wahyu ini yang mengelola semuanya. Dari mulai mengurusi delapan buruh pabrik, mengatur komposisi pembuatan pupuk, serta mencetak sablon untuk karung pupuk," kata Fadil kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2016).
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan bahwa komposisi bahan pembuatan pupuk diketahui tak sesuai SNI setelah dicek di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Komposisi bahan yang dipakai adalah mencampur kapur, garam, molase, pewarna makanan, dan air.
Bahan-bahan itu kemudian dipanaskan dan digiling ke dalam mesin sampai menjadi butiran. Setelah itu barulah dikemas ke dalam karung.
Pupuk kemudian didistribusikan ke Aceh menggunakan jasa ekspedisi via pelabuhan Tanjungpriok dan dengan jalur laut ke Pelabuhan Belawan, Medan.
Selanjutnya pupuk-pupuk itu didistribusikan ke toko-toko di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara untuk perkebunan sawit.
Dengan cara itu, pengusaha pupuk illegal ini mendapatkan keuntungan Rp 75.000 dari setiap karung yang dijual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, dalam kasus ini, pegusaha terkena pidana terkait tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang - Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua, tersangka mengedarkan pupuk di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan label, memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 Huruf f Undang - Undang RI No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman.
Ketiga, tersangka memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaomana Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Keempat, tersangka memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang RI no. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kedua tersangka pun diancam penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(wartakota.tribunnews.com)
Sebanyak 2 truk kontainer berisi pupuk palsu dihentikan polisi di Tol Cimanggis Utama, Depok dan Tol Cibubur pada Kamis (25/8) dan Jumat (26/8).
Saat dihentikan, kedua truk kontainer itu sedang menuju Aceh dengan muatan pupuk-pupuk palsu yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Total dari 2 truk itu, polisi menemukan 920 karung seberat 46 ton pupuk yang diduga palsu.
Setelah diselidiki, tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan pupuk di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dari situ, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangkanya. Antara lain, Wahyu Surya-pengelola pabrik, lalu Ikbal Rizki-penyuplai pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, sebelum akhirnya diringkus polisi, para tersangka sudah 13 kali menyuplai pupuk palsu ke Aceh dalam waktu 2 tahun.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui pabrik tempat pembuatan pupuk juga tidak memiliki ijin.
"Tersangka Wahyu ini yang mengelola semuanya. Dari mulai mengurusi delapan buruh pabrik, mengatur komposisi pembuatan pupuk, serta mencetak sablon untuk karung pupuk," kata Fadil kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2016).
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan bahwa komposisi bahan pembuatan pupuk diketahui tak sesuai SNI setelah dicek di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Komposisi bahan yang dipakai adalah mencampur kapur, garam, molase, pewarna makanan, dan air.
Bahan-bahan itu kemudian dipanaskan dan digiling ke dalam mesin sampai menjadi butiran. Setelah itu barulah dikemas ke dalam karung.
Pupuk kemudian didistribusikan ke Aceh menggunakan jasa ekspedisi via pelabuhan Tanjungpriok dan dengan jalur laut ke Pelabuhan Belawan, Medan.
Selanjutnya pupuk-pupuk itu didistribusikan ke toko-toko di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara untuk perkebunan sawit.
Dengan cara itu, pengusaha pupuk illegal ini mendapatkan keuntungan Rp 75.000 dari setiap karung yang dijual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, dalam kasus ini, pegusaha terkena pidana terkait tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang - Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua, tersangka mengedarkan pupuk di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan label, memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 Huruf f Undang - Undang RI No.12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman.
Ketiga, tersangka memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaomana Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Keempat, tersangka memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang RI no. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kedua tersangka pun diancam penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(wartakota.tribunnews.com)
loading...
Post a Comment