2020-05-31

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Sembilan kabupaten kota dan kabupaten di Provinsi Aceh memprotes status zona merah virus corona (Covid-19) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menilai daerah mereka aman dan tidak terdapat lonjakan kasus pasien yang positif.

Sebanyak sembilan daerah yang ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 itu menyebutkan sembilan daerah masih berstatus zona merah. Daerah tersebut ialah, Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Simeulue.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan akan mengirimsurat protes ke Pemprov Aceh ihwal penetapan zona merah tersebut. Dia menerangkan, sudah sepekan di Kota Banda Aceh tidak ada kasus pasien positif yang baru.

"Kami akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," kata Aminullah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Aminullah mengklaim Forkopimda Banda Aceh pun sepakat soal penolakan ini. Mereka menilai label zona merah sangat merugikan Banda Aceh. Apalagi, dia mengaku, tidak ditemukan transmisi lokal di berbagai daerah di Aceh termasuk di Banda Aceh.

"Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah [pusat] meninjau ulang hal ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar, juga keberatan label zona merah di wilayahnya. Sebab, kata dia, Aceh Barat Daya bukan wilayah perbatasan dan tidak ada lonjakan warga yang berstatus ODP, PDP, maupun positif corona.

Menurutnya, penetapan Aceh Barat Daya sebagai zona merah membuat masyarakat khawatir. Ia juga meminta agar Pemprov Aceh ataupun pusat menjelaskan kriteria daerah zona merah.

"Kami meminta kepada pemerintah Aceh supaya menjelaskan penyebab Aceh Barat Daya masuk zona merah. Coba kita bayangkan, hasil swab saja tidak konsisten setelah uji swab semua negatif," kata Muslizar.

Dia menilai penjelasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk pemahaman ke masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kepanikan warga karena status tersebut.

Kemudian Wakil Bupati Pidie, Fadhullah TM Daud juga mempertanyakan alasan wilayahnya dimasukkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Semua penetapan kriteria tersebut, kata dia, harus ada alasan baik zona merah maupun zona hijau.

"Kalau zona merah alasannya apa, kok tiba-tiba bisa zona merah. Begitu juga hijau, semuanya harus ada dasar," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh.

Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daftar daerah yang masih berstatus zona hijau dan zona merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada sembilan daerah yang masih berstatus zona merah dan 14 daerah lainnya zona hijau. | CNN

Ilustrasi
Lhoksukon - Seorang pemuda berinisial RA (21) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terancam 90 kali cambuk.

Pria mencabuli pacarnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial R (16) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2020) menyebutkan, pria itu ditangkap pada 14 April 2020 lalu.

Kasus pencabulan itu terjadi pada 10 April 2020.

Awalnya, pasangan muda itu berkeliling Aceh Utara dengan sepeda motor.

Lalu, pria itu meraba-raba organ intim gadis pujaan hatinya.

“Pria itu menjemput gadis bawah umur itu tengah malam di rumahnya. Lalu mereka berkeliling dengan sepeda motor, dan terjadilah peristiwa memalukan itu,” sebut AKP Rustam.

Namun, sang pacar tak terima atas perbuatan itu.

Setiba di rumah , dia langsung menceritakan kasus itu ke orangtuanya.

Malam itu juga, sang orangtua membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menerima laporan, kami cari keberadaan pemuda ini, empat hari kemudian berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Rustam.

Dia menyebut, pemuda itu dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

”Ancamannnya 90 kali cambuk di depan umum. Berkasnya sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata dia.

Saat ini, sambung AKP Rustam, pemuda itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menunggu persidangan.

“Ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh remaja, agar hati-hati,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk

Kerumunan jemaah haji saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah. (Wikipedia).
Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M karena tidak ada kepastian dari Arab Saudi terkait akses yang sudah dibuka. Hal itu membuat pihaknya tak punya cukup waktu untuk melakukan berbagai persiapan, baik pelayanan maupun perlindungan jemaah.

Dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui Youtube pada Selasa, 2 Juni 2020, Fachrul Razi juga menyebut situasi pandemi yang belum reda membuat Arab Saudi tak bisa memastikan terbukanya akses haji hingga kini.

Hal itu mengingatkan pada kondisi di masa lalu ketika ibadah haji berulang kali terganggu akibat merebaknya pandemi.

"Haji beberapa kali terganggu, dihentikan, Makkah ditutup, Jeddah pernah dibuat pos khusus, dipagari betul, yang masuk dipastikan dulu," kata Oman Fathurahman, Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah dalam seminar daring lewat aplikasi zoom tentang "Wabah dalam Lintasan Sejarah Umat Manusia" yang diselenggarakan Museum Nasional beberapa waktu lalu.

Sejarawan abad pertengahan, Badruddin Mahmud al-‘Ayni menulis tentang wabah yang menyerang Makkah dalam ‘Iqd al-juman fi Tarikh ahl al-zaman. Dikutip sejarawan Amerika Serikat, Michael Walters Dols, dalam The Black Death in the Middle East, bahwa al-‘Ayni mencatat pada 1348–1349 wabah Maut Hitam menyerang Makkah. Epidemi itu mungkin dibawa oleh lalu lintas haji. Akibatnya sejumlah besar jemaah haji menjadi korban.

"Ibn Abi Hajalah (dalam Daf’ al-niqmah, red.) mencatat bahwa banyak siswa dan penduduk di Makkah juga binasa," kata Oman.

Kondisi itu menjadi perbincangan para cendekiawan muslim pada masanya. Pasalnya, Nabi Muhammad Saw. menjanjikan bahwa tak akan ada wabah yang bisa masuk ke kota suci Makkah dan Madinah.

"Merupakan keajaiban wabah itu tak sampai ke Madinah. Maka mereka pun percaya kalau wabah menjangkit Makkah karena ada pelanggaran dengan keberadaan orang-orang kafir," kata Oman.

Menurut Oman, interpretasi itu berdasarkan penyebutan wabah penyakit dalam bahasa Arab, yakni tha’un, yang arti harfiahnya adalah jin. Ada beberapa hadis yang menyebut wabah penyakit (tha’un) tak akan bisa memasuki Madinah. Sampai abad ke-14, Madinah tak tersentuh wabah, sedangkan Makkah terjangkit.

“Tapi sekarang kita tahu di Madinah juga ada yang positif (Covid-19, red.). Jadi, ini perlunya reinterpretasi teks keagamaan,” kata Oman. “Apa berarti hadis Nabi keliru? Saya percaya tidak, yang belum sampai itu penafsiran kitanya.”

Terganggunya haji akibat pandemi juga dicatat oleh Muhammad al-Manjibi al-Hambali atau Muhammad bin Muhammad al-Manjibi, ulama Suriah Utara abad ke-14. Ia menjadi saksi saat wabah Maut Hitam merebak di wilayahnya pada Rajab 775 H (1373), lalu meningkat menjelang akhir Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, kemudian menurun pada Muharam tahun berikutnya.

"Berapa bulan itu coba? Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, Muharam," kata Oman. "Bayangkan haji terganggu."

Oman menyebut pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, kegiatan haji pun menjadi salah satu penyebab merebaknya pandemi. "Bukan hajinya tapi aktivitas haji sebagai kebudayaan," ujar Oman.

Selain Maut Hitam, wabah kolera juga merenggut nyawa ribuan jemaah haji dalam beberapa tahun sepanjang abad ke-19.

Menurut sejarawan F.E. Peters dalam The Hajj: The Muslim Pilgrimage to Mecca and the Holy Places, kendati sudah lama ada di India, kolera tak dilaporkan merebak keluar anak benua. Sampai pada 1817 dan 1823 kolera muncul di pelabuhan-pelabuhan pulau di sekitar Samudera Hindia.

"Dimulai di India pada 1817," tulis Peters, "penyakit ini menyebar ke seluruh dunia."

Pada 1831, kolera merebak pertama kali di Makkah. Sejak saat itu hingga abad ke-20, kolera hampir selalu muncul di kota suci umat Islam itu.

Peters menyebut epidemi kolera tahun 1865 dibawa jemaah haji dari Jawa dan Singapura. Sepertiga di antaranya tewas selama haji. Tercatat wabah telah membunuh 15.000 dari 90.000 jemaah. Kolera lalu menyebar ke seluruh dunia, termasuk ke Amerika Serikat dan Eropa, dengan dua juta kematian.

Kolera tersebar melalui kapal-kapal yang membawa jemaah haji ke Terusan Suez. Saat itu mereka melaporkan kepada pihak berwenang setempat bahwa tidak ada penularan penyakit. Padahal, sejak meninggalkan Jeddah pada bulan Mei, lebih dari 100 mayat dibuang ke laut. Pada Juni, kolera mengamuk di Alexandria. Sebanyak 60.000 orang Mesir meninggal dalam tiga bulan.

“Pada bulan yang sama kolera mencapai Marseilles, Prancis, kemudian sebagian besar kota di Eropa. Pada November 1865, kolera dilaporkan berjangkit di New York,” tulis Peters.

Menurut Ken Chitwood dalam "Hajj Cancellation Wouldn’t be the First-Plague, War and Politics Disrupted Pilgrimages Long Before Coronavirus" yang termuat di The Conversation, wabah kolera di kota suci Makkah dan Madinah pada 1858 sampai memaksa ribuan orang Mesir melarikan diri ke perbatasan Mesir di Laut Merah, di mana mereka dikarantina sebelum diizinkan kembali.

Kolera menjadi “ancaman abadi” untuk sebagian besar abad ke-19 dan awal abad ke-20. Ancaman itu sering mengganggu pelaksanaan haji.

"Bahkan, dengan begitu banyak wabah dalam runtutan kejadian yang begitu cepat, haji sering terputus sepanjang pertengahan abad ke-19," tulis Chitwood.

Oman menduga transimisi wabah kolera di Asia Tenggara terjadi melalui jemaah haji. Karenanya pada masa itu haji dianggap sebagai kegiatan yang membahayakan.

"Karena memang sangat fatal," kata Oman. "Dari kerumunan penularan terjadi. Persebaran wabah ini sangat terkait aktivitas keagamaan."

Sumber: Historia.id

Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap penjual sate yang diiduga menggunakan daging busuk di Aceh Besar (Foto: dok istimewa)
Aceh Besar - Personel Polsek Baitussalam, Aceh Besar, Aceh menyelidiki isu adanya pedagang keliling yang membuat sate dari daging busuk di wilayah tersebut. Hasilnya ditemukan daging ayam berbau tidak sedap di rumah pria berinisial MY (30).

"Tadi pagi kita dapat info dari masyarakat dan setelah kita cek memang benar sate yang disajikan itu baunya tidak sedap karena belum dibakar," kata Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Pengecekan ke rumah MY dilakukan Safrizal bersama Muspika Baitussalam. Setelah memeriksa terduga pelaku dan dilakukan musyawarah, daging ayam tersebut sepakat dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Safrizal, polisi belum dapat memastikan daging tersebut busuk atau tidak karena masih menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium. Polisi mengedepankan langkah persuasif dalam menangani kasus ini.

"Kita sudah koordinasi dengan Kapolresta dan bapak Kapolresta meminta supaya mengedepankan pembinaan jangan mengedepankan upaya penindakan hukum dulu karena belum jelas apa hasil dari daging tersebut," jelas Safrizal.

Safrizal menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MY. Pihak Muspika bakal membinanya dan meminta pria tersebut menjual sate yang dibuat dari daging segar.

"Tadi dia sudah sepakat dan membuat surat pernyataan dengan materai 6000. Dia juga sudah meminta maaf," ujar Safrizal.

Safrizal mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk rutin melakukan pengecekan bila MY masih berjualan sate. Tujuannya untuk memastikan dagangan MY layak dikonsumsi.

"Tadi waktu kita cium aroma (dagingnya) tidak sedap. Hasil musyawarah kita musnahkan langsung depan masyarakat," ujarnya. | detik.com

Foto: Kondisi ratusan ekor sapi milik Pemprov Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Aceh Besar - Anggaran miliaran untuk pakan sapi milik Pemprov Aceh disorot. Salah satu penyebabnya adalah kondisi ratusan sapi yang terlihat kurus hingga tulang-tulangnya terlihat.

Ratusan ekor sapi milik Pemprov Aceh itu dikelola Dinas Peternakan Aceh di UPTD IKP Saree, Aceh Besar. Sapi-sapi itu terlihat dipelihara di sejumlah kandang.

Pantauan detikcom di area peternakan sapi di Aceh Besar, Jumat (5/6/2020), terlihat sapi-sapi itu diberi makan rumput. Sapi dengan kondisi lebih gemuk dipisah dari sapi yang lebih kurus.

Sorotan soal kondisi sapi dan anggaran miliaran untuk pakan sapi salah satunya berasal dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Mereka menduga sapi itu tak diurus secara benar.

"Fakta di lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor dalam kondisi kurus dan tanpa makanan seperti tidak terurus secara benar. Sampai-sampai pengakuan warga lingkungan sudah ada yang mati," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada wartawan.

Dia kemudian menjelaskan soal anggaran miliaran yang disebutnnya untuk keperluan pakan sapi. Pada 2019, katanya, ada anggaran pengadaan pakan konsentrat senilai Rp 2,3 miliar, pengadaan hijauan pakan ruminasia Rp 1,8 miliar, serta pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara pada 2020, Pemprov Aceh disebutnya mengalokasikan anggaran pengadaan bibit sapi sebesar Rp 88 miliar, serta pakan ternak sapi sebesar Rp 65 miliar. Dia menyebut anggaran itu berasal dari APBD Aceh.

"Jadi Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak 2019 dan 2020 sebesar Rp 158 miliar dan ini berdasarkan pagu anggaran APBA Aceh," jelas Alfian.

Alfian mengatakan dia dan timnya sudah mendatangi lokasi peternakan pada Kamis (4/6). MaTA juga meminta Kejati Aceh untuk mengusut ada tidaknya korupsi terhadap pengelolaan sapi tersebut.

"Siapapun mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan apabila ada pihak 'melindungi' maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut. MaTA sendiri tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh," ujar Alfian.

Penjelasan Pemprov Aceh

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi, buka suara terhadap sorotan tersebut. Dia mengatakan jumlah sapi yang dipelihara di UPTD berjumlah 480 ekor dari berbagai jenis. Dia menyebut pihaknya belum memberikan pakan konsentrat untuk sapi karena terkendala dalam pengadaan tahun ini.

Menurutnya, pengadaan pakan konsentrat pada 2020 belum dapat ditender karena ada perubahan harga. Dia mencontohkan dulu harga pakan Rp 6.500 per Kg, namun kini naik menjadi Rp 7.000 per Kg.

"Sehingga tidak bisa ditender, maka direvisi. Sekarang tinggal menunggu revisi baru bisa dilaksanakan, pengadaan konsentrat dan penghijauannya," kata Rahmandi saat ditemui di UPTD.

Rahmandi menyebut anggaran pengadaan untuk tiga jenis konsentrat berjumlah Rp 1,5 miliar. Pemprov Aceh sudah berencana untuk mengurangi konsentrat dengan memaksimalkan pemberian pakan ternak dari rumput yang ada di wilayah tersebut.

"Karena di sini banyak rumput, namun pada pelaksanaannya mengalami pengadaptasian, sehingga terjadi penurunan berat badan. Tapi secara teknis, kalau memang konsentrat sudah penuh, kemudian pakan sudah ada kami maksimalkan dalam 2 bulan ini, kami yakin ini bisa kami kembalikan ke gemuk," ujar Rahmandi.

Rahmandi menjelaskan pemberian konsentrat diperlukan karena pemberian rumput ke hewan ternak masih kurang maksimal. Dia berjanji akan mengawasi UPTD setiap hari agar sapi-sapi kembali gemuk.

"Ini mungkin yang perlu pengawasan kami dari dinas dan UPTD. Mungkin dalam dua bulan ini setiap hari harus kami awasi turun kemari melihat pemberian pakan," jelasnya. | Detik.com

Ilustrasi--Pemko Banda Aceh bersama Unsyiah menggelar uji swab massal kepada 1.300 warga. (Foto: istimewa)
Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, bersiap menjalankan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Persiapan dilakukan jelang penerapan new normal ditengah pandemi covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, tengah menyusun skema pendidikan baru dengan menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Ini tengah kita bahas bersama dengan DPRK, kita akan melakukan edukasi dan simulasi terlebih dahulu," kata Aminullah, Jumat, 6 Juni 2020.

Dalam simulasi, kata dia, masa KBM para siswa akan dibagi dua termin yakni pagi dan siang dengan pengaturan jumlah siswa masing-masing 50 persen dari jumlah total siswa.

"Skema ini masih direncanakan, kita masih menunggu instruksi dari pusat terkait hal ini. Ini hanya bentuk kesiapan kami menjalankan pendidikan di era baru nanti," ujarnya.

Menurut Aminullah, jika nantinya sekolah akan berjalan kembali, para guru dan murid diwajibkan melakukan rapid test.

"Kita juga masih merancang kebutuhan fasilitas dan alat kesehatan untuk semua. Sekolah harus siap menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan berharap tidak terjadi gelombang kedua covid-19,” ucap dia. | Medcom


Aceh Utara --- Berbagai polemik muncul ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan tentang upaya penanganan pandemi covid-19, salah satunya Kementerian Desa mengeluarkan bantuan kepada masyarakat berupa uang tunai yang dianggarkan melalui dana desa yang dinamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT ) Dana Desa), Kamis (04/06/2020).

Dalam PMK 40 tahun 2020 disebutkan bahwa BLT dana desa diberikan sebesar RP 600 ribu rupiah selama 3 bulan per Kepala Keluarga yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). besaran plotting anggaran untuk BLT di setiap desa bervariasi mulai 25%, 30%  dan 35%  tergantung Besaran Pagu DD perdesa.

Lebih jelasnya bisa dilihat PMK nomor 40/PMK.07  tahun 2020 pasal 32A ayat 6 dimana BLT dana desa dianggarkan paling banyak sebesar 35% kemudian pada ayat 7 disebutkan apabila desa persentase tidak mencukupi, maka kepala desa mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait hal tersebut, baru baru ini pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan surat perihal penolakan penambahan kuota penerima BLT yang ditanda tangan oleh Sekda Aceh Utara.

Terkati beredar nya surat terserbut, salah seorang pendamping Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Firman Alehba mempertanyakan isi surat tersebut, dimana banyak kekeliruan didalamnya kalau kita mengacu kepada aturan diatasnya yang dkeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu PMK nomor 40/PMK.07 /2020 dan PMK 50/PMK.07 /2020.

Jepada Awak Media, Firman ALehba mengisahkan isi surat Sekda Aceh Utara yang ditujukan kebeberapa Gampong di Aceh Utara itu, dimana pada point pertama surat itu menjelaskan terkait PMK 50/PMK.07 /2020, dimana ayat 7 pasal 32 A telah dihapus dan sehingga tidak berlaku lagi. Artinya bahwa kabupaten tidak lagi mempunyai kewenangan dalam mengatur jumlah besaran persentase BLT dana desa untuk setiap gampong.

Lanjut PDTI Sawang ini, yang anehnya lagi pada point kedua surat itu bahwa permohonan penambahan kuota BLT Gampong tidak dapat disetujui. Penggunaaan dana desa untuk BLT untuk 3 bulan periode pertama tetap mengacu pada PMK 40/PMK.07 /2020.

Ini yang sangat janggal dan bisa dikatakan salah telaah, isi surat antara poin pertama dan poin kedua itu saling bertolak belakang, artinya pada poin pertama surat itu berpedoman pada PMK 50/PMK.07 /2020 yang jelas jelas kita ketahui bersama dan saya sudah pernah konsultasi via email dan Whatsapp dengan Kementrian Keuangan RI mengenai hal ini dan balsan kemenkeu sudah saya teruskan dan koordinasi dengansalah seorang di dinas DPMPPKB Aceh Utara. tim dari kemenkeu RI mengatakan penghapusan Point 7 pasal 32 A PMK 50/PMK.07 /2020 dikarenakan poin 6 diubah yang di PMK 40/PMK.07 /2020 sebesar 35 persen,sedangkan di PMK 50/PMK.07 /2020 diubah menjadi sesuai kebutuhan desa selama 6 bulan, maka surat permohonan penambahan kuota kepada bupati itu dihapus alias tidak diperlukan lagi.

Firman mengatakan, sekarang kita kaji lagi poin kedua surat sekda, ketika pada point pertama lebih kepada PMK 50/PMK.07 /2020, kenapa pada point kedua masih berpegang kepada PMK 40/PMK.07 /2020 dan anehnya lagi penolakan itu berlaku untuk semua desa dengan bunyi surat yang sama ketika Plotting ada desa yang menganggarkan lebih dari 35% untuk BLT Dana Desa.

Sekarang bagaimana jadinya seperti di Kecamatan Sawang, ada sekitar 4 desa yang telah ditolak penambahan kuota sedangkan desa itu telah melakukan penyaluran BLT tahap pertama untuk bulan April dan ada juga desa yang sudah penetapan lebih 35% yang di anggarkan untuk BLT sesuai dengan hasil Musdessus padahal jelas kalau mengacu kepada aturan lama yaitu PMK 40/PMK.07 /2020, apabila setelah 5 hari sejak permohonan itu disampaikan namun belum ada balasan, maka desabisa langsung melakukan penyaluran. 

Kita selaku pendamping sangat berharap, ketika pemerintah daerah/kabupaten mengeluarkan regulasi turunan diatasnya, harus jelas telaah biar tidak mengambang, ketika aturan dikeluarkan semacam ini, maka kami dilapangan pun saya lelah dalam melakukan pendampingan, satu sisi kami pegang PMK, namun disisi lain harusjuga mengacu pada surat Kabupate. Okelah kalau surat itu benar, kita akan sosialisasi ke desa dampingan, namun bagaiamana kalau isi surat bertolak belakang dengan aturan di atasnya,"tanya Firman dengan nada geram.

Solusinya sekarang adalah pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus mengeluarkan surat lain sebagai surat terbaru yang mengacu kepada PMK 50/PMK.07 /2020 seperti di point pertama surat sebelumnya yaitu Besaran BLT desa sesuai kebutuhan Desa. kalau tidak, maka ini akan berakibat fatal bagi desa yang telah melakukan penyaluran lebih dari 35% untuk BLT. 

Artinya tidak akan cukup untuk 3 bulan kedua tahap selanjutnya. Kalau ini benar, maka ini pun pernah juga saya dengar, kalau penolakan itu dibuat oleh Pemerintah kabupaten Aceh Utara mengingat ada desa yang menganggarkan Dana Desa untuk BLT di 3 bulan pertama lebih dari 70% sangat keliru, karena untuk tahap selanjutnya yang Rp 300.000 per KPM desa tidak lagi mempunyai anggaran, maka tidak ada paksaan atau beban bagi desa tersebut," tutup Firman.

Saat berita ini dilayangkan wartawan media ini sudah mencoba melakukan komfirmasi dengan Sekda Aceh Utara melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai saat ini belum ada tanggapan mau pesan balasan dari Sekda Aceh Utara (Red/Rls

Tersangka S saat diamankan polisi, Rabu (3/6/2020). Pencabulan terhadap anak kandungnya diakuinya sebagai pelampiasan atas perlakuan istrinya yang kabur dari rumah.
Aceh Tamiang - Seorang ayah di Aceh Tamiang, Aceh, diduga menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun karena sakit hati kepada istrinya. Korban kini hamil 5 bulan.

"Pelaku berinisial S yang bekerja sebagai petani ini sudah pisah ranjang sama istrinya. Anak perempuan mereka, yaitu korban, tinggal bersama S," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Aksi pemerkosaan itu terungkap pada Selasa (2/6) saat korban menjemput ibunya dengan sepeda motor. Ketika bertemu, sang ibu curiga karena badan anaknya sudah lebih gemuk.

Korban akhirnya mengaku telah dihamili ayahnya. Mengetahui anaknya, ibu tersebut menghubungi kakaknya dan kemudian mendatangi rumah pelaku bersama warga.

"Si pelaku dibawa ke Polsek pada hari itu juga. Kemudian diserahkan ke Polres," jelas Ryan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku melakukan aksi bejat terhadap anaknya tersebut di rumahnya pada November 2019. Dia mengaku sakit hati kepada istrinya, yang merupakan ibu korban.

"Pengakuan yang bersangkutan karena sakit hati kepada istrinya. Korban sekarang hamil 5 bulan," jelas Ryan. | Detik.com

Banda Aceh - Gempa berkekuatan M 4,8 terjadi di Aceh pada hari ini, Kamis (4/6). Guncangan akibat gempa dirasakan di Sabang III MMI serta Banda Aceh dan Aceh Besar pada II MMI.

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat terjadi kerusakan rumah di daerah Kelurahan Paya, Kecamatan Sukajaya, Sabang. Namun belum diketahui total keseluruhan kerusakan tersebut.

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono mengatakan hasil monitoring BMKG hingga pukul 06.40 WIB sudah tercatat delapan kali aktivitas gempa. Aktivitas tersebut meliputi dua gempa pembuka atau gempa pendahuluan (foreshocks), selanjutnya gempa utama (mainshock) dan kemudian serangkaian lima gempa susulan (aftershocks).

Menurut Daryono, segmen sesar Aceh adalah salah satu segmen sesar aktif sehingga dapat terjadi akumulasi tegangan (stress) kulit bumi di bagian Utara Sesar Besar Sumatra.

"Setelah Gempa Aceh 2004 tampak di zona segmen Sesar Aceh ini aktivitas gempanya relatif sepi dari gempa signifikan," kata Daryono dalam pesan digital pada Kamis (4/6).

Ia juga mengatakan bahwa kondisi semacam ini dapat disebut sebagai seismic gap, yaitu zona sepi gempa meski sesarnya aktif. Sehingga suatu saat di zona ini dapat terjadi gempa signifikan. Untuk itu, Segmen Aceh ini menjadi salah satu segmen sesar aktif yang patut diwaspadai.

Gempa bumi yang terjadi pada pukul 05.31 WIB di wilayah Aceh dan Sabang berada pada koordinat 5,50 LU dan 95,33 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 5 km Tenggara Banda Aceh pada kedalaman 10 km.

BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh pada informasi palsu. Pastikan sumber informasi dari institusi resmi seperti BNPB, BMKG dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh atau Daerah. | Merdeka.com

Oleh: Nanda Rizki
SETELAH  hampir tiga bulan diberlakukannya kebijakan Sosial Distancing dan Work From Home untuk mengatasi pandemi COVID-19, akhirnya pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan terbaru yakni kebijakan New Normal. Kebijakan New Normal yang ramai diperbincangkan di media saat ini, merupakan suatu kondisi dimana aktivitas yang telah lama vakum selama 3 bulan akan normal kembali seperti sedia kala.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, kebijakan New Normal ini dirancang pemerintah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan ini sedikit memaksakan kehendak dan seakan menjadikan ekonomi prioritas dibandingkan penanganan COVID-19.

Per tanggal 1 Juni 2020 tecatat sebanyak 26.940 jiwa terinfeksi virus corona, 7.637 jiwa berhasil di sembuhkan dan 1.641 jiwa dinyatakan meninggal (covid.go.id). artinya terjadi penambahan 467 kasus dari hari sebelumnya, menunjukkan bahwa tingkat penyebaran COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Melihat kondisi seperti ini, apakah kebijakan New Normal sudah tepat untuk di terapkan di Indonesia? 

Sepertinya, ekonomi menjadi alasan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal. Tentunya kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak yang mendukung menilai Indonesia harus berani memulai kembali kondisi yang sebelumnya normal mengingat kebijakan Sosial Distancing dan Work From Home yang dikeluarkan selama pandemi COVID-19 ternyata tidak menuai efektivitas yang tinggi sebagaimana yang diharapkan. Selama kebijakan tersebut berlaku perekonomian di Indonesia semakin merosot. 


Hal ini terlihat dengan ditutupnya pusat-pusat perbelanjaan, rendahnya daya beli masyarakat diakibatkan oleh kondisi kebijakan yang memaksa masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perekonomian seperti biasanya. Bisa dikatakan selama pandemi COVID-19 di Indonesia, perekenomian benar benar lumpuh.

Kita semua tahu sektor ekonomi adalah sektor paling kursial yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sektor ini mempengaruhi sektor-sektor lainnya seperti sosial budaya, pendidikan dan keamanan. Imbas dari tidak stabilnya kondisi perekonomian adalah meningkatnya angka kriminalitas yang mencerminkan betapa kondisi sekarang ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu sangat wajar jika beberapa pihak mendukung pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan New Normal ini. Mereka berharap kebijakan New Normal ini dapat menstimulus kembali kegiatan perekonomian di negara kita. 

Namun disisi lain, kebijakan New Normal ini sungguh tidak relevan dengan kondisi yang terjadi dimana setiap harinya jumlah kasus positif COVID-19 terus meningkat tajam, tanpa adanya tingkat penurunan yang signifikan. Faktanya ketika kebijakan Social Distancing diterapkan pun angka positif COVID-19 tidak mengalami penurunan yang signifikan. Lalu dengan kondisi yang terjadi, apakah pemerintah percaya jika penularan covid 19 dapat ditekan melalui kebijakan New Normal ini? apakah kondisi Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik dan siap menerima kebijakan ini?

Ada baiknya pemerintah kembali mengkaji dampak penerapan kebijakan New Normal terhadap usaha penanganan pandemi COVID-19. Jangan tergesa-gesa memutuskan sebuah kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Memang sektor ekonomi menjadi krusial untuk diperhatikan, namun ketika hal tersebut justru membahayakan keselamatan, pemerintah harusnya memikirkan alternatif kebijakan lainnya, Pun jika seandainya kebijakan New Normal ini tetap dilaksanakan, kita semua harus tetap waspada dan mengikuti protokol pencegahan penularan COVID-19. Harus bersiap dan melindungi diri serta keluarga dari penyebaran virus Corona. Sebab, virus ini masih cukup berkembang di Indonesia.

Penulis: Nanda Rizki Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala (Email: nanda1010@mhs.unsyiah.ac.id) 

STATUSACEH - Yahya bin Mu’adz Ar-Razi t (wafat 258 H) berkata, “Para ulama lebih mengasihi dan menyayangi umat Muhammad n daripada ayah dan ibu mereka.” Beliau ditanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Beliau n menjawab, “Bapak dan ibu mereka melindungi mereka dari api dunia, sedangkan para ulama melindungi mereka dari api akhirat.” (Mukhtashar Nashihat Ahlil Hadits hlm. 167)

Sebuah pamer timur tengah berbunyi,  :Al Ulama’ warotsatul Anbiya” artinya Ulama’ adalah penyambung lidah nabi / pewaris nabi.

Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa mengunjungi orang alim maka ia seperti mengunjungi aku, barangsiapa berjabat tangan kepada orang alim ia seperti berjabat tangan denganku, barangsiapa duduk bersama orang alim maka ia seperti duduk denganku didunia, dan barangsiapa yang duduk bersamaku didunia maka aku mendudukkanya pada hari kiamat bersamaku.” (Kitab Lubabul Hadits).

Dalam dimensi kebangsaan peran ulama sebagai penjaga akhlak dan moralitas bangsa. Ulama mengajarkan nilai agama yang menjadi napas kebangsaan kita sejalan dengan sila pertama Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” yang kemudian ditegaskan kembali dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1): ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.  
Ketika bersilahturahmi,  Kapolres AKBP Eko Hartanto membantu pemakaian masker untuk salah satu ulama kharismatik Aceh Utara.

Dalam mengawali tugas sebagai Kapolres Lhokseumawe baru,  AKBP Eko Hartanto usai menjalani masa isolasi 14 hari, Langsung mengambil langkah pertamanya dengan mendatangi para ulama kharismatik diwilayah  teritorial Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. 

Termasuk mengantarkan bantuan sembako untuk warga dan mahasiswa Papua di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Utara.  

Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut. Ini telah bersilahturahmi ke sejumlah ulama harismatik Aceh,  antara lain pada Kamis (28/5) bersilahturahmi ke kediaman Tgk. H.  Mustafa Ahmad yang akrab disapa Abu Paloh Gading Kec. Dewantara, pada Sabtu (30/5)  bertemu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  Kota Lhokseumawe di Masjid Agung Islamic Centre.  

Kemudian pada Selasa ((2/6), saweu Tgk. Ramli Been Cut (Abati Babah Buloh) Kec.  Sawang dan Abu Hasballah  (Abu Keutapang ) di Kec.  Nisam Kab.  Aceh Utara.

Ketika kapolres mengantarkan bantuan masa Covid-1 ke lapangan, tentu masyarakat yang menerima bantuan akan bersimpuh mengucapkan terimakasih dan rasa syukur.
Namun, sebaliknya saat berhadapan dengan para ulama,  justru Kapolres sangat menghormati dan memuliakan sosok ulama.  Kapolres juga meminta berkah dan doa para ulama  agar diberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya dan Cocok – 19 segera berakhir. 

“Mohon doanya Abati semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas dan kita semua selalu dalam lindungan AllAh SWT dalam menghadapi cobaan pandemi covid 19, “ tuturnya dengan santun.  

Untuk mengenal sosok AKBP Eko Hartanto, berikut sepak terjang selama 17 tahun menjadi polisi,  Antara lain,  Tahun 2003 menjabat sebagai Danton Dalmas Polda DIY,  Tahun 2004 Kanit Patroli Polsek Banguntapan Bantul Polda DIY, Tahun 2005 Kanit Reskrim Polsek Jetis Poltabes Jogyakarta Polda DIY, Tahun 2006 Danton Tar Akpol Lemdikpol.

Selanjutnya, Tahun 2008 Pama Polda Sumut (Lulusan Dik PTIK Angkatan 51 TA 2008-2009), pada Tahun 2009 Kasat Narkoba Polresta Binjai Polda Sumut, Tahun 2009 penyelidik intel pada DIT Intelkam Polda Sumut, Tahun 2010 Kapolsek Labuhan Ruku Polres Asahan Polda Sumut, Tahun 2010 Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan Polda Sumut, Tahun 2011 Kasatlantas Polres Asahan Polda Sumut, Tahun 2013 Kanitlaka Satlantas Polresta Medan Polda Sumut. 

Kemudian, Tahun 2013 Kapolsekta Medan Sunggal Polresta Medan Polda Sumut, Tahun 2014 Kasubbagpangkat Bagbinkar RO SDM Polda Sumut, Tahun 2014 Kasubbagmutjab Bagbinkar RO SDM Polda Sumut, Tahun 2016 Pamen Polda Sumut (DIK Sespimmen 2016), Tahun 2016 Pamen SSDM Polri, Tahun 2016 Kaurtu Robinkar SSDM POLRI, Tahun 2017 Pamen Polda Sumut. Tahun 2017 Kasubbagmutjab Bagbinkar RO SDM Polda Sumut.

Pada Tahun 2019 Kasatreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut, Tahun 2019 Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, Tahun 2020 Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut.

Berikut juga beberapa tanda jasa prestasi yang pernah diraihnya, adalah tanda jasa penugasan ke luar negeri, Satya Lencana Dharma Nusa, Satya Lencana Bakti Pendidikan, Satya Lencana 8 Tahun dan Satya Lencana Bakti Sosial, Satya Lencana Jana Utama, Satya Lencana Ksatria Bhayangkara.

Sejumlah jemaah Haji 2019 Aceh tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Banda Aceh - Sebanyak 4.187 calon jemaah haji di Aceh batal berangkat ke Tanah Suci. Hal ini dipastikan usai Kementerian Agama memutuskan tahun ini tak ada keberangkatan haji karena pandemi virus corona.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengatakan jumlah total kuota haji Aceh ialah 4.378 jemaah, namun yang terdampak hanya 4.187 jemaah. Sebab, kata dia, ada beberapa yang tidak terhitung karena belum membayar pelunasan biaya haji.
“Secara regulasi mereka tidak terdampak, secara sosio kultural bisa jadi,” kata Samhudi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Dijelaskan Samhudi, 4.187 jemaah calon haji 2020 embarkasi Aceh telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Berdasarkan catatannya sebanyak 3.773 jemaah telah melakukan pelunasan Bipih tahap pertama, yakni 19 Maret-30 April 2020 . Kemudian, 414 orang melakukan pelunasan Bipih tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.

"Sisa jemaah yang belum melakukan pelunasan sebanyak 191 orang. Terkait jemaah yang belum melakukan pelunasan Bipih, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat," ujarnya.

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Kemenag menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
"Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6). | Kumparan

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil kebijakan memperpanjang sistem belajar-mengajar secara online atau daring dari rumah di ibu kota Provinsi Aceh hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya, program belajar dari rumah berakhir pada Mei.

"Menindaklanjuti instruksi gubernur, hal ini berlaku melihat suasana Covid-19 yang masih belum terkendali," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah di Banda Aceh, Senin.

Aminullah menjelaskan, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret tahun ini. Pihaknya juga meminta kepada orang tua murid atau wali murid di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk mengawal dengan baik proses belajar secara daring tersebut.

"Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal," ujar Aminullah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, mengatakan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur Aceh tersebut. Ia menjelaskan, di antaranya tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari tanggal 2 sampai 6 Juni 2020.

"Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari tanggal 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni," ujar Saminan.

Menurut Saminan, keputusan tersebut nantinya juga akan dievaluasi kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

sumber : Antara

Lhokseumawe - Walau pandemik covid-19, pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Lhokseumawe kini sedang menggencarkan atau pacu pelaksanaan tiga proyek mangkrak, hingga Oktober 2020. 

Diisi lain sejumlah pejabat IAIN setempat tidak ada yang mengetahui soal proyek Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis (FEBI) senilai Rp25 miliar APBN tahun 2018 dan proyek gedung Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Senilai Rp20 miliar APBN tahun 2019. 

Untuk diketahui tahun 2019 dimulai dari mangkrak dengan anggaran Rp. 68 Milyar, untuk pembangunan 3 gedung Ma'had Aly, gedung serbaguna dan gedung biro akademik yang disponsori hingga akhir Oktober 2020 mendatang. 

Wakil Rektor II IAIN, Dahlan membenarkan saat ini proyek mangkrak sedang dilaksanakan dengan sumber dana dari APBN 2019. 

Meski ditengah pandemi Covid-19, namun Proyek ini terus dipacu pembangunannnya agar segera tuntas sesuai target atau sebelum oktober mendatang.  

Disisi lain masih ada satu proyek lagi yang mangkrak sumber dana APBA 2019 yang tidak bisa dilanjutkan karena ada kendala yakni harus ada surat persetujuan dari Gubernur Aceh.  


Hal ini telah menjadi aturan baru dalam pelaksanaannya,  kalau sebelumnya bisa langsung dan sekarang berbeda lagi karena dianggap sebagai instansi vertikal maka tidak bisa lagi mendapatkan dana APBA karena harus ada surat dari Propinsi Aceh.  

“Sejak ditengah pandemik Covid-19, tiga proyek mangkrak IAIN Kota Lhokseumawe sedang gencar dilaksanakan dan dipacu pembangunannya.  Proyek dikerjakan dengan target memburu waktu sebelum berakhir Oktober tahun 2020,” ujarnya. 

Ketika ditanya soal proyek FEBI dan dan FUAD, Dahlan tidak begitu mengetahui secara detilnya karena dirinya baru menjabat sebagai Rektor II menggantikan Darmadi. 

Hal serupa juga diungkapkan Kabiro AUAK Jakfar Yacob mengatakan dirinya tidak mengetahui juga soal proyek FEBI dan FUAD yang sudah diserah terimakan secara resmi.  Jakfar mengaku orang lebih mengetahui hal itu adalah Wardija pejabat Kabiro yang lama. 

Sekedar diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  membangun sarana dan pasarana pendidikan di 41 PTKIN, yang dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Salah satunya pembangunan ruang kuliah Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Lhokseumawe tahun 2019. 

Proyek SBSN yang diamanahkan kepada Kemenag digunakan untuk membangun sarpras pendidikan, diantaranya ruang pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, gedung serbaguna dan fasilitas lainnya.[ZN]

Singkil - Warga Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil menggeberek pasangan non muhrim di salah satu rumah di desa itu, Kamis malam, 28 Mei 2020.

Dua orang berhasil diamankan, masing-masing, AF (33), oknum guru TK; dan Zam (35), seorang duda.

Kasatpol PP-WH melalui Kabid WH Aceh Singkil, Rully mengatakan, keduanya telah diserahkan kepada petugas untuk diproses sesuai ketentuan.

Rully mengatakan, AF, perempuan bersuami itu diketahui datang ke kediaman Zam sekira pukul 20.43 WIB.

“Dia langsung memasukan sepeda motornya ke dalam rumah, lalu rumah itu dikunci dari dalam,” kata Rully, Sabtu (30/5/2020).

Tak lama, warga pun menggerebek rumah tersebut. “Rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, lantas digedor warga,” kata Rully.

Menurut Rully, saat itu Zam yang membukakan pintu. Warga pun mendapati hanya pasangan non murim itu yang ada di dalam rumah tersebut.
Kepada warga, keduanya mengaku belum melakukan hal-hal layaknya hubungan suami istri.

“Setelah digerebek, lalu diserahkan ke petugas Satpol PP-WH,” kata Rully.
Sementara kepada petugas WH, kata Rully, mereka mengaku telah melakukan mesum.

"Pengakuan mereka hari ini telah melakukan mesum sebelum digerebek warga," katanya.

Saat ini, kasus itu pun telah melimpahkan ke Polres Aceh Singkil.

Sumber : Beritakini.co

Jakarta - Partai Komunis Indonesia (PKI) secara hukum tidak bisa lagi berdiri dan bercokol di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Namun mencuat kabar, landasan hukum ini hendak dicabut.

Atas wacana itu muncul keresahan di sejumlah masyarakat yang kembali mewacanakan akan kebangkitan komunisme. Bahkan sebelumnya beredar pesan berantai, akan ada perayaan ulangtahun partai yang sempat berjaya di pemilu 1955 itu.

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab keresahan itu. Ia mengklaim, tidak ada yang bisa mencabut ketetapan MPRS itu. Bahkan oleh lembaga MRP sekalipun kata dia.

"Percayalah, secara konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd seperti yang dikutip pada Minggu 31 Mei 2020.

Mencuatnya isu PKI bangkit ini, juga dikaitkan dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini menjadi inisiatif DPR, dan akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Tapi Mahfud menolak dikatakan bahwa RUU ini sebagai pintu masuk ideologi komunisme kembali ke Indonesia, setelah pembekuannya melalui TAP MPRS tersebut.

"RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara," cuitnya lagi.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap mengkritisi jalannya pembahasan RUU ini agar Pancasila lebih kuat lagi.| Vivanews
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.