Kasus Perusakan Lapak Pedagang, Pengelola Pasar Inpres Tak Penuhi Panggilan Polisi.
Pihak Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe melihat kondisi lapak pedagang yang dirusak oleh Pengelola Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti.
Lhokseumawe : Terkait kasus perusakan lapak usaha pedagang dengan menggunakan palu besar, Polsek Banda Sakti sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pengelola pasar Inpres Jalan Listrik Saidina , namun yang bersangkutan belum juga hadir memenuhi panggilan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin , Selasa (4/5), terkait proses hukum atas kasus perusakan lapak usaha milik pedagang di Pasar Inpres Jalan Listrik.
Kapolsek mengatakan atas dasar laporan seorang korban yakni Razali pedagang giling bakso Pasar Inpres Kec. Banda Sakti yang mengalami tindakan pemerasan dan perusakan lapak usaha miliknya dengan cara anarkis diduga oleh pelaku yang merupakan pengelola pasar setempat bersama sejumlah anggota kelompoknya.
Menindak lanjuti laporan itu, pihak polisi sudah turun mengecek kebenarannya di tkp yang berdampingan dengan pasar ikan dan telah mengambil sampel barang bukti berupa sisa pecahan beton dan keramik yang sengaja dihantam palu besar.
Selanjutkannya, polisi juga sudah meminta keterangan dari korban dan saksi mata dalam kejadian arogansi pengelola pasar dan kelompoknya menghancurkan lapak usaha pedagang.
Bahkan polisi juga sudah meminta keterangan dari Disperindagkop Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh stafnya berinisial Zul selaku kepala UPT Pasar Inpres Jalan Listrik.
Kapolsek menjelaskan sesuai keterangan Zul mengaku Disperindagkop Kota Lhokseumawe tidak pernah memerintah tindakan perusakan atau penghancuran lapak usaha pedagang. Karena selaku pengelola pasar hanya bertugas mengutip uang retribusi harian dari seluruh pedagang pasar dalam jumlah nominal sesuai standar.
Kemudian polisi melayangkan surat panggilan resmi kepada Pengelola Pasar Saidina pada Senin (4/5), kemarin, untuk dimintai keterangan atas keterkaitannya dalam kasus perusakan lapak usaha pedagang.
Namun ironisnya pengelola pasar Saidina sama sekali tidak menggubrisnya dan tidak memenuhi panggilan pertama itu.
“Untuk panggilan diduga pelaku an.saidina sudah kita layangkan panggilan untuk klarifikasi, hari Senin tgl 3 Mei 2021. Namun tidak hadir. Akan kita buat panggilan ke dua. Apabila tidak hadir juga, kita akan lakukan panggilan ke tiga disertai surat perintah membawa,” tegas kapolsek.
Korban Razali mengatakan dirinya sempat ditemui Pengelola Pasar Saidina cs dan cs dan oknum yang mengaku sebagai pengawas pasar Chandra yang berrtujuan memeras.
Razali mengaku dirinya dimintai uang Rp5 juta dan bila tidak dipenuhi maka lapaknya akan dihancurkan. Karena tak terima atas tindakan tersebut, Razali melaporkan kasus itu ke Polsek Banda Sakti.
Sementara itu, Pengelola Pasar Inpres Jalan Listrik Saidina membenarkan dirinya bersama anggotanya dan dengan oknum yang mengaku sebagai pengawas Pasar Chandra menghancurkan lapak tersebut.
Hal itu dilakukan atas perintah Kantor Disperindagkop Lhokseumawe yang ingin membenahi lingkungan pasar. Selain itu, Saidina mengaku kesal karena pemilik lapak tidak menghormatinya sebagai pengelola pasar setempat.
"Kadang kalau saya lewat depan lapak itu, tubuh saya didorong oleh anak buahnya,"ujar Saidina yang meminta hak jawabnya. (zn)