Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Calang - Penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya sudah mengetahui siapa pemilik senjata api (senpi) jenis senapan serbu (SS) 1 yang digunakan oleh tiga pria untuk berburu burung rangkok dan harimau di wilayah itu, Jumat (2/9). Senjata itu ternyata milik seorang purnawirawan TNI yang dia sewakan kepada para pemburu dengan sistem bagi hasil.

“Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mengaku bahwa senjata yang mereka gunakan untuk berburu diduga milik salah satu purnawirawan TNI yang tinggal di kawasan Seulawah. Senjata itu disewakan dengan sistem bagi hasil,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto, kepada wartawan dalam temu pers di mapolres setempat, Minggu (4/9).

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, tiga pria ditangkap petugas Sat Intelkam Polres Aceh Jaya pada Jumat (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi di lintas jalan USAID (Banda Aceh-Calang), kawasan Desa Kuala Bakong, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, karena tak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata api tersebut.

Ketiga warga yang diamankan itu adalah Kafrawi (34) dan Adinur (33), warga Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, serta Fauzi (38), warga Desa Mata Ie, Kecamatan Samponiet, Aceh Jaya.

Sebelum ditangkap, ketiga tersangka mengaku sudah sering berburu satwa liar ke hampir seluruh hutan di Aceh menggunakan senpi ilegal.

Satwa liar yang mereka buru adalah burung rangkok, harimau, dan binatang lainnya yang memiliki nilai jual tinggi. Saat ditangkap di Aceh Jaya, mereka ternyata baru saja berburu di Tapaktuan, Aceh Selatan, namun tak membuahkan hasil.

Terkait dengan fakta tersebut, Kapolres Aceh Jaya menegaskan, pengguna senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun. Pihak Polres Aceh Jaya, kata Kapolres, masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Ditanya apakah penggunaan senpi ilegal itu ada kaitannya dengan upaya mengacaukan pilkada di Aceh Jaya, Kapolres mengatakan, kepemilikan senjata itu murni untuk berburu, tidak ada kaitannya dengan agenda pilkada di kabupaten itu ataupun di tempat lain di Aceh. “Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah kita amankan di mapolres,” kata Kapolres Aceh Jaya.

Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam penangkapan tiga warga tersebut adalah sepucuk senpi jenis SS1, 62 butir amunisi SS1, dua magasin SS1, dua bilah parang, dua buah ransel tentara berisi pakaian, dan empat senter kepala.

Selain itu, didapat pula satu baju kaos loreng TNI, sebuah celana pakaian dinas harian (PDH) TNI, peralatan masak berupa panci, periuk, piring, dan mangkok.(aceh.tribunnews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.