Aneh Benar, Meski Lampu Penerangan Rusak, Pemko Lhokseumawe Bayar Listrik Rp 760/Bulan
Ilustrasi |
Lhokseumawe- Ditengah kondisi daerahnya mengalami devisit anggaran diduga masih sarat dengan kegiatan korupsi dan mubazirkan uang menyusul Pemko Lhokseumawe selalu membayar beban listrik lampu penerangan umum yang rusak atau tidak pernah menyala senilai Rp760 Juta perbulannya.
Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( BLHK) Kota Lhokseumawe Zulkifli Reporter via telepon selulernya terkait beban listrik yang diduga mubazirkan uang daerah.
Zulkifli mengatakan selaku pihak yang memasang seluruh tiang lampu penerangan yang tersebar diseluruh kecamatan, maka setiap bulannya membayar beban listrik PLN sebesar Rp760 juta perbulannya.
Ironisnya, meski lampu penerangan sudah lama rusak, tidak pernah menyala, dan tanpa pemasangan meteran, namun tetap saja wajib membayar listrik PLN.
Padahal hampir seluruh lampu penerangan tidak lagi berfungsi lantaran semua kabelnya telah raib dan hilang dicuri pelaku kriminal.
Sedangkan sumber anggaran untuk membayar itu, dibebankan pada seluruh masyarakat melalui pembayaran stoken listrik PLN.
Sedangkan uang yang terkumpul itu masuk dalam rekening kas daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD ) Kota Lhokseumawe.
" Seluruh tiang lampu penerangan tidak bisa menyala lagi lantaran semua kabelnya telah dicuri. Meski pun tidak menyala dan tanpa pemasangan meteran listrik, namun tetap saja kita bayar tagihan listriknya sebesar Rp760 juta perbulannya, " paparnya.
Untuk mengetahui data rincian soal itu, Zulkifli meminta Waspada menghubungi Kabid Pengadaan Lampu Zulkifli.
Akan tetapi Zulkifli justru mengaku dirinya tidak mengetahui berapa jumlah seluruh lampu penerangan yang sudah dipasang di Kota Lhokseumawe.
Karena soal lampu datanya dicatat oleh pihak PLN yang tertera dalam rekening tagihan listrik.
"Untuk data itu saya lupa. Tapi hubungi PLN saja. Karena mereka yang mencatat jumlah lampunya," katanya seraya memutuskan komunikasi.
Sementara itu, Kepala Manager Rayon PLN Kota Lhokseumawe Mukhtaruddin Juned membenarkan tagihan listrik lampu penerangan tetap harus dibayar walau pun tidak pasang meteran atau tidak menyala.
Hal ini sesuai peraturan PLN no. 33 tentang penggunaan listrik pada lampu penerangan umum tanpa pasang meteran listrik dan membayar sesuai beban daya listriknya.
Mukhtar menjelaskan pihak BLHK sendiri baru saja membayar listrik senilai Rp1, 5 miliar lebih karena telah menunggak selama dua bulan.
Sedangkan sumber anggarannya diambil dari uang masyarakat yang dipotong langsung dalam pembayaran stoken listrik rumahnya masing-masing.
Bahkan uang stoken listrik itu setiap bulan jumlah yang terkumpul melebihi dari angka Rp760 juta dan selalu disetor oleh PLN ke kas daerah Kota Lhokseumawe via NO. REKENING Bank Aceh.
" Pembayaran lampu penerangan wajib walau pun tidak menyala sesuai dayanya. Uangnya dipungut dari masyarakat yang membayar stoken listrik. Jumlah uang yang terkumpul, nilainya melebihi angka tagihan listrik. Tapi saya tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya," paparnya.
Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Lhokseumawe Azwar melalui Kabid Pendataan, Penetapaan, dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Firdaus SE, mengatakan soal tunggakan listrik itu urusan tehnis di BLHK.
Firdaus mengaku setiap bulannya PLN menyetor uang pembayaran stoken listrik masyarakat sebesar Rp1, 2 miliar lebih.
Kemudian dari jumlah uang itu senilai Rp760 juta selalu kirimkan untuk BLHK membayar listrik penerangan lampu.
" Tiap bulan kas daerah menerima uang pembayaran stoken masyarakat dari PLN sebanyak Rp1, 2 miliar. Dari jumlah itu, kami mengalokasikan uang untuk BHLK membayar listrik lampu penerangan kota. Soal sempat menunggak itu berarti urusan BLHK," terangnya. (Red/Z)