2018-10-07

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Lhokseumawe- Ditengah kondisi daerahnya mengalami devisit anggaran diduga masih sarat dengan kegiatan korupsi dan mubazirkan uang menyusul Pemko Lhokseumawe selalu membayar beban listrik lampu penerangan umum yang rusak atau tidak pernah menyala senilai Rp760 Juta perbulannya.

Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( BLHK) Kota Lhokseumawe Zulkifli Reporter via telepon selulernya terkait beban listrik yang diduga mubazirkan uang daerah.

Zulkifli mengatakan selaku pihak yang memasang seluruh tiang lampu penerangan yang tersebar diseluruh kecamatan, maka setiap bulannya membayar beban listrik PLN sebesar Rp760 juta perbulannya.

Ironisnya,  meski lampu penerangan sudah lama rusak, tidak pernah menyala, dan tanpa pemasangan meteran, namun tetap saja wajib membayar listrik PLN.

Padahal hampir seluruh lampu penerangan tidak lagi berfungsi lantaran semua kabelnya telah raib dan hilang dicuri pelaku kriminal.

Sedangkan sumber anggaran untuk membayar itu,  dibebankan pada seluruh masyarakat melalui pembayaran stoken listrik PLN.  

Sedangkan uang yang terkumpul itu masuk dalam rekening kas daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan,  dan Aset Daerah (BPKAD ) Kota Lhokseumawe.

" Seluruh tiang lampu penerangan tidak bisa menyala lagi lantaran semua kabelnya telah dicuri.  Meski pun tidak menyala dan tanpa pemasangan meteran listrik,  namun tetap saja kita bayar tagihan listriknya sebesar Rp760 juta perbulannya, " paparnya.

Untuk mengetahui data rincian soal itu,  Zulkifli meminta Waspada menghubungi Kabid Pengadaan Lampu Zulkifli.

Akan tetapi Zulkifli justru mengaku dirinya tidak mengetahui berapa jumlah seluruh lampu penerangan yang sudah dipasang di Kota Lhokseumawe.

Karena soal lampu datanya dicatat oleh pihak PLN yang tertera dalam rekening tagihan listrik.

"Untuk data itu saya lupa.  Tapi hubungi PLN saja.  Karena mereka yang mencatat jumlah lampunya," katanya seraya memutuskan komunikasi.

Sementara itu,  Kepala Manager Rayon PLN Kota Lhokseumawe Mukhtaruddin Juned membenarkan tagihan listrik lampu penerangan tetap harus dibayar walau pun tidak pasang meteran atau tidak menyala.

Hal ini sesuai peraturan PLN no. 33 tentang penggunaan listrik pada lampu penerangan umum tanpa pasang meteran listrik dan membayar sesuai beban daya listriknya.

Mukhtar menjelaskan pihak BLHK sendiri baru saja membayar listrik senilai Rp1, 5  miliar lebih karena telah menunggak selama dua bulan.

Sedangkan sumber anggarannya diambil dari uang masyarakat yang dipotong langsung dalam pembayaran stoken listrik rumahnya masing-masing.

Bahkan uang stoken listrik itu setiap bulan jumlah yang terkumpul melebihi dari angka Rp760 juta dan selalu disetor oleh PLN ke kas daerah Kota Lhokseumawe via NO. REKENING Bank Aceh.

" Pembayaran lampu penerangan wajib walau pun tidak menyala sesuai dayanya.  Uangnya dipungut dari masyarakat yang membayar stoken listrik.  Jumlah uang yang terkumpul, nilainya melebihi angka tagihan listrik. Tapi saya tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya," paparnya.

Disisi lain,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah ( BPKAD)  Kota Lhokseumawe Azwar melalui Kabid Pendataan, Penetapaan, dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Firdaus SE, mengatakan soal tunggakan listrik itu urusan tehnis di BLHK.

Firdaus mengaku setiap bulannya PLN menyetor uang pembayaran stoken listrik masyarakat sebesar Rp1, 2 miliar lebih.

Kemudian dari jumlah uang itu senilai Rp760 juta selalu kirimkan untuk BLHK membayar listrik penerangan lampu.

" Tiap bulan kas daerah menerima uang pembayaran stoken masyarakat dari PLN sebanyak Rp1, 2 miliar.  Dari jumlah itu, kami mengalokasikan uang untuk BHLK membayar listrik lampu penerangan kota. Soal sempat menunggak itu berarti urusan BLHK," terangnya.  (Red/Z)


BANDA ACEH - Pengakuan mengejutkan disampaikan salah satu Timses Anggota DPD RI asal Aceh Gazali Abas Adan berasal dari Padang Tiji Kabupaten Pidie. Pasalnya, Athaillah bin M.H. Yusuf yang merupakan Ketua Timses Kecamatan Padang Tiji selama ini menanggung beban moral akibat permasalahan KTP dukungan masyarakat Pidie untuk sang Senator.

Karena selama ini, Gazali Abas bersikap acuh dan terkesan tutup mata dengan permasalahan yang ada. Selain itu, Gazali Abas juga tidak memiliki etikad baik untuk bertemu dengan para timses. Kesal dengan sikap Gazali Abas, Athaillah mengungkapkan kekesalannya dengan mengirim sms bernada kecewa yang berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Berikut pengakuan Athaillah saat bertemu wartawan di Banda Aceh, Rabu malam (10/10/2018):

Hari ini saya menyampaikan sikap dengan Gazali Abas. Dimana hari ini Athaillah menjabat sebagai Ketua Tim Sukses (Gazali Abas) Kecamatan Padang Tiji. Tapi hari ini, kita kecewa dengan sikap Pak Gazali karena dari pertama Athaillah dimasukkan ke ranah hukum, dimasukkan ke Reskrimsus. Athaillah dituduh dengan SMS yang tidak disuka oleh Gazali Abas. Dan SMS yang dikirim bisa dipertanggungjawabkan, yang Athaillah kirim adalah benar terjadi.

Hari ini kita juga minta kepada penegak hukum, tolong dalam proses hukum ini betul-betul adil. Karena dari pertama ke Krimsus, Athaillah juga pernah dipanggil ada tiga kali. Tiga kali dipanggil di Krimsus meminta untuk mempertanggungjawabkan SMS Athaillah, yang Athaillah kirim ke Gazali Abbas bahwa menuding dengan SMS bahwa Gazali Abas merampok KTP masyarakat Pidie. Habis itu, (masalah) Athaillah di Reskrimsus sudah dihentikan. Selanjutnya, Gazali Abas kembali melaporkan persoalan yang baru. Persoalan yang lama sudah dihentikan Krimsus habis itu Gazali Abas menghidupkan kembali persoalan baru.

Kita minta kepada Pak Gazali Abas, tolong hari ini, apa persoalan dengan hukum ini sama-sama kita mempertanggungjawabkan. Jangan lari dengan persoalan yang terjadi di Pidie karena semua yang berkaitan dengan hukum itu kita bisa mempertanggungjawabkan. Karena Gazali Abas dari kami bekerja itu tidak pernah memperhatikan dari pekerjaan yang kami lakukan itu. Tidak pernah sama sekali diperhatikan malah hari ini lain. Dan persoalan yang terjadi di Pidie khususnya 25.000 KTP itu dia ambil di Pidie, hari ini belum pernah dia untuk mempertanggungjawabkan.

Nah, kami minta dan juga rekan-rekan, agar Gazali Abas kembali ke Pidie untuk menyelesaikan persoalan yang belum dia selesaikan. Jangan mengaitkan dengan hukum dan menganggap tim yang bekerja itu salah. Kami yakinkan, ini ada kebenarannya terhadap kami. Kami meminta Gazali Abas untuk kembali ke Pidie menyelesaikan persoalan yang ada.

Meski demikian, Athaillah akan menghormati proses hukum yang ada meskipun sudah menjalani pemeriksaan di Krimsus (Polda) dan ditetapkan menjadi tersangka.[Red/Rls]


Kotamobagu — Satu lagi wartawan bakal dipenjara karena karya jurnalistiknya. Dadu, Pimred media online klikbmr.com di Kotamobagu dilaporkan oleh oknum anggota DPRD setempat karena tulisan yang berisi kritikan terhadap oknum tersebut melalui media yang dikelolanya. Kasus ini telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan siap disidangkan.

Terkait kasus kriminalisasi jurnalis di Sulawesi Utara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan prihatin dan mengencam tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Muliadi Palutungan. Pasalnya, oknum anggota DPRD tersebut, semestinya wajib mempelajari dan mengetahui berbagai perundangan dan peraturan yang berlaku di negara ini.

“Oknum anggota dewan tersebut buta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang bersangkutan tidak mengerti bahwa keberatan atau komplain terhadap pemberitaan pers harus melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui mekanisme lapor polisi,” kata Wilson, Rabu, 10 Oktober 2018, melalui pesan WhatsApp-nya kepada pewarta media ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berpendapat dari kasus pelaporan delik pers menggunakan UU ITE terkait berita berjudul Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh http://www.klikbmr.com/2017/06/01/istri-anggota-dprd-kotamobagu-ini-posting-foto-tak-senonoh/ terlihat jelas bahwa oknum anggota dewan tersebut tidak paham perarturan atau UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Lebih fatal lagi, sebagai anggota dewan, oknum ini jelas dan nyata tidak mampu menunjukkan dirinya sebagai seorang anggota dewan, yang dalam kesehariannya harus memberikan contoh tauladan hidup yang baik dan benar, sesuai tuntunan agama, norma sosial, dan nilai moral kemasyarakatan lainnya,” lanjut lulusan Master di bidang Etika Terapan dari Univeritas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.

Oknum tersebut, lanjutnya, merupakan produk gagal dari sebuah demokrasi di Kotamobagu. Rakyat merugi membayar biaya hidup yang bersangkutan, yang hanya mampu menghasilkan karya foto kurang elok di jejaring media sosial facebooknya.

Alumnus Pascasarjana Bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu, juga menyingung bahwa seharusnya aparat penegak hukum di Kotamobagu dan seluruh Indonesia, dari jajaran kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sangat perlu mempelajari substansi dan hakekat peraturan perundangan di bidang pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dengan demikian, kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 F UUD NRI tahun 1945 dan deklarasi internasional tentang HAM dapat ditegakkan.


“Hukum harus bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari oknum perwakilan rakyat yang bermoral bejat, yang anti kritik dari rakyat yang membayar biaya pembelian celana dalam istrinya, oknum pejabat korup, dan sebangsanya. Aparat hukum harus menempatkan Pers sebagai pilar demokrasi, alat kontrol dan pengawasan terhadap perilaku menyimpang para pengguna uang rakyat,” terangnya.

Wilson Lalengke yang juga sebagai Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, menyatakan menolak cara-cara yang tidak sesuai mekanisme UU Pers dalam merespon pemberitaan media yang dipandang menyudutkan pihak tertentu.

“Kita menolak cara-cara brutal oknum anggota dewan di Kotamobagu itu dan di seluruh Indonesia, yang buta UU Pers, anti kritik, memanfaatkan UU ITE untuk kepentingan pribadi, dan tidak sadar diri sebagai warga yang isi perutnya dibayar rakyat,” tutup Wilson mengakhiri pesan WhatsApp-nya.(HWL/Red)


Aceh Selatan - Forum Ukhuwah Aceh Selatan (FUAS ) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI) Aceh Selatan melakukan penyerahan bantuan untuk korban bencana alam (gempa dan tsunami) di Palu-Donggala.

Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum FUAS dan KAMMI Aceh Selatan melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Aceh Selatan dengan jumlah donasi sebesar Rp 4.321.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) yang diserahkan di Tapaktuan, Aceh Selatan pada Rabu (10/10/2018) siang.

Ketua Umum FUAS Aceh Selatan, Yulifhirmarijal mengatakan keprihatinan terhadap kondisi masyarakat di Palu dan Donggala yang menjadi korban musibah gempa dan tsunami adalah dasar dimana donasi ini dilakukan. 

Penjarahan yang viral di media adalah satu dari sekian banyak bukti bahwa masyarakat Palu dan Donggala sangat membutuhkan uluran tangan kita secepatnya.

"Ini adalah bentuk kepedulian FUAS dan KAMMI Aceh Selatan secara spontan untuk menggalang donasi di beberapa titik di Aceh Selatan," kata Yulifhirmarijal.

"Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada donatur yang telah tergerak hatinya untuk membantu saudara kita di Palu-Donggala," ujar Yuli

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI ) Aceh Selatan, Muhiburrahman mengatakan, "Kami berharap semoga bantuan yang telah disalurkan bisa sedikit meringankan korban bencana alam di Palu-Dolangga," kata Rahman.

"Penyaluran yang telah diterima melalui ACT diharapkan dapat memenuhi ekspektasi kita semua," tutup Rahman.

Ada pun penggalangan ini dilakukan di sekolah-sekolah, desa-desa dan pusat-pusat keramaian. FUAS dan KAMMI Aceh Selatan mempercayakan kepada ACT yang sudah berpengalaman terjun ke lokasi bencana alam yang ada di Indonesia. Donasi yang terkumpul juga disalurkan melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Aceh.(Red/Rls)

Jakarta – Di era modern sekarang ini, sudah tidak aneh lagi jika sebuah keluarga memiliki lebih dari satu lemari pendingin. Penggunaan lemari pendingin tersebut disesuaikan dengan fungsinya masing-masing. Misalnya, saat baru melahirkan anak, biasanya kaum ibu membutuhkan freezer khusus untuk mengawetkan ASI mereka.

Selain lemari es biasa tempat menyimpan berbagai kebutuhan makanan dan minuman keluarga, lemari pendingin lain yang cocok dimiliki keluarga saat ini adalah display refrigerator atau showcase. Lemari pendingin tipe ini biasanya digunakan untuk keperluan niaga, sehingga calon konsumen bisa dengan mudah melihat pilihan yang mereka miliki.

Namun, showcase ini ternyata bisa juga dimanfaatkan untuk gaya hidup keluarga modern. Saat Anda merasa perlu memiliki tempat khusus untuk menyimpan persediaan bahan makanan dan minuman rutin cepat saji di rumah; seperti susu coklat atau yoghurt siap minum yang menjadi kesukaan buah hati Anda, sampai buah-buahan, cake atau cupcake yang mudah terlewat jika disimpan di lemari es biasa.

Showcase, selain memiliki fungsi untuk mendinginkan bahan makanan dan minuman, juga bermanfaat untuk memudahkan anggota keluarga untuk melihat langsung apa yang tersaji di dalam showcase tersebut. Ada banyak manfaat yang yang Anda temukan saat memutuskan untuk menaruh sebuah showcase di ruang keluarga Anda.

Pertama, memiliki showcase di rumah berarti menghemat waktu yang biasanya Anda habiskan sia-sia jika tidak memiliki sebuah showcase. Anda dapat menambah persediaan bahan makanan dan minuman yang menjadi kebutuhan rutin Anda dan keluarga tercinta setiap hari, seperti jus buah atau susu siap minum yang harus selalu tersaji untuk sarapan pagi di meja makan rumah Anda. Dengan adanya showcase di rumah, Anda tak perlu sering bolak-balik ke supermarket untuk membeli kebutuhan harian tersebut.

Kedua, showcase menawarkan kemudahan bagi anggota keluarga untuk menjangkau makanan dan minuman yang tersimpan di dalamnya. Saat putra putri Anda yang masih kecil ingin mengambil susu coklat kotak untuk menjadi pendamping bekal di sekolah, atau jus buah dan sayur siap minum untuk menemani aktivitas bermain mereka, pangan sehat dan bergizi tersebut dapat Anda simpan di showcase agar mudah dijangkau si kecil.

Sedangkan manfaat ketiga, showcase memungkinkan bagi Anda untuk meletakkan bahan baku makanan dan minuman yang mudah dipahami bagi asisten rumah tangga (ART) Anda. Seperti mentega dan santan kelapa siap masak untuk kebutuhan sajian makan malam, asisten keluarga tidak lagi memerlukan waktu yang lama untuk bisa mengambil bahan-bahan memasak tersebut.

Manfaat keempat, Anda dapat memisahkan bahan makanan utama keluarga yang perlu diolah lagi dengan makanan-makanan cepat saji yang dibutuhkan keluarga. Dengan memisahkan kedua jenis makanan ini, Anda dapat melindungi kualitas bahan makanan lebih optimal, aromanya pun tidak bercampur baur dan tentunya pendinginan di lemari es utama lebih maksimal, karena tidak sering dibuka-tutup.

Kabar gembira untuk Anda, Polytron baru meluncurkan Showcase Allure yang melengkapi kenyamanan rumah Anda. Dirancang dengan Safety Tempered Glass Door dan Borderless Design yang mewah dan elegan, Showcase Allure memang bukan showcase biasa. Mengedepankan beberapa fitur unggulan di antaranya, yaitu hemat konsumsi listrik mulai dari 145 watt, proses pendinginan yang cepat dan maksimal dengan Rapid Smart Cooling Technology, pintu kaca anti embun dan Digital Display Touch Control, showcase ini cocok untuk menjaga kualitas makanan dan minuman Anda, serta dapat mempercantik desain interior rumah. Showcase allure ini tersedia dalam 3 pilihan kapasitas yaitu 140 Liter, 180 Liter, dan 230 Liter.

Selain manfaat-manfaat di atas, ada pertimbangan lain yang tidak ingin Anda sesali jika salah memilih sebuah showcase. Pertimbangan tersebut yakni kesesuaian produk dengan estetika ruangan di rumah Anda. Showcase tidak dilihat hanya dari sisi teknologi saja, namun lemari pendingin ini juga simbol dari gaya hidup modern saat ini. Showcase Allure yang dirancang dengan desain elegan dan mewah mempercantik dekorasi interior yang mendukung the new way of living keluarga masa kini.

"Kami tidak sekadar berusaha memberikan teknologi terkini bagi konsumen, tetapi bagaimana membuat teknologi bisa memperkaya dan memberi warna di dalam kehidupan mereka," ungkap Tekno Wibowo, Chief Commercial Officer Polytron Indonesia di acara peluncuran Showcase Allure di Jakarta (25/9).

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh pemerhati dekorasi dan direktur kreatif Livingloving.net, Nike Prima Dewi di kesempatan yang sama. Ia mengungkapkan perangkat elektronik rumah tangga dari Polytron seperti Showcase Allure memainkan peranannya tidak sekadar mempercantik ruangan, tetapi juga ini membangun 'flow'  baru di ruang keluarga. “Terkadang kita memang hanya melihat manfaat teknologi untuk mempermudah hidup kita, tetapi inovasi Polytron ini membuat kita sadar juga akan peran teknologi untuk mendorong kebersamaan dan keintiman keluarga, sesuatu yang justru paling dibutuhkan oleh keluarga modern yang padat aktivitas,” papar Nike Prima Dewi.(Rill)

Banda Aceh - Puluhan profesor dan peneliti kelas dunia membahas persoalan kebencanaan di Aceh. Pembahasan itu dilangsungkan dalam konferensi internasional dwitahunan tentang manajemen risiko bencana dan pemulihan bencana tsunami yang berkelanjutan yang diselenggarakan oleh TDMRC Unsyiah, di Hotel Hermes Palace, Rabu 10/10/2018. Sebanyak 136 makalah ilmiah dari lebih 10 negara akan dipresentasikan pada konferensi itu. 

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan masyarakat Indonesia memang harus awas atas berbagai potensi bencana yang mengintai Indonesia. Secara geografis, Indonesia berada di jalur yang sangat rentan terjadi bencana. "Kesiapan menghadapi bencana adalah keniscayaan," kata Nova.

Peristiwa bencana yang terjadi di Indonesia khususnya di Aceh, kata Nova, semakin membuka mata akan pentingnya melakukan respon cepat untuk mengatasi dampak bencana itu. Selain memberikan bantuan, tindakan evaluasi dan penelitian tentang langkah penanganan pasca-bencana perlu juga dilakukan.

Beberapa hal penting yang perlu ditangani dengan cepat, kata Nova, adalah penanganan korban serta perbaikan lingkungan di kawasan bencana. Selain itu, perbaikan prasarana dan sarana umum, pembangunan rumah masyarakat, konseling trauma, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban serta pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk menjalankan semua langkah ini, dibutuhkan kesiapan aparatur dan lembaga terkait agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi terkoordinir dengan baik. Selain itu, lanjut Nova, penelitian tentang keberlanjutan penanganan pasca bencana (Sustainable Disaster Recovery) juga perlu diperkuat. Penelitian itu dapat dijadikan sebagai acuan bagi aparatur dan lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Karenanya, pemerintah Aceh memandang langkah TDMRC bersama international Research Institute Disaster Science dan Tohoku University Jepang, menggelar forum ilmiah itu sangat penting untuk merumuskan langkah-langkah efektif dalam penanganan setiap bencana.

"Penanganan bencana merupakan salah satu program prioritas kita sebagaimana tertuang di dalam RPJM Aceh 2017-2022," kata Nova. Lewat pertemuan itu diharapkan lahir rumusan efekif dalam penanganan bencana, terutama jika dipadukan dengan pemanfaatan teknologi agar penanggulangan berjalan lebih akurat dan proses recovery lebih cepat, efektif dan berkelanjutan.

Ada beberapa sesi dalam pertemuan ilmiah yang diisi oleh pakar di bidangnya. Di antaranya adalah Prof. Dwikorita Karnawati dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia; Prof. Phil Cummins dari Australian National University (ANU), Prof. Biswajeet Pradhan dari University of Technology Sydney (UTS), dan Prof. Benjamin P. Horton dari Nanyang Technological University (NTU). Selanjutnya ada Prof. Yusny Saby dari UIN Ar-Raniry; Prof. Peter Sammonds dari University College London; Prof. Shinichi Egawa dari Tohoku University dan Prof. Samsul Rizal dari Unsyiah. [Humas-Aceh]

,
Aceh Besar – Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS menggelar do’a bersama untuk korban bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi beberapa waktu lalu. Do’a bersama ini berlangsung di Mesjid Agung Al – Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/10/18).

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0101/BS Letnan Kolonel Inf Catur Adi Siswoyo, S.IP mewakili Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk saudara-saudara yang tertimpa musibah bencana alam gempa dan Tsunami.

“Tidak lupa kita doakan saudara-saudara kita di Palu dan Donggala yang sedang berduka akibat dari musibah gempa dan tsunami, sampai dengan saat ini disana masih dalam proses evakuasi,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Kasdim juga mengajak, agar selalu optimis dan memohon kepada Allah S.W.T semoga musibah seperti ini tidak terulang kembali.

“Semua kita adalah milik Allah S.W.T dan tidak ada yang tahu kapan musibah itu datang, karena semua itu sudah kehendak dari Yang Maha Kuasa, maka kita harus selalu optimis dan memohon pertolongan kepada Allah S.W.T,”  ajak Letkol Inf Catur.

Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Ustadz Saifuddin A. Gani, MA dan diikuti sebanyak 2.500 orang dari unsur TNI, Polri, Pemda, para Pelajar, Mahasiswa, dan santriwan – santriwati, serta seluruh komponen masyarakat.

Hadir dalam do’a bersama diantaranya Kapolres Aceh Besar Drs. Heru Suprihasto, SH, Bupati Aceh Besar di wakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jakfar, dan juga Ketua DPRK Kabupaten Aceh Besar Sulaiman, SE.(Rill)

Banda Aceh - Sikap Panitia Asean Para Games (APG) mendiskualifikasi atlet judo asal Aceh mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tokoh pemuda Singkil-Subulussalam, Sobirin Hutabarat secara tegas mengutuk keputusan panitia Asian Para Games (APG).

"Kita mengutuk tindakan panitia Asian Para Games (APG) yang telah mendiskualifikasi Miftahul Jannah karena tidak mau melepaskan jilbabnya. Seharusnya jika ada aturan sedemikian rupa, pihak panitia sudah menyampaikan hal itu jauh-jauh hari bukan menjelang pertandingan," ungkap Sobirin Hutabarat kepada media, Rabu (10/10/2018).

Menurut Sobirin, mendiskualifikasi atlet pertandingan judo hanya persoalan memakai jilbab bukanlah menjadi suatu alasan yang logis, pasalnya pemain pencak silat ada yang pakai jilbab, pemain volly ada yang pakai jilbab, bahkan Adinda Larasati atlet renang asal Indonesia yang berhasil mendulang 9 medali emas pada Asean School Games, juga memakai jilbab.

Masih kata Sobirin, untuk melahirkan atlet dari penyandang cacat(disabilitas) bukanlah hal mudah. Menurutnya, jika atlet normal diberikan nilai 10 maka atlet dari kalangan ini dikasih nilai 100. Karena mereka dengan segala keterbatasannya tetap bersungguh-sungguh berlatih hingga menjadi atlet membawa harum nama daerah dan bangsa, dan kita bangga akan itu.

"Inikan sikap panitia terkesan aneh dan tak pantas. Perlu mereka ketahui, islam itu agama terbesar di dunia, kenapa mereka harus mempermasalahkan hanya karena persoalan jilbab, jelas-jelas ini menciderai hak azasi manusia (Ham) yang termaktub dalam piagam PBB itu sendiri," katanya.

Namun demikian, sebagai putera barat selatan Aceh, Sobirin mengaku bangga dan mengapresiasi ada puteri asal barat selatan yang siap mengesampingkan prestasi olahraganya demi nilai-nilai yang tertuang di dalam agamanya.

"Hukum Allah itu jauh lebih tinggi daripada hukum manusia, catat itu. Tak ada tawar menawar jika itu sudah menyangkut keyakinan dalam agama, mau itu medali emas bahkan medali intan berlian sekalipun tak ada harganya jika harus melanggar aturan sang pencipta," ucap pria yang akrab disapa Ogek Birin itu.

Sungguh, kata Sobirin yang juga merupakan cucu dari kerajaan Punaga Aceh Singkil ini, para ulama besar pendahulu di Barat Selatan Aceh seperti Syekh Abdurrauf As-Singkily, Syekh Hamzah Al Fansuri, Syekh Mudawali Al Khalidy dan Abuya Ibrahim Woyla serta alim ulama lainnya akan merasa bangga melihat generasi muda yang teguh pendirian agama nya di era milineal seperti ini.

"Demi Aceh tanah bertuah, negeri seribu waliyullah. Kita berharap ke depannya akan hadir Miftahul Jannah- Miftahul Jannah berikutnya yang siap mengorbankan prestasinya demi mempertahankan nilai agamanya,"tandasnya.[Rill]

Pidie - Pengendara becak mesin bernama M Hasan (35) meninggal dalam tabrakan beruntun bus penumpang Sempati Star di Jalan Nasional Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Rabu (10/10/2018) dini hari.

Tabrakan itu melibatkan bus Sempati Star BL 7777 11, minibus L-300 BL 1887 AN, dan dua becak masing-masing dikendarai M Hasan dan Ridwan (54), warga Gampong Paloh Naleung, Kecamatan Keumala, Pidie.

Saat tabrakan itu, M Hasan terseret sekitar 140 meter.

Dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 05.15 WIB, M Hasan yang tercatat sebagai warga Gampong Paloh Teungoh, Kecamatan Keumala, Pidie, hendak menjual sayur ke Pasar Pente Teungoh, Kecamatan Kota Sigli.

Namun, sesampai di Gampong Rambayan Lueng, becak mesin yang kendarainya dihantam dari belakang oleh bus Sempati Star.

Hantaman keras itu menyebabkan tubuh M Hasan terpelanting ke bawah bus, yang kemudian terseret sekitar 140 meter.

M Hasan meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi luka yang cukup parah.

Sedangkan pengendara becak lainnya Ridwan (54) mengalami parah kaki kanan.

Saat itu, sopir Sempati Star yang juga bernama Ridwan (31), sempat banting setir ke arah kanan (arah dari Medan), sehingga menabrak L-300 dari arah berlawanan.

Ridwan tercatat warga Gampong Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidadari, Aceh Timur.

"Kini, korban meninggal menjadi tiga orang akibat tabrakan Sempati Star di kawasan Rambayan," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Rabu (10/10/2018).

Ia menyebutkan, dua korban meninggal lainnya adalah dua penumpang L-300 masing-masing Andika Yoga Anggana (20), warga Gampong Tasik Lama, Kecamatan Seureuwe, Aceh Tamiang dan Bachrul Walidin (59) warga Lhoksukon.

"Ketiga jasad korban sudah diantarkan petugas ke gampangnya masing-masing," ujar Kapolres Andy.(*)

Sumber: aceh.tribunnews.com

Jakarta - Polisi menurunkan sekitar 3.284 personel gabungan untuk mengamankan massa aksi yang bermaksud mengawal pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (10/10), personel TNI Polri mengawali pengamanan dengan apel gabungan sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka kemudian disebar ke sejumlah titik di kawasan gedung Mapolda Metro Jaya.

Sejumlah aparat kepolisian tampak bergerak ke pintu masuk utama Mapolda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto. Di antara mereka membawa senjata gas air mata.

Sementara personel TNI juga terlihat menuju gerbang samping yang bersinggungan dengan Jalan Sudirman. Di sekitaran pintu masuk itu terparkir sejumlah kendaraan anti huru-hara jenis baracuda, water canon, dan baricade.

Tampak juga personel kepolisian yang membawa sejumlah anjing pelacak. Mereka masih berkumpul di sekitaran Metro Kopitiam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, berdasarkan surat izin aksi, akan ada sekitar 500 massa yang datang ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini mereka sudah melaksanakan salat di Al Munawwir. Tentunya kita melakukan pengamanan objek khususnya Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga karena membawa massa," tutur Indra.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan)
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB. 

Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik.

Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dimana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel, dimana penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

"Atas ketentuan tersebut, maka Pertamina menetapkan penyesuaian harga. Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax Rp 10.400/liter, Pertamax Turbo Rp 12.250/liter, Pertamina Dex Rp 11.850/liter, Dexlite Rp 10.500/liter, dan Biosolar Non PSO Rp.9.800/liter," demikian bunyi keterangan tertulis Pertamina, Selasa (10/10).

Pertamina menyatakan, harga yang ditetapkan ini masih lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain. Harga yang ditetapkan untuk wilayah lainnya bisa dilihat pada website Pertamina

Aceh Timur - Majelis Hakim Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Panwaslih Aceh Timur akhirnya memutuskan sidang adjudikasi antara Partai Hanura ( Pemohon) dengan KIP Aceh Timur ( Termohon) , selasa 9/10/2018.

Sidang Penyelesaian Sengketa dengan nomor registrasi 001/PS.Reg/01.15/IX/2018 ini di Pimpin Ketua Majelis Hakim Iskandar A Gani, SE dengan Hakim Anggota masing-masing Maimun, SPd, Muhammad Jafar, SE, Saifullah, ST dan Musliadi, SPd.

Sidang yang berlangsung di Aula Penyelesaian Sengketa Pemilu Kantor Panwaslih Aceh Timur sempat ' molor ' sekitar setengah jam lebih akibat  termohon dari unsur Komesioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh Timur datang terlambat.

Dalam amar putusan adjudikasi yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim  menolak seluruhnya atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Pemohon.

Menanggapi Putusan tersebut, Ketua DPC Hanura Aceh Timur, Ismail Abda didampingi sekretarisnya Fuadi, AMd. T mengatakan siap menerima putusan hukum dari majelis Hakim.

" Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat dan patuh hukum". Ujar Ismail Abda.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Aceh Timur menggugat KIP setempat menyusul Bacaleg  dari Partai tersebut atas nama Abdullah dicoret dari Daftar Calon Tetap.(Red)

Surabaya - Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap praktik perdagangan anak via media sosial. Ada empat pelaku yang diamankan. Mereka menjual anak berkedok sebagai yayasan peduli anak.

Keempat pelaku adalah Alton Phinandita, warga Sawunggaling Sidoarjo; ibu yang menjual bayinya yakni LA atau Ica (22), warga Bulak Rukem Surabaya; bidan nonaktif Ni Ketut Sukawati (66) warga Badung, Bali; dan pembeli bayi, Ni Nyoman Sirait (36), warga Badung Bali.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim siber Jatanras yang melakukan patroli siber. Dalam akun instagram tersebut, Alton menawarkan jasa konsultasi dan memberi solusi. Misalnya saja terkait permasalahan anak yang lahir di luar nikah hingga pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya. Alton memiliki solusi kepada korban untuk tak menggugurkan kandungan, karena banyak yang berminat.

"Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp," papar Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku memposting foto testimoni yang dibuatnya secara fiktif. Akun Alton ini memiliki 600 pengikut. Dari ratusan pengikut, beberapa di antaranya adalah penjual bayi sekaligus pembelinya.

"Akun instagram ini mengajak orang-orang agar tidak menggugurkan kandungannya atau anak di luar nikah. Bahkan, anak-anak yang terlantar, bisa diserahkan ke pelaku untuk dicarikan orang tua asuh. Dari pengembangan, kami mengamankan empat pelaku. Satu pemilik akun, lalu penjual bayi atau ibunya, terus ada bidan yang terlibat sebagai perantara antara pembeli, dan satu orang pembeli," lanjutnya.

Kasus ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Tercatat, ada empat bayi yang dijual oleh pelaku. Tak hanya dijual di Surabaya, pelaku juga kerap menerima adopter di wilayah lain seperti Semarang dan Bali.

Dari empat bayi yang sudah dijual, polisi hanya bisa mengamankan satu bayi laki-laki berusia 11 bulan yang dijual ke Bali, pada awal September 2018.

Sudamiran menambahkan proses adopsi ini masuk dalam tindak pidana lantaran prosesnya tak melalui jalur hukum. Seharusnya pengadopsian anak harus ditempuh melalui pengadilan. Tak hanya itu, transaksi ini juga melibatkan sejumlah uang.

"Ada transaksi di dalamnya dengan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer. Akun ini juga tidak berbadan hukum atau ilegal. Harusnya kalau adopsi itu kan ada pengajuannya, lewatnya pengadilan. Tidak bisa semaunya sendiri. Harus diproses secara hukum," kata Sudamiran.

Selain itu, Sudamiran mengatakan harga bayi juga ada yang mencapai Rp 22 juta. Hasil itu dibagi secara rata oleh pelaku. Misalnya pengelola mendapatkan komisi sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian ibu pemilik bayi mendapatkan Rp 15 juta, dan bidan yang bertugas sebagai perantara antar pembeli sebesar Rp 5 juta.

"Pada akun instagramnya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp. Jadi proses transaksi terjadi di WA. Orang yang minat mau menjual atau membeli langsung menghubungi pelaku. Ini bukti percakapannya. Kalau sudah deal, pembeli akan membayarnya. Kalau foto-foto di instagram ini pelaku ambil gambar-gambar biasa, supaya tertarik masyarakat dan percaya dengan pelaku," kata Sudamiran.

Sudamiran mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam mengadopsi anak. Sebab pidana bukan hanya diberikan kepada pelaku utama. Tapi penjual bayi dan pembelinya.

Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. | Detik.com

Ilustrasi
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Wali Kota Sabang (periode 2012-2017) Zulkifli H Adam (ZA) sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chaerul Amir, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, selain ZA, tim penyidik juga menetapkan M, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah yang berlokasi di Balohan Sabang.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah pembangunan rumah guru. Pengadaan tanah tersebut dibiayai APBK Sabang 2012, dengan nilai Rp1,6 miliar," ujar Chaerul Amir.

Chaerul menyebutkan, ZA merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi. ZA diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang.

Hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa ZA selaku pemilik menawarkan harga Rp250 ribu per meter persegi. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter persegi. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran.

"Sedangkan harga pasaran tanah milik tersangka berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per meter persegi. Jadi, antara harga tanah milik ZA yang dibeli dengan harga pasaran terjadi selisih yang tinggi, sehingga diduga ada penggelembungan harga," kata dia lagi.

Chaerul menyatakan, tim penyidik belum memeriksa dan menahan kedua tersangka. Kedua tersangka sebelumnya pernah dimintai keterangan pada saat perkara dalam proses penyidikan.

"Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. ZA dan M dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Chaerul Amir.(*)

Sumber: Antara

Lhoksukon - Seorang Ibu Rumah Tangga penjual ganja berinisial NHY, warga Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 21.00 WIB ditangkap polisi dirumahnya. Dari wanita berusia 45 tahun ini petugas mengamankan 13 paket ganja seberat 63 gram yang disimpan dalam termos nasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, NHY ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dihari yang sama di Kecamatan Tanah Pasir.

“Tersangka sebelumnya mengaku membeli ganja dari ibu NHY ini. Suaminya juga ikut diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga terlibat.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan, dari pemeriksaan awal NHY melakukan pekerjaaan sampingan dengan menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“NHY mengaku keuntungan yang didapat dari berjualan ganja dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk untuk membeli baju daster.” pungkas AKP Ildani.(tribratanewsacehutara)

Menpora Imam Nahrawi (kiri) dan atlet blind judo Indonesia, Miftahul Jannah, memberikan keterangan pers terkait polemik larangan hijab di pertandingan Asian Para Games 2018, Selasa (9/10/2018). [Suara.com/Muhaimin A. Untung]
StatusAceh.Net - Atlet blind judo Indonesia, Miftahul Jannah mengaku tak menyesali keputusannya enggan melepas hijab hingga berakibat didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018.

Miftahul Jannah mengatakan, sejak awal sudah mengetahui konsekuensi yang akan diterima jika melanggar peraturan larangan memakai hijab dalam pertandingan judo.

Namun, atlet kelahiran 1997 ini menyebut ingin membuktikan bahwa diskriminasi harus enyah dari dunia olahraga.

"Saya sudah tahu bahwa ada aturan untuk membuka hijab ketika pertandingan dimulai. Tapi saya ingin menerobos itu semua, saya ingin menantang aturan itu karena demi mempertahankan prinsip," ujar Miftahul Jannah saat menghadiri konferensi pers di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Lebih jauh, Miftahul Jannah mengajak seluruh atlet perempuan muslim untuk ikut mengampanyekan penggunaan hijab di dunia olahraga Internasional.

Sebab, menurutnya, regulasi dan prinsip harus bisa saling menghormati.

"Untuk atlet muslim lainnya kalau bisa harus pertahankan juga terkait hijab. Karena regulasi itu harus dijalankan dan prinsip juga harus dijalankan. Jadi keduanya harus bisa saling dihormati," ujarnya.

"Saya tidak menyesal karena ini sudah pendirian saya. Dari jauh hari juga saya sudah tahu ada aturan pelarangan penggunaan hijab di cabang olahraga judo," Miftahul Jannah menambahkan.

Seperti diketahui, nama Miftahul Jannah seketika menjadi perbincangan publik usai didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 karena enggan melepas hijab dengan alasan prinsip sebagai seorang muslim.

Namun merujuk peraturan Federasi Judo Internasional (IJF), pelarangan penggunaan pelindung kepala ataupun hijab bukan karena diskriminasi, melainkan didasari faktor keselamatan.

Hijab atau pelidung kepala yang menutupi leher, dinilai berpotensi mencekik atlet saat keadaan bertarung. | Suara.com

Jakarta - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Menurut Febri, semula PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang hari ini.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," katanya.

Febri mengatakan, dalam permohonan praperadilan, Irwandi pada intinya menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang disangkakan KPK terkait kasus DOKA.

Terkait adanya upaya praperadilan tersebut, Febri menyampaikan bahwa KPK menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.

"Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," ujarnya.

Namun, dalam pembacaan awal ini, lanjut Febri, pihaknya memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung, dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp 32 miliar," kata dia.

Sumber: Serambinews.com

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 mencapai 3.826.826 orang.

Biro Kepegawaian Nasional (BKN) merinci Kementerian Hukum dan HAM adalah instansi yang paling banyak menjadi sasaran pelamar CPNS.

"Kementerian Hukum dan HAM  336.736 orang, Kementerian Agama 168.538, dan Kejaksaan Agung 36.918 orang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, M Ridwan seperti dikutip laman setkab. go.id, Selasa (9/10/2018).

BKN juga merinci urutan terbanyak pelamar CPNS di kantor regional (kanreg). Misalnya, di Kantreg BKN Yoyakarta. Di sana terbanyak adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 31.366 orang,

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8.274 orang, Pemerintah Kabupaten Pati 6.324 orang.

“Top 3 wilayah kerja Kanreg BKN Surabaya yakni Pemprov Jatim 36.751, Pemkab Jember 7.610, dan Pemkab Gresik 7.601,” kata Ridwan.

Sementara itu, peringkat tiga teratas di wilayah kerja Kanreg BKN Bandung, yakniPemerintah Provinsi Jawa Barat 19.773 pelamar, Pemerintah Kota Bandung 15.555 orang, Pemerintah Kabupaten Serang 10.437 orang.

“Urutan 3 teratas Wilker Kanreg BKN Makassar yakni Pemkab Buton Tengah 7.362, Pemkot Makassar 6.636 dan Pemkab Pangkep 5.857,” ujar Ridwan.

Sementara itu untuk membantu pelamar yang terkendala akses portal SSCN dan perihal informasi pendaftaran, Ridwan menjelaskan  BKN sebagai instansi pelaksana seleksi CPNS nasional juga menyediakan Help Desk SSCN 2018 yang berada di Gedung I Kantor Pusat BKN, Jalan Letjen Sutoyo nomor 12 Jakarta Timur, yang dapat melayani pelamar pada jam kerja Senin-Kamis (pukul 08.30-15,00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB) dan Jumat (pukul 09.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB).

“Sebelum datang ke Help Desk SSCN 2018, pelamar dipersilakan mengunjungi kanal Frequently Asked and Questions (FAQ) pada portal sscn.bkn.go.id yang memuat pertanyaan yang paling sering ditanyakan publik beserta solusinya,” tuturnya.

Sekadar informasi, pendaftaran CPNS 2018 secara online akan ditutup pada 15 Oktober mendatang. | Sindonews

Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: ANTARA FOTO/BOLA.COM/M Iqbal Ichsan)
Jakarta - Pejudo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah, harus rela didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 karena tidak mau melepas hijabnya saat pertandingan. Atas keteguhannya tersebut, atlet asal Aceh ini justru mendapat hadiah umrah dari Fraksi PKS DPR.

"Kita semua haru dan bangga dengan semangat adik kita yang kokoh keyakinannya, tidak mau melepas hijab betapa pun dia ingin membela dan mempersembahkan medali untuk bangsa ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10).

"Kita bangga, dan untuk itu kita hadiahkan umrah untuk ananda Miftahul Jannah," imbuhnya.

Larangan menggunakan hijab merupakan aturan dari Internasional Blind Sport Federation (IBSA) dan International Judo Federation (IJF) untuk menghindari hal yang membahayakan atlet. Namun, Jazuli memuji keteguhan Miftah yang tetap berusaha melobi juri agar tetap bisa bertanding.

"Saya dengar official sempat membujuk agar Miftahul melepas hijabnya sebentar agar dapat bertanding. Meski sedih, dia tetap bertahan dengan keyakinan agamanya. Ini yang membuat kita bangga dan haru karena butuh pengorbanan yang besar untuk itu," puji Jazuli.

Anggota Komisi I ini juga memuji Miftahul yang ia nilai konsisten mengamalkan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 1 tentang Kemerdekaan Memegang Keyakinan Beragama. Untuk itu, ia berharap Miftahul tidak berkecil hati karena gagal membawa pulang medali.

"Teruslah berprestasi dan jangan pernah putus asa, Miftahul. Engkau benar-benar membanggakan dan layak menjadi teladan bagi generasi muda," pungkasnya. | Kumparan

StatusAceh.Net - Penanggung jawab tim para-judo Indonesia, Ahmad Bahar, mengaku pihaknya sudah mencoba berbagai cara untuk membujuk Miftahul Jannah agar melepas hijabnya ketika bertanding di Asian Para Games 2018. Namun, pejudo putri asal Aceh itu tetap pada pendiriannya untuk tidak melepas hijab dan memilih mundur dari pertandingan.

Sang atlet, Miftahul Jannah, mengaku sempat menangis tapi lega setelah memutuskan tetap tak mau melepas jilbabnya. Ia mengatakan itu adalah keputusan terbaik.

“Lebih banyak lega. Saya juga bangga karena sudah bisa melawan diri sendiri, melawan ego sendiri. Saya punya prinsip tak mau dipandang terbaik di mata dunia, tapi di mata Allah,” ujar Miftahul Jannah, kepada wartawan setelah tak jadi bertanding, Senin (08/10/2018), kutip Bola.com.

Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018 karena didiskualifikasi wasit. Hal itu terjadi setelah Miftahul Jannah enggan mengikuti instruksi wasit agar bertanding tanpa penutup kepala. Penggunaan penutup kepala dianggap melanggar aturan keselamatan olahraga para judo saat pertandingan.

Miftahul Jannah akhirnya batal bertanding melawan Oyun Gantulga. Wakil Mongolia itu akhirnya memenangi duel judo kelas 52 kg putri blind judo tanpa bertanding.

Larangan wasit itu dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di olahraga judo internasional. Setiap atlet judo bertanding harus tanpa penutup kepala katanya demi alasan keselamatan.

“Kami sebenarnya sudah mencoba memberikan pengertian agar dia mau melepas jilbab pada saat hanya bertanding setelah itu dipasang lagi, akan tetapi dia tidak mau,” kata Ahmad Bahar.

“Dia sudah memiliki prinsip untuk tidak mau membuka auratnya hanya demi bertanding. Dia bilang lebih baik tidak usah bertanding,” ucap Ahmad Bahar.

Sebelum bertanding, Ahmad Bahar mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk membujuk Miftahul Jannah melepaskan jilbabnya. Bujukan orangtua hingga psikiater tetap tak mampu meluluhkan keputusan Miftahul Jannah.

“Kami sudah mengusahakan untuk mendatangkan orangtuanya dari Aceh dan itu arahan dari Cdm (kepala kontingen) langsung. Kami juga sudah memberikan psikiater, akan tetapi atletnya juga sudah tidak mau,” ujar Ahmad Bahar.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, atlet judo putri Indonesia, Miftahul Jannah, rela didiskualifikasi dari pertandingan judo tunanetra Asian Para Games 2018 yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (08/10/2018), demi mempertahankan jilbabnya.Miftahul enggan mengikuti aturan pertandingan yaitu melepas jilbab.

“Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan pertandingan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus lepas jilbab saat bertanding,” kata penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar.

Bahar mengatakan, Miftahul enggan melepas jilbab ketika bertanding karena tidak mau auratnya terlihat lawan jenis.

“Kami sudah mengarahkan atlet, tapi dia tidak mau. Bahkan, dari Komite Paralimpiade Nasional (NPC), tim Komandan Kontingen Indonesia sudah berusaha dan mendatangkan orangtua dari Aceh untuk memberi tahu demi membela negara,” katanya tentang dukungan kepada atlet tunanetra itu.(hidayatullah.com)

Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Kali ini, Irwandi disangkakan menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini: IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar),” ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Izil disebut Febri sebagai orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwandi dan Izil diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar dari proyek itu. Hingga saat ini, KPK telah menyita Rp4,3 miliar dari Irwandi.
“Total dugaan gratifikasi sekitar Rp32 miliar,” ujar Febri.
Perkara itu berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp793 miliar.
KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara Rp313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Dalam perjalanannya, sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan Kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta dua korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sebelumnya, Irwandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Hingga kini, Irwandi dalam perkara suap tersebut belum disidangkan. Sedangkan Ahmadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani proses persidangan.[]
Sumber: DETIK.COM

Warga korban gempa tsunami Palu berjalan usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Baitussalam di Desa Loli Saluran, Donggala, Sulawesi Tengah. Foto/Antara/Muhammad Adimaja
Sulteng - Korban Gempa dan Tsumani yang melanda beberapa daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, jumlah korban meninggal dunia hingga pukul 13.00 WIB mencapai 1.948 orang.

"Per 8 Oktober pukul 13.00 WIB korban meninggal dunia 1.948 orang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Sutopo merinci, korban meninggal di Palu sebanyak 1.539 orang, Kabupaten Donggala 171 orang, Kabupaten Sigi 222 orang, Parigi Moutong 15 orang, Pasangkayu, Sulawesi Barat 1 orang.

Selain itu, BNPB juga mencatat ada 835 orang serta 74.444 orang mengungsi yang tersebar di 147 titik. 

Akibat musibah ini, lanjut Sutopo, rumah yang rusak sebanyak 65.733. BNPB belum mengkategorikan rumah tersebut masuk ke dalam kelompok rusak berat, sedang dan ringan. 

"Sedangkan untuk sekolah rusak sebanyak 2.736. Sekolah yang rusak itu berada di Palu, Donggala dan Sigi. BNPB dan tim penyelamat gabungan masih terus melakukan evakuasi mencari korban meninggal dan selamat," tutur Sutopo. | Sindonews.com


Banda Aceh - 23 Warga dari empat desa di Aceh Besar, Aceh mengajukan gugatan keberatan ganti rugi tanah terkait pembangunan jalan tol ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho. 

Mereka tidak terima tanah mereka dibayar murah, yaitu dari Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribuan per meter. 

Pendaftaran permohonan keberatan itu dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Dalam perkaran tersebut, warga menggugat Kepala BPN Provinsi Aceh selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Para pemohonnya yaitu pemilik tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli itu terletak di empat desa dari dua kecamatan di Aceh Besar. Dalam proses ganti rugi, masyarakat keberatan dengan harga yang ditetapkan terhadap tanah yang dipakai untuk jalan tersebut. 

"Dalam mekanisme hukum yang berlaku, setiap orang diberi hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat keberatan terhadap penilaian ganti kerugian tanah yang ditetapkan," kata Kepala Divisi Bantuan Hukum LBH Banda Aceh Wahyu Pratama, Senin (8/10/2018). 

"Untuk perkara ini, LBH Banda Aceh bertindak untuk dan atas nama 23 warga yang menjadi pemegang hak atas objek pengadaan tanah. Pada Kamis 4 Oktober 2018, 12 berkas permohonan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, dan 11 berkas lagi didaftarkan pada Jumat 5 Oktober 2018," jelas Wahyu. 

Menurutnya, persoalan terkait ganti rugi tanah ini mengemuka sejak dilaksanakan pertemuan pada 29 hingga 30 Agustus 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga seharusnya mendapatkan kejelasan terkait dengan harga dan indikator penilaian yang jelas. 

"Namun, yang terjadi justru dalam pertemuan itu, panitia pengadaan tanah menyerahkan resume penilaian yang berisi jumlah nilai ganti kerugian untuk tanah masing-masing yang telah diisi secara sepihak oleh panitia. Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya," ungkapnya. 

Saat itu, masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian yang diberikan panitia, lalu dipersilakan pulang. Pada awal September 2018 lalu, warga sudah membuat pengaduan ke anggota DPR Aceh dan menggelar pertemuan di Gedung DPR Aceh. 

Berselang beberapa hari kemudian, yaitu pada 17 September, dalam pertemuan yang berlangsung di UDKP Kantor Camat Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, warga diminta untuk membubuhkan tanda tangan terkait setuju atau tidak setuju pada Formulir yang sudah disediakan panitia pelaksana. Masyarakat saat itu tidak diberi ruang mendapatkan informasi yang terbuka, transparan dan konpherensif. 

"Kondisi objektif menunjukkan bahwa pertemuan pada tanggal akhir Agustus dan 17 September 2018 tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk musyawarah, mengingat pertemuan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dialogis atau komunikasi, tidak pernah terjadi secara dua arah guna mencari kesepakatan sebagaimana lazimnya musyawarah yang baik sebagaimana mestinya," ungkap Wahyu. 

"Penting untuk dipahami bahwasanya pembangunan harus tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai dengan dalih pembangunan, terjadi pengurangan dan atau pengabaian terhadap hak warga negara; salah satunya hak untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dan informasi yang jujur dan terbuka," jelas Wahyu. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh mendatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan harga tanah mereka dibeli sangat murah. Tanah untuk pembangunan jalan tol itu dibeli dengan harga Rp 12 ribu hingga 40 ribuan/meter. 

"Kami hari Kamis tanggal 30 Agustus kemarin diundang untuk rapat pembebasan jalan tol Banda Aceh-Sigli. Dalam rapat itu kami disodorkan formulir untuk mengisi harga tanah dan tanaman untuk pembabasan lahan oleh KJPP. Harga dibeli tanah kami Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribu/meter tergantung lokasi tanah," kata Koordinator Masyarakat Sulaiman saat bertemu dengan anggota DPR Aceh di Gedung DPR Aceh, Senin (3/9/2018).| Detik.com

StatuAceh - Indonesia sedang berduka. Dua gempa besar di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah meluluhlantakkan segala rupa bangunan serta kehidupan ribuan orang. Banyak yang kehilangan rumah, harta benda lain, dan orang-orang yang dikasihi.

Kontras dari itu, di Bali, mulai hari ini hingga 14 Oktober, pemerintahan Joko Widodo menggelar pertemuan internasional mentereng yang membicarakan persoalan kemiskinan, pembangunan, dan isu-isu global lain.

Beberapa pihak—sebagian besar adalah politikus—ingin acara ini dibatalkan, atau setidaknya diundur. Akan lebih baik bila uang yang dipakai untuk acara tersebut buat penanganan dan pemulihan bencana, demikian komentar tipikal. Namun, pertemuan tetap digelar. Uang sudah dianggarkan dan dibelanjakan sejak jauh-jauh hari; hotel-hotel sudah dipesan; wajah Bali kembali dipercantik.

Pertemuan itu adalah IMF-World Bank Annual Meeting 2018.

Peserta konferensi tahunan yang pertama kali diselenggarakan pada 1947 ini adalah orang-orang penting, dari menteri keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari 189 negara, CEO industri keuangan, hingga anggota parlemen.

Dua tahun setelah ditetapkan sebagai tuan rumah pada 10 Oktober 2015 lewat proses seleksi, pemerintah segera menyiapkan pasukan khusus untuk mempersiapkan segalanya. Banyak menteri dilibatkan dalam susunan panitia nasional, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2017.

Presiden Joko Widodo yang langsung jadi pengarah; sementara ketua panitianya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN juga masuk dalam jajaran pengurus. Mereka bertanggung jawab untuk urusan pengamanan.

Acara ini disokong anggaran yang tak bisa dibilang sedikit. Setidaknya, menurut klaim terakhir, uang yang dialokasikan buat pertemuan ini mencapai Rp855,5 miliar; terdiri anggaran tahun 2017 sebesar Rp45.415.890.000 dan anggaran tahun 2018 sebesar Rp810.174.102.550.

Tak semua uang sebanyak itu berasal dari APBN. Sebesar Rp137 miliar adalah kontribusi dari Bank Indonesia. Sisanya, Rp672,59 miliar, dari saku Kemenkeu (APBN). Pagu yang ditetapkan BI berkurang setelah pada Agustus 2018 ada rencana mengalokasikan hingga Rp243 miliar.

"Uang Kemenkeu dari APBN. BI ya uang BI sendiri [uang BI tidak berasal dari APBN]. Tapi realisasinya tergantung harga yang dikeluarkan," kata Peter Jacobs, Ketua Satuan Tugas Bank Indonesia untuk Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia tersebut, kepada Tirto, Mei lalu.

Rp855,5 miliar jadi nominal teranyar yang dikutip banyak media. Sebelumnya, muncul banyak versi: ada yang mengutip angka Rp841 miliar, Rp817 miliar, Rp868 miliar, dan bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pernah menyebut angka Rp1,1 triliun. Itu hanya untuk biaya operasional. Belum termasuk untuk keperluan lain semisal uang untuk memperbaiki dan membuat infrastruktur.

Susiwidjiono, Ketua Pelaksana Harian Annual Meeting IMF-World Bank, mengatakan kepada Tirto bahwa perbedaan nominal tersebut wajar-wajar saja. Sebab, semua memang serba cepat dan berubah-ubah. Penyebabnya: panitia sendiri menyesuaikan biaya perkiraan dengan kondisi di lapangan seperti harga pasar; atau, karena diminta oleh tim IMF-Bank Dunia yang secara reguler memantau persiapan pertemuan dengan mengecek langsung ke Indonesia.

"Ada yang mengutip awal-awal perkiraan anggaran. Itu belum diskusi. Tim besar mereka datang. [Setelah evaluasi dan diskusi] berubah lagi konsepnya," kata Susiwidjiono, yang juga menjabat staf ahli di Kemenkeu.

Sulit menemukan mata anggaran yang menyebut secara spesifik mengenai pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali dalam APBN.

Mata anggaran yang tertera di sana masih gelondongan seperti "program pengawasan", "program pendidikan dan pelatihan", dan sejenisnya. Pun ketika menukik ke dokumen Laporan Realisasi Anggaran Tingkat Kementerian Negara/Lembaga. Mata anggaran juga masih kasar semisal "belanja gaji dan tunjangan", "belanja barang operasional," dsb. Begitu juga bila melihat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Mengenai ini, Susiwidjiono menyebut bahwa komponen biayanya memang dirinci dalam beberapa bagian yang terpisah, semisal mata anggaran "belanja jasa" dan "belanja modal".

"Beberapa bagian yang besar disatukan," katanya.

Baca Selanjutnya
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.