2019-07-21

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ismail Rasyid, sang miliarder asal Matangkuli Aceh Utara
StatusAceh.Net - Mantan Penglima Kodam Iskandar Muda yang kini menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letjen TNI Tatang Sulaiman tampak terpukau saat meninjau lokasi perusahaan atau basecamp PT Trans Continent, milik pengusaha asal Aceh, Ismail Rasyid, yang berlokasi di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Sabtu (27/7/2019).

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, transportasi, logistik, pertambangan, minyak, kargo dan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun itu, dulunya diresmikan oleh Letjen Tatang Sulaiman ketika menjabat Panglima Kodam Iskandar Muda pada 2017.

"Saya datang lagi ke seni melihat sejauh mana perkembangan usaha milik putra Aceh ini. Tampak banyak sekali kemajuan. Armada juga tambah, areal usaha makin luas, jaringan makin lebar," ujar Tatang Sulaiman sesaat setelah meninjau beberapa bagian dari lokasi usaha transportasi dan logistik tersebut.

Tatang mengatakan, Aceh harus melahirkan banyak pengusaha seperti Ismail Rasyid yang berkiprah luas di luar Aceh dan mancanegara.

"Pemerintah harus terus mendorong lahir dan tumbuhnya usahawan-usahawan Aceh. Pemerintah tampil sebagai fasilitator," ujar Letjen Tatang yang menjabat Pangdam Iskandar Muda pada 2016-2017.

Trans Continent yang berkantor pusat di Jakarta saat ini memiliki 16 cabang di Sumatra Utara, Sibolga, Palembang, Ternate, Manado, Kalimantan dan bahkan punya cabang di Perth Australia dan Filipina.

Ismail Rasyid, sang milyader asal Matang Kuli Aceh Utara ini menyatakan siap membuka usaha di Aceh dan mendorong pembangunan ekonomi Aceh.

"Kita sudah mulai bergerak ke Aceh, dan kita harapkan akan terus berkembang, mohon dukungan semua pihak," kata Ismail Rasyid, putra Matang Kuli, Aceh Utara yang kini juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni Unsyiah di Jakarta.

Menyinggung tentang lahirnya Kawasan Ekonomi Khusus Aceh atau KEK Lhokseumawe dan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Wakasad Letjen Tatang Sulaiman minta agar Aceh memanfaatkan kesempatan tersebut seluas-luasnya untuk pembangunan ekonomi Aceh.

"Ini kesempatan untuk Aceh maju dan kita dorong bangkitnya dunia usaha," ujar Wakasad.

Disebutkan, KEK Lhomseumawe dibuat Pemerintah untuk memacu tumbuhnya kawasan ekonomi baru.

"Kenapa dipilih Lhokseumawe, karena sudah tersedia fasilitas pendukung. Ada bandara, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya. Tinggal mengintegrasikannya.
Dulu waku saya Pangdam Iskandar Muda juga sudah ada rencana tersebut. Maksudnya agar semua terintegrasi," ujar Letjen Tatang Sulaiman.

Ia juga mengingatkan, agar seluruh elemen di Aceh berpikir jangka panjang untuk pembangunan.

"Jangan berpikir jangka pendek dan untuk kepentingan pribadi," ingatnya.

Apabila KEK dan KIA Ladong berjalan, lanjut Wakasad, maka rantai perekonomian Aceh bergerak dengan sendirinya.

"Coba lihat di Medan, pengusaha Aceh banyak bangun hotel, restoran dan sebagainya. Kenapa mereka pilih Medan, karena iklim investasinya aman dan nyaman. Nah Aceh harus meniru itu, sehingga usahawan-usahawan membuka usaha juga di Aceh," demikian Letjen Tatang.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Milyader Asal Aceh Utara Ini Punya Perusahaan Hingga ke Australia, Bikin Jenderal TNI Terpukau"

Lhoksukon - Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) meminta Plt. Gubernur Aceh mencabut izin PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), karena dianggap akan mengancam sumber air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Koordinator Umum GEMPUR, Musliadi Salidan, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Sabtu, 27 Juli 2019, mengatakan, izin operasional PT RPPI itu berada di areal Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara. Secara umum area izin PT RPPI berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air untuk 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.

"Jumlah penduduk yang memiliki ketergantungan air pada kedua DAS tersebut mencapai 264.920 jiwa, dari total 572.961 jiwa penduduk Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya luas sawah irigasi dalam kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 hektare dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 hektare, dan DAS Krueng Mane 8.963 hektare," kata Musliadi Salidan.

Menurut Musliadi, belum lagi soal hutan Geureudong Pase termasuk ke dalam hutan lindung, dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Nomor 26 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI menjadi ancaman terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Kata dia, jika dilakukan oprasional PT RPPI itu secara terus menerus, maka dengan adanya keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI dikhawatirkan masyarakat Aceh Utara akan berdampak terhadap terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase tersebut.

"Karena area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS itu yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selain itu, akan hilang atau mengganggu habibat satwa liar yang dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI," ujar Musliadi.

Kemudian, lanjut Musliadi, akibatnya juga hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu, bahkan hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI. Selain itu, dikhawatirkan juga terjadinya bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara bahwa kawasan IUPHHK–HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi.

Oleh karenanya, Musliadi menyebutkan, puluhan lembaga OKP, Ormawa, beserta LSM se-Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang telah bergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR), sepakat untuk menolak dan mendesak pencabutan izin oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terhadap oprasional PT RPPI yang telah memiliki IUPHHK-HTI.

"Luas area kerja sekitar 10.384 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor: 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor522.51/441/2012, yang berada di Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang dianggap akan mengancam keberlangsungan hidup generasi dan sumber air di Aceh Utara," ungkap Musliadi.

Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil memperoleh keterangan pihak PT RPPI terkait tudingan GEMPUR tersebut. |
portalsatu.com

Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019), menangkap Bustami warga Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Pria 33 tahun tersebut merupakan salah satu dari 73 orang Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon pada minggu 16 Juni 2019 lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya meringkus Napi kasus Narkoba itu di kamar rumahnya.

“Kita tangkap tanpa perlawanan dikamar rumahnya, sempat nangis-nangis minta jangan ditembak, kini sudah diamankan sementara di Mapolres Aceh Utara.” ujar AKP Ildani.

Data dihimpun tribratanews, Bustami merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis hukuman 4 tahun penjara. (Trb)

SY, salah seorang oknum guru di Gowa tega mencabuli anak asuhnya sendiri dengan berdalih meminta sperma untuk pengobatan. Foto: Sindonews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Oknum guru salah satu sekolah di Gowa berinisial SY, tega mencabuli anak angkatnya sendiri, MI (15). Aksi bejat ini dilakukan dengan dalih ingin meminta sperma dari korban.

"Pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban," ungkap AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Sabtu (27/9/2019).

Dia mengatakan, terkuaknya kejadian ini berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atap rumah tetangga pelaku.

Korban yang saat itu tengah bersembunyi dari pelaku lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.

Korban diketahui mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari silam, dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B.

Namun seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.

"Diakui korban, ia telah 6 kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya," jelasnya.

Keterangan MI juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang telah dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.

"Serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan," tegas AKP M Tambunan.(Sindo)

Puluhan mahasiswa menyampaikan orasi di depan gedung kantor bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe, Jum'at (26/07/2019) (ANTARA/Dedy Syahputra)
Lhokseumawe - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh  berhasil menerobos masuk kantor Bupati Aceh Utara, Jum'at.

Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut meminta keterangan langsung dari Bupati Aceh Utara terkait kasus yang menimpa Keuchik (Kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan yang sampai saat ini masih ditahan Polda Aceh karena dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa.

Sebelumnya, para mahasiswa tersebut melakukan orasi di depan kantor bupati, dalam orasinya mahasiswa meminta Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf serta Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz untuk menemui mereka. Pada kesempatan tersebut, mereka juga menuntut beberapa poin.

Adapun beberapa poin tersebut adalah meminta kepada Pemerintah untuk stop kriminalisasi pejuang kemajuan pertanian, meminta Polda Aceh memberikan penangguhan tahanan terhadap Keuchik Munirwan, mendesak Pemerintah Aceh agar segera mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kemudian, mendesak Kadis Pertanian dan Perkebunan untuk mencabut laporan terhadap Munirwan,  mendesak Polda Aceh memeriksa dinas pertanian dan perkebunan terkait adanya pengadaan benih senilai Rp23 miliar, meminta Pemerintah Aceh harus membuat regulasi mekanisme pasar pertanian yang melindungi segenap rakyat Aceh, Pemkab Aceh Utara harus bertanggung jawab terhadap tata kelola pertanian Aceh Utara.

Dikarenakan tidak adanya satupun perwakilan dari Pemkab Aceh Utara untuk menemui mereka, puluhan  mahasiswa menerobos pagar betis aparat kepolisian dan berhasil masuk ke lobi kantor bupati Aceh Utara.

Namun, lagi-lagi mahasiswa menelan kekecewaan karena pemangku jabatan Pemkab Aceh Utara tidak berada di tempat, sehingga akhirnya mereka hanya bisa bertemu oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar.

Dihadapan mahasiswa Dayan Albar mengatakan, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa terkait upaya hukum terhadap Munirwan, Pemkab Aceh Utara sudah melakukan beberapa langkah.

"Kami sudah mengirim utusan ke Banda Aceh untuk mempelajari proses hukum yang menjerat Keuchik Meunasah Rayeuk," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, Pemkab Aceh Utara tidak akan tinggal diam karena mengingat Munirwan merupakan inisiator yang telah mengembangkan idenya untuk memajukan bidang pertanian khususnya Aceh Utara.

Sementara itu, Koordinator aksi Royhan mengatakan, apabila langkah kongkrit yang dituntut mahasiswa tidak diindahkan maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar serta dengan jumlah massa lebih banyak.

"Kami kecewa terhadap Pemerintahan Bupati Aceh Utara, apabila hasil ini tidak dipenuhi kami akan memenuhi gedung kantor Bupati Aceh Utara," tegas koordinator aksi.

Pantauan Antara, meskipun sempat menimbulkan ketegangan karena mahasiswa memaksa  masuk kantor Bupati Aceh Utara, namun aksi berjalan aman dan dikawal ketat pihak kepolisian. (ANTARA)

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Sandjojo meminta agar polisi dan Gubernur Aceh membebaskan Kades Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Munirwan.

Ia ikut menyoroti kasus tersebut melalui cuitan diakun twitter resmi miliknya @EkoSandjojo, pada Jumat (26/7/2019).Cuitan Mendes dibenarkan oleh Anggota Advisory Team Kemendes, Kartika Djoemadi.

Menurut Eko, kades penemu bibit padi IF-8 itu termasuk kades yang inovatif sehingga jika ada kesalahan dalam hal administrasi, tidak perlu ditahan.

"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tlg bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif," tulis Eko.

Munirwan merupakan, kepala desa yang berhasil mengembangkan benih padi IF-8.

Inovasi yang ia kembangkan berdampak positif pada petani di sejumlah desa di kabupaten sekitar. Namun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menganggap benih tersebut ilegal karena tidak memiliki sertifikat.

Atas hal itu, ia dilaporkan dan telah ditetapkan tersangka atas penyaluran benih IF-8 yang tidak memiliki sertifikat ke Kepolisian Daerah Aceh.

Sebelumnya, senator H Fachrul Razi MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD-RI mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan mencabut laporannya di Polda Aceh.

Laporan terkait kasus penggunaan benih tanpa lebel yang melibatkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,Tgk Mun atau Tgk Munirwan. “Pemerintah itu membina, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegasnya, dikutip dari serambinews.com.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Mun, ke Polda Aceh, terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label IF8, Tgk Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami —anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)— kemudian ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.

Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa Distanbun Aceh harus segera mencabut laporan di Polda Aceh karena Tgk Munirwan merupakan seorang kepala desa yang hanya menjadi korban terkait penggunaan benih bibit padi.

Menurut Fachrul Razi, larangan juga tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Sumber: tribunnews.com

JAKARTA- Kasus yang menimpa Tgk Munirwan, salah satu keuchik atau kepala desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditanggapi serius oleh publik dan menjadi hot issue nasional.

Berbagai dukungan terus diberikan untuk Tgk. Munirwan yang telah ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa (23)/7) pasca dilaporkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh karena telah memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil bibit padi IF8 yang belum dilepas varietasnya serta belum disertifikasi atau memiliki label.

Salah satu diantara dukungan yang diberikan untuk kasus yang menimpa Tgk. Munirwan datang dari tokoh perempuan Aceh, Darwati A. Gani yang selama ini sangat peduli terhadapa keadaan sosial dan kemiskinan di Aceh.

Merespon kasus yang dialami Tgk Munirwan, Darwati mengatakan telah menjumpai Founder Atjeh Connection, Amir Faisal yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Ia meminta agar HKTI dan Kementerian Desa mendorong kasus tersebut diselesaikan secara bijak, tanpa merugikan Tgk Munirwan dan juga masyarakat Aceh.

Darwati pun mengapresiasi HKTI yang akan mendorong kasus tersebut diselesaikan secara bijaksana, dan juga kepada Menteri Desa yang telah meminta kepada Plt Gubernur dan Kapolda Aceh untuk membantu Tgk Munirwan.

Di postingan media sosial, Darwati pun berandai-andai jika ia menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, “Apabila ada kasus seperti yang terjadi kepada Keuchik Munirwan, saya tidak akan melaporkan Keuchik Munirwan ke Kantor Polisi, tapi saya akan mendampingi dan memfasilitasi Keuchik Munirwan untuk mengurus semua kelengkapan sehingga bibit padi yang dihasilkan oleh BUMG Gampong Meunasah Rayek Kecamatan Nisan, bisa dilabelkan dan dipasarkan sebagai bibit padi yg berstandarisasi,” tulis Darwati.

Ia pun melanjutkan, “Saya akan menjadi kepala dinas yang bangga punya petani yang berhasil, dan akan menjadi sukses story petani binaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.”

Darwati pun berharap para penasehat hukum Keuchik Munirwan terus mendampingi Keuchik Munirwan sampai masalah ini selesai dan mengurus penangguhan penahanan terhadap Keuchik Munirwan. Dan ia pun bersedia menjadi penjamin.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan (kanan) menyampaikan bantahannya terkait pelaporan kepala desa ke polisi di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (25/7/2019). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan membantah telah melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara ke polisi terkait pengembangan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya tanpa sertifikat.

"Kami tidak pernah melaporkan kepala desa Munirwan ke Polda Aceh. Kami sudah klarifikasi kepada polisi terkait masalah ini," tegas A Hanan usai menjumpai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa.

"Kami tidak pernah melaporkan Munirwan ke polisi. Apalagi dalam pemberitaan media massa menyebutkan laporan atas persetujuan Gubernur Aceh. Ini juga tidak ada hubungannya," tegas A Hanan.

Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.

"Kasus hukum Munirwan ini bukan delik aduan. Itu delik murni kepolisian. Tentu ada laporan dan informasi awal yang diterima kepolisian," sebut Wiratmadinata.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri menyebutkan, kasus hukum yang menjerat Munirwan berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian. Laporan itu juga mendapat izin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Kami tahu ini dari kepala dinas ketika dihubungi. Kami juga pernah mengundang secara resmi pihak dinas untuk dimintai klarifikasi. Tapi, pihak yang diundang tidak datang memenuhinya," kata Nurzahri.

Nurzahri menegaskan pihaknya mengecam sikap Pemerintah Aceh yang melaporkan ke polisi. Seharusnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan memfasilitasi masyarakat mendapatkan sertifikasi atas inovasi bibit unggul yang dikembangkan.

"Kami menduga ada persaingan bisnis dalam kasus ini. Padahal, bibit yang dikembangkan menghasilkan produksi hampir dua lebih banyak," ketus Nurzahri.

Kasus ini berawal ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membagikan bibit padi unggul IF8 kepada petani di Kabupaten Aceh Utara pada 2017. IF8 mampu meningkatkan produksi padi hingga 11 ton dari sebelumnya hanya tujuh ton.

Karena produktivitasnya memuaskan, Munirwan selaku kepada desa mengembangkan dan memproduksi bibit tersebut. Kemudian membentuk badan usaha milik desa memperdagangkan bibit unggul tersebut.

Munirwan menjabat direktur perusahaan milik desa. Perusahaan tersebut menjual IF8. Bibit tersebut menjadi primadona di Aceh Utara. Bibit yang sebelumnya digunakan petani, tidak laku lagi setelah adanya IF8.

Inovasi bibit unggul tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(ANTARA)

Lhokseumawe - Setelah beberapa bulan kemarin, Aceh Utara di hebohkan dengan adanya surat edaran dari dinas pertanian dan pangan Aceh Utara, agar tidak memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 yang belum di sertifikasi ternyata permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu.

Saat ini Keuchik Tgk Munirwan Gampong Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh Karena dilaporkan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh

Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh atas pelaporan terhadap Keuchik Tgk Munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum di lepas varietasnya dan belum di sertifikasi.

Seperti disampaikan ketua komisi II Nurzahri di salah satu media online, menyebutkan dirinya telah menghubungi Kadis perkebunan dan pertanian Aceh bahwa pelaporan tersebut atas perintah Menteri pertanian.

Menurut Fadli, tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif seharusnya hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah.

"Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa, yang diberikan langsung oleh Mendes, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI," katanya

Seharusnya, tambah Ketua BEM Unimal tersebut, pemerintah disini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut. Beliau juga telah berhasil membuat BUMG di Desa Meunasah Rayeuk sehingga PAD Gampong Meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi Rp1,5 milyar.

"Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya," ungkapnya

Fadli juga menyebutkan bahwa Tgk Munirwan bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat, jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakannya.

"PLT gubernur Aceh melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam laen bak saboeh umpung, Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya," tegasnya

BEM FH Unimal meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini dan meminta diberikan penangguhan penahanan kepada Keuchik Tgk munirwan.

Karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila, Melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti, Mengulangi tindak pidana

Ia menambahkan, menurut informasi dari Zulfikar Muhammad selaku direktur eksekutif koalisi NGO HAM ada beberapa hal penting yang tidak bisa ditinggalkan oleh Keuchik Tgk Munirwan karena beliau adalah kepala desa harus memikirkan masyarakatnya, selain itu dia juga guru ngaji yang harus memberikan ilmu untuk muridnya dan kemudian Ibu kandung beliau akan naik haji dan tidak ada yang mengurus rumahnya

"Kami BEM FH Unimal percaya Kapolda akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain di kasus ini, bukan Pak Geuchik Munirwannya," katanya

"Pemerintah Aceh sudah harus lebih fokus dalam memajukan Aceh kedepannya. Coba dilaporkan itu orang-orang yang mengambil fee. Bek gajah dikeu mata handeuh tanging, tapi sidoem blah deh laot deuh tanging, jangan buat marah mahasiswa wahai pemerintah Aceh," demikian ungkap Muhammad Fadli Ketua BEM FH Unimal tersebut..(Rill)

Banda Aceh - Pelaporan dan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara ke Polda Aceh telah memantik tanggapan serta reaksi dari sejumlah kalangan di Aceh, termasuk anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

Dalam pernyataannya, Haji Uma, menyayangkan langkah Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang melaporkan Tgk Munirwan ke Polda Aceh atas dasar karena sang keuchik dituduh menyebarkan benih padi IF8 yang belum berlabel sertifikat kepada masyarakat.

"Kita menyayangkan langkah tersebut, harusnya jika memang salah secara aturan yang berlaku, mestinya diingatkan dan kemudian dibina serta diperjuangkan agar benih padi hasil inovasi atau penge,mbangan dari Tgk Munirwan itu segera tersertifikasi agar dapat legal dipasarkan, apalagi menguntungkan petani. Jadi bukan malah dipenjarakan," ujar Haji Uma.

Menurutnya, kasus Tgk Munirwan ironis, mengingat di satu sisi yang bersangkutan adalah aset desa dan sektor pertanian dengan inovasi yang dikembangkan dan memberi keuntungan bagi desanya dan masyarakat petani.

Namun di sisi lain malah dipidanakan oleh Dinas terkait yang menaungi sektor pertanian itu sendiri.

Benar memang apa yang dilakukannya salah secara aturan, namun mestinya dalam hal ini ada kebijaksanaan dan pertimbangan lain di luar aspek tindak penyalahan aturan oleh terlapor.

"Hemat saya, mestinya ada solusi penyelesaian secara lebih tepat yang mungkin dapat ditempuh yang dilandasi oleh segala pertimbangan secara bijak sebelum masuk ke ranah hukum", kata Haji Uma.

Terkait pernyataan Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh jika kasus pelaporan ini didasari adanya perintah Menteri Pertanian, Haji Uma berencana untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Kementerian Pertanian nantinya.

Seperti diberitakan Harian Serambi hari ini, Kamis, 25 Juli 2019, Teungku Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, harus menerima kenyataan pahit dengan mendekam di sel Mapolda Aceh.

Dia ditahan sejak Selasa (23/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel (bersertifikat).

Kasus ini menjadi buah bibir banyak orang karena tersangka diadukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM justru setelah tersangka berhasil mengembangkan bibit padi IF8 menjadi bibit unggul dengan produktivitas yang melimpah setiap kali panen.

Bahkan masyarakat Aceh Utara saat ini tak mau lagi beralih ke bibit lain. | Serambinews

StatusAceh.Net - Lewat Prasasti Tanjore dari abad ke-10, bangsa Cola di India mengingat kekuatan dahsyat Ilamuridesam. Kerajaan ini menandai adanya sistem kerajaan paling awal di Tanah Rencong.

Prasasti Tanjore dikeluarkan penguasa Cola, Rajendracola I pada 1030, sekira lima tahun setelah ekspedisi ke wilayah Sumatra dan sekitarnya. Di dalam prasasti, Ilamuridesam tercatat sebagai salah satu negara yang ditaklukkan, selain Sriwijaya, Pannai, dan Malayu.

George Coedes dalam Asia Tenggara Masa Hindu-Buddha mengidentifikasi Ilamuridesam sebagai Kerajaan Lamuri. Lokasinya diperkirakan di ujung utara Sumatra.

Setelah dikalahkan Kerajaan Cola, tulis O.W. Wolters dalam Kebangkitan dan Kejayaan Sriwijaya Abad III-VII, Lamuri diubah menjadi salah satu mandala kerajaan Tamil itu. Penamaan Ilamuridesam pun baru ada sejak kekalahan itu.

Ilamuridesam, menurut Ambo Asse Ajis, Peneliti Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh, berasal dari kosa kata dalam Bahasa Tamil. Nama itu merujuk pada suatu wilayah luas, di antara Afrika, Sri Lanka, dan Nusantara.

“Daratan itu tidak ada lagi dan dipercaya telah berada di bawah Samudera Hindia akibat bencana alam,” kata Ambo.

Dalam “Ramni-Ilamuridesam: Kerajaan Aceh Pra-Samudera Pasai”, termuat di Berkala Arkeologi Sangkhakala, Ambo menjelaskan sebelum diberi nama Ilamuridesam, kerajaan ini dikenal dengan nama Ramin (Ramni). Penamaan yang lebih lawas itu ditemukan dalam catatan orang Arab pada abad ke-9. Ia berasal dari Dinasti Abassiyah yang sangat aktif mendatangi Selat Malaka.

“Akibat penaklukan yang dilakukan oleh Rajendra I dari Kerajaan Colamandala, Kerajaan Ramin kemungkinan dianeksasi, namanya menjadi Ilamuridesam,” jelas Ambo.

Pemberian nama Ilamuridesam juga berkaitan dengan kisah Ramayana dan Mahabarata dalam tradisi Tamil. Alkisah, ada seorang tokoh bernama Nayan, sahabat Rama sekaligus saudara Rahwana. Untuk membantu sahabatnya, Nayan membangun jembatan sepanjang 4.500 km dari Sri Lanka sampai India.

Nayan adalah putra Mahamuni Mayan yang tinggal di Ilamuridesam.

Ambo menduga pemberian nama itu adalah hasil penyesuaian karakter negeri Ilamuridesam dengan Ramni. Keduanya memiliki kesamaan geografis, masyarakatnya tinggal dekat sungai, memiliki gajah, dan kekayaan tambang.

"Hal ini sekaligus menjadi sarana legitimasi kekuasaan Rajendracola I," jelas Ambo.
Bukan Kerajaan Islam Pertama

Setelah Lamuri ditaklukkan, penduduknya kemudian mayoritas orang Tamil. Kondisinya tergambar dalam beberapa catatan asing.

Ahli geografi Tiongkok, Chau-Yu-Kwa, dalam Chen  Fan Che pada 1225, menyebutkan lokasi Kerajaan Ilamuridesam dengan pelafalan Lan-Wu-Li. Cirinya belum Islam dan istananya memiliki dua ruang tamu. Jika bepergian, rajanya ditandu atau mengendarai seekor gajah. Komoditas perdagangannya adalah kayu sepang, gading gajah, dan rotan putih.

Marcopolo, penjelajah dari Venesia yang mampir ke Sumatra pada 1292, menyebut penduduk Lamuri belum beragama Islam. Mereka masih menyembah berhala.

Menurut Ambo, catatan asing dari abad ke-13 menunjukan pada masa itu masyarakat di Lamuri atau Ilamuridesam belum memeluk Islam. Mereka masih beragama Hindu, sebagaimana bangsa Tamil.

Ma Huan kemudian memberitakan, ketika dia berkunjung ke Lamuri pada abad ke-15, seluruh penduduknya sudah beragama Islam. Dalam Yingya Shenglan, penerjemah resmi Cheng Ho itu bercerita banyak hal tentang negeri Lam-bo-li, yang diidentifikasi oleh Groeneveldt sebagai Lambri atau Lamuri.

Menurut Ma Huan, negeri itu terletak di sebelah barat Sumatra dan berjarak tiga hari pelayaran. Waktu itu, dari 1.000 keluarga yang mendiaminya, seluruhnya sudah memeluk Islam. Begitu pula rajanya.

“Hasil analisis itu tampaknya berbeda dengan hasil interpretasi yang dilakukan (Repelita wahyu, red.) Oetomo, yang menyebut Lamuri atau Ilamuridesam adalah kerajaan Islam sebelum Samudera Pasai,” kata Ambo. 

Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus bekerja optimal merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 secara optimal, termasuk realisasi dana Hibah dan Bansos.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), kepada awak media di Media Center Humas Setda Aceh, Rabu (24/7/2019)

“Jadi, tidak semua alokasi dana hibah dan Bansos yang sebesar Rp 1,857 triliun itu tidak dapat direalisasikan, sebagaimanayang disampaikan oleh banyak pihak belakangan ini tapisedang berproses,” ujar Bustami.

Dalam kesempatan tersebut, Bustami juga menjelaskan, bahwa besaran dana Hibah dan Bansos dalam APBA 2019 bukan Rp2 triliun, seperti diberitakan berbagai media massa belakangan ini, melainkan Rp1,857 triliun.

Dana tersebut, sambung Bustami, dialokasikan dalam DPA 18Satuan Kerja Perangkat Aceh plus BPKA sesuai peruntukan dan karakteristik penerima manfaat.

“Sebagai contoh, program pembangunan 5.969 unit rumah layak huni di Dinas Perkim, yang saat ini telah masuk pada tahap penetapan hasil pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog, selanjutnya akan masuk pada tahap ikatan kontrak fisik pekerjaan,” kata Bustami.

Untuk diketahui bersama, dana hibah bansos sebesar Rp1,857 triliun itu tersebaran pada Dinas Perkim sebesar Rp970 miliar, Dinas Pendidikan Dayah sekitar Rp481 miliar, Dinas Pengairan Rp128 miliar, Dispora sekitar Rp39 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp17,8 miliar dan Dinas PUPR senilai Rp15 miliar.

“Dari alokasi dana Hibah dan Bansos senilai Rp1,857 triliunitu, sebesar Rp695,3 miliar telah dan sedang dalam proses realisasi, karena sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, Dinas Arpus, dan MAA. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,2 triliun, akan dilengkapi persyaratan dokumennya dan diusulkan kembali dalam Rencana APBA Perubahan 2019,”sambung Bustami.

Azhari, selaku Kepala Bappeda Aceh yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menambahkan, penyebab belum diterbitkannya SK Gubernur Aceh tentang dana Hibah dan Bansos untuk kegiatan tertentu pada suatu SKPA, disebabkankarena belum memenuhi syarat.

“Pedoman pemberian dana Hibah dan Bansos diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah danBansos yang bersumber dari APBD.”

“Pemberian Hibah dan Bansos juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 92 tahun 2016 yang terakhir diubah dengan Pergub nomor 115 tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dari APBA. jika semua syarat telah terpenuhi, maka SK Pergub tentu akan diterbitkan,” kata Azhari.

Azhari merincikan, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu proposal dari Pengusul kepada Kepala Daerah, evaluasi oleh SKPA, rekomendasi SKPA kepada TAPA, dan PertimbanganTAPA.

“TAPA tidak dapat mempertimbangkan suatu bantuan Hibah dan Bansos apabila tidak melalui tahapan sebelumnya. Hal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh,” sambung Azhari.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah menegaskan, bahwa seluruh alokasi anggaran kegiatan yang telah disahkan dalam APBA Tahun 2019 akan direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2019.

“Pemerintah Aceh bersama perangkatnya terus bekerja sekuat tenaga untuk merealisasikan seluruh alokasi anggaran yang telah dianggarkan dalam APBA tahun 2019, demi memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh,” pungkas Taqwallah.(Rill)

Jakarta – Sejumlah pengurus Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) melakukan kunjungan silahturahmi ke Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Selasa, 23 Juli 2019. Hadir dalam kunjungan yang dipimpin Senior Kappija-21, Bang Ilham Bintang itu, antara lain Presiden Kappija-21 Mulyono Lodji, Sekretaris Jenderal Wilson Lalengke, dan panitia Regional Leaders Forum (RLF), Affan Pasaribu bersama Seni Asiati dan Afdhal Marda.

Rombongan Pengurus Kappija-21 diterima langsung oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, di ruang kerjanya di Gedung Kementerian Perindustrian, Lt. 2, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Airlangga didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Ir. Achmad Sigit Dwiwahjono bersama beberapa staf Sekretariat Jenderal Kemenperin.

Acara silahturami yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu berlangsung sangat akrab, santai dan penuh kekeluargaan. Sebagaimana diketahui bahwa Airlangga Hartarto adalah salah satu angggota senior Kappija-21, yang bersama Ilham Bintang, berangkat ke Jepang dalam rangka Program Persahabatan Indonesia Jepang pada tahun 1985. Airlangga dan Ilham Bintang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa.

Pada kesempatan silahturahmi dan berdiskusi santai di sore itu, Presiden Kappija-21 Mulyono Lodji melaporkan perkembangan organisasi Alumni Kappija-21 yang dalam waktu dekat akan melaksanakan event internasional, Regional Leaders Forum, di Bali. Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa event ini akan dihadiri tidak kurang dari 100 delegasi dari negara-negara Asean, yang merupakan peserta program persahabatan Asean Jepang Abad 21. Kunjungan ke Menperin ini sekaligus juga sebagai langkah koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan RLF yang akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 Oktober 2019 mendatang di Denpasar.

Menteri Airlangga menanggapi sangat positif atas program dan rencana kegiatan Kappija-21 dan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaannya. Ia juga sudah memberikan lampu hijau kesediaan untuk menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan yang didukung oleh Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) ini.

“Insyaallah saya siap datang untuk membuka acara RLF itu nanti,” ucap Airlangga yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sementara itu, Wilson Lalengke sebagai Sekjen Kappija-21 menambahkan laporan pengurus kepada Menteri Airlangga bahwa ada belasan program yang hendak dilaksanakan oleh Kappija-21 di tahun ini dan yang akan datang. “Kita merencanakan sebanyak limabelasan program kegiatan, antara lain RLF di Bali, Festival Origami, pengembangan Kampung Jepang, dan Asean-Japan Leaders Academy,” jelas Wilson.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu secara khusus melaporkan rencana penerbitan buku berjudul ‘Dari MRT, Tsunami hingga Doraemon’ yang berisi kompilasi essay hasil lomba menulis bersempena perayaan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia Jepang tahun 2018 lalu. “Kami mohon kiranya Bapak Menteri sebagai senior Kappija-21 berkenan memberikan kata sambutan dalam buku ini nanti,” demikian pinta Wilson yang langsung disambut dengan anggukan bersemangat dari kader terbaik Golkar itu.

Usai berdialog tentang program Kappija-21, para pengurus dan Pak Menteri, saling bertukar informasi mengenang masa-masa muda diperjalankan oleh JICA ke negeri Sakura berpuluh tahun lalu. Dialog santai itu tentunya diselingi senyum dan tawa-ria seiring guyonan yang disampaikan masing-masing tentang kenangan di Jepang di masa lalu.

Pertemuan sekitar 1 jam itu kemudian ditutup dengan foto bersama dan saling tukar nama dan nomor kontak. (APL/Red).

Yogyakarta – Supadiyanto, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu disampaikan mantan anggota KPI Daerah Yogyakarta ini kepada redaksi melalui surat, Selasa 23 Juli 2019.

Supadiyanto menyatakan bahwa langkah ini harus ditempuhnya setelah berbagai usaha terkait dugaan maladministrasi dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia seleksi calon anggota KPI Pusat 2019-2022 tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya dari instansi berwenang, terutama Menkominfo sebagai penyelenggara seleksi. Bahkan, Ombudsman yang mendapatkan laporan dari Supadiyanto dan masyarakat pemerhati penyiaran lainnya, yang kemudian mendatangi DPR-RI untuk menyampaikan hasil telaahan mereka atas kasus itu, tidak dihiraukan oleh DPR maupun Menkominfo, dan tetap ngotot meneruskan proses seleksi.

Supadiyanto, yang merupakan dosen ilmu komunikasi di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta itu, berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negara ini. Dirinya merasa perlu melakukan perlawanan atas dugaan kesewenang-wenangan pejabat negara, dalam hal ini Menkominfo, yang bertanggung jawab atas perilaku panitia seleksi yang tidak transparan dan diduga melakukan tindakan manipulatif dalam proses seleksi calon anggota KPU Pusat. Sebagai salah satu peserta seleksi yang digugurkan oleh panitia seleksi secara tidak benar, tidak transparan, dan penuh manipulasi, Supadiyanto merasa telah dizolomi hak-haknya sebagai anak bangsa yang tidak semestinya diperlakukan tidak adil oleh panitia seleksi bentukan Menkominfo.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke yang turut merekomendasikan Supadiyanto mengikuti seleksi calon anggota KPI Pusat di Kemenkominfo ini, menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan atas kasus itu. Dirinya menilai bahwa kebobrokan para oknum pembantu presiden terjadi dimana-mana sehingga menghambat kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Menkominfo, menurut Wilson selayaknya dipecat dari jabatannya, karena tidak memiliki prestasi dalam mengelola informasi dan membangun sistim komunikasi yang baik sesuai kebutuhan bangsa selama ini.

“Amburadulnya bidang jurnalisme, penyiaran dan publikasi media massa di beberapa tahun belakangan ini adalah buah dari ketidak-becusan Menkominfo dalam mengelola bidang tersebut. Presiden Jokowi semestinya melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang satu ini,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Terkait dengan kisruh yang terjadi pada proses seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, yang diduga kuat penuh dengan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada, Wilson menyampaikan kritik kerasnya terhadap perilaku yang dianggapnya curang tersebut. “Saya tentu menolak keras atas sikap, pola pikir, dan perilaku curang seperti yang dipertontonkan panitia seleksi calon anggota KPI Pusat itu. Mereka bukan hanya melakukan keteledoran maladministrasi, tetapi lebih dari itu mereka dapat dikategorikan melakukan tindakan kriminal penipuan, rekayasa, dan manipulasi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” jelas jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham Univeristy Inggris itu.

Oleh karena itu, Wilson sangat mendorong perhatian semua pihak, terutama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar segera mencermati masalah ini dan kemudian mengambil tindakan yang perlu dalam rangka menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi, khususnya penyiaran di NKRI. “Harapan terakhir adalah di tangan Presiden, semoga Jokowi segera memberi perhatian dan mengambil kebijakan yang tepat demi menyelamatkan dunia komunikasi dan informasi publikasi di negara kita,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) ini.

Berikut adalah surat terbuka yang dikirimkan Supadiyanto yang menyatakan akan menggugat Menkominfo ke PTUN atas kisruh seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Saya (Supadiyanto) sebagai salah satu Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang berdomisili di Yogyakarta—yang merasa dirugikan materiil dan immateriil, berencana menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta—pada akhir pekan besok. Mengingat dalam proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dinilai tidak transparan, terjadi maladministrasi, dan melanggar regulasi di bidang penyiaran. Apalagi banyak data yang dirahasiakan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terutama terkait skor hasil wawancara dan jejak rekam para calon pejabat publik di lingkungan KPI Pusat Periode 2019-2022 yang dilarang keras untuk diketahui publik, padahal hal tersebut layak dibuka demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Secara esensial, ada lima gugatan yang saya ajukan. Pertama, agar membatalkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: R-476/M.KOMINFO/KP.03.01/06/2019 Tanggal 19 Juni 2019 berisi tentang 34 calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 karena melanggar sejumlah regulasi. Kedua, agar membatalkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022—yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 115 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 798 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 karena bertentangan dengan sejumlah regulasi. Ketiga, agar menganulir seluruh keputusan penting yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, dan DPR RI—yang berhubungan dengan proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dilakukan dalam proses di atas.

Keempat, Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, DPR RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI harus melakukan proses seleksi ulang (dari awal lagi) calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Semua pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi tersebut wajib tunduk dan patuh mutlak pada amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan regulasi lainnya yang mengikat. Terakhir, agar Presiden RI menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang sudah dimohonkan oleh DPR RI; dan melakukan perpanjangan masa jabatan Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 untuk “sementara waktu”; karena berhubungan dengan penghormatan terhadap langkah hukum yang dilakukan warga negara di PTUN Jakarta.

Saya menargetkan untuk memasukkan materi gugatan segera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir pekan ini, sebelum habis masa jabatan komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 yang jatuh tempo pada 27 Juli 2019. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya gerakan sosial dalam rangka penegakan hukum penyiaran nasional. Jika semua orang di Indonesia diam saja terhadap adanya upaya penyalahgunaan wewenang, maldaministrasi, dan pelanggaran hukum dalam proses seleksi KPI Pusat Periode 2019-2022, dapat dikatakan masa depan dunia penyiaran berada di ambang keruntuhan.

Pada medio Juli 2019, saya juga sudah berkorespondensi dengan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan mengirimkan surat keberatan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang menetapkan 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI menetapkan 16 anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang melanggar sejumlah perundang-undangan. Pada 26 Juni 2019, saya bersama rekan lain sudah berusaha keras melaporkan terjadinya maladministrasi dan cacat hukum dalam proses seleksi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pintu masuk untuk mendeteksi terjadinya berbagai penyalahgunaan prosedur dan kewenangan yang dilakukan badan publik. Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia masih terus mengembangkan temuan-temuan indikasi terjadinya maladministrasi, bahkan langsung melakukan inspeksi mendadak di DPR RI saat berlangsung uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada 8 Juli 2019. Industri media penyiaran nasional yang faktanya saat ini dikuasai oleh para konglomerat media massa, hanya bisa diatur dan dan dikendalikan secara tegas oleh para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memegang teguh upaya penegakan hukum. Dalam koridor dunia penyiaran, negara dalam hal ini entitas pemerintahan yang berkuasa (terdiri atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif) harus menjamin setiap informasi yang diperoleh masyarakat harus mencerdaskan publik.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, pers, lembaga swadaya masyarakat, dan para tokoh dunia penyiaran lainnya sebelumnya juga sudah meminta agar proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 dihentikan dan dilakukan evaluasi bersama. Namun Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seolah “tutup mata” dan tidak peduli dengan berbagai masukan dari masyarakat tersebut. Artinya para pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi tersebut, tidak peduli dengan eksistensi regulasi media penyiaran. Bahwa di negara hukum, segala kebijakan yang ditempuh oleh pejabat publik maupun badan publik sangat terikat oleh ruang dan waktu yang bernama regulasi (tata perundang-undangan).

Sebagai salah satu anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), pengurus struktural pada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, sekaligus Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta, saya memiliki keprihatinan mendalam terhadap kinerja para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang belakangan ini sangat lunak dengan dunia industri. Implikasinya, penegakan hukum di bidang penyiaran hanya menjadi “lipstik” semata. Bukan sebagai ruh dari perwujudan lembaga negara yang independen yang memiliki otoritas penuh dalam mendesain arsitektur penyiaran nasional. Ketika semangat profesionalitas dan kedisiplinan dalam penegakan hukum selalu dikedepankan oleh para komisioner KPI Pusat, saya meyakini bahwa industri media penyiaran akan mampu mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun jika industri media penyiaran dipasrahkan kepada para komisioner yang tidak memiliki komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, sudah dapat dipastikan keberdaan regulator media sekaliber KPI Pusat sekadar dijadikan sebagai macan kertas.

Gajah jinak dan terlatih bernama Suci bersama bayi yang baru dilahirkan di CRU Alue Kuyun, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Rabu (24/72019). (Dok BKSDA Aceh)
Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan seekor gajah jinak di Conservation Response Unit (CRU) Alue Kuyun, Kabupaten Aceh Barat, melahirkan bayi kedua.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Rabu, menyebutkan induk gajah yang melahirkan bayi kedua tersebut bernama Suci, berusia 30 tahun.

"Bayi gajah lahir pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 waktu setempat. Bayi gajah berjenis kelamin betina. Ini bayi kedua Suci," kata Sapto Aji Prabowo.

Sapto Aji Prabowo menyebutkan, bayi gajah lahir dengan panjang mencapai 100 centimeter, tinggi 90 centimeter dan berat sekitar 70 kilogram.

Suci ditangkap pada 1994 dari daerah Ulee Glee yang waktu itu masuk wilayah Kabupaten Pidie dan sekarang Pidie Jaya setelah pemekaran.

Sapto Aji menambahkan, pihaknya juga meminta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Dirjen KSDAE) memberikan nama kepada bayi gajah betina tersebut.

Dirjen KSDAE mengusulkan dua nama, Cut Nyak dan Boni. Selanjutnya akan dilempar ke media sosial untuk dipilih netizen selama dua hari. Suara terbanyak akan dipilih sebagai nama bayi gajah tersebut.

"Dengan lahirnya bayi gajah ini, maka sudah ada dua kelahiran dari gajah jinak di Aceh sejak beberapa tahun terakhir. Sedangkan kelahiran gajah liar cukup banyak. Namun, kami belum mendapat angka pastinya," kata Sapto Aji Prabowo. | bengkulu.antaranews.com

Papua - Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) pimpinan Egianus Kogoya kembali menyerang pos TNI di Nduga, Papua. Aksi kontak tembak kedua pihak pun tak terhindarkan.

Kapendam Cendrawasih Kolonel Infrantri M Aidi mengatakan, sekitar 20 anggota KKSB menyerang TNI yang berjaga di Distrik Mugi dengan melepas tembakan dari jarak jauh, Selasa (23/7). Petugas pun membalas serangan sehingga terjadi kontak tembak.

“Tiba-tiba dari arah yang tidak terduga muncul serangan mendadak yang dilakukan oleh KSB diperkirakan kekuatan antara 15 -20 orang, teridentifikasi dari kelompok Egianus Kogoya,” kata Aidi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).

Mendapat perlawanan dari anggota TNI, kelompok KKSB memilih mundur. Namun, anggota TNI terus mengejar KKSB yang lari ke dalam hutan.

Aidi mengungkapkan, sekitar 5 orang anggota KKSB melarikan diri ke salah satu pondok. Sadar diikuti, anggota KKSB memilih melompat ke jurang yang tidak jauh dari pondok tersebut.

“Pasukan TNI melancarkan tembakan secara terbidik dan melanjutkan pengejaran, namun KKSB berhasil meloloskan diri dengan cara berhamburan masuk jurang yang tertutup oleh semak belukar,” ujar Aidi.

“Sementara di luar honai ditemukan ceceran darah cukup banyak mengarah ke jurang,” imbuh Aidi.

Dari hasil pengejaran tersebut, TNI berhasil menyita 1 pistol caliber 9 mm, 3 buah HT, 1 GPS, dan 3 buah bagazen. Sedangkan anggota KKSB belum ada yang tertangkap.

“Serta ratusan munisi caliber 5,56 mm, dan 7,62 mm. Korban dari TNI, nihil,” pungkasnya. | Kumparan

Tersangka (tengah) diapit personel Polsek Langkahan
LHOKSUKON – Jajaran Kepolisian Resor Aceh Utara Sektor Langkahan menangkap Riswandi (28 tahun) warga Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan. Ia menjadi DPO kasus narkotika dan dicari sejak dua bulan lalu dibekuk petugas di gampong setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan IPDA Samsul Bahri mengatakan Riswandi ditangkap pada subuh hari ini Selasa (23/7) sekira pukul 06:00 WIB.

“Pelaku diduga terlibat kasus penangkapan pada akhir bulan April lalu” kata IPDA Samsul Bahri.

Dijelaskan, pada tanggal 30 April 2019 aparat kepolisian menangkap 2 (dua) pelaku pengguna narkoba. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Riswandi dengan cara menggadaikan satu buah hp merk Oppo senilai Rp150.000,

“Narkoba milik kedua pengguna itu diperoleh dari Riswandi, lalu ditetapkan yang bersangkutan sebagai DPO” imbuh Kapolsek.

Kapolsek menuturkan penangkapan pelaku pada subuh hari ini berdasarkan informasi masyarakat yang polisi terima terkait keberadaan Riswandi di sekitar Gampong Tanjong Dalam. Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hp merek Oppo warna white gold.

“Selanjutnya DPO tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU Narkotika” pungkasnya.

Ilustrasi
Blitar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar siap melaksanakan tes urine bagi pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Syarat menjalani tes urine akan diberlakukan mulai Agustus 2019.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Agustianto, saat ini BNN tengah berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) setempat. "Kami segera berkoordinasi dengan intansi terkait. Utamanya Kemenag dan Dinas Kesehatan,"ujar Agustianto kepada wartawan.

Adapun koordinasi yang dilakukan adalah menyangkut tekhnis pelaksanaan. Apakah seperti umumnya yang berlaku bagi pegawai atau ada cara lain. Terkait tes urine itu sendiri Agustianto menegaskan  memang selayaknya dilakukan.

Hal itu untuk membuktikan bahwa calon mempelai benar benar bebas dari pengaruh narkotika dan obat terlarang. Apalagi di Jawa Timur kasus peredaran narkoba relatif masih marak. "Kami menyambut baik. Karena ini untuk mencegah penyalahgunaan sedini mungkin, "jelasnya.

Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, test urine nantinya menjadi persyaratan mutlak pasangan calon pengantin sebelum menikah.

Tes urine juga untuk mengetahui apakah calon mempelai mengidap penyakit menular berbahaya atau tidak. Karenanya Jamil berharap masyarakat untuk bijaksana menyikapi program pemerintah, termasuk memberikan dukungan.

"Setelah teknis pelaksanaan ditetapkan kami akan langsung bersosialisasi ke masyarakat, "ujarnya. | sindonews

Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Jakarta - Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rocky Gerung menduga para jenderal polisi yang mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid V, bukan dari inisiatif sendiri. Namun, mereka diperintah langsung oleh atasannya.

"Kalau Kepolisian aktif mendaftar, pertanyaannya inisiatif dia sendiri kah mendaftar, apa penugasan atasan? Kan enggak mungkin, polisi aktif punya inisiatif untuk masuk KPK, pasti penugasan atasan. Logika saya bilang begitu," kata Rocky dalam diskusi di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.

Rocky meyakini, 'kontruksinya' Kapolri Tito Karnavian lah yang memerintahkan para perwira tinggi Polri tersebut untuk mendaftar capim KPK periode 2019-2024. Adapun Kapolri, diduga Rocky, diperintah Presiden Joko Widodo.

"Jadi, dia (polisi) ditugaskan atasannya, kan karena ada hierarki supaya mendaftar KPK. Atasannya pasti Kapolri, atasan Kapolri siapa? Ya Presiden. Jadi, secara logika aktor intelektual dari masuknya polisi adalah Presiden," kata Rocky.

Rocky menyebut, banyaknya jenderal polisi yang lolos seleksi Capim KPK tahap administrasi dan kompetensi sangat memicu kecurigaan publik. Diketahui, dari 104 peserta yang lolos seleksi tahap kedua, terdapat sembilan jenderal polisi yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Di samping itu, Rocky justru menyinggung kasus teror air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tidak kunjung terungkap sampai sekarang.

Di waktu yang sama, lanjut Rocky, Mahkamah Agung juga telah menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa KPK. Hakim juga meminta, agar Syafruddin dilepaskan dari penjara KPK, serta memulihkan hak dan martabat bekas Kepala BPPN tersebut.

"Lalu, orang mulai bikin tafsir kenapa begitu? Dibuat lah dengan keadaan tadi, ada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan. TPF Novel enggak jelas, MA juga enggak jelas," kata Rocky.

Rocky menyayangkan sikap Pansel Capim KPK Jilid V, yang gagal paham menyikapi banyaknya unsur Kepolisian yang mendaftar Capim KPK. Semestinya, terangnya, Pansel mengimbau agar para pentinggi di Korps Bhayangkara itu tidak mendaftar, meskipun hal itu tidak dilarang regulasi.

"Pansel KPK, juga enggak jelas, dia prosedur semua orang boleh mendaftar, oh hukum positif bilang begitu. Tetapi, etik reformasi Pansel enggak mengerti. Pansel mesti ngasih sinyal bahwa demi reformasi saudara-saudara (Polisi) janganlah mendaftar, tapi dia (Pansel) enggak bisa melarang," kata Rocky. | vivanews

BANDA ACEH - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) Raja Sapta Oktohari melantik Darwati A Gani sebagai Ketua Umum ISSI Provinsi Aceh Periode 2019-2023, Senin (22/7) di Aula Wali Kota Banda Aceh.

Darwati A Gani dalam sambutanya mengaku banyak tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan olahraga sepeda di Aceh. Namun dirinya yakin sebagai perpanjangan tangan PB ISSI, pihaknya akan mendapatkan bimbingan dan arahan dalam menjalankan amanah ini.

"Saya mengajak seluruh pengurus untuk menjadi superteam, bukan Superman. Karena yang kita butuhkan adalah solidaritas dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi," kata Darwati.

Darwati yang sudah dipastikan terpilih sebagai Anggota DPRA menargetkan akan membangun venue dengan pertimbangan atlit-atlit di Aceh.

"Kami juga membutuhkan dukungan dari PB untuk menghadirkan event-event bertaraf nasional dan internasional di Aceh," ujarnya.

Menurutnya Aceh memiliki keindahan alam dan saranan jalan yang memadai, dan ini menjadi dasar dan kekuatan untuk memulai melaksanakan kejuaraan Tour de Aceh agar mensejajarkan Aceh dengan provinsi lain yang sudah menggelar kejuaraan itu.

"Kalau provinsi lain bisa, kenapa Aceh tidak, jadi dukungan PB ISSI sangat kami butuhkan," tegasnya. 

Sementara itu, Raja Sapta Oktohari mengaku bangga bisa hadir ke Aceh untuk melantik pengurus ISSI. Pasalnya ISSI Aceh selama ini sudah sangat lama tidur "siang". Apalagi pelantikan ini, diakhir masa jabatan dirinya sebagai Ketua ISSI.

"Akhinya ISSI tidak didominasi oleh laki-laki saja, dan Aceh membuktikan bahwa perempuan bisa menjadi Ketua ISSI. Dari seluruh Indonesia, hanya Aceh yang Ketua ISSI-nya adalah perempuan," ungkapnya.

Ia meminta kepada pengurus ISSI Aceh langsung bekerja untuk menyiapkan atlit-atlit yang handal. Tak hanya itu, pengurus juga harus menyiapkan wasit dan venue-venue yang bisa menunjang prestasi atlit Aceh di tingkat nasional maupun internasional.

"Pelantikan ini sifatnya seremonial, tugas utama setelah pelantikan adalah mencari atlit," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada ISSI Aceh yang sudah memberikan dukungan kepadanya untuk maju kembali sebagai Ketua ISSI.

"Semoga kepercayaan yang diberikan kepada saya ini bisa saya jalankan dengan baik demi olahraga sepeda," katanya.

Ketua Harian KONI Aceh, Kamaruddin Abu Bakar atau kerap disapa Abu Razak mengatakan kalau pihaknya siap mendukung seluruh program-program ISSI Aceh khususnya untuk mengembangkan olahraga sepeda di Aceh.

"Pelantikan ISSI Aceh merupakan lembaran baru dalam rangka memajukan olahraga sepeda di Aceh. Kami juga berharap agar cabang balap sepeda dapat bangkit dan menjadi salah satu cabang olahraga andalan bagi bumi Serambi Mekkah," ujarnya.

Jakarta – Senator DPD-RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP bersama juru bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada, resmi melaporkan penulis partisan Denny Siregar ke Mabes Polri. Laporan diterima oleh petugas di Bareskrim Polri, Senin, 22 Juli 2019. “Laporan kita terhadap Denny Siregar telah diterima Bareskrim Polri. Kita sudah diberikan surat tanda bukti lapor,” jelas Fachrul Razi kepada para awak media seusai membuat laporan polisi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para tokoh dan masyarakat Aceh sangat keberatan terhadap hinaan melalui video oleh Denny Siregar yang disebarluaskan melalui jejaring sosial, aplikasi percakapan WhatsApp, dan chanel berbagi video Youtube. “Kami masyarakat Aceh sangat keberatan atas ulah Denny yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pemimpin, ulama, dan rakyat Aceh,” imbuh Fachrul.

Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor Denny Siregar terkait pernyataannya dalam video yang telah terbukti menjurus kepada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh. Hal tersebut dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat Aceh, ulama dan Islam di Aceh.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, H. Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan bahwa di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. “Yaa selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 Pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan,” tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri telah menganalisa dan menetapkan bahwa di video yang berdurasi 3 menit tersebut memang terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh. “Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri, setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny Siregar meresahkan masyarakat Aceh,” tambah Fachrul Razi.

Fachrul Razi, yang dikenal kritis dan aktif mengkritisi kebijakan pemerintah Aceh dan Parlemen di Aceh jika tidak berpihak pada rakyat Aceh ini, memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan. Namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh. “Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan Pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” tutur Fachrul.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagai mana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” pungkas Fachrul Razi. (FRZ/Red)

Aceh Tamiang - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Tamiang menggelar Saweu Sikulah (Kunjungan Sekolah - Red) di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kecamatan Kejuruan Muda, Senin pagi (22/7/2019). Pada kunjungan ini, Tim PPWI dipimpin langsung oleh Ketua DPC PPWI Aceh Tamiang, Salbiah, S.Pd.I. Sementaradari pihak sekolah, selain ratusan siswa, juga terlihat Kepala SMAN 4 Aceh Tamiang.

Kegiatan Saweu Sikulah ini dilaksanakan guna memperkenalkan Organisasi PPWI kepada siswa-siswi sekaligus memberikan pengertian menjadi Pewarta yang baik dalam lingkup sekolah. Melalui kegiatan saweu sikulah tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi untuk para siswa dan siswi dalam menekuni ilmu jurnalistik.

Ketua PPWI Aceh Tamiang Salbiah, S.Pd.I di sela-sela kegiatan Saweu Sikulah, mengatakan bahwa akibat keterbatasan informasi dan ilmu tentang jurnalistik menyebabkan para kaum muda, generasi milenial di Aceh Tamiang kurang meminati dunia pewarta. “Kurang minat anak-anak milenial di Aceh Tamiang untuk menjadi seorang pewarta. Namun inilah kesempatan PPWI untuk mengajak siswa/i menjadi pewarta yang baik di lingkungan sekolahnya,” jelas Salbiah.

Dengan kegiatan Saweu Sikulah, lanjut wanita yang amat peduli pendidikan generasi Tamiang ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang betapa pentingnya informasi dan publikasi. “Apabila mereka telah tahu betapa pentingnya informasi dan publikasi, maka kita yakin mereka pasti suka menjadi seorang Pewarta,” ungkap Salbiah.

Di saat melakukan Saweu Sikulah, Ketua PPWI Aceh Tamiang juga mendapat kehormatan oleh kepala sekolah SMAN 4 untuk menjadi Pembina Upacara Bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin di lingkungan sekolah, di hari kunjungan sekolah itu. Dalam pelaksanaan upacara, Salbiah S.Pd.I yang juga menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Gerindra ini sempat memberikan amanat serta arahan kepada seluruh siswa tentang Bahaya Narkoba dan pentingnya sikap santun serta berbakti kepada orang tua.

Program kegiatan Saweu Sikulah ini direncanakan akan berlanjut ke sejumlah sekolah menengah atas lainya. Selain memberikan pemahaman mengenai tugas seorang pewarta, PPWI juga melakukan sosialisasi disertai pembagian hadiah/cindramata bagi siswa yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Ketua PPWI Aceh Tamiang. (NSR/Red)

Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh disegel pengurus, di Banda Aceh, Senin (22/7/2019). (Irman Yusuf/Antara)
Banda Aceh - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh menyegel kantor partainya sendiri. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan AD/ART Partai berkaitan dengan pemilihan Ketua DPW Aceh.

"Kantor disegel oleh pengurus sejak Minggu (21/7/2019) sore. Penyegelan ini sebagai bentuk protes pengurus DPW PAN Aceh terhadap kebijakan DPP yang dinilai melanggar AD/ART partai," kata Wakil Ketua I Pengurus DPW PAN Aceh Asrul Abbas di Banda Aceh seperti dikutip dari Antara, Senin (22/7/2019).

Kantor tersebut berada di Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh. Menurut Asrul, pengukuhan Teuku Hasbullah sebagai Ketua DPW PAN Aceh periode 2015-2020 tidak sesuai dengan mekanisme partai, bahkan penetapan tersebut cenderung melanggar AD/ART partai.

"Kami tidak mempermasalahkan penetapan beliau (Teuku Hasbullah) sebagai Ketua DPW PAN Aceh, tapi yang kami protes adalah prosesnya tidak sesuai AD/ART," kata dia.

Lebih lanjut ia mengingatkan semua pengurus partai berlambang matahari terbit tersebut untuk patuh dan tidak melanggar AD/ART partai. Dia menyatakan AD/ART partai merupakan dasar organisasi, sehingga para pengurus sepatutnya menaati serta menjalankan peraturan yang berlaku di partai.

"Mestinya setiap keputusan itu berdasarkan musyawarah dan kami berharap semua pihak tidak melanggar AD/ART partai," demikian ujar Asrul. | Detik.com

Jakarta - Sejumlah 16 siswa Pendidikan Reguler LVII Sekolah Komando Angkatan Darat (Dikreg LVII Seskoad) Bandung TA. 2019 mengikuti program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di wilayah kerja Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat. Acara penerimaan secara resmi peserta KKL berlangsung di Makodim 0503/JB, Jl. S. Parman No. 3 Jakarta Barat, Senin 22 Juli 2019.

Hadir pada acara itu, Komandan Kodim 0503/JB Letkol (Arh) R. Jatmiko Adhi P.C., SE, MIP, Kapolres Jakarta Barat diwakili Kasat Binmas, AKBP Aslan,dan sejumlah tokoh pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kota Jakarta Barat. Terlihat pula diantara para undangan yang hadir, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pimpinan redaksi media online Portalindo.Com, Daeng Amran, dan Ketua Umum Garda Bintang Timur (GBT), Daeng Jamal.

Kolonel CZI Johni Aritonang, salah satu perwira yang mendampingi para siswa menjelaskan bahwa tujuan kegiatan KKL ini adalah dalam rangka memberikan wadah bagi para peserta Seskoad mengaplikasikan pelajaran materi penelitian di kampus ke lapangan. "Para siswa sudah mendapatkan teori tentang penelitian di kampus. Sekarang kita bawa turun ke lapangan untuk mempraktekkan ilmunya dalam bentuk penelitian," ujar Aritonang.

Selain itu, lanjut perwira yang berdinas di Lembaga Pendidikan TNI-AD ini, kegiatan KKL menjadi arena pengumpulan data dan informasi bagi para peserta dalam rangka penyusunan karya tulis yang akan diseminarkan pada bulan September 2019 mendatang di Bandung, Jawa Barat. "Para siswa Dikreg LVII Seskoad akan mengumpulkan data dan informasi untuk melengkapi bahan karya tulis mereka, yang akan diseminarkan nanti di Bandung," imbuh Aritonang.

Sementara itu salah seorang peserta KKL, Mayor Inf. Tri Wiratno, mengatakan bahwa ia sangat beruntung bisa mengikuti kegiatan KKL di Kodim 0503/JB. "Saya pribadi merasa sangat beruntung, kegiatan KKL ini menambah ilmu dan pengalaman bagi saya. Saya bisa bertemu dengan berbagai tokoh penting di Jakarta Barat, baik pemerintahan maupun tokoh masyarakatnya," kata perwira muda dengan mimik serius itu.

Tri Wiratno juga menyatakan bahwa interaksi dan komunikasi dalam rangka pengumpulan data penelitian di KKL ini amat bermanfaat baginya. "Sangat bermanfaat dan positif bagi saya, bisa mengetahui banyak hal, termasuk keberagaman masyarakat kita. Perbedaan-perbedaan itu jadi modal dalam membangun bangsa dan negara kita," ujar Tri Wiratno penuh semangat.

Kegiatan yang juga diikuti oleh satu anggota militer dari Singapore, Mr. Koo Kai Siong, itu akan berlangsung selama 3 hari, Senin hingga Rabu mendatang. Acara kegiatan utama KKL diisi dengan wawancara terhadap para responden yang hadir di acara pembukaan, dan juga tokoh pemerintahan dan masyarakat di berbagai tempat di Jakarta Barat. (AMR/Red).

Sungai Alas-Singkil termasuk sungai terpanjang di Aceh. Alirannya juga menuju Samudera Hindia. Sungai ini akan dibendung demi alasan listrik. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
StatusAceh.Net - Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, sebagian besar proyek PLTA, sedang dikerjakan maupun direncanakan, berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] dan hutan Ulu Masen.

“Mereka pasti akan memilih lokasi dalam hutan karena butuh air. Hutan akan rusak dan laju deforestasi bertambah,” jelasnya, Rabu [17/7/2019].

Muhammad Nur mengatakan, PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan, direncanakan sebagian besar air Sungai Kluet dialihkan alirannya ke pipa sepanjang 12,29 kilometer. Proyek ini juga akan menimbulkan perubahan sosial masyarakat maupun lingkungan.

Hasil analisis Walhi Aceh menunjukkan, kebutuhan energi listrik Aceh saat ini sekitar 250 mega watt. Sementara beban puncak, berkisar antara 260-360 mega watt.

Jumlah pelanggan sekitar 1.245.644 unit. Rinciannya, rumah tangga [1.117.644 unit], industri [1.884 unit], usaha [81.964 unit], sosial [35.575 unit], serta gedung pemerintah [7.224 unit].

“Harus diakui, Aceh masih bergantung pasokan listrik dari Sumatera Utara sekitar 180 mega watt, karena tiga pembangkit listrik yang ada belum memenuhi kebutuhan energi,” sebutnya.

Saat ini, pembangkit listrik tenaga mesin gas [PLTMG] baru menghasilkan energi 80 mega watt dari kapasitas mesin 180 mega watt. Pembangkit listrik tenaga uap [PLTU] di Nagan Raya hanya menghasilkan energi 60 mega watt dari kapasitas mesin 2×100 mega watt. Begitu pula dengan pembangkit listrik tenaga diesel [PLTD] yang baru menghasilkan energi sekitar 20 mega watt.

7 Bocah di Bogor patungan beli sapi kurban. (Suara.com/Putra Ramadhani)
StatusAceh.Net - Melaksanakan ibadah sunah untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha menjadi cita-cita tersendiri bagi umat Muslim. Namun, tidak sedikit orang yang terkendala karena terbentur persoalan biaya maupun hal-hal lain untuk mewujudkannya.

Kenyataannya, kendala itu tidak menghalangi niat bagi 7 bocah warga Kampung Arido, RT 01 RW 05, Kelurahan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor yang menabung bersama untuk membeli sapi kurban.

Ketujuh bocah tersebut yakni, Abu Bakar (13), Zhilal (11), Sauqi (11), Fauzan (11), Sukatma (12), Zalfa (12) dan Yudi (18). Niat tulus dan ikhlas mereka itu sudah dimulai sejak 10 bulan lalu dengan menyisihkan sebagian dari uang jajan sekolah mereka setiap hari.

"Dari uang jajan dari sekolah saya sisihkan. Kadang juga dapet uang dari bantuin kakak saya jualan bensin eceran," kata Iki, sapaan akrab dari Abu Bakar, saat berbincang dengan Suara.com, Minggu (21/7/2019).

Bocah kelas 3 SMP itu mengaku juga sering menyisihkan uang dari bayaran dirinya dan teman-temannya sebagai grup marawis. Meski harus kehilangan sebagian uang jajannya, Iki tetap berniat menabung untuk wujudkanya keinginannya itu.

"Enggak kok, aku enggak kepingin kayak anak-anak yang lain buat beli barang ini itu. Aku cuma mau beli sapi kurban sama temen-temen," ungkapnya.

Setelah uang terkumpul, mencari harga sapi dari pedagang yang sesuai dengan tabungan mereka. Hingga akhirnya, mereka berhasil mendapatkan seekor sapi dari salah satu pedagang di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor seharga Rp 19.500.000.

"Yang pasti seneng, bisa kebeli sapi hasil uang ngumpulin sama temen-temen. Iki pengen berbagi sesama," ungkap bocah bertubuh gemuk itu.

Kisah inspiratif ketujuh bocah itu pun sempat viral di media sosial setelah sang pedagang mengunggah foto mereka saat membeli hewan kurban dari hasil tabungan. Banyak netizen yang mengapresiasi bahkan terharu dengan perjuangan dan ketulusan hati anak-anak tersebut. | Suara.com

StatusAceh.Net - Jodoh, rezeki, dan maut adalah tiga hal yang tidak pernah bisa kita perkirakan kapan akan tiba. Hal tersebut dianggap sebagai rahasia Tuhan yang bisa datang kepada kita kapan saja. Dalam kondisi apapun kita harus selalu siap untuk menerimanya.

Seperti kisah duka yang harus dialami sepasang kekasih berikut ini. Tiga jam menjelang mereka akan melangsungkan akad nikah, sebuah peristiwa pahit terjadi. Ibunda dari salah satu pasangan tersebut menghembuskan napas terakhirnya.

Tak mungkin menunda acara pernikahan yang telah disiapkan, pasangan ini pun memutuskan untuk mengucap ijab kabul di hadapan jenazah sang bunda tercinta. Acara yang seharusnya berjalan penuh suka cita pun berubah menjadi penuh duka.

Kisah pilu ini pun menyebar di jagat maya. Terlebih saat foto-foto pernikahan mereka di depan jenazah ibunya diunggah akun Facebook Yuni Rusmini. Pernikahan yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan itupun berlangsung dengan diselimuti derai air mata.

Beragam komentar dan simpati dari warganet memenuhi unggahan itu. Sebagian besar memberikan dukungan moril kepada pasangan pengantin baru tersebut untuk dapat menerima kenyataan pahit itu dengan ikhlas. Tentu bukanlah hal yang mudah harus menjalani momen bahagia dan duka dalam waktu yang bersamaan. | Vivanews

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.