Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyatakan, dari total 23,399 lembar berkas dukungan yang diserahkan pasangan Ridwan Abubakar (Nek Tu)-Tgk Abd Rani (Polem), sebanyak 20,881 lembar di antaranya lolos verifikasi faktual.
Hal ini tertuang dalam hasil rapat pleno verifikasi faktual berkas dukungan di KIP Aceh Timur.
Nek Tu dan Polem merupakan satu-satunya pasangan calon Bupati Aceh Timur 2017-2022 dari jalur perseorangan. Sementara syarat dukungan yang diwajibkan untuk mencalonkan diri hanya berjumlah sebanyak 12,575 Kartu Tanda Penduduk.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh PPS dan PPK hasil rapat pleno pasangan Nek Tu- Polem sah dengan jumlah 20881 dukungan,” kata Anggota KIP Aceh Hendra, kepada MODUSACE.CO, Sabtu (10/9/2016).
Kata Hendra, hasil pleno tersebut telah ditandatangani para saksi yang hadir dari calon perseorangan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nek Tu-Polem, Masri Djafar mengatakan, batas minimal dukungan yang dibutuhkan sebanyak 12,575 lembar dukungan. “Alhamdulillah pasangan kita melebih dari yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Timur dari jalur independen,”jelas Masri.
Masri menambahkan, dari syarat dukungan pasangan Nek Tu-Polem sudah tidak diragukan lagi. "Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh Timur yang selama ini telah mengantarkan KTP dukungan kepada Nek Tu- Polem secara sukarela ke Posko Nek Tu,” papar Masri.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPK dan PPS dalam wilayah Aceh Timur yang telah bekerja keras melakukan verifikasi KTP dukungan Nek Tu- Polem di wilayah masing-masing,” demikian kata Masri. (MODUSACE.CO)
Hal ini tertuang dalam hasil rapat pleno verifikasi faktual berkas dukungan di KIP Aceh Timur.
Nek Tu dan Polem merupakan satu-satunya pasangan calon Bupati Aceh Timur 2017-2022 dari jalur perseorangan. Sementara syarat dukungan yang diwajibkan untuk mencalonkan diri hanya berjumlah sebanyak 12,575 Kartu Tanda Penduduk.
“Setelah dilakukan verifikasi oleh PPS dan PPK hasil rapat pleno pasangan Nek Tu- Polem sah dengan jumlah 20881 dukungan,” kata Anggota KIP Aceh Hendra, kepada MODUSACE.CO, Sabtu (10/9/2016).
Kata Hendra, hasil pleno tersebut telah ditandatangani para saksi yang hadir dari calon perseorangan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nek Tu-Polem, Masri Djafar mengatakan, batas minimal dukungan yang dibutuhkan sebanyak 12,575 lembar dukungan. “Alhamdulillah pasangan kita melebih dari yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Timur dari jalur independen,”jelas Masri.
Masri menambahkan, dari syarat dukungan pasangan Nek Tu-Polem sudah tidak diragukan lagi. "Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh Timur yang selama ini telah mengantarkan KTP dukungan kepada Nek Tu- Polem secara sukarela ke Posko Nek Tu,” papar Masri.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPK dan PPS dalam wilayah Aceh Timur yang telah bekerja keras melakukan verifikasi KTP dukungan Nek Tu- Polem di wilayah masing-masing,” demikian kata Masri. (MODUSACE.CO)
loading...
Post a Comment