Jakarta - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus pembangunan dermaga BPKS Sabang dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani.
Irwandi Yusuf tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang dimulai, Senin (5/9/2016), pukul 13.30 WIB.
Ketika masuk dalam ruang sidang, Irwandi langsung disambut Ruslan Abdul Gani yang sudah kebih awal tiba di ruang sidang.
Keduanya langsung bersalaman dan duduk bersisian.
Dikutip dari klikkabar.com, Setelah sebelumnya bersaksi di KPK, kali ini Irwandi Yusuf bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, ia ditanyai terkait pertemuan di Hotel Borobudur, alasan penunjukan Ruslan sebagai kepala BPKS dan juga sejumlah dokumen terkait BPKS.
Irwandi menjawab dengan santai sejumlah pertanyaan yang ditanyakan itu.
“Saya mengangkat Ruslan Abdul Gani, karena saya tahu beliau memiliki integritas saat duduk di BRR,” kata Irwandi dalam persidangan.
Selain itu, dalam persidangan Irwandi Yusuf juga ditanyai persoalan “pajak nanggroe” yang harus diserahkan dalam setiap proyek pembangunan di Aceh.
“Secara aturan, pajak nanggroe tidak tertulis, namun ada sejumlah oknum yang memang meminta pajak nanggroe,” sebutnya.
Menurut Irwandi Yusuf istilah pajak nanggroe sebenarnya ada ketika konflik Aceh dulu. Namun saat ia masih menjabat sebagai gubernur, kondisi Aceh belum stabil seperti saat ini.
Irwandi Yusuf menegaskan, “tidak ada perintah siapapun untuk pajak nanggroe, itu adalah inisiatif segelintir oknum. Ada yang diberikan kepada anak-anak yatim, namun ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar calon Gubernur Aceh ini.
Irwandi Yusuf tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang dimulai, Senin (5/9/2016), pukul 13.30 WIB.
Ketika masuk dalam ruang sidang, Irwandi langsung disambut Ruslan Abdul Gani yang sudah kebih awal tiba di ruang sidang.
Keduanya langsung bersalaman dan duduk bersisian.
Dikutip dari klikkabar.com, Setelah sebelumnya bersaksi di KPK, kali ini Irwandi Yusuf bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, ia ditanyai terkait pertemuan di Hotel Borobudur, alasan penunjukan Ruslan sebagai kepala BPKS dan juga sejumlah dokumen terkait BPKS.
Irwandi menjawab dengan santai sejumlah pertanyaan yang ditanyakan itu.
“Saya mengangkat Ruslan Abdul Gani, karena saya tahu beliau memiliki integritas saat duduk di BRR,” kata Irwandi dalam persidangan.
Selain itu, dalam persidangan Irwandi Yusuf juga ditanyai persoalan “pajak nanggroe” yang harus diserahkan dalam setiap proyek pembangunan di Aceh.
“Secara aturan, pajak nanggroe tidak tertulis, namun ada sejumlah oknum yang memang meminta pajak nanggroe,” sebutnya.
Menurut Irwandi Yusuf istilah pajak nanggroe sebenarnya ada ketika konflik Aceh dulu. Namun saat ia masih menjabat sebagai gubernur, kondisi Aceh belum stabil seperti saat ini.
Irwandi Yusuf menegaskan, “tidak ada perintah siapapun untuk pajak nanggroe, itu adalah inisiatif segelintir oknum. Ada yang diberikan kepada anak-anak yatim, namun ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar calon Gubernur Aceh ini.
(klikkabar/Serambinews.com)
loading...
Post a Comment