2020-11-22

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat sanksi penjara maksimal tiga hari bagi pelanggar. Ada sejumlah lokasi yang masuk dalam KTR. Di mana saja?

Dilihat detikcom dari Raqan KTR yang tengah dibahas, Kamis (26/11/2020), lokasi yang masuk dalam KTR diatur dalam BAB III pasal 5. Ada dua lokasi yang sudah ditetapkan seperti yang tertuang dalam ayat 1 pasal tersebut.

Isi pasal 5 yaitu:

BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 5

(1) KTR meliputi:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Institusi Pendidikan formal dan informal;
c. Arena kegiatan anak-anak;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Arena olahraga;
g. Tempat Kerja;
h. Tempat Umum; dan
i. tempat lain yang ditetapkan.

(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR.

Sementara larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Bunyi pasal tersebut adalah:

Bagian Kedua
Larangan
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.

(2) Ibu hamil, anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.

(3) Setiap orang/badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan:
a. menggunakan/mengkonsumsi rokok,
b. memproduksi atau membuat rokok,
c. menjual dan/atau membeli rokok,
d. menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau,
e. mempromosikan rokok.

(4) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.

(5) Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau di lingkungan KTR.

Sebelumnya, DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal 3 hari.

"Kita sudah menggelar RDPU nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus KTR Purnama Setia Budi.

Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPR Aceh menargetkan Raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. | Detik.com


Lhoksukon -
Sehubungan dengan pemindahan Pusat Administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ke Lhoksukon, KNPI Lhoksukon mengapresiasi upaya yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara dalam mempercepat proses pemindahan pusat administrasi dari wilayah Lhokseumawe ke Lhoksukon.

"Berdasarkan amatan kami di kantor bupati di landing, pemerintah aceh utara telah memulai persiapan-persiapan pemindahan baik itu finishing interior maupun maping pengangkutan barang dan kita sangat mengapresiasi hal tersebut"

Namun KNPI Lhoksukon juga mengingatkan pemerintah aceh utara agar serius dalam proses pemindahan pusat administrasi dari Lhokseumawe ke Lhoksukon.

"Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk benar-benar serius, tidak sekedar melakukan manuver Politik untuk menutupi ketidakmampuan mereka menunaikan janji sebelumnya, dimana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di beberapa Media Online pernah berjanji akan berkantor pada akhir November 2020, bila pada kenyataannya nanti hingga akhir tahun Pemerintah Kabupaten Aceh utara belum berkantor di landing, maka jangan salahkan bila KNPI Lhoksukon dan elemen masyarakat lain kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan amanah PP no 18 tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara dari Wilayah Lhokseumawe ke Lhoksukon".

Selain Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara DPK KNPI Lhoksukon  juga mengapresiasi Ketua DPD KNPI Aceh Utara karena akan mengerakkan DPD KNPI Aceh Utara untuk penggalangan koin jika Pusat Administrasi tidak berkantor di landing dalam tahun ini

"Upaya yang kami lakukan sejalan dengan ketua DPD KNPI Aceh Utara seperti yang diberitakan oleh aceh.tribunnews.com yang berkomitmen melakukan penggalangan koin untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara jika dalam tahun ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak berkantor di Lhoksukon dan kami sangat mangapresiasinya".[]


 JAKARTA -
Wakil Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab dipastikan negatif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil tes swab.

“(Hasil tes swab) Keluar tadi sore, hasilnya negatif,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020) malam. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Mau Swab atau Belum Itu Urusan Pribadi)

Menurut Aziz, Imam Besar FPI Habib Rizieq melakukan tes swab pada Minggu (22/11/2020). Habib Rizieq menggunakan tim medis sendiri saat tes swab yang berasal dari Mer-C dan Hilmi. Keduanya diketahui memiliki alat yang lengkap.

Selain Habib Rizieq, Aziz mengungkapkan ada beberapa keluarga yang juga mengikuti tes swab, yakni istri, anak, serta menantunya. “Semuanya negatif,” ucapnya.

Azis menambahkan bahwa tes swab bukan baru pertama dilakukan Habib Rizieq. Saat datang ke Indonesia Selasa (10/11/2020) lalu, Habib Rizieq dan keluarga juga melakukan swab test. Saat itu hasilnya juga diketahui negatif. | Sindonews

 


Lhokseumawe -
Tiga orang diduga sebagai penyelundup imigran Rohingya dari tempat penampungan di Aceh ke Malaysia ditangkap. Satu pelaku merupakan warga Rohingya yang sudah lama ditampung di Medan.

Ketiga tersangka berinisial DA (25), ZK (20) dan BS (45). ZK merupakan imigran Rohingya. Ketiganya diciduk prajurit TNI Kodim 0103 yang bertugas menjaga tempat penampungan Rohingya di BLK Kota Lhokseumawe.

"Mereka ditangkap Jumat 20 November sekitar pukul 01.00. Pengungsi Rohingya itu akan dibawa ke Malaysia," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus ini, DA diiming-imingi upah Rp 1 juta per imigran Rohingya yang dibawa keluar dari tempat penampungan. Sementara, ZK mendapat upah Rp 2 juta.

"Tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat berinisial MH ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta," jelas Eko.

Menurut Eko, mereka sudah berencana kabur dari tempat penampungan untuk diselundupkan ke Malaysia. Saat itu, ada sekitar 18 imigran yang hendak melarikan diri dari lokasi penampungan.

Eko menyebut polisi masih menyelidiki jaringan berbeda para tersangka. Dia tak menjelaskan detail imigran Rohingya tersebut akan dipekerjakan atau tidak di Malaysia.

"Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia," ujarnya. | Detik.com

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.