Catat! Ini Lokasi yang Bakal Jadi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh
Banda Aceh - DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat sanksi penjara maksimal tiga hari bagi pelanggar. Ada sejumlah lokasi yang masuk dalam KTR. Di mana saja?
Dilihat detikcom dari Raqan KTR yang tengah dibahas, Kamis (26/11/2020), lokasi yang masuk dalam KTR diatur dalam BAB III pasal 5. Ada dua lokasi yang sudah ditetapkan seperti yang tertuang dalam ayat 1 pasal tersebut.
Isi pasal 5 yaitu:
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 5
(1) KTR meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Institusi Pendidikan formal dan informal;
c. Arena kegiatan anak-anak;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Arena olahraga;
g. Tempat Kerja;
h. Tempat Umum; dan
i. tempat lain yang ditetapkan.
(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR.
Sementara larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Bunyi pasal tersebut adalah:
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.
(2) Ibu hamil, anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.
(3) Setiap orang/badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan:
a. menggunakan/mengkonsumsi rokok,
b. memproduksi atau membuat rokok,
c. menjual dan/atau membeli rokok,
d. menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau,
e. mempromosikan rokok.
(4) Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok.
(5) Larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi produk tembakau di lingkungan KTR.
Sebelumnya, DPR Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal 3 hari.
"Kita sudah menggelar RDPU nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus KTR Purnama Setia Budi.
Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPR Aceh menargetkan Raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.
"Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. | Detik.com