Polsek Ulee Kareng Amankan Penadah Motor Curian
Banda Aceh - Kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Kareng meringkus dua pelaku penadah Curanmor di dua lokasi berbeda. Dari kedua pelaku berinisial SAM dan ZA, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Ulee Kareng, Sabtu (3/9) AKP Immarsal mengatakan kasus pencurian sepeda motor ini terbongkar atas informasi masyarakat di Kecamatan Ulee Kareng, menurutnya, tim operasi Polsek bergerak siang malam guna mengejar penadah curanmor.
“Pencurian motor marak terjadi, atas informasi masyarakat satu orang diamankan di kawasan Desa Doy, Ulee Kareng sedangkan satu orang lagi sempat lari ke kecamatan Keumala Pidie, dan berhasil ditangkap,” katanya.
Ia menambahkan, satu unit sepeda motor jenis Vixion hilang pada 2014 lalu di Langsa dan dibawa ke Banda Aceh. Bahkan, sepeda moto jenis Satria F dicuri diluar Aceh dan ditemukan di Banda Aceh.
“Pencurian di wilayah hukum Polres Langsa pada 2014 lalu. Satu unit lagi di luar Aceh, sepada motor itu tidak memiliki kelengkapan surat sehingga dicurigai juga hasil curian,” terangnya.
Menurutnya, proses pengembangan selanjutnya akan dilakukan pihak Polres Langsa guna menangkap pelaku curanmor.
“Kasus ini akan diproses pihak Polres Langsa. Kami juga akan mengirimkan sepeda motor itu ke Langsa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*) Sumber: acehvideo.tv
Kapolsek Ulee Kareng, Sabtu (3/9) AKP Immarsal mengatakan kasus pencurian sepeda motor ini terbongkar atas informasi masyarakat di Kecamatan Ulee Kareng, menurutnya, tim operasi Polsek bergerak siang malam guna mengejar penadah curanmor.
“Pencurian motor marak terjadi, atas informasi masyarakat satu orang diamankan di kawasan Desa Doy, Ulee Kareng sedangkan satu orang lagi sempat lari ke kecamatan Keumala Pidie, dan berhasil ditangkap,” katanya.
Ia menambahkan, satu unit sepeda motor jenis Vixion hilang pada 2014 lalu di Langsa dan dibawa ke Banda Aceh. Bahkan, sepeda moto jenis Satria F dicuri diluar Aceh dan ditemukan di Banda Aceh.
“Pencurian di wilayah hukum Polres Langsa pada 2014 lalu. Satu unit lagi di luar Aceh, sepada motor itu tidak memiliki kelengkapan surat sehingga dicurigai juga hasil curian,” terangnya.
Menurutnya, proses pengembangan selanjutnya akan dilakukan pihak Polres Langsa guna menangkap pelaku curanmor.
“Kasus ini akan diproses pihak Polres Langsa. Kami juga akan mengirimkan sepeda motor itu ke Langsa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*) Sumber: acehvideo.tv