Cewek Zaman Now, Seminggu Kenal Sudah Lepas Perawan
Ilustrasi |
Kalimantan - Kelakuan cewek zaman now bikin geleng-geleng kepala. Mereka mengobral kesucian yang seharusnya dijaga sebelum menikah.
Bagi sebagian cewek zaman now, status perawan seolah tidak ada lagi artinya. Mereka siap melepasnya kapan saja kepada pria yang dicintai.
Buktinya, seorang pelajar perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Mawar (nama samaran) rela melepaskan keperawannya kepada pria yang baru seminggu dikenelanya.
Pria yang merenggut perawan Mawar berinisial RH (18), siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara.
Warga Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara itu diketahui telah tiga kali menggenjot Mawar (17).
Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
Korban yang dalam perjalanan membeli makanan mengendarai motor, mampir ke rumah pelaku, di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu yang tak jauh dari lokasi perkemahan.
Keduanya pun berganti kendaraan. Keduanya jalan bersama menggunakan mobil berkeliling mencari makanan. Bahkan sempat mampir untuk nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Karena sudah larut malam, pelaku mengajak korban singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Di sanalah, peristiwa itu terjadi sekitar 23.00 Wita.
“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto saat ditemui di ruangnya, kemarin.
Pembina pramuka yang curiga dengan korban karena pulang dini hari lantas menginterogasinya. Korban pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH.
Pembina pramuka lantas menyampaikan hal itu kepada orang tua korban. Orangtua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU pada Minggu (24/2) dini hari, pukul 03.00 Wita.
Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus pelaku di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.
Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
“Kalau pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Tapi pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur pria dengan pangkat balok dua di pundaknya itu.
Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan korban selama seminggu.
Perkenalannya dimulai melalui WhatsApp (WA). Nomor pelaku disebar melalui fitur broadcast yang ada di WA ke nomor korban.
“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” akunya.
RH mengaku baru pertama kali berhubungan intim. Ia bernafsu setelah dipeluk korban saat berada di rumah temannya. Dia lantas melancarkan aksinya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
RH mengatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres PPU.
RH dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Bagi sebagian cewek zaman now, status perawan seolah tidak ada lagi artinya. Mereka siap melepasnya kapan saja kepada pria yang dicintai.
Buktinya, seorang pelajar perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Mawar (nama samaran) rela melepaskan keperawannya kepada pria yang baru seminggu dikenelanya.
Pria yang merenggut perawan Mawar berinisial RH (18), siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara.
Warga Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara itu diketahui telah tiga kali menggenjot Mawar (17).
Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
Korban yang dalam perjalanan membeli makanan mengendarai motor, mampir ke rumah pelaku, di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu yang tak jauh dari lokasi perkemahan.
Keduanya pun berganti kendaraan. Keduanya jalan bersama menggunakan mobil berkeliling mencari makanan. Bahkan sempat mampir untuk nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Karena sudah larut malam, pelaku mengajak korban singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Di sanalah, peristiwa itu terjadi sekitar 23.00 Wita.
“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto saat ditemui di ruangnya, kemarin.
Pembina pramuka yang curiga dengan korban karena pulang dini hari lantas menginterogasinya. Korban pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH.
Pembina pramuka lantas menyampaikan hal itu kepada orang tua korban. Orangtua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU pada Minggu (24/2) dini hari, pukul 03.00 Wita.
Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus pelaku di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.
Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
“Kalau pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Tapi pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur pria dengan pangkat balok dua di pundaknya itu.
Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan korban selama seminggu.
Perkenalannya dimulai melalui WhatsApp (WA). Nomor pelaku disebar melalui fitur broadcast yang ada di WA ke nomor korban.
“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” akunya.
RH mengaku baru pertama kali berhubungan intim. Ia bernafsu setelah dipeluk korban saat berada di rumah temannya. Dia lantas melancarkan aksinya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
RH mengatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres PPU.
RH dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)