Target Gerebek Bandar Sabu, Polisi Justru Menangkap Pasangan Telanjang
Banda Aceh - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pasangan tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kost di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (16/6/2020) sekitar pukul 23.25 WIB.
Penangkapan pasangan kekasih berinisial MN (34) asal Banda Aceh dan wanitanya RA (23) asal Bireuen itu, sebenarnya di luar target operasi yang dilakukan personel satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Meski di luar target operasi, tapi tindakan 'pasangan haram' yang sudah mencemari Gampong Peunayong dan hanya menumpang tinggal di sana, akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).
"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal," kata AKP Raja Harahap.
Melihat ada satu kost yang dicurigai dan terdengar suara yang tak wajar dari dalam, akhirnya personelnya dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, langsung mendobrak pintu kamar sembari meminta para penghuni tidak bergerak.
"Bukannya targer bandar sabu dan pengguna yang kita dapati. Malah, pasangan yang baru saja melakukan hubungan terlarang yang kita dapati di dalam. Justru, MN, prianya itu ditemukan dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi wanita yang ditutupi sedikit bagian atas dan bawahnya," terang AKP Raja Harahap.
Meski demikian, personel tetap melakukan penggeledahan mencari kemungkinan apa ada barang terlarang yang disimpan atau digunakan oleh pasangan kekasih tersebut.
"Dari pemeriksaan tidak ada narkoba yang ditemukan dari keduanya. Meski demikian pasangan itu tetap kami bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku," pungkas AKP Raja Harahap.
Terkait penyerahan MN dan pasangan kekasihnya RA, dibenarkan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI yang dihubungi Serambinews.com.
"Keduanya mengaku pasangan kekasih dan sudah dua tahun pacaran dan mereka mengakui pada saat digerebek, keduanya baru saja melakukan hal terlarang," pungkas Zakwan.(*)
Sumber: Serambinews.com
Penangkapan pasangan kekasih berinisial MN (34) asal Banda Aceh dan wanitanya RA (23) asal Bireuen itu, sebenarnya di luar target operasi yang dilakukan personel satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Meski di luar target operasi, tapi tindakan 'pasangan haram' yang sudah mencemari Gampong Peunayong dan hanya menumpang tinggal di sana, akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).
"Terget yang akan kami ringkus malam itu adalah bandar sabu. Informasinya, bandar dan pengguna sabu-sabu itu berada di kawasan MN dan RA tinggal," kata AKP Raja Harahap.
Melihat ada satu kost yang dicurigai dan terdengar suara yang tak wajar dari dalam, akhirnya personelnya dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini, langsung mendobrak pintu kamar sembari meminta para penghuni tidak bergerak.
"Bukannya targer bandar sabu dan pengguna yang kita dapati. Malah, pasangan yang baru saja melakukan hubungan terlarang yang kita dapati di dalam. Justru, MN, prianya itu ditemukan dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi wanita yang ditutupi sedikit bagian atas dan bawahnya," terang AKP Raja Harahap.
Meski demikian, personel tetap melakukan penggeledahan mencari kemungkinan apa ada barang terlarang yang disimpan atau digunakan oleh pasangan kekasih tersebut.
"Dari pemeriksaan tidak ada narkoba yang ditemukan dari keduanya. Meski demikian pasangan itu tetap kami bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku," pungkas AKP Raja Harahap.
Terkait penyerahan MN dan pasangan kekasihnya RA, dibenarkan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI yang dihubungi Serambinews.com.
"Keduanya mengaku pasangan kekasih dan sudah dua tahun pacaran dan mereka mengakui pada saat digerebek, keduanya baru saja melakukan hal terlarang," pungkas Zakwan.(*)
Sumber: Serambinews.com