StatusAceh.Net - Sosok bayi yang ditelantarkan di sisi jalan nasional kawasan Gampong Meucat Pangwa, Trienggadeng, ternyata milik pasangan haram dari Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Bayi malang itu disebut-sebut dibuang oleh pria yang menjadi ‘ayah’ dari bayi malang itu.
Terungkapnya sosok pemilik bayi itu, setelah polisi melakukan penelusuran, sejenak mendapat informasi seputar kasus tersebut. Kamis (8/9) petang lalu, polisi membekuk terduga pelaku pembuang bayi di Gampong Meucat Pangwa, yaitu Ny Ash binti Ag (36) warga Gampong Peunelut Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Biruen.
Dari pemeriksaan awal, Ny Ash mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan terlarang dirinya dengan pria Mhb, yang juga telah memiliki anak dan istri. Bahkan disebut-sebut Mhb lah yang membuang bayi terlarang itu, sejenak dilahirkan oleh Ny Ash.
Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP P Harahap SH serta Kapolsek Trienggadeng Ipda Mulyadi SH, Jumat (9/9) mengatakan, pembekukan pelaku pembuang bayi, Ash (36) setelah dilakukan pengembangan dari penyidikan tim di lokasi pembuangan bayi. “Dalam tempo 2x24 jam pasca olah tempat kejadian perkara (TKP) aparat Polisi dari Polsek Trienggadeng berhasil meringkus tersangka pelaku pembuang bayi, Ash asal Gampong Peunelut Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun,” sebut AKP Harahap.
Informasi terkuaknya pelaku, berawal dari adanya informasi oleh pihak Polsek Trienggadeng bahwa, pada Rabu (7/9) sekira pukul 23.00 WIB dari salah satu petugas kesehatan di Pijay, bahwa di Gampong Peneulut Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, ada seorang perempuan yang melahirkan di Bireuen. Belakangan diketahui, bayinya tdak ada lagi bersama yang bersangkutan sehingga diduga kuat telah dibuang.
Berikutnya, pada Kamis (8/9) pihak aparat Polisi dari Polsek Trienggadeng terus mendalami informasi dengan melakukan koordinasi dengan perawat di RS Telaga Bunda di Bireun yang diminta mengirim data atau rekap medik perempuan yg melahirkan tersebut.
Ternyata dari data itu didapati kesamaan sehingga pada hari yang sama (Kamis) sekitar pukul 15.00 WIB, aparat dari Polsek Triengadeng meluncur ke Gampong Peuneulut Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun untuk menjumpai terduga pelaku pembuang bayi Ash bin Ag. “Hasil intrograsi, pelaku mengakui bayi itu adalah anaknya dari hasil hubungan gelapnya selama ini dengan Mhb (36) warga Gampong Garut Kecamatan Pandrah,” jelasnya.
Agar tak tercium aib ke kalangan masyarakat, pelaku menyerahkan bayi tak berdosa itu kepada Mhb untuk dibuang ke kabupaten lain (Pijay), yaitu pada Selasa (6/9) sekira pukul 19.30 WIB persis di depan Kios persimpangan Mesjid Imam Syafi’ie Kecamatan Jeunib.(*)
Terungkapnya sosok pemilik bayi itu, setelah polisi melakukan penelusuran, sejenak mendapat informasi seputar kasus tersebut. Kamis (8/9) petang lalu, polisi membekuk terduga pelaku pembuang bayi di Gampong Meucat Pangwa, yaitu Ny Ash binti Ag (36) warga Gampong Peunelut Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Biruen.
Dari pemeriksaan awal, Ny Ash mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan terlarang dirinya dengan pria Mhb, yang juga telah memiliki anak dan istri. Bahkan disebut-sebut Mhb lah yang membuang bayi terlarang itu, sejenak dilahirkan oleh Ny Ash.
Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP P Harahap SH serta Kapolsek Trienggadeng Ipda Mulyadi SH, Jumat (9/9) mengatakan, pembekukan pelaku pembuang bayi, Ash (36) setelah dilakukan pengembangan dari penyidikan tim di lokasi pembuangan bayi. “Dalam tempo 2x24 jam pasca olah tempat kejadian perkara (TKP) aparat Polisi dari Polsek Trienggadeng berhasil meringkus tersangka pelaku pembuang bayi, Ash asal Gampong Peunelut Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun,” sebut AKP Harahap.
Informasi terkuaknya pelaku, berawal dari adanya informasi oleh pihak Polsek Trienggadeng bahwa, pada Rabu (7/9) sekira pukul 23.00 WIB dari salah satu petugas kesehatan di Pijay, bahwa di Gampong Peneulut Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, ada seorang perempuan yang melahirkan di Bireuen. Belakangan diketahui, bayinya tdak ada lagi bersama yang bersangkutan sehingga diduga kuat telah dibuang.
Berikutnya, pada Kamis (8/9) pihak aparat Polisi dari Polsek Trienggadeng terus mendalami informasi dengan melakukan koordinasi dengan perawat di RS Telaga Bunda di Bireun yang diminta mengirim data atau rekap medik perempuan yg melahirkan tersebut.
Ternyata dari data itu didapati kesamaan sehingga pada hari yang sama (Kamis) sekitar pukul 15.00 WIB, aparat dari Polsek Triengadeng meluncur ke Gampong Peuneulut Baroh Kecamatan Simpang Mamplam, Bireun untuk menjumpai terduga pelaku pembuang bayi Ash bin Ag. “Hasil intrograsi, pelaku mengakui bayi itu adalah anaknya dari hasil hubungan gelapnya selama ini dengan Mhb (36) warga Gampong Garut Kecamatan Pandrah,” jelasnya.
Agar tak tercium aib ke kalangan masyarakat, pelaku menyerahkan bayi tak berdosa itu kepada Mhb untuk dibuang ke kabupaten lain (Pijay), yaitu pada Selasa (6/9) sekira pukul 19.30 WIB persis di depan Kios persimpangan Mesjid Imam Syafi’ie Kecamatan Jeunib.(*)
Sumber: prohaba.co
loading...
Post a Comment