2020-05-24

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bireuen - Ketua Umum DPW Front Santri Indonesia ( FSI Bireuen ) Tgk. Fakhrul Hadi Bugak mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk menutup atau blokir layanan aplikasi playstore dengan judul, ‘Kitab Suci Aceh’, Sabtu (30/5).
 
Tgk. Fakhrul Hadi yang juga Staf pengajar Dayah Nurul Islam menyatakan, sebagaimana kita ketahui bersama mayoritas masyarkat Aceh adalah beragama Islam dan Al-Quran adalah kitab sucinya. Di aplikasi Playstore terdapat aplikasi, ‘Kitab Suci Aceh,’ namun isinya bukan Alquran, melainkan kitab suci lain, maka hal ini dikhawatirkan akan membuat keresahan di kalangan masyarakat Aceh.

Menurutnya, layanan aplikasi yang berada di Google Playstore tersebut dengan nama, ‘Kitab Suci Aceh’ tersebut untuk dikaji ulang jika mencantumkan nama ‘Aceh’ pada aplikasi mereka. Sebab, isi aplikasi tersebut merupakan kitab suci lain yang diterjemahan ke dalam bahasa Aceh.

Bahkan, dari foto yang di tampilkan pada aplikasi tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam, maka itu pelecehan terhadap Islam dan juga mengatakan isi kitab Injil, taurat dan zabur. Itu sangat berbahaya bagi generasi Aceh, tutup Tgk Fakhrul Hadi

Tapaktuan - Kritikan pedas yang diutarakan Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan kepada 3 dinas pada rapat "Gerakan Menjaga Ketahanan Pangan" di aula DPRK Aceh Selatan, Kamis (29/05/2020) bukanlah alasan bagi pimpinan instansi terkait untuk ciut dan harus dihantui ketakutan dan was-was akan mutasi apalagi harus bermuara kepada kemarahan dan kebencian. Namun, hal yang maha lebih penting yakni bagaimana instansi terkait siap untuk berbenah dan membalas kritikan pedas itu dengan sejumlah bukti dan program-program bermanfaat ke depannya.

"Insya Allah, sebagai putra asli Aceh Selatan yang sejak lama merindukan perubahan, kita siap mendukung sejumlah instansi terkait untuk berbenah ke arah yang lebih baik. Kami sangat yakin dan percaya sangat banyak putra-putri Aceh Selatan diluar yang memiliki gagasan, jaringan dan kapasitas serta kepedulian yang tinggi untuk bahu-membahu membangun Aceh Selatan. Tinggal lagi bagaimana potensi ini benar-benar dijadikan kekuatan untuk bersama-sama bahu-membahu membangun Aceh Selatan. Tinggal lagi bagaimana pemkab siap bersinergi dan memberikan ruang untuk bersama-sama mewujudkan perbaikan-perbaikan di bumi pala tercinta ini," ungkap ketua Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni kepada media ini, Jum'at ( 29/05/2020).

Menurut mantan pengurus HAMAS dan PAS ini, salah satu hal awal yang mesti dilakukan bukanlah sebatas bagaimana membaca keinginan pimpinan, tapi bagaimana mengembalikan arah pembangunan Aceh Selatan sesuai dengan patronnya yakni RPJM Aceh Selatan 2018-2023 yang termaktub di dalam Qanun Aceh Selatan nomor 4 tahun 2019.

"Kita patut mengapresiasi sikap Plt Bupati Aceh Selatan yang selama ini masih terlihat sangat ikhlas untuk membangun daerah. Ini modal yang sangat berharga yang mesti dipertahankan demi kebaikan daerah. Pun demikian tentunya modal keikhlasan saja tidak cukup, Plt Bupati Aceh Selatan atau keinginan dewan semata, tapi juga mesti melakukan langkah-langkah terintegrasi dengan acuan dan arah kebijakan yang memiliki indikator yang jelas sesuai arah pembangunan Aceh Selatan yang telah termaktub di dalam visi misi dan RPJM 2018-2023," jelasnya.

Selain itu, pemkab melalui instansi terkait juga hendaknya mencermati betul kebijakan dan program prioritas nasional dan prioritas provinsi yang dapat disinergiskan, diterjemahkan serta dikemas dalam bentuk kegiatan atau program yang bermanfaat untuk daerah.

"Untuk menghadirkan sebuah program atau kegiatan yang bermanfaat dan terintegrasi dibutuhkan kreasi dengan membaca permasalahan dan isu strategis serta kemungkinan peluang oleh instansi-instansi terkait secara terintegrasi.  Tentunya ini tidak program atau kegiatan instansi terkait juga harus memiliki orientasi, output dan outcome yang jelas bukan sebatas kegiatan itu mudah dan menguntukan. Lagi-lagi untuk mewujudkan itu tentu tidak tidak gampang, diperlukan semangat, gagasan, integritas yang kuat dari para stakeholder," sebutnya.

Kendatipun demikian, tambah Delky, persoalan kondisi fiskal Aceh Selatan termasuk persoalan defisit saat ini juga salah satu kendala sekaligus tantangan bagi pemkab dalam melaksanakan program-programnya. Ditambah lagi dengan sejumlah persoalan masa lalu di sejumlah kementerian pusat yang menjadi pengganjal langkah pemerintah Aceh Selatan saat ini, salah satunya status backlist yang terjadi di pemerintah pusat seperti BNPB yang menyebabkan Aceh Selatan kehilangan sumber anggaran penanganan bencana dari BNPB hingga tahun 2020.

 "Memang persoalan fiskal dan kondisi anggaran yang defisit dan sejumlah persolan lainnya, namun jangan sampai itu terus menerus dijadikan alasan dan menjadi batu penghambat gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan program pro rakyat, karena masih banyak sumber-sumber lainnya yang memungkinkan dapat mendukung laju kegiatan dan program-program yang bermanfaat. Hanya saja pemerintah Aceh Selatan dan instansi terkait tidak kaku, harus lebih membuka diri serta siap bersinergi dengan multipihak," paparnya.

Untuk masa tanggap covid-19 ini, sejumlah peluang sumber anggaran juga terlihat jelas dan ini harus dijadikan peluang oleh pemkab dalam merealisasi gagasan-gagasan programnya.

"Meski kini dalam kondisi defisit, dan terjadi pemangkasan anggaran seperti otsus, dau, DTBH Migas dan DAK, tapi itu kami pikir bukan halangan berarti, apalagi pemerintah pusat sudah menyiapkan alokasi anggaran cukup besar yang dapat dijadikan peluang bagi pemerintah daerah di masa pendemi ini,"ujarnya.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sebesar 15,1 T dalam rangka dukungan pemulihan ekonomi untuk pemerintah daerah.

"Alokasi anggaran dari APBN dalam rangka pemulihan pemulihan ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari penyediaan tambahan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari BUN yang bertujuan untuk mencepatan pemulihan ekonomi daerah sebesar 5 T, cadangan DAK untuk pembangunan fisik 9,1 T, dan pinjaman untuk daerah sebesar 1 T.  Ditambah lagi, Peraturan Keuangan RI Nomor 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan pandemi COVID-19 dan dampak akibat pendemi COVID-19. Semua itu peluang yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk tetap mewujudkan kegiatan atau program yang bermanfaat di masa pendemi ini, jadi tidak ada alasan tidak bisa laksanakan kegiatan  atau program yang tepat karena faktor anggaran,"paparnya.

Pihaknya, kata Delky, tidak serta merta menilai kesalahan pada dinas terkait, namun lebih menilai bagaimana evaluasi dan upaya pembenahan dilakukan. Selanjutnya, pihaknya juga mengapresiasi sikap kritis DPRK Aceh Selatan dalam melakukan pengawasan karena itu memang fungsinya legislatif. "Jadi, untuk follow up ke depan kita harapkan DPRK Aceh Selatan harus lebih berani mencoret kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki orientasi yang jelas, tidak memiliki output dan outcome yang jelas, serta tidak sesuai dengan RPJM sehingga program-program yang diusulkan dan dilaksanakan dinas benar-benar bermanfaat. Fungsi budgeting (penganggaran) yang melekat pada seorang anggota legislatif juga harus ditingkatkan, jadi tak serta merta setelah pembagian aspirasi selesai usulan lainnya dibiarkan lewat seperti itu saja, ini juga harus dibenah oleh para wakil rakyat," beber mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu.

Menyinggung persoalan ketahanan pangan di masa pendemi covid-19, lanjut Delky, pemerintah Aceh Selatan khususnya diharapkan dapat mencermati betul instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2020 menjaga ketahanan pangan pada saat darurat covid-19.

"Setelah mempelajari betul instruksi Mendagri tersebut, maka pemkab melalui institusi terkait juga harus mampu memetakan persoalan lalu menerjemahkan dalam bentuk kegiatan atau program yang mampu menjawab persoalan real yang ada di Aceh Selatan," pungkasnya.

Ilustrasi
Banda Aceh - Sebanyak 116 nelayan Aceh ditahan di luar negeri, para nelayan itu tersebar di tiga negara, India, Myanmar, dan Thailand. Cuaca buruk hingga kerusakan mesin kapal, menjadi awal mereka terdampar ke negara-negara tersebut.

Lembaga Panglima Laot Aceh mengharap bantuan hukum kepada pemerintah, agar mereka bisa kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga, anak, dan istri.

“Mereka para nelayan yang ditahan di Andaman India, Thailand, dan Myanmar itu tidak ada pemberitahuan lagi sejak 5 bulan terakhir,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek pada awak media di Banda Aceh, Jumat (29/5).


Miftach menyebutkan ada pun 116 nelayan Aceh itu di antaranya, 62 ditahan di Thailand, 53 di Andaman India, dan 1 orang di Myanmar. Masing-masing mereka ditahan dengan rentang waktu berbeda sejak 2018 hingga 2020.

Di India, tiga nelayan menggunakan kapal KM Mata Ranjau ditahan pada 22 Maret 2019, kemudian tiga nelayan menggunakan KM Athiya ditahan 7 September 2019.

Selanjutnya 59 orang menggunakan KM Selat Malaka ditahan 25 Desember 2019, dan 28 nelayan menggunakan KM BSK 45 ditahan pada 3 Maret 2020.

Sementara di Thailand 30 Anak Buah Kapal (ABK) KM Perkasa Mahera, dan 3 ABK KM Voltus ditahan 12 Januari 2020, serta 29 ABK KM TSB 2016 ditahan pada 9 Maret 2020.

Sedangkan di Myanmar seorang nakhoda KM Bintang Jasa ditahan selama 7 tahun penjara, ia ditangkap oleh keamanan pada 6 November 2018.

“Kami meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia, agar dapat mengadvokasi mereka yang berada di luar negeri tersebut,” sebutnya.

Lembaga Panglima Laot Aceh, kata Miftach, sangat membutuhkan informasi tentang keberadaan mereka. Pasalnya, hampir setiap hari keluarga dari para nelayan tersebut menanyakan tentang kondisi mereka.

“Kami sangat membutuhkan informasi tentang keadaan mereka, setiap hari keluarganya menghubungi kami dan menanyakan kondisi orang tua dan suami mereka yang ditahan di Andaman India Thailand, dan Myanmar tersebut,” pungkasnya. | Kumparan

Banda Aceh - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Aceh dilaksanakan 2-9 Juni 2020.

Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Zulkifli Adnan mengatakan, bagi yang menyetujui persyaratan dan diterima sebagai peserta didik baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11-16 Juni 2020.

"Registrasi pendaftar harus diupayakan sesederhana mungkin dan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19," kata Zulkifli, Jumat, 29 Mei 2020.

Untuk calon peserta dapat mendaftar langsung di sekolah pilihan secara luring ataupun daring sesuai dengan daya dukung yang tersedia. Cara luring dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan dapat dilakukan melalui perangkat gampong (desa).

"Sedangkan cara online dilakukan melalui situs web resmi sekolah yang dituju," ujarnya.

Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal menyatakan, saat ini pihaknya belum dapat menggunakan pendaftaran secara online, karena masih menemui banyak faktor yang belum mendukung.

"Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal," kata Fariyal.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip obyektivitas, persetujuan, akuntabilitas, kompetitif, dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB. Agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Seluruh proses pelaksanaan pemilihan PPDB baik offline maupun online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS (Bantuan Operasional)," kata Rachmat.

Demikian juga dengan jumlah peserta yang diterima sesuai dengan zoansi, dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur maksimum 15 persen, jalur maksimal 5 persen, lalu dapat juga tersedia jalur akses yang tersedia sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).

"Untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru," jelasnya.

Berdasarkan pelajaran Aceh Tahun ajaran 2020/2021 yakni, tentang Kelengkapan Pendidikan (1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB di SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800 / A .3 / 585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB di SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA. | Medcom.id

NEW Normal. Istilah ini lagi populer di mana-mana. Dari belahan bumi Barat sampai ke bumi Timur. New Normal mengacu pada suatu tatanan hidup baru yang penuh protokol kesehatan dari pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19. Cara orang bersekolah, bekerja, berbelanja, dan berinteraksi tidak akan lagi sama seperti sebelum Maret 2020.

Di Indonesia, Hidup Baru kemungkinan mulai berlangsung pada Juni 2020. Pemerintah telah bersiap mengizinkan pembukaan mal, sekolah, kantor pemerintahan, dan sejumlah sektor usaha.

Pemerintah berupaya mengkampanyekan Hidup Baru lewat berbagai corong media. Pengelola sekolah, manajemen perusahaan, mal, dan pusat keramaian tengah ikut membantu menjabarkan apa itu Hidup Baru. Istilah ini tampak menjadi sebuah gerakan bersama. Tapi Indonesia bukan kali pertama ini mengalami gerakan Hidup Baru.

Mari mundur ke masa pendudukan Jepang. Masa ini memperlihatkan adanya persiapan masyarakat untuk menyongsong hidup baru. Memasuki 1945, posisi Jepang di Indonesia mulai keteteran. Ini berawal dari kekalahan mereka di palagan Pasifik sepanjang 1944.

Jepang butuh dukungan rakyat Indonesia untuk mempertahankan kedudukannya di Asia. Caranya dengan melempar janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Koiso pada September 1944 dan mempropagandakan Gerakan Hidoep Baroe.

Gagasan Gerakan Hidoep Baroe muncul dalam dialog antara Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi) dengan sejumlah anggota dewan Chuo Sangi-In pada 20 Februari 1945. Panglima tertingg bertanya bagaimana caranya memenangkan peperangan.

Para anggota dewan menjawab peperangan hanya bisa diraih dengan mewujudkan penghidupan baru bagi masyarakat Indonesia, yaitu kemerdekaan. Menurut anggota dewan, kemerdekaan berarti kebebasan dari luar dan dalam.

Kebebasan dari luar berarti merdeka dari Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda. Sedangkan kebebasan dari dalam adalah merdeka dari Jepang.

Panglima tertinggi bertanya lagi tentang maksud penghidupan baru. Seorang anggota dewan menjawab bahwa penghidupan baru ialah “bagaimana memperbaiki pemerintah, baik melalui rohani maupun jasmani sehingga sesuai dengan panggilan zaman.” Demikian kutipan Asia Raja, 21 Februari 1945

Kemudian dialog itu menjadi pembahasan serius dalam sidang ketujuh Chuo Sangi-In (Dewan Pertimbangan Pusat –semacam DPR masa Jepang) pada 21 Februari 1945. Mr. Soedjono dan R.H. Fathoerachman, anggota dewan, mengusulkan perlunya rakyat belajar menerapkan perilaku baru dan membuang semua sikap lemah pada masa penjajahan Belanda.

Bangsa Indonesia akan memasuki zaman baru. Dan zaman baru harus laras dengan cara pandang dan perilaku baru.

“Maka untuk mencapai tujuan di atas insaflah kita, bahwa suatu gerakan pembaruan penghidupan harus dilaksanakan, yang akan memberi dasar baru kepada budi-pekerti dan masyarakat rakyat yang dihidupkan oleh suatu jiwa baru. Dengan semangat yang menyala-nyala kita masukilah Gerakan Hidoep Baroe,” demikian pernyataan Chuuoo Sangi-In dalam Pandji Poestaka, No 5 Tahun Showa 2605 (1945).

Gerakan Hidoep Baroe berisi 33 butir pedoman. Antara lain meliputi semangat berkhidmat kepada tanah air dan Asia Timur Raya, bersifat ksatria, beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berdisiplin terhadap diri, menghormati orang tua, terbiasa hidup bersih dan sehat lahir dan batin, berhemat, giat bekerja, cinta ilmu pengetahuan, suka menanam, dan memuliakan kerja tangan.

Semua butir pedoman termaksud merupakan gagasan anggota dewan dari berbagai kelompok bangsa Indonesia. “Program ini dapat dikatakan luar biasa, karena sama sekali tidak menguraikan ide-ide atau slogan-slogan Jepang,” catat Arniati Prasedyawati Herkusumo dalam Chuo Sangi-In: Dewan Pertimbangan Pusat pada Masa Pendudukan Jepang. 

Dalam pidato penutup sidang, Sukarno sebagai ketua dewan mengatakan Gerakan Hidoep Baroe ibarat udara segar bagi orang sakit. Dia memandang masyarakat di seluruh negeri sedang sakit. Mereka perlu terapi selekasnya.

“Maka oleh karena itu, perlu maha-perlu, laksana udara buat napas kita, kita harus membongkar segala penyakit yang ada di dalam tubuh masyarakat kita itu, dan menegakkan satu Hidoep Baroe, yang sehat dan rasional,” kata Sukarno, termuat di Kan Po, No. 62 tahun 2605 (1945).

Sukarno juga menegaskan, Gerakan Hidoep Baroe tidak cukup jadi jargon. Ia tidak boleh sekadar menjadi anjuran pemerintah atau pelajaran di sekolah. Ia mesti pula mewujud dalam tindakan. Dan beban itu pertama-tama terletak pada para pemimpin yang membuatnya. “Kita sebagai pemimpin wajib memberi contoh. Marilah kita menjadi pelopor rakyat, juga di atas lapangan pembaruan jiwa dan moral itu,” lanjut Sukarno.

Pemerintah Jepang mengaku menerima isi Gerakan Hidoep Baroe. Mereka berjanji akan membantu mempropagandakan seluruh isi Gerakan Hidoep Baroe ke pelosok negeri.

Kenyataannya, Jepang hanya berminat pada empat isi Gerakan Hidoep Baroe. Tentang penanaman, cinta tanah air, bakti Asia Timur Raya, dan memuliakan kerja tangan. Keempatnya berkaitan langsung dengan kepentingan Jepang. Sisanya tidak.

Tapi anggota dewan meminta isi Gerakan Hidoep Baroe tetap disebarluaskan kepada seluruh bangsa Indonesia. Caranya beragam. Dari memuat selebaran di media massa, membikin poster, sampai membuat lagu.

Perang soedah sampai di poentjak tingkatan

Hidoep baroe lekaslah dilaksanakan…

Oentoek menjoesoen negara Indonesia

Jang pasti merdeka


Begitu potongan lirik lagu “Hidoep Baroe” karangan R. Harta dalam suatu edisi Djawa Baroe tanpa keterangan waktu publikasi. Lagu itu diiringi komposisi musik karya Ismail Marzuki.

Gerakan Hidup Baru terus bergaung ke antero negeri. Ia memperoleh tempat lapang di kalangan organisasi. Masyumi, melalui Soeara Moeslimin edisi 1 Maret 1945, memperlihatkan dukungannya pada Gerakan Hidoep Baroe.

“Masyumi memandang sudah selayaknya ikut menggerakkan segala macam gerakan rakyat yang menuju perbaikan dasar-dasar negeri dan bangsa kita,” tulis Soeara Moeslimin seperti dikutip Lukman Hakiem dalam Biografi Mohammad Natsir.

Jawa Hokokai, organisasi kebaktian Jawa, turut mempublikasikan secara luas Gerakan Hidoep Baroe. Sukarno sebagai ketua Jawa Hokokai berkeliling Jawa untuk mengajak rakyat melaksanakan Gerakan Hidoep Baroe.

Rosihan Anwar, seorang jurnalis muda, menyaksikan langsung pidato Sukarno di Pati, Jawa Tengah, yang berisi anjuran melaksanakan Gerakan Hidoep Baroe. Dia berseberangan pendapat dengan sebagian besar kaum nasionalis. Dia berada satu kelompok dengan Sutan Sjahrir, pemimpin perlawanan kelompok non-kolaborator atau anti-Jepang.

Rosihan menilai Gerakan Hidoep Baroe cuma propaganda murahan bikinan Jepang. “Terdesak akibat serangan tentara Sekutu di bawah Jenderal MacArthur,” tulis Rosihan dalam Sejarah Kecil “Petite Histoire” Volume 1. Sementara Sjahrir bersikap dingin terhadap Gerakan Hidoep Baroe. Dia lebih banyak membahas penderitaan rakyat ketimbang berbicara Gerakan Hidoep Baroe.

Pada akhirnya, gaung Gerakan Hidoep Baroe mengecil. Ia tak pernah lagi didengung-dengungkan. Sebagian gagasannya lesap ke dalam pembahasan dasar negara, undang-undang dasar, dan naskah persiapan kemerdekaan Indonesia oleh BPUPKI sepanjang Mei-Juni 1945.

Sumber: Historia.id

Tapaktuan - Pemuda di dua desa di Aceh Selatan, Aceh, saling serang karena diduga permasalahan sepele. Beruntung, polisi cepat tiba di lokasi sehingga langsung membubarkan massa.

"Terjadi perselisihan oknum beberapa pemuda yang berdomisili di Desa Mata Ie dengan pemuda Desa Air Pinang yang berakibat adanya konsentrasi (massa). Pemicu kesalahpahaman," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/5/2020).

Tawuran pemuda antar-desa tersebut terjadi malam tadi. Kejadian berawal diduga saling ejek antar-pemuda lalu terjadi pengeroyokan terhadap seorang pemuda Desa Air Pinang.

Tak lama berselang, para pemuda Desa Air Pinang diduga menyerang Desa Mata Ie untuk mencari pelaku pengeroyokan. Pemuda Desa Mata Ie tidak terima sehingga balas menyerang.

Polisi yang mendapat kabar tersebut meluncur ke lokasi. Polisi sempat melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan pemuda Desa Mata Ie yang ingin melakukan serangan balik.

"Kondisi sekarang alhamdulillah aman, terkendali, dan kami sekarang sedang dalami," jelas Ardanto.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait tawuran tersebut. Pihaknya memberi kesempatan kedua desa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah.

"Kita lakukan lidik sambil memberi kesempatan untuk dimusyawarahkan," bebernya. | Detik.com

STATUSACEH - Geger, pasukan milisi pro Presiden Bashar al-Assad diduga telah membongkar makam Khalifah Umar bin Abdulaziz dan menculik jenazahnya.

Dikutip VIVA Militer dari Dailysabah, Kamis 27 Mei 2020, perbuatan tentara bayaran Assad itu terungkap setelah beredar video kondisi makam Khalifah Umar II itu di media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat kondisi makam sudah hancur berantakan, tampak lubang besar bekas penggalian di tengah makam Khalifah Umar dan tak lagi terlihat ada jenazah dan sisa-sisa tubuh sang khalifah yang terkenal dengan kebaikannya itu di dalam liang lahat.

Tak hanya itu saja, seluruh makam yang ada di sekitar makam Khalifah Umar juga ditemukan dalam kondisi yang sama.  Namun tak ada yang mengetahui kemana jenazah cicit dari Khalifah Umar bin Khatab itu dibawa oleh milisi pro-Assad.

Kompleks pemakaman Khalifah Umar berada di Desa Deyr Sharkimex, Maarat Al Noman, di Provinsi Idlib. Ini bukan pertama kali makam Khalifah Umar jadi target serangan rezim Assad, pada Februari 2020, Assad bahkan mengutus jenderal perangnya untuk merusak dan membakar bangunan di sekitar kompleks pemakaman.

Tak tanggung-tanggung yang dikerahkan Assad adalah Ketua Komite Polisi Militer Hama, Komandan Divisi 9, Mayor Jenderal Ramadan Yusuf.

Namun akhirnya, Jenderal Ramadan akhirnya tewas dalam serangan udara besar-besaran yang dilancarkan Turki.

Untuk diketahui, Khalifah Umar bin Abdulaziz merupakan khalifah kelima pada Kekhalifahan Umayyah. Dia memimpin dari tahun 717 hingga 720 dan kerap disebut sebagai khulafaur rasyidin kelima. | Viva                    

Petugas saat memeriksa kendaraan yang akan masuk ke Aceh di wilayah perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Istimewa)
Banda Aceh - Salah satu syarat untuk bisa menerapkan Normal Baru adalah daerah yang bebas dari COVID-19 atau penularannya minim. Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

Aceh bisa memenuhi syarat itu karena termasuk daerah yang tingkat penularannya minim. Provinsi Aceh siap memberlakukan Normal Baru.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Aceh pun mempersiapkan diri. Rapat terbatas telah digelar Rabu (27/5), dan panduan telah disiapkan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. Antara Aceh/HO
Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan jajarannya yang kedapatan tidak memakai masker dalam bertugas maupun aktivitas lainnya di luar rumah akan diancam hukuman disiplin.

"Kami ingatkan seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib memakai masker. Jika tidak, maka akan dikenakan hukuman disiplin," tegas Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu.

Sanksi disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 huruf L berbunyi "tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang".

Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan pemakaian masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 diatur dalam peraturan Wali Kota Banda Aceh. Peraturan tersebut wajib dipatuhi personel Polresta Banda Aceh.

“Pemakaian masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Selain peraturan Wali Kota, pemakaian masker juga perintah Presiden dan Kapolri," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait pemakaian masker memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar. Sanksi bagi pelanggar mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas.

Kemudian, pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melanggar berulang kali.

"Peraturan wali kota diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Kapolresta.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kepolisian setiap hari bersama unsur terkait terus melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian seperti warung kopi dan pusat perbelanjaan.

"Kami berharap masyarakat mematuhinya. Bagi yang tidak patuh, akan ditindak. Kami terus mengawal peraturan pemakaian masker tersebut. Peraturan wali kota itu demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Trisno Riyanto. | Antara

BANDA ACEH - IK (36) waria di Banda Aceh nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah warga di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Jumat (22/5/2020) diamankan di Polsek Kuta Alam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK mengatakan, pelaku berpura – pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.

“Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas. Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Dizha dalam keterangannya pada Selasa (26/05/2020).

Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.

“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga ke rumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 juta Rupiah,” ujar Dizha

Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. | Sindonews

Banda Aceh - Sebanyak 1.373 penumpang dari 521 kendaraan bermotor ditolak masuk ke Wilayah Aceh selema tiga hari penerapan penyekatan kendaraan di wilayah tersebut. Seluruh kendaraan dipaksa putar balik.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, memerinci kendaraan yang diputar balik yakni, 185 angkutan umum, 336 mobil pribadi, dan empat sepeda motor. Semua kendaraan tersebut mengangkut 1.373 orang.

“Kendaraan yang diputar balik hari ini sebanyak 505 orang dengan total kendaraan 231 unit,” kata Dicky, Sabtu, 23 Mei 2020.

Dicky menyebutkan ada empat pintu perbatasan Aceh-Sumatra Utara yang merupakan jalur darat masuk ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut, yakni Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara, Simpang Kiri di Kabupaten Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam.

Dia juga menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang, termasuk mobil pribadi dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatra Utara untuk mencegah penyebaran covid-19," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, dan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19.

Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten sebab mudik akan berakibat serangan kedua covid-19 pasca-Lebaran 2020.

"Mengingat puncak mudik pada tanggal 21 hingga 23 Mei, semua angkutan umum jenis apa pun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," kata Dicky Sondani.

Untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Selain itu, wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap check point yang dilalui.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh. Apalagi, saat ini Aceh bukan zona merah covid-19. Jika tidak terkontrol, dikhawatirkan penyebaran covid-19 di Aceh akan lebih besar lagi," katanya. | Medcom
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.