Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menegaskan pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar untuk ikut pilkada dilarang mundur dari pencalonan.
"Jika sudah mendaftar, pasangan calon tidak boleh lagi mengundurkan diri dari pencalonan. Ada sanksi tegas bila mengundurkan diri," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Jumat.
Munawar menyebutkan, aturan tidak boleh mengundurkan diri tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah di daerah khusus.
Munawar menyebutkan, pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022 yang akan ikut pilkada 15 Februari 2017 mulai dibuka 21 hingga 23 September mendatang.
"Kami harus sampaikan ini karena pendaftaran calon segera dibuka. Dengan adanya pemberitahuan ini, maka calon yang mendaftar benar-benar akan mengikuti pilkada di Kota Banda Aceh," kata dia.
Munawar menyebutkan, apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri, maka partai pengusungnya akan kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan lain.
Begitu juga bagi pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Jika mundur setelah mendaftar, maka pasangan tersebut kehilangan hak untuk mencalonkan diri pada pilkada berikutnya selama seumur hidup.
"Sanksinya tegas. Karena itu, pasangan calon yang harus mendaftar harus benar-benar siap, sehingga tidak mengundurkan diri setelah pendaftaran," kata Munawar Syah.
Selain tidak boleh mengundurkan diri, kata dia, partai politik juga tidak boleh menarik dari setelah pasangan calon yang diusungnya mendaftarkan diri. Jika ada, maka haknya mengusung calon gugur dan tidak bisa ikut pilkada.
"Kepada pasangan calon yang diusung partai politik harus berdasarkan surat keputusan pengurus pusat. Surat keputusan ini harus dilampirkan saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," kata Munawar Syah.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 19 bupati/wali kota beserta wakil di Provinsi Aceh.(aceh.antaranews.com)
"Jika sudah mendaftar, pasangan calon tidak boleh lagi mengundurkan diri dari pencalonan. Ada sanksi tegas bila mengundurkan diri," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Jumat.
Munawar menyebutkan, aturan tidak boleh mengundurkan diri tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah di daerah khusus.
Munawar menyebutkan, pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022 yang akan ikut pilkada 15 Februari 2017 mulai dibuka 21 hingga 23 September mendatang.
"Kami harus sampaikan ini karena pendaftaran calon segera dibuka. Dengan adanya pemberitahuan ini, maka calon yang mendaftar benar-benar akan mengikuti pilkada di Kota Banda Aceh," kata dia.
Munawar menyebutkan, apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri, maka partai pengusungnya akan kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan lain.
Begitu juga bagi pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Jika mundur setelah mendaftar, maka pasangan tersebut kehilangan hak untuk mencalonkan diri pada pilkada berikutnya selama seumur hidup.
"Sanksinya tegas. Karena itu, pasangan calon yang harus mendaftar harus benar-benar siap, sehingga tidak mengundurkan diri setelah pendaftaran," kata Munawar Syah.
Selain tidak boleh mengundurkan diri, kata dia, partai politik juga tidak boleh menarik dari setelah pasangan calon yang diusungnya mendaftarkan diri. Jika ada, maka haknya mengusung calon gugur dan tidak bisa ikut pilkada.
"Kepada pasangan calon yang diusung partai politik harus berdasarkan surat keputusan pengurus pusat. Surat keputusan ini harus dilampirkan saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," kata Munawar Syah.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 19 bupati/wali kota beserta wakil di Provinsi Aceh.(aceh.antaranews.com)
loading...
Post a Comment