2018-11-25

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh -  Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh.

"Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPBN) telah menyalurkan dasa untuk 6.497 desa yang tersebar di Provinsi Aceh," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.

Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh yakni, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp 1,7 triliun.

Pemerintah Desa pun diingatkan untuk segera menyiapkan menyiapkan berkas pengamprahan dan paling telat pada tanggal 14 Desember 2018.

Dana desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Sedangkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) katanya, untuk pembangunan secara fisik. Selanjutnya dana desa dapat dimaksimalkan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pemberian DAK Fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim. | Wartaekonomi


Jakarta - Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali didera kasus dugaan kriminalisasi di Polres Bantul. Kali ini, ia harus menghadapi persoalan yang muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Faaz, oknum yang merupakan lawan Hoky dalam serentetan cerita perjuangannya sebagai seorang Ketua Umum Apkomindo yang sah, yang terus-menerus dipaksa untuk bertarung dalam permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum organisasi para pengusaha komputer itu.

Hoky diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II. Kasus ini bermula berdasarkan laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan Hoky melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. 

Penetapan tersangka yang menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baiknya, dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya, sehingga ia menyatakan keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.

Terkait dengan penetapan tersangka itu, Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. Tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia. Apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid pertama dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi tersebut beberapa waktu lalu.

Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan. Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh pelapor bernama Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan/atau sumir secara hukum untuk dilakukan penyidikan. "Karena fakta hukum membuktikan penyidik belum memperoleh bukti permulaan yang cukup," kata Hoky.

Hoky jelas keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini, sebab menurutnya tidak ada fakta penganiayaan yang didalilkan oleh pelapor (Faaz - red) yang katanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017. Laporan pengaduan kepada Polres Bantul baru dilakukan pada tanggal 24 Mei 2017, yang secara formil hukum, menurut Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung laporan pengaduan dimaksud.


"Laporan Faaz diduga kuat dilatarbelakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO. Apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut, sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekayasa hukum, antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri," urai Hoky.


Sebagai anggota PPWI, Hoky, juga langsung mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Ketua Umumnya, Wilson Lalengke S. Pd M. Sc, MA, Jumat (30/11/2018). Hoky melihat bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi jilid kedua, setelah kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo itu dua tahun lalu yang akhirnya dimenangkannya. Ia kemudian meminta saran dan dukungan PPWI dalam menyikapi kasus tersebut.

Wilson merespon hal itu dengan memberikan dukungan penuh atas upaya anggotanya, Hoky dalam memperoleh perlakuan hukum yang adil. “Apa yang dilakukan Hoky telah tepat, sebab Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau oknum aparat dalam melakukan tindakan hukum," kata Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Polisi, lanjutnya, bisa saja salah dalam melakukan tindakan upaya paksa, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan, yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Wilson juga mencurigai adanya dugaan persekongkolan jahat antara pelapor dan oknum polisi di Bantul dalam kasus ini. "Patut dipertanyakan itu oknum petugas Polres Bantul yang menerima laporan pengaduan dari pelapor Faaz, karena diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran, namun anehnya laporan tetap diproses oleh petugas sebagai laporan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Patut dipertanyakan pula tentang kehadiran Faaz ke PN Bantul pada 10 Mei 2016 tersebut, ada keperluan apa sehingga dia bisa hadir dari Jakarta sampai jauh-jauh ke PN Bantul?" ujarnya dengan nada bertanya.

Oleh karena itu, Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Sekber Pers Indonesia itu mengajak seluruh anggota PPWI dan rekan wartawan lainnya untuk mencermati kasus Hoky ini. "Mohon kawan-kawan bantu memonitor, termasuk sidang praperadilan di PN Bantul pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang," imbuh alumni Utrecht University, Belanda itu.

Sebagaimana sering disuarakan oleh Wilson, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu, ia selalu menghimbau agar setiap anggota Polri harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, dan penolong semua warga masyarakat dengan sebaik-baiknya. "Anda itu telah dibayar hidupnya oleh rakyat, hingga kolor anak-bininya dibelikan oleh rakyat. Jadi, bekerjalah dengan benar, harus promoter, professional, moderen, dan transparan. Jangan bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu, jangan bekerja karena suap, sogokan, dan imbalan berbentuk apapun. Kerusakan sistim penegakkan hukum kita dimulai dari pintu masuknya proses hukum, yakni di meja polisi. Hentikan menggunakan pasal-pasal UU untuk kepentingan diri sendiri," tegas Wilson mengakhiri. (SGS/Red)


BANDA ACEH - Pimpinan GAM Oposisi yang tergabung dalam Lembaga Front Gerakan Marwah Atjeh, Tgk. Sufaini Syekhy mengeluarkan pernyataan tegas agar kasus Irwandi menjadi awal kembali untuk saling menjaga komitmen perdamaian antara RI dan GAM. 

Hal ini agar Aceh tetap dalam bingkai NKRI dengan menjalankan hukum-hukumnya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perdamaian RI dan GAM di Finlandia.

"Kami atas nama mantan Gerakan Aceh Merdeka yang tergabung dalam Lembaga Front Gerakan Marwah Atjeh, sangat prihatin atas kasus yang sedang dihadapi Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf," ujar Tgk. Syekhy kepada media ini, Jum'at (30/11/2018).

Dijelaskannya, menyikapi sidang perdana Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, justru pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum semakin terlihat dipaksakan. Justru terindikasi ada upaya membunuh karakter konsitusi GAM.

"Jelas-jelas telah terjadi suatu bentuk kriminalisasi terhadap mantan petinggi GAM dengan mengangkat kasus yang sudah jelas tidak ada korelasinya dengan OTT yang disebut KPK sejak awal dari tujuan penangkapannya," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Syekhy, kami menganggap ini juga bentuk RI tidak lagi menghargai perdamaian Aceh yang susah payah dibangun antara GAM dan RI karena bisa tercoreng semangat perdamaian itu sendiri. 

"Saya khawatir justru ini mengusik perdamaian bila Indonesia tidak bijak menangani persoalan di Aceh pasca terhentinya konflik bersenjata di Serambi Mekkah. Kami menilai, terkesan ada upaya melemahkan pemerintahan dibawah mantan petinggi GAM. Pemerintah Pusat semakin tidak ikhlas dalam merawat perdamaian tersebut. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan perdamaian antara GAM dan RI," tegas Syekhy di Redelong Kopi Gayo Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Menyikapi hal itu, kami atas nama aktivis GAM dan seluruh mantan kombatan di seluruh dunia mengeluarkan pernyataan sikap atas kriminalisai Irwandi Yusuf sebagai gubernur legitimasi rakyat dan GAM seluruh Aceh sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah Pusat, agar Irwandi dipulangkan ke Aceh untuk diselesaikan kasusnya dengan cara-cara semangat perdamaian.

2. Meminta Pemerintah Pusat untuk menghentikan kasus Irwandi ditangani KPK, karena melanggar kesepakatan damai antara RI dan GAM.

3. Meminta seluruh pihak untuk menghargai proses perdamaian yang telah disepakati di Helsinky.

4. Meminta seluruh petinggi GAM dan anggota GAM di seluruh Aceh kembali bersatu untuk menolak upaya kriminalisasi tersebut.

5. Bila persoalan Aceh terus menerus diobok-obok oleh kepentingan politik Pemerintah Pusat, maka kami siap membubarkan perdamaian tersebut.[Red]

Jeddah - Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai strategi pemasaran dalam mempromosikan ragam keunggulan Aceh dalam dan luar negeri, seperti industri pariwisata, kopi dan produk makanan olahan halal lainnya, salah satunya pada Indonesia Expo - Jeddah.

Indonesia Expo - Jeddah adalah salah satu pameran tunggal Indonesia bidang Trade, Tourism dan Investment (TTI) yang diselenggarakan tanggal 28 Nopember s.d 1 Desember 2018 di Jeddah International Exhibition dan Convention Center - Jeddah, Arab Saudi.


Kepala Disbudpar Aceh, Amiruddin, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Pemasaran Rahmadhani, M.Bus menyatakan, partisipasi Pemerintah Aceh pada berbagai event pameran/expo dianggap penting dengan menghadirkan pengusaha dalam rangka memperkenalkan Aceh dengan ragam produk unggulannya.

"Partisipasi Pemerintah Aceh pada Indonesia Expo - Jeddah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh (DPMPST) Aceh dan pengusaha industri lainnya, seperti CV. Aroma Food dan Koperasi Produsen Arisarina diharapkan, tidak hanya memperkenalkan Aceh sebagai tujuan investasi dunia dan ragam produk unggulan Aceh, tapi juga sebagai salah satu destinasi wisata halal terbaik dunia versi International Travel Week (ITW) berlokasi di Abudabi, " sebut Rahmadhani yang juga sebagai ketua delegasi Aceh.


Rahmadhani lebih lanjut menyebutkan bahwa stand Aceh menjadi salah satu stand yang ramai dikunjungi pengunjung karena selain penampilan standnya yang unik, juga ada ragam produk menarik.

"Stand Aceh berpenampilan kubah mesjid dan beberapa photo alam dan budaya Aceh terlihat unik, ditambahkan lagi dengan ragam produk makanan khas Aceh yang langsung dapat dirasakan oleh pengunjung, seperti Kopi Gayo, produk olahan ikan, seperti nugget ikan, sosis ikan, abon ikan tuna, kerupuk tiram, bilis crispy dan sambal ikan, " tutup Rahmadhani yang didampingi Nurlaila Hamjah, Kasi Analisa dan Pengembangan Segmen Pasar.

Intesar Andullah, salah seorang pengunjung stand Aceh dari Arab Saudi merasa senang dan terkejut dengan penampilan stand Aceh yang didekor khusus dengan karakter budaya Aceh yang Islami.

"Stand Aceh sungguh indah dengan dekorasi unik dan berlatar belakang mesjid, termasuk juga ragam produk dengan penampilan pemandu stand yang berpakaian khas daerah, " ungkapnya sambil menikmati makanan khas Aceh yang disajikan gratis.

Nurlaila menambahkan, wisatawan Timur Tengah sudah seharusnya menjadi pasar baru wisata Aceh dengan ragam produk wisata menarik yang Aceh tawarkan.

"Melalui semangat wisata halal terbaik dunia dan "The Light of Aceh serta "Wonderful Indonesia" sebagai branding Wisata Aceh dan Indonesia, wisatawan Timur Tengah akan menjadi pasar baru wisata Aceh dengan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan sarana dan prasarana berbasis 3 A (aksesibilitas, amenitas dan atraksi) sesuai harapan wisatawan Timur Tengah.

Partisipasi Aceh pada Indonesia Expo - Jeddah dengan dekorasi stand menarik dan menghadikan pengusaha kopi dan makanan olahan ikan diharapkan menjadi strategi tepat, tidak hanya memperkenalkan Aceh sebagai destinasi investasi, tapi juga destinasi wisata halal, sekaligus produk unggulan Aceh lainnya diharapkan dapat menembus pasar Arab Saudi sebagai pintu gerbang menuju ke berbagai pasar negara timur tengah lainnya" tutup Nurlaila.(Rill)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, berharap paska-penandatangan KUA-PPAS, pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan percepatan penyusunan Rancangan Qanun Aceh  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat segera diparipurnakan dan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Dengan demikian, di akhir tahun 2018, APBA 2019 dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh.

"Dengan demikian pada tahun 2019, kita dapat segera mengimplementasikannya," kata Nova usai pelantikan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode sisa jabatan 2014-2019, di Gedung Utama DPRA, Kamis 29/11/2018.  Anggota dewan yang dilantik adalah Sulaiman menggantikan Muharuddin.

Terkait pergantian pimpinan DPRA, kata Nova, merupakan proses dan dinamika politik. Karenanya, ia mekinta pimpinan yabg baru segera menyesuaikan diri, mempelajari ketentuan dan tata tertib dalam menjalankan tugas sebagai ketua.

"(Pimpinam baru) aemoga dapat bekerja sama dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua pemangku kepentingan dengan sebaik-baiknya," kata Nova. Sementara kepada Muharuddin, Nova berterima kasih dan menyampaikan penghargaan atas kerja keras dan pengabdian yang telah ia berikan selama menjadi mitra pemerintah Aceh.

Sulaiman dalam sambutannya usai dilantik, menyebutkan dirinya berjanji kepada seluruh rakyat Aceh, bersama pimpinan dan seluruh anggota dewan lainnya, akan bekerja keras untuk pembangunan, keadilan dan kesejahteraan rakyat dengan berpegang teguh pada konstitusi negara kesatuan Indonesia.

"Saya perlu dukungan dan kerjasama seluruh anggota DPR Aceh. Saya di sini menjalankan amanah yang telah diberikan pimpinan partai untuk memimpin lembaga ini," kata Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan dirinya yang mempunyai masa tugas sekitar 10 bulan akan berupaya memperkuat fungsi dasar dewan yaitu legeslasi, pengawasan dan anggaran. Hal tersebut, kata dia, merupakan marwah DPRA.

"Sebagai mitra kerja yang sejajar (dengan Pemerintah Aceh), kami akan mendorong program dan kebijakan baik dan perlu. Kita perlu saling mengingatkan dan memberikan solusi," ujar Sulaiman.

Pekerjaan terbesar DPR Aceh ke depan adalah pengesahan APBA 2019 yang direncanakan disahkan pada akhir tahun ini sehingga pembangunan di Aceh bisa segera dilakukan. 

Sesuai dengan isi sumpahnya, ia berjanji akan memenuhi segala kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dan akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kepentingan demokrasi.

Sulaiman tak lupa berterima kasih pada Muharuddin yang telah memimpin lembaga dewan sejak 2014 lalu. Muharuddin, kata Sulaiman merupakan pemimpin bijaksana yang selalu memberikan contoh teladan yang baik.

Sementara itu, Muharuddin, berharap Sulaiman bisa menjaga kebersamaan seluruh anggota dewan demi jalannya pembangunan di Aceh. Seluruh anggota dewan, katanya, merupakan representatif dari keterwakilan rakyat. Karena itu, tanggung jawab sebagai wakil rakyat diminta untuk dikedepankan. [Rill]

Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah minta agar data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diverifikasi kembali sebelum Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan tahun 2019 ditandatangani. Hal ini disampaikan Nova dalam pertemuan kemitraan pelaksana program JKA di Pendopo Wakil Gubernur Aceh itu, Rabu (28/11).

Menurut Nova perlu ada penyamaan pemahaman dan persepsi antara Pemerintah Aceh dan  BPJS Kesehatan menyangkut akurasi data kepesertaan karena terkait langsung dengan alokasi anggaran dan efisiensi Program JKA tersebut.

“Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan harus memiliki kesepahaman menyangkut sumber data, metodologi verifikasi, basis analisis data, metodologi kompilasi data, hingga tata cara penyajian data-data tersebut, agar memiliki pemahaman yang sama,” urainya.

Nova kemudian mengingatkan,BPJS Kesehatan agar ada koreksi terkait mekanisme check and balance data penerima peserta JKA agar tidak adanya double dalam penerimaan manfaat Program JKA.

Plt Gubernur  Aceh itu juga meminta kepada BPJS Kesehatan dan semua mitra terkait untuk bekerja di bawah satu payung untuk melayani masyarakat sesuai kebutuhan medisnya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sumut dan Aceh BPJS Kesehatan, dr. Mariamah, M.Kes, menyampaikan progres perkembangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Aceh.

“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam waktu 4 tahun terakhir mencapai 77,3 persen dari total penduduk Indonesia atau 203.284. 896 jiwa. Dibandingkan dengan negara lain, UHC (Universal Health Coverage) Indonesia jauh lebih baik,” ujar Mariamah.

Ia menuturkan, program tersebut bukan hanya pengeluaran cost tapi juga  investasi. Dalam jangka pendek dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sektor lainnya. Dalam jangka panjang dapat menjadi modal manusia dalam meningkatkan taraf hidup lebih tingggi.

Ia mengatakan, Aceh  dari Juli 2010 sampai Oktober 2018 jumlah peserta JKN di Provinsi Aceh mencapai 5.438.608 jiwa. Dari total 5,4 juta ada 42 persen peserta penerima iuran yang didanai melalui APBN dan 39 persen didanai oleh APBA, setelah itu 12 persen dari Pegawai Negeri Sipil, 3 persen dari bukan pekerja, 3 persen dari pekerja penerima upah dari golongan swasta dan 1 persen dari peserta mandiri.

Selanjutnya, Ia menjelaskan belum seluruh penduduk Aceh memiliki NIK elektronik. “ sementara di perjanjian bersama kita bahwa untuk penduduk Aceh tidak perlu NIK elektronik cukup dengan KK pun sudah bisa mendaftar sebagai peserta JKN. Termasuk bayi yang baru lahir, tidak memiliki NIK elektronik pun  dapat menjadi peserta langsung,” ujar Mariamah.

Mariamah mengimbuhkan, untuk persyaratan keberlangsungan kelanjutan penandatanganan kontrak JKA 2019 yang terpenting adalah jumlah kepersetaan awal BPJS yang telah di SK kan oleh Plt Gubernur. Setelah itu, pihaknya baru dapat melakukan pembahasan kerjasama. Ia menambahkan, estimasi kebutuhan anggaran JKA 2019 berjumlah Rp 589.901.976.00.

Terakhir, pihaknya berharap dukungan Pemerintah Aceh dalam keberlangsungan Program JKN pada umumnya dan Program JKA khususnya. Kemudian, pembahasan PKS dan penetapan peserta awal JKA tahun 2019 agar dapat segera dilaksanakan serta penandatanganan perjanjian kerjasama JKA paling lambat dibulan Desember 2018.

Dalam pertemuan diskusi  tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Dr. Hanif, Direktur RSUZA, Dr. Azharuddin, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Dr. Makhruzal, serta seluruh peserta pemangku kepentingan yang terkait dengan pembahasan program tersebut. [Rill]

Banda Aceh - Pada tanggal 29 November 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, sebanyak 110 dari 726 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Banda Aceh melarikan diri dengan cara mendobrak besi tralis jendela diruang aula dan gudang yang menghadap keluar Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Kerja Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh, Husni, SH, MM kepada HARIANACEH.co.id di Banda Aceh Kamis (29/11) malam mengatakan, Lapas Kelas IIA terletak di Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Awalnya, sekitar pukul 18.30 WIB, para narapidana Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh melaksanakan sholat Magrib berjamaah di Musholla Lapas.

Kemudian, lanjutnya sebanyak 50 dari 726 orang narapidana membawa barbel untuk membobol kawat ring kedua. Setelah itu napi lari kearah pintu akses P2O, namun karena pintu akses P2O terkunci, napi-napi itu melewati aula dan gudang Lapas.

Selanjutnya, kata dia, dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan gudang yang menghadap keluar Lapas.

“Sebagian narapidana keluar, namun ada juga yang kembali ke mushola Lapas untuk melaksanakn sholat magrib berjamaah,”ungkapnya

Ia menjelaskan, adapun petugas piket Lapas saat peristiwa terjadi berjumlah 10 yang terdiri dari 3 orang Sipir dan 7 orang CPNS Menkumham.

Satu sipir bernama Budi yang sedang piket sempat dipukuli oleh para napi yang melarikan diri. Saat kejadian Budi berada di parkiran Lapas

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Lapas kelas IIA menyebutkan dari 110 narapidana yang melarikan diri sebanyak 25 orang diantaranya sudah berhasil diringkus oleh petugas. (*)

Sumber: HARIANACEH.co.id

Salahunddin (Pemohon) Praperadilan  didampingi Kuasa Hukumnya Husni Thamren Tanjung dan Silvi  saat mengikuti sidang perdana yang dipimpin Hakim Irwandi, SH. 

Aceh Timur. Hakim tunggal Sidang praperadilan yang diajukan Salahuddin ( pemohon) terhadap Polres Aceh Timur ( termohon) di Pengadilan Negeri Idi terpaksa ditunda selama tiga hari. Selasa, 27/11/18.

Penundaan sidang yang dipimpin Hakim Irwandi, SH ini dikarenakan Pihak Polres Aceh Timur selaku termohon  tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Dalam sidang perdana yang dimulai sekira pukul 13.34 WIB ini, Hakim  Irwandi, SH membacakan surat yang diterima dari Polres Aceh Timur (termohon) yang memohon sidang praperadilan ditunda selama satu minggu.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, bahwa alasan permohonan penundaan sidang karena sedang ada kunjungan kerja dari mabes polri ke Aceh Timur.

Sementara Kuasa Hukum Salahuddin (pemohon) Husni Thamrin Tanjung menyatakan keberatan atas permohonan penundaan sidang praperadilan selama satu minggu yang diajukan kapolres Aceh Timur.

Akhirnya Hakim menetapkan sidang ditunda selama tiga hari dan sidang dilanjutkan pada Jumat 30 November 2018 mendatang, setelah disetujui Kuasa Hukum Salahuddin, hakim pun menutup sidang.

Seperti diketahui, Salahuddin pemilik lahan Galian C, di Dusun Lhok Dalam, Gampong Aue Bu Tuha,  Kecamatan Peureulak Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Galian C telah mendaftarkan gugatan -praperadilan terhadap Polres Aceh Timur, Jumat 16/11/2018 lalu.

Gugatan Praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung SH, dan Shelvi Noviani SH dengan alasan  penetapan klienya sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur, keliru dan tidak cukup bukti.(red/odd)

Photo: 


BANDA ACEH- Ratusan Narapidana berhasil kabur dari Lapas Klas II A Banda Aceh Pada 29 November 2018 pukul 18.30 WIB, di Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, telah terjadi pelarian sebanyak 110 orang Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh. 

Pukul 18.30 WIB, para narapidana Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh melaksanakan sholat magrib berjamaah di Musholla Lapas, sekitar 50 orang membawa barbel untuk membobol kawat ring kedua. 

Kemudian narapidana lari kearah pintu akses P2O, namun karena pintu akses P2O terkunci, sehingga melewati aula dan gudang Lapas. 

Selanjutnya dengan barbel dan benda tumpul lainnya mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan gudang yang menghadap keluar Lapas.

Sebagian narapidana keluar, namun ada juga yang kembali ke mushola Lapas untuk melaksanakan sholat magreb berjamaah. Adapun petugas piket berjumlah sebanyak 10 yang terdiri dari 3 orang Sipir dan 7 orang CPNS Menkumham. 

Kemudian Budi (Sipir/petugas piket) yang berada di parkiran Lapas dipukuli oleh para narapidana yang melarikan diri. 


Selanjutnya narapidana juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Beat (Nopol. BL 3127 AH) yang digunakan oleh Nurlaila (Karyawan Permodalan Nasional Madani/PNM) yang saat itu melintasi Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh.

Jumlah kapasitas Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh sekarang, sebanyak 726 orang, yang melarikan diri berjumlah 110 orang.(red/rls)

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah desa dan pendamping desa terbaik. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Simposium Desa Menjemput Asa dan Deklarasi Program Literasi Desa, Deklarasi Program Desa Bebas Narkoba, Peluncuran Majalah Wanua di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (29/11).

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap desa dan kerja keras para pejuang desa. Penghargaan desa terbaik dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai; kategori prakarsa dan inovatif; dan kategori pelayanan informasi dan transparansi publik.



Baca : Meunasah Rayeuk Juara 2 Lomba Desa Terbaik Tingkat Nasioanal

"Untuk penghargaan bagi pejuang pendamping desa teladan, ini mewakili dari tiga wilayah Indonesia. Yakni wilayah timur, tengah, barat," ujarnya.

Terkait kegitan simposium Desa Menjemput Asa tersebut, Taufik Madjid mengatakan, adalah bagian dari upaya bersama dalam rangka refleksi empat tahun perjalanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Desa. Dalam simposium tersebut, juga dideklarasikan literasi desa sebagai bagian dari akademi desa 4.0 untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perdesaan.

"Kita juga deklarasikan (program) desa bebas Narkoba bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), meluncurkan Suara Desa untuk laporan streaming ke seluruh desa, launching majalah Wanua sebagai nama asli dari desa kita. Kemudian bersama ombudshman juga kita luncurkan buku desa kontra urbanisasi," paparnya.

Adapun penerima penghargaan desa terbaik kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di antaranya: Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunung Kidul; Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara; dan Desa Bonto Jai Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai di antaranya: Desa Bantala Kecamatan Lowalema Kabupaten Flores Timur; Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo; dan Desa Ngrance Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prakarsa dan inovatif di antaranya: Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepuluan Meranti; Desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman; dan Desa Maspul Kecamatan Sebatik Tengh Kabupaten Nunukan.

Kemudian penerima penghargaan desa terbaik kategori pelayanan informasi dan transparansi publik di antaranya: Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro; Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi; dan Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Adapun penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Barat yakni Ulil Himmah, PLD Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro; Asep Deni William, PD Kecamatan Madalaya Kabupaten Bandung; dan Siti Mubarokah, PDTI Kecamatan Kecong Kabupaten Jember.

Selanjutnya penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Tengah yakni Suksoro, PLD Kecamatan Malinao Kota, Kabupaten Malinao; Jusbal, PD Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa; dan Monalisa PDTI Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Kemudian penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Timur yakni Haris Molle, PLD Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon; Santi Hardini, PD Kecamatan Woloa, Kabupaten Buton; dan Moh Dari Is Takome, PDTI Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. | jurnas.com

Pidie - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Pidie dari Partai Berkarya ditangkap polisi saat asyik nyabu. Caleg berinisial TI (38) ini diketahui kerap mengonsumsi sabu di desa sehingga meresahkan masyarakat.

"Tersangka ini kita tangkap setelah kita dapat laporan bahwa TI ini sering nyabu di desa tempatnya tinggal di Kecamatan Mutiara, Pidie," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Yusra Aprilla saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/11/2018).

"Dia caleg Partai Berkarya," ujarnya.

Menurut Yusra, setelah memperoleh informasi, polisi meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sana, polisi melihat TI sedang sendirian dan asyik nyabu. TI tak berkutik saat dibekuk pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, kaca pirex, bong, dan mancis. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.

"Pengakuan tersangka bahwa sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang bernama panggilan si Edi. Edi ini masih kita buru," jelas Yusra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolres Pidie.

"Tersangka saat ini masih kita periksa," ungkapnya. | Detik.com

Tgk Munirwan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Nisam - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah desa dan pendamping desa terbaik. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Simposium Desa Menjemput Asa dan Deklarasi Program Literasi Desa, Deklarasi Program Desa Bebas Narkoba, Peluncuran Majalah Wanua di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (29/11/2018)

Salah satunya yakni Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tampil sebagai juara 2 (dua) lomba desa terbaik Nasiona Tahun 2018 katagori penguatan pembangunan dan pemberdaaan masyarakat.

Atas prestasi tersebut, Gampong Meunasah Rayeuk mendapatkan modal usaha BUMDes sebesar Rp 50 juta.

Camat Nisam Ibnu Khatab, SE kepada media ini, Kamis, (29/11/2018) mengucapkan selamat atas prestasi yang didapatkan oleh Gampong Meunasah Rayeuk yang mendapatkan juara dua pengelolaan dana desa terbaik di tingkat nasional.


"Ini suatu kebanggaan bagi kami, khususnya kecamatan Nisam, semoga kedepan ada gampong-gampong lain yang mengikuti jejak Gampong Meunasah Rayeuk," tutur Ibnu Khatab.

Menurutnya, prestasi tersebut tidak terlepas dari dukungan unsur Muspika Nisam, pendamping desa, dan perangkat gampong dalam membantu menjalankan roda pemerintahan, serta segenap masyarakat yang turut memberikan dukungan.

Dijelaskan oleh Camat Nisam, sebelum Gampong tersebut meraih juara 1 kategori pengelolaan dana desa se-propinsi Aceh.

"Sebelumnya gampong tersebut juga mendpatkan juara 1 di tingkat provinsi,"imbuhnya.

Tambahnya, untuk mengikuti lomba tersebut membutuhkan proses yang dimulai dari penyeleksian dengan turunnya tim Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia ke Gampong Meunasah Rayeuk secara tiba-tiba. Hingga penyampaian atau presentasi makalah pengelolaan dana desa.

“Sebelumnya, tim kementrian mengunjungi Gampong tersebut untuk proses layak atau tidak untuk mengikuti lomba Desa terbaik di tingkat Nasional, dan Alhamdulilah, hari ini Gampong Meunasah Rayeuk mendapatkan juara dua,” Tambah Camat Nisam Ibnu Khatab.(SA/TM)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengakui pembangunan sebanyak 4.000 paket rumah layak huni (Rulahu) tertunda karena ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menyetujui pembangunan.

“Saya transparan, ya, 4.000 paket rumah itu tidak bisa dibangun karena pemaketannya ada yang keliru,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai membuka rapat koordinasi yang dihadiri Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Aceh di Gedung Amel Convention Hall, Kamis (29/11/2018).

Plt Gubernur Aceh tidak menduga APBA 2018 akan ditetapkan melalui Pergub. Akibatnya, sebanyak 4.000 paket rumah layak huni itu pun kemudian tidak mendapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Kami tidak menduga bakal terjadi Pergub APBA 2018. Ketika jadi Pergub, maka revisi pemaketan rumah itu tidak disetujui oleh Mendagri,” kata mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrat itu.

Sebanyak 4.000 paket rumah itu akan diusulkan kembali pada tahun Anggaran 2019. Pemprov Aceh juga mengusulkan agar pembangunan rumah layak huni akan ditambah menjadi 6.000 unit untuk mengentaskan kemiskinan di provinsi paling barat Sumatera itu.

“Kami sedang mencoba mentransformasikan pembangunan 6.000 unit rumah itu melalui sistem e-katalog. Kalau ini terjadi, maka Provinsi Sumbar, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu akan mengikuti jejak kita,” ujarnya.

Nova memaparkan, adapun rencana pembangunan 4.000 unit rumah layak huni se-Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 meliputi Kota Banda Aceh 24, Kota Sabang 15, Aceh Besar 280, Pidie 197, Pidie Jaya 64, dan Kabupaten Bireuen 488 unit.

Selanjutnya, Kota Lhokseumawe 36, Aceh Utara 702, Aceh Timur 572, Kota Langsa 8, Aceh Tamiang 184, Bener Meriah 150, Aceh Tengah 219, Gayo Lues 64, Aceh Tenggara 134, Aceh Jaya 111, dan Aceh Barat 99 unit. Kemudian, Nagan Raya 98, Aceh Barat Daya 138, Aceh Selatan 122, Aceh Singkil 96, dan Kota Subulussalam 138, serta Kabupaten Simeulue sebanyak 61 unit.(*)

Sumber: inews.id

StatusAceh.Net - Kisah dua generasi berbeda asal Aceh yang merupakan gudangnya para pejuang menjadi relevan untuk kembali diingat dalam kemerdekaan Indonesia yang kini telah berusia 73 tahun. Aksi dua putra Aceh dengan nama sama, yakni Umar, dalam mempertahankan kebebasan dan kemerdekaan menjadi relevan saat ini, ketika definisi pahlawan-pengkhianat serta baik-buruk meruncing dan bias.

Duo Umar ini memperlihatkan definisi-defisini yang bertolak belakang dan bias tersebut melalui aksi heroik dalam mempertahankan kemerdekaan, tanpa terkungkung oleh pengertian sempit dari pandangan berbeda saat itu. Satu sisi pandang, kedua Umar tersebut disebut pahlawan. Di sisi lain oleh pihak yang berseberangan, mereka disebut para pengkhianat sampai pada julukan teroris.

Lepas dari embel-embel status yang disematkan kepada duo Umar, bangsa Indonesia sampai saat ini mengagumi sepak terjang dan aksi heroik mereka dalam setiap pertempuran. Umar yang pertama dikenal sebagai ahli strategi perang gerilya serta kemampuannya bermain peran dan mengelabui musuhnya dalam Perang Aceh tahun 1873. Sedangkan Umar satunya adalah seorang yang bisa disebut ahli perakit ranjau otodidak pada masanya. Yakni di masa aksi Polisionil I tahun 1947.

Kemampuan duo Umar tersebut dirasakan benar oleh para musuhnya yang merupakan penjajah Belanda. Umar pertama yang dikenal dengan nama Teuku Umar (lahir di Meulaboh, Aceh Barat, 1854-1899). Tentunya tidak asing bagi kita. Namanya harum dan dikenang sebagai pahlawan nasional melalui SK Presiden No 087/TK/1973 tanggal 6 November 1973.

Teuku Umar yang merupakan suami Cut Nyak Dhien (istri ketiganya) adalah momok bagi Belanda karena kelicinan dan keahliannya meracik berbagai strategi perang. Bahkan, taktik atau strategi perang baik secara frontal maupun “halus” telah menjadi tamparan keras bagi Belanda dalam peperangan Aceh yang berkepanjangan.

Buku berjudul Teuku Umar karya Mardanas Safwan menjelaskan bagaimana Teuku Umar meracik strategi perangnya. Misalnya, dalam peristiwa penyerangan kapal Inggris Nicero (1884) dan Hok Canton, Denmark, yang terbukti membuahkan kesuksesan tahun 1886.
Dalam buku tersebut dikisahkan bagaimana Teuku Umar memutar otak untuk mendapatkan senjata dari pihak Belanda. Dengan berbagai pertimbangan matang, Teuku Umar tahun 1883 menyerahkan diri setelah dirinya memerangi Belanda sejak usia 19 tahun bersama para pejuang Bumi Rencong.

 Teuku Umar yang melihat persenjataan para pejuang kalah jauh dengan musuhnya akhirnya mencari strategi lain. Tahun 1883, Teuku Umar pun menyerahkan diri dan berikrar menjadi antek Belanda. Strategi tersebut ternyata membuat Gubernur Van Teijn lengah. Teijn yang mengetahui Teuku Umar takluk bermaksud memanfaatkannya untuk merebut hati rakyat Aceh. Teuku Umar kemudian masuk dinas militer Belanda.

Di era itu, untuk semakin meyakinkan Belanda, Teuku Umar menundukkan pos-pos pertahanan Aceh. Siasatnya berhasil, Teuku Umar diberi peran yang lebih besar oleh Belanda. Teuku Umar akhirnya memiliki 17 orang panglima dan 120 orang prajurit, termasuk seorang pang laot (panglima Laut]) sebagai tangan kanannya.

Peristiwa Nicero semakin mempermulus siasat Teuku Umar. Kapal Inggris tersebut disandera oleh Raja Teunom yang meminta tebusan 10 ribu dolar tunai kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Teuku Umar pun ditugaskan untuk membebaskan kapal tersebut. “Ini pekerjaan berat. Tentara Raja Teunom sangat kuat. Saya sanggup melepaskan sandera asal diberi logistik dan senjata yang banyak sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” ucap Teuku Umar.

Belanda yang tidak ingin ketegangan hubungannya dengan Inggris semakin buruk mengabulkan permintaan tersebut. Didampingi para panglima dan prajuritnya serta 32 tentara Belanda, Teuku Umar pun beraksi. Bukan untuk membebaskan sandera Inggris, tapi menghabisi tentara Belanda. Di fase ini, kembali Teuku Umar yang berhasil membawa senjata dan logistik, memimpin kembali peperangan dengan Belanda.

Belanda yang mendengar hal tersebut murka besar. Maka diraciklah jebakan untuk Teuku Umar yang dikenal dengan peristiwa Kapal Hok Canton. Kapal Denmark tersebut melakukan transaksi senjata dengan lada sebagai jaring jebakannya. Skenarionya, Teuku Umar yang kepalanya dihargai 25 ribu gulden ditangkap dan lada bakal bawa lari oleh Kapten Hansen sebagai nakhoda kapal. Tapi, rencana tersebut digagalkan berkat kepintaran Teuku Umar.

Taktik yang sama tahun 1893 juga membuahkan keberhasilan. Saat itu Teuku Umar bersama 13 panglima dan 250 pasukannya menyerahkan diri kepada Belanda. Mereka bersumpah untuk mengabdi kepada Belanda di hadapan  Gubernur Militer Hindia Belanda Jenderal Christoffel Deykerhoff.

Belanda kembali terkecoh. Tahun 1894, Teuku Umar dinobatkan serta diberi gelar Teuku Johan Panglima Perang Besar Nederland oleh Gubernur Jenderal Van Teijn. Tidak hanya itu. Teuku Umar pun diberi izin untuk membentuk legiun pasukan dengan jumlah 250 tentara. Teuku Umar pun dilengkapi persenjataan oleh Belanda.

Siasatnya sangat menyakinkan. Sehingga Teuku Umar mendapat kepercayaan yang besar dari gubernur Belanda. Bahkan, Cut Nyak Dien, istrinya, serta rakyat Aceh sangat marah terhadap Teuku Umar yang disebutnya sebagai pengkhianat.

Fase ini tercatat dalam buku Asal Mula Konflik Aceh dari Perebutan Pantai Timur Sumatra hingga Akhir Kerajaan Aceh Abad Ke-19 karya Anthony Reid (2005). Siasat Teuku Umar yang kembali sukses menggerogoti Belanda, baik persenjataan, logistik, dan siasat perang,  membuatnya mengalami kerugian besar dalam Perang Aceh.

Kisah Umar kedua, walau tidak terlalu heroik dalam konteks sejarah perlawanan terhadap Belanda, telah membuat Belanda dibuat bengong. Umar yang merupakan putra asli Aceh berperang di wilayah Padang di masa aksi Polisioni I tahun 1947. Kisah Umar yang mampu merakit bom peninggalan penjajah Jepang menjadi alat ledak ranjau serta membuat para tentara Belanda bergelimpangan terbilang sangat minim data. Bahkan nama lengkapnya pun sangat minim diketahui khalayak umum.

Dari beberapa data yang ada, Umar hanya dikisahkan sebagai seorang pejuang yang mampu merakit bom-bom yang dipasang sebagai ranjau. Korban kreasi Umar yang tercatat adalah lima perajurit Belanda yang terkena jebakannya. Keberadaan Umar yang membuat waswas tersebut membuat Belanda mengerahkan pasukannya untuk menangkapnya dalam kondisi hidup. Belanda pun akhirnya berhasil menangkap Umar serta memaksanya untuk memperlihatkan keahliannya dalam merakit bom yang ditinggalkan oleh Jepang. (*)

Sumber: Malang TIMES

,
Lhokseumawe – Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto yang diwakilkan Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf Sunardi Istanto mengatakan, bahwa saat ini sudah seharusnya kita bersama-sama seluruh komponen bangsa berkomitmen melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani  (WBBM) dilingkungan Kodam Iskandar Muda, khususnya di Wilayah Korem 011/Lilawangsa dan jajarannya.

Hal ini disampaikan pada acara Pencangan sekaligus ditandai dengan Penandatangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani turut disaksikan para pejabat pemerintahan Kota Lhokseumawe diantaranya Kepala Kantor KPPN, Kepala BPJS, Kepala Stikes, Kepala PMI, Asisten 1 Sekretaris, Sekretariat Pengadilan Negeri, Kasi Pidsus Kejari, Ketua MPU, Kabagren Polres Lhokseumawe, para Kadisjan dan para Kasi serta Staf khusus Korem 011/Lilawangsa, di Aula Ahmad Yani Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (29/11).

“TNI Angkatan Darat di lingkungan jajaran Kodam Iskandar Muda khususnya di Wilayah Korem 011/Lilawangsa merupakan langkah nyata berkomitmen seluruh aparatur Militer dan Sipil dalam mengimplementasikan reformasi biro-krasi guna mendukung program pemerintah mewujudkan peningkatan kapasitas dan akun-tabilitas organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik”, tuturnya.

Sementara itu, diakui bahwa reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (Organisasi), ketata-laksanaan (Business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Selain itu, reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahanyang baik  (Good Governance), yaitu reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Diharapkan, sambung Kasrem, kegiatan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, akan tetapi terus dilanjutkan dengan pembangunan program-program reformasi birokrasi dengan prioritas pembangunan 6 (Enam) komponen pengungkit secara bertahap dan berkesinambungan dalam disetiap pelaksanaan tugas Kodam Iskandar Muda, khususnya Korem 011/Lilawangsa meliputi.

Antara lain, pembangunan komponen manajemen perubahan,  penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas,  penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Diakhir sambutannya Danrem mengharapkan agar satker dilingkungan Kodam Iskandar Muda, khususnya Korem 011/Lilawangsa segera melakukan aksi yata dalam Pembangunan Zona Integritas di Masing-masing Satker sehingga dapat menjadi Pilot Project di seluruh Satker TNI AD dwngan meraih predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan lebih ditingkatkan lagi menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani  (WBBM) sehingga Benar-Benar dapat mewujudkan Aparatur TNI AD yang bersih dan Bebas dari KKN, serta Kualitas Publik kepada masyarakat yang tinggi sebagai bagian dari pertanggungjawaban tugas kita kepada Bangsa dan Negara,  harapnya.(Laung)

Pertemuan sejumlah mantan kombatan dan tokoh GAM di The Pade Hotel, Aceh Besar, pada Sabtu (28/7/2018) malam, Foto: Serambinews
StatusAceh.Net - Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)--termasuk Komite Peralihan Aceh (KPA)--menegaskan tidak pernah membela kadernya yang patut diduga dan terlibat dalam penyelewengan keuangan negara serta daerah. Sebaliknya, pimpinan GAM beserta jajaran di bawahnya, siap melawan apabila ada upaya rekayasa untuk merusak nilai-nilai perjuangan dengan cara mempolitisasi setiap masalah yang muncul, terutama masalah hukum.

Penegasan tersebut disampaikan pimpinan GAM, Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf (KPA) dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (28/11) menanggapi adanya pihak-pihak yang mencoba mengusik damai Aceh, khususnya pada aspek hukum.

Kondisi yang terjadi, menurut Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf dapat mengganggu proses perdamaian yang telah disepakati antara GAM dengan Pemerintah Indonesia dan juga menimbulkan trauma hukum dan psikologis bagi rakyat Aceh, khususnya pimpinan dan mantan kombatan GAM.

“Terhadap munculnya persoalan di Aceh, kami atas nama pimpinan GAM yang membawahi seluruh anggota GAM dan mantan kombatan GAM, melihat dan merasakan beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas dan Pemerintah Indonesia,” tulis pernyataan yang diterbitkan pada 27 November 2018.

Pertama, kasus dugaan suap yang menimpa Gubernur Aceh non-aktif (Irwandi Yusuf), menurut Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf telah menyita pikiran, tenaga, dan energi masyarakat dan Pemerintah Aceh.

Ada yang berpendapat penangkapan ini merupakan proses normal dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia. Di sisi lain atau sebagian menjadi khawatir munculnya akibat buruk karena penanganannya telah memakan waktu yang panjang dan berlarut-larut.

Pada prinsipnya, lanjut pernyataan itu, pimpinan GAM sangat mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati semua proses yang terjadi. “Namun, jika dilakukan tidak dengan cara terukur, maka akan menimbulkan efek negatif, khususnya mengurangi kepercayaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah Indonesia dan berpotensi serta dapat merusak perdamaian abadi di Aceh,” tandas Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf.

Berikutnya, terbangun opini seolah-olah pimpinan GAM gagal dalam menjalankan pemerintahan di Aceh, sebagai bagian dari amanah rakyat Aceh dan kepercayaan Pemerintah Indonesia. Propaganda tersebut sangat kontra produktif dan sesat. “Pimpinan GAM serta mantan kombatan GAM sangat mendukung dan menyatakan perang terhadap berbagai praktik korupsi di Aceh dan siap berdiri di garda terdepan untuk menindak berbagai praktik yang merugikan rakyat dan negara,” begitu penegasan pimpinan GAM.

Juga ditegaskan, pimpinan GAM serta mantan kombatan GAM tidak pernah membela kadernya yang patut diduga dan terlibat dalam penyelewengan keuangan negara serta daerah. Sebaliknya, pimpinan GAM beserta jajaran di bawahnya siap dan akan melawan dengan keras serta tegas apabila ada upaya rekayasa untuk merusak nilai-nilai perjuangan dengan cara mempolitisasi setiap masalah yang muncul, terutama masalah hukum.

“Kami ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita dan informasi miring yang tidak jelas akurasi, validasi maupun sumbernya yang memang dengan sengaja diembuskan, seolah-olah rakyat dan pemimpin di Aceh adalah pencuri atau perampok uang negara,” begitu penegasan yang ditulis pada point kedua.

Pada point ketiga disebutkan, pascadamai, Aceh mendapatkan kekhususan dan keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu, jangan sampai ada rekayasa yang memang khusus diciptakan untuk membangun kesan serta persepsi seolah-olah Aceh tidak berhak mendapatkan keistimewaan dan kekhususan sebagaimana termaktub dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Pada point keempat pernyataannya, Bkhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf menyebutkan, tuduhan adanya gratifikasi pada kasus BPKS Sabang, patut diduga sebagai rekayasa untuk melemahkan, merusak citra serta membunuh karakter pimpinan GAM serta mantan kombatan GAM. Padahal, terkait kasus ini pelakunya sudah diputuskan secara hukum dan sedang menjalani hukuman. Bahkan, dua perusahaan secara korporasi telah dinyatakan bersalah.

Menurut Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf, adanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dan memunculkan tersangka baru, merupakan pintu masuk untuk menjerat pimpinan dan mantan kombatan GAM yang lain. “Jika itu terus dilakukan, kami menyatakan dengan tegas tidak akan tinggal diam jika pimpinan dan mantan kombatan GAM diusik dan dicari-cari kesalahannya,” tandas kedua pimpinan GAM tersebut

Perdamaian yang berakhir dengan MoU Helsinki dan UUPA, kata Bakhtiar Abdullah dan Muzakir Manaf memberikan status keistimewaan dan kekhususan bagi Aceh. Semua itu didapat dengan darah dan air mata. Karena itu, apabila pemerintah berusaha memungkiri keistimewaan dan kekhususan Aceh, maka akan berakibat sangat luas dan luar biasa.

Pada point terakhir ditulis, penegasan sikap tersebut perlu disampaikan demi dan untuk merawat serta menjaga perdamaian di Aceh, apalagi memasuki tahun politik nasional yaitu pilpres dan Pileg 2019.

“Jangan sampai pesta demokrasi tersebut diciderai oleh oknum atau pihak tertentu dengan mengatasnamakan penegakkan hukum di Aceh sehingga keamanan di Aceh tidak kondusif dan mengundang perhatian dunia Internasional. Berhentilah mengobok-obok Aceh,” demikian pernyataan Pimpinan GAM.

Sumber: Serambinews.com

Banda Aceh - Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Lambaro Aceh Besar berinisial MN (57) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan narkoba terancam dipecat dari kedinasannya.

"Apabila nantinya terbukti terlibat dalam jaringan narkoba maka sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada AJNN, Rabu (28/11).

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum sipir Lapas Banda Aceh tersebut ke pihak kepolisian setempat.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian dan menunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Saat ini, kata Meurah Budiman, oknum sipir berinisial MN tersebut sudah berstatus pegawai non aktif sejak yang bersangkutan menghilang.

"Sudah lama dia (MN) tidak masuk kantor dan gajinya sudah dihentikan," kata Meurah.

Kepala divisi pemasyarakatan Kemenkumham Aceh ini mengaku sangat kecewa apabila masih ada pegawai lapas bersentuhan apalagi terlibat dalam jaringan narkoba.

"Ini merupakan mental buruk jika ada oknum sipir lapas yang terlibat narkoba," ungkapnya.

Sebelumnya, MN oknum sipir lapas kelas II A ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Dari pengakuan tersangka IL seorang narapidana, sabu tersebut didapatkan dari MN oknum sipir lapas Banda Aceh. Dari tangan IL polisi menyita 11,18 gram sabu yang ditemukan di dalam kamar tahanan narapidana. | AJNN.NET

Pony, orangutan yang pernah dijadikan pelacur untuk manusia di sebuah rumah bordil di Kalimantan. Foto/BOSF
StatusAceh.Net - Kisah mengerikan tentang orangutan betina di Kalimantan yang dijadikan pelacur di sebuah rumah bordil memicu kemarahan kelompok konservasionis. Layaknya manusia, hewan itu dipekerjakan untuk berhubungan seks dengan para pria.

Kisah penyelamatan para konservasionis itu diulas media Inggris. Sebelum diselamatkan, orangutan bernama Pony dirantai dan digunakan sebagai pelacur di sebuah rumah bordil di Kareng Pangi, Kalimantan Tengah.

Pony diambil dari hutan di Kalimaantan saat masih bayi. Hewan itu kemudian dibesarkan. Pony dicukur setiap hari dan berulang kali diperkosa oleh para pria yang mengunjungi di rumah bordil.

Primata itu juga dipaksa memakai perhiasan, parfum dan belajar untuk berputar ketika "klien" mendekat.

Sekarang, di tangan para penyelamatnya, Pony masih mengalami trauma hebat. Setiap kali ibu mucikarinya berkunjung, orangutan itu menjerit dan buang air besar.

Meskipun sekarang hidup bahagia bersama spesiesnya sendiri, Pony masih mengalami trauma buruk, di mana dia menolak untuk kawin dengan orangutan jantan.

Ibu mucikari Pony pada awalnya diizinkan melakukan kunjungan bulanan setelah satwa itu diselamatkan. Kunjungan ibu mucikari itu sebagai upayanya untuk mengurangi risiko retribusi di antara penduduk desa yang marah karena Pony dibawa para penyelamat.

Michelle Desilets, yang menjadi direktur Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Inggris ketika Pony diselamatkan, mengatakan bahwa kasus Pony sangat unik, di mana reaksi warga lokal menolak upaya penyelematan satwa tersebut.

"Pony adalah seorang kasir dan dia mendapatkan banyak uang dari desa itu. Seluruh desa tidak mau membiarkannya pergi," kata Desilets, seperti dikutip dari Mirror, Selasa (27/11/2018).

"Mereka ingin orang datang—dalam hal ini pria dari ladang—dan menghabiskan uang mereka," ujarnya.

"Pemilik Pony, ibu rumah bordil, menjerit dan menjerit ketika kami membawanya pergi," lanjut Desilets.

"Semua orang kesal. Mereka benar-benar mencintainya dengan cara mereka sendiri yang tidak tahu apa-apa."

"Teman saya Lone (Droscher-Nielson), yang menyelamatkan Pony, harus membawa 30 perwira tentara ketika dia (Pony) diambil," papar Desilets.

"Setelah itu, ibu rumah bordil mengunjungi Pony yang diatur secara bulanan untuk mengurangi risiko retribusi," katanya.

"Tapi, setiap kali Pony melihatnya, dia akan menjerit dan buang air besar lagi dan lagi. Kami dipaksa meningkatkan keamanan dan menghentikan kunjungan." 

Barang bukti sabu dalam koper. (Dok. Bareskrim)
Jakarta - Polisi menangkap lima anggota sindikat narkoba jenis sabu dan menembak kaki dua orang di antaranya. Dari tangan para tersangka, disita sabu seberat 20 kilogram.

"Tersangka atas nama AM alias Kiyang (41), Y (33), YH (38), E (44), dan A alias Sama (40)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).

Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu (24/11) oleh Tim Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Cemara, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan; dan di Jalan Trunojoyo, Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,568 kilogram dengan perincian 10 bungkus aluminium foil yang berisikan N sabu seberat 9,724 gram, 11 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merek Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat keseluruhan seberat 10,805 kilogram, 17 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat seberat 39 gram," jelas Eko.

Polisi juga menyita ponsel tiap tersangka, 1 tas hitam, 1 unit mobil, dan 1 koper silver.

Eko menceritakan, Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap AM alias Kiyang dan Y di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan.

Dari tangan Kiyang dan Y, disita 10 bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 9,724 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mendapati informasi kedua tersangka sempat memberikan sabu kepada tersangka YH.

"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap YH, E, dan A alias Sama di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dalam rumah," ucap Eko

"Kemudian tersangka Y dan YH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut," tutup Eko. | Detik.com

,
Lhokseumawe - Korem 011/Lilawangsa melaksanakan penilaian perlombaan Desa Mandiri yang dilakukan satuan Kodim jajaran, di Wilayah Korem 011/Lilawangsa, Rabu ( 28/11).

Perlombaan Desa Mandiri dalam rangka memperingati HUT Kodam IM yang ke-62 Tahun 2018.

Selain itu, kegiatan penilaian meliputi antara lain tanya jawab dengan perangkat desa (berideologi pancasila, sadar hukum, bebas narkoba, ekonomi mandiri, lingkungan kamtibmas yang baik, berpendidikan dan memiliki ketrampilan, lingkungan yang sehat, tolerasi beragama, dan organisasi kepemudaan)dan pengecekan fisik

Diharapkan dengan dilaksanakan perlombaan desa mandiri untuk mendorong peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam mewujudkan desa mandiri dengan landasan peraturan menteri dan perundang - undangan serta menciptakan efek berantai yang signifikan demi mendorong perkembangan desa/kelurahan/gampong ke arah kemajuan desa.  gampong dan kelurahan dapat menjadi ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan aktualisasi Clean and Good Government.

Perlombaan Desa dan Kelurahan sudah seharusnya menjadi instrument sosiologis untuk mempertahankan partisipasi masyarakat dalam bentuk ke gotong-royong. Gotong royong adalah modal sosial bagi desa dan masyarakat untuk bisa merajut kesejahteraan dan menjadi kekuatan mandiri.

Turut dihadiri antara lain, Katim penilai Kapten Chk Dedy Noviadi, S.H, Danramil 23/LST Kapten Inf M. Kaoy, Sekcam Langsa Baro Azhari, S.E, Keuchik Gp Seulalah Baro Zainal Arifin, Babinsa Ramil 23/LST Serda Suyono, Bhabinkamtibmas Aipda Juliandri.(Rill)

Tersangka MK saat diamankan petugas di Bandara Kualanamu Medan. (Foto: Istimewa).
Medan - Petugas keamanan Bandara Kualanamu Medan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram. Pelaku merupakan warga Aceh yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air.

Branch Communication and Legal Manajer Bandara Kualanamu Medan, Wisnu Budi Setianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (35). Dia menyembunyikan narkotika tersebut di dalam sepatu yang dikenakannya.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan meminta pelaku untuk melepas sepatunya. Sepatu tersebut dimasukkan kedalam sinar X-Ray, barulah ketahuan ada barang mencurigakan," Wisnu di Bandara Kualanamu Medan, Sumut, Rabu (28/11/2018).

Lewat pengecekan sinar X-Ray, kemudian berlanjut pada pemeriksaan manual. Petugas lalu menemukan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sepasang sepatu. Jumlahnya sebanyak tiga bungkus plastik bening.

"Setelah kita lakukan penimbangan barang yang diduga sabu tersebut seberat 500 gram," ujar dia.

Kepada petugas, MK mengaku sabu tersebut memang miliknya. Namun, dia cuma sebagai kurir yang diminta seorang bandar membawa narkoba tersebut ke Cengkareng. Di sana, MK harus memberikannya ke rekan dari bandarnya ini. Jika berhasil, dia akan mendapatkan upah Rp15 juta.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka saat ini sudah kita serahkan ke Polres Deliserdang," ujarnya. | inews.id

Lhoksukon - Muhammad Nasir, (58) warga Gampong Ujong Dama Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) pukul 06.00 WIB ditemukan telah meninggal dunia dengan keadaan terbaring di bangku sebuah warung kopi.

Warung Kopi dimaksud adalah milik Sari Yulis, 30 tahun yang ada di Gampong Pante Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud mengatakan korban pertama kali dilihat pemilik warung yang hendak membuka warungnya terbaring dibangku .

“Saksi coba membangunkan korban akan tetapi korban sudah tidak bergerak sehingga memberitahukan kepada warga dusun dan Puskesmas setempat untuk diperiksa hingga diketahui bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” ujar Ipda Mahmud.

Ipda Mahmud menuturkan, malam sebelumnya korban sempat duduk ditempat itu bersama teman-temannya, kepada anaknya dirumah korban juga sempat mengeluh tidak enak badan.

“Malam kejadian warung dalam keadaan tutup, akan tetapi warungnya bisa orang keluar masuk kesitu, saat teman-teman korban sudah pulang, korban masih tinggal duduk diwarung itu, paginya korban sudah meninggal dunia.” tutur Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, korban diindikasi sakit keras lantaran banyak ditemukan obat-obatan dalam tas korban.

“Jasad korban sudah dipulangkan kerumah duka, pihak keluarga menolak korban untuk divisum.” pungkas Ipda Mahmud. (Rill)

Kantor KPK, Foto: Detik.com
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari bila jumlah personelnya memungkinkan.

"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya)," kata Agus di Gedung penunjang KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Agus menjelaskan, kegentingan KPK saat ini masih membutuhkan tenaga dalam melakukan kegiatannya termasuk OTT. "Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Agus, agar KPK mendapat tambahan tenaga, harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor ataupun dibuat Perppu. Yang didalamnya nanti dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Nah di dalamnya saya ingin garis bawahi yang perlu segera masuk kalau baca UU 31/1999 ada pasal 8 yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor, yaitu peran serta masyarakat, di situ disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN. Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan," tuturnya.  | Sindonews
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.