2021-11-14

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lhokseumawe -
Kearifan lokal yang ada di Aceh terbukti dapat dijadikan resolusi konflik dalam mendamaikan masyarakat. Kearifan lokal tersebut dikuatkan oleh  Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Dijelaskan bahwa lembaga adat termasuk perangkat gampong memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik 18 perkara pada tingkat gampong yakni perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan harta warisan, perselisihan antar warga, Khalwat atau mesum, perselisihan tentang hak milik, perselisihan dalam keluarga, perselisihan harta seuharkat (gono gini), pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar;, penganiayaan ringan, pembakaran hutan, pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, ancam mengancam, perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Untuk menguatkan kearifan lokal tersebut, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh dengan tim pelaksana, Dr. Abidin Nurdin, Fajri M. Kasim, Ph.D dan Muhammad Rizwan, MA dibantu oleh Mahasiswa yaitu Farhan Setiawan, S.Sos, Mudawali Alkhalidi, dan Areif Khatami melaksanakan pelatihan.

Pemateri yang diundang memiliki kualifikasi yang sangat berkompeten yaitu Tgk. Abubakar Ismail sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe yang memberikan materi tentang “Konsep Perdamaian dan Penyelesaian Konflik Menurut Hukum Islam”. Sedangkan Dr. Munfarisyah, SH, MH. berasal dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menyampaikan materinya tentang “Eksistensi Peradilan Gampong untuk Menciptakan Perdamaian dalam Sistem Hukum di Indonesia”.

Peserta yang hadir adalah, Pj. Keuchik, Tuha Peut, Teungku Imum, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama dan Ketua Pemuda. Pelatihan berlangsung di Wisma Pase, Kota Lhokseumawe.Kamis (18/11/2021).

Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk. Abubakar Ismail mengatakan, dalam ajaran Islam terdapat mekanisme resolusi konflik yang disebut shuluh yang bermakna perjanjian untuk menghentikan pertikaian. Dalam shuluh tersebut terdapat asas-asas yaitu, tabayyun (meneliti persoalan secara jelas), islah (usaha untuk mendamaikan) dan silaturrahim (persaudaraan), harmonisasi (upaya mencari keselarasan), ta’awun (tolong menolong) dan Qudwah Hasanah (keteladanan).

“Kami sangat bersyukur karena Gampong Meunasah Mesjid terpilih sebagai tempat melaksanakan Pengabdian Masyarakat tersebut. Karena kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LPPM Unimal dan kepada Tim pelaksana atas terselenggaranya pelatihan ini,” ungkap Afri Fandi, SIkom, Pj. Keuchik Meunasah Mesjid yang juga Almuni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unimal.

Kemudian, Dr. Munfarisyah MH menyebutkan, saat ini pemerintahan gampong yang ada di Aceh secara yuridis memiliki kekuatan dan kewenangan untuk melaksanakan penyelesaian konflik dan sengketa berdasarkan nilai-nilai adat khususnya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) atau 18 perkara di atas. Penyelesaian konflik dan sengketa ini memiliki keunggulan dibandingkan ketika diselesaikan di pengadilan formal.[tmi]

 


LHOKSUKON -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pria berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 Kg, Rabu (17/11/2021) dalam Konferensi pers di Mako Polres Setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Saat Menggelar Konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (11/11/2021) pukul 21.00 WIB," Ujar AKBP Riza Faisal.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam," kata AKBP Rizal Faisal.

Dikatakan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima) juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,"Sebut AKBP Riza Faisal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menyampaikan hal tersebut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dan sejumlah personel lainnya. Dalam jumpa pers itu, Polisi juga turut menghadirkan tersangka MU beserta barang bukti hasil sitaan.


Lhoksukon – Empat dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh melakukan pengabdian dengan memberikan alat dan bahan pengembangan usaha keluarga miskin dan hibah sarana produksi kue rumahan di masa pandemi Covid-19 kepada kelompok ibu rumah tangga di Gampong Barat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Senin (15/11/2021).

Keempat dosen tersebut adalah Subhani M.Si sebagai ketua tim pengabdian kepada masyarakat, dan dua anggotanya yaitu Dr. M. Nazaruddin M.Si, Awaludin Arifin M. Ikom, dan Rizki Yunanda, M.Si.  Penyerahan bantuan alat dan bahan pembuat kue itu diterima langsung oleh Geuchik Gampong Barat, Syarifuddin dan didampingi ibu PKK, Cut Suryani serta sejumlah ibu-ibu rumah tangga lainnya.

Ketua pengabdian kepada masyarakat, Subhani M.Si mengatakan, dari hasil survey di lapangan, kelompok ibu-ibu yang ada di Gampong Barat merupakan sebuah kelompok yang aktif membuat kue rumahan yang setiap pagi di pasarkan ke sejumlah warung kopi yang ada di Kecamatan Nisam.

“Sebelumnya, kami dapat informasi, kalua kelompok ibu-ibu di gampong ini aktif mengembangkan usaha kue yang dipasarkan ke warung kopi,”katanya.

Menurut Subhani, ada kekurangan peralatan pendukung untuk kelancaran buat kue tersebut, maka Universitas Malikussaleh melalui program pengabdian yang dilaksanakan pihaknya, memberikan bantuan alat-alat tersebut kepada kelompok pembuat kue yang ada di Gampong Barat.

“Bantuan yang kami berikan itu ada kompor, kuali, oven, belanga, mixer, dan alat pencetak kue. Maka harapan kami agar ke depan kelompok ini akan lebih maju, dan alat yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Subhani.

Kemudian, Subhani menyebutkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kelompok tersebut, bahkan nantinya akan ada pembinaan lanjutan yang dilakukan oleh mereka yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Karena kegiatan tersebut sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kegiatan ini berkelanjutan, nanti juga akan ada pembinaan dan memantau sejauh mana alat-alat tersebut dimanfaatkan,” tuturnya.

Sementara, Geuchik  Syarifuddin menyampaikan terima kasih kepada Dosen Unimal yang telah memilih Gampong barat sebagai salah satu gampong untuk pengabdian kepada masyarakat.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena selain dapat bantuan pembuat kue tersebut, kelompok ini juga akan terbina nantinya melalui program pengabdian dosen Unimal,” tutupnya.[rill]

,

Aceh Besar
– Komandan Kodim 0101/Aceh Besar Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si melakukan tatap muka dengan Panglima Laot kawasan Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11/2021).

 

Tatap muka yang berlangsung di Cafe Dream Life Jalan Pulau Kapuk, Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar itu dalam rangka membangun tali silaturahim dengan Komponen Masyarakat (Kommas) di wilayah Kodim 0101/Aceh Besar.

 

Selain itu, kegiatan yang dikemas dalam silaturahmi dengan Komponen Bangsa di wilayah Kodim 0101/Aceh Besar tersebut membahas tentang perkembangan situasi serta persoalan yang dihadapi oleh para nelayan.

 

Dandim 0101/Aceh Besar mengatakan, bahwa salah satu hal yang perlu dilakukan sebagai Komandan Satuan Komando Kewilayahan (Dansatkowil) yaitu mendengarkan berbagai masukan dan keluhan persoalan yang terjadi di wilayah teritorialnya, guna mendapatkan solusi langkah penyelesaian.

 

“Sudah kewajiban saya untuk mengetahui apa saja yang terjadi di wilayah teritorial termasuk hal yang dirasakan nelayan saat. Saya akan berupaya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, agar persoalan itu bisa terselesaikan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Panglima Laot kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar Harumbia mengungkapkan rasa senang dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Dandim 0101/Aceh Besar ini dan harapannya bisa mendapatkan solusi terhadap permasalahan yang dirasakan oleh para nelayan khususnya wilayah Lhoknga.

 

“Kami saya senang bisa berjumpa dengan bapak Dandim 0101/Aceh Besar, yang mana mau mendengarkan apa yang kami rasakan selama ini, mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu solusi terhadap permasalahan kami disini,” ucap Harumbia.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Pabung Kodim 0101/Aceh Besar Letkol Inf Isukandar, S.Ag, Pasiter Kodim 0101/Aceh Besar, Camat Lhoknga, Danramil 03/Lhoknga, Panglima Laot Lampuuk, Pemilik Cafe Dreamlife, Babinsa dan Babin Potmar Pos AL Lhoknga.

 


STATUSACEH -
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan sekitar dua ribu hektare hutan Aceh rusak akibat kegiatan pertambangan emas ilegal. Sejauh ini, belum ada upaya serius dari pemerintah Aceh dan penegak hukum memberhentikan aktivitas itu secara permanen.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan saat ini ekspansi kegiatan tambang emas ilegal semakin luas dengan terbentuknya lubang dan lokasi baru. Lokasi itu tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

"Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum menghentikan laju kerusakan," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (13/11).

Muhammad Nur menyebut, pertambangan emas ilegal di Aceh dilakukan dengan dua pola; pertama, lokasi tambang yang berada di pegunungan digali dengan membuat lubang secara vertikal dan horizontal.

Kedua, pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.

Kehadiran pertambangan emas ilegal, tutur Muhammad Nur, berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan serta keanekaragaman hayati di hutan Aceh.

"Kemudian, meluasnya aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi salah satu faktor bencana ekologis yang sedang kita rasakan sekarang di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusaknya badan sungai, dan lain sebagainya," ujarnya.

Muhammad Nur menegaskan, harus ada upaya serius dari Pemerintah Aceh dan lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

Sembari melakukan perbaikan tata kelola oleh lintas stakeholder, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan.

"Perbaikan itu juga harus dibarengi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi," pungkasnya.| Merdeka.com


LHOKSUKON - Bertempat di Markas Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet, Kec. Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Polres Aceh Utara berikan Surprise berupa Kado Tumpeng dalam rangka meriahkan Dirgahayu Brimob ke-76 Tahun, Minggu pagi (14/11/2021).

Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.,  diwakilkan oleh Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Firdaus Jufrida, S.T., M. Si.,  didampingi PJU Polres Aceh Utara dengan beriringi- iringan menuju Ke Markas Brimob menggunakan 3 Unit mobil dinas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kabag OPS AKP Firdaus Jufrida, S.T., M. Si., dalam kesempatanya mengatakan tepatnya dihari ini tanggal 14 November tahun 2021 Korps Brimob genap berusia ke – 76 Tahun, semoga Korps Brimob selalu jaya, selalu kompak serta menjadi kebanggan untuk Negeri dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat.

Danki Brimob yang diwakilkan oleh wadanki 4 Batalyon B pelopor Iptu H. Asmawardi dalam kesempatanya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Utara, Para PJU dan dan para personil yang hadir, karena telah memberikan surprise kepada kami dan saya berharap semoga Brimob kedepannya bisa melayani masyarakat dengan baik serta humanis.

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.