2020-07-05

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
TANGERANG – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten menggelar demo ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7). Mereka mengawal jalannya sidang gugatan UU No.2 Tahun 2020.

Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.

“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada Tangerang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (7/7).

Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.

“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.

Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.

“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.

Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa.

“Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya. | fin.co.id

Nabire - Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengapresiasi langkah Kapolres Nabire dan jajarannya yang telah melakukan mediasi antara pelapor yang keberatan tentang pemberitaan dengan para wartawan dari beberapa media di Nabire, Papua. Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Persatuan Wartawan Nabire (Pewarna) yang telah mendampingi para rekan jurnalis selama penyelesaian sengketa pers itu. Pertemuan mediasi berhasil dilakukan di Gedung Mapolres Nabire, yang dihadiri oleh para pihak bersengketa, Rabu, 8 Juli 2020.

“Saya atas nama PPWI menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nabire dan Kasatreskrim Polres Nabire serta seluruh jajarannya yang telah berupaya mempertemukan semua pihak dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Juga, saya berterima kasih kepada Pewarna yang telah turut serta dalam mengawal masalah itu hingga tuntas dengan kesepakatan damai antar pelapor dan wartawan,” ungkap Wilson melalui saluran teleponnya, Rabu, 9 Juli 2020.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga memberikan apresiasi kepada pihak pelapor yang bersedia memahami sistem kerja pers yang memiliki pola kerja tersendiri, yang dijamin oleh peraturan yang ada di negara ini. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, telah bersedia bertemu untuk diskusi, tukar pikiran, klarifikasi, dan mencari solusi damai atas persoalan yang muncul sebagai dampak pemberitaan,” sambung Wilson Lalengke yang menyelesaikan studi pascasarjananya di Birmingham University, Inggris belasan tahun lalu itu.

Untuk diketahui publik bahwa beberapa waktu lalu, salah satu wartawan PPWI di media Papualives.com, Andreas Rumyaan, dilaporkan oleh Tony Mayor, warga Nabire, yang keberatan atas pemberitaan yang melibatkan istrinya, seorang dokter yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Intan Jaya. Berita yang dikomplain tersebut dimuat beberapa media online berjudul "Pewakilan Tim Covid-19 Kabupaten Intan Jaya Santai Nikmati Minuman Beralkol di Nabire". Berita yang dimuat di Papualives.Com itu akhirnya sempat viral di masyarakat lokal dan nasional beberapa waktu lalu.

Menanggapi pemanggilan polisi atas anggota PPWI itu, Wilson Lalengke, menyarankan semua pihak untuk bertemu dan saling memberikan klarifikasi atas pemberitaan. "Kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa secara baik dan sehat sangat ditentukan oleh peran strategis pers di dalamnya. PPWI mendorong semua pihak untuk menggunakan jalur penyelesaian sengketa pers yang disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan mengkriminalisasi wartawan. Musyawarah untuk mencari jalan damai menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai dampak dari aktivitas jurnalisme di masyarakat demokratis,” urai jebolan master di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia ini.

Senada dengan Wilson, Pimpinan Redaksi Papualives.Com, Fransiskus Kobepa, yang medianya merupakan anggota PPWI Media Group mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. “Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi. Bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, ada tahapan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga aduan mengenai pemberitaan kita harus pahami, dan ini menjadi pelajaran kita bersama agar tidak salah mengambil langkah," kata Kobepa kepada pewarta media ini.

Dalam kesempatan mediasi di Mapolres Nabire Rabu kemarin, selain Pimpinan Redaksi Papualives.Com dan Pengurus Pewarna, juga hadir dari pihak media yang menerbitkan berita terkait, yakni Papua.Kabardaerah.Com, dan Propapua.Com. Dari pihak pelapor, hadir Tony Mayor beserta istrinya, dokter Jiki, dan beberapa perwakilan keluarga. Akhir dari mediasi dan klarifikasi ini, dokter Jiki dan suami menerima dengan baik permintaan maaf dari rekan jurnalis atas pemberitaan dan akan memuat hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari mereka, Acara ditutup dengan saling memaafkan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (FRK/Red)

Ilustrasi
Banda Aceh - Pria berinisial MUS diamankan polisi dan ditahan di Polres Aceh Timur. Pria tersebut diketahui melakukan pemukulan terhadap kepala hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution setelah memutus perkara gugatan cerai.

"Pelaku sudah diamankan ke Polres. Kemarin korban sudah membuat laporan polisi," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Salamat membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT tanggal 7 Juli 2020. Menurut Nawawi, polisi akan memintai keterangan korban terkait laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," jelas Nawawi.

MUS diduga nekat memukul Salamat karena kecewa terhadap putusan. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah, MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," kata Swandi.

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi. | Detik.com

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di Gampong Mns Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (9/7/2020) pukul 11.00 WIB.

Mengamankan Rekonstruksi yang dilakukan dirumah korban, Polres Aceh Utara mengerahkan 62 personel ke lokasi. Hadir pula pihak dari kejaksaan dan kuasa hukum tersangka.

Tersangka Nasrul (43) memperagakan 26 adegan pembunuhan terhadap ibunya Fatimah (63), adegan pertama dimulai saat pelaku datang menyembunyikan sebilah pisau dibawah pohon pisang di belakang rumah korban, hal itu diketahui dilakukan 8 hari sebelum aksi pembunuhan terjadi.

Kemudian pada adegan kedua, diceritakan terjadi pada (8/6/2020) pukul 4.30 WIB pelaku kembali datang kerumah korban, lalu berjalan kebelakang rumah dan mengambil pisau yang ia sembunyikan sebelumnya.

Berikut 26 adegan yang diperagakan pelaku :

1. Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib Tersangka pergi ke rumah korban ( Ibu Kandung ) untuk menyimpan sebilah pisau di bawah pohon pisang yang berada di belakang rumah.

2. Hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 04.30 wib Tersangka samapai di depan rumah korban, Tersangka menuju ke belakang rumah korban untuk mengambil pisau yang sebelumnya sudah di simpan selama 8 hari yang lalu.

3. Tersangka memanjat dinding dapur rumah korban sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan nya.
a. Tersangka turun dari dinding dapur dalam rumah

4.Tersangka mematikan lampu dengan cara mematikan saklar yang ada di tiang rumah korban.
a. Pada saat mematikan lampu korban sedang tertidur di kamar dengan pintu tertutup dengan gorden.

5.Tersangka membangunkan korban dengan cara memanggil dan menggoyangkan kaki korban, mengambil senter dan mengarahkan nya ke tersangka sehingga korban melihat tersangka memegang sebilah pisau, Tersangka meminta uang kepada korban sambil mengarahkan pisau ke arah korban dan mengancam akan membunuhnya jika tidak di berikan.
a. Korban menanyakan pisau tersebut untuk apa

6. Korban berbalik Bandan hendak membuka pintu depan rumah
a. Tersanka negosasi meminta uang pada korban

7. Tersangka menarik rambut korban dengan tangan kirinya

8. Tersangka menikamkan pisau keleher sebelah kanan korban dengan mata pisau mengarah ke depan,Tersangka mendorong tubuh korban hingga tersungkur ketanah dengan posisi terlungkup

9. Tersangka menarik kalung yang melekat di leher korban hingga terputus. lalu kalung tersebut dipengang dengan tangan kiri tersangka

10. Tersangka melemparkan pisau ke arah sudut dinding dapur dengan berlumuran darah Tersangka keluar melalui dinding dapur yang sama dan menuju ke belakang rumah.

11. Tersangka duduk di atas septitank dan membersihkan tangan dari noda darah dengan cara menggosokkan tangan ketanah.

12. Tersangka pergi kepohon pisang tempat tersangka menyimpan pisau untuk membersihkan tangan di daun pisang kering.

13. Tersangka mencuci tangan kedalam sumur yang ada di dekat pohon pisang.

14. Tersangka berlari ke arah belakang rumah korban kemudian menuju ke tanggul irigasi dan kembali pulang kerumahnya di Gp. Alue Bili Rayeuk dengan berlari-lari kecil.

15.Pada pukul 06.45 wib tersangka kembali lagi kerumah korban dari jalan depan rumah kemudian mengetuk pintu serta jendela beberapa kali sambil memanggil korban ( Mak-mak).

16.Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding dapur.
a. Tersangka turun dari dinding dapur dalam rumah tanpa pisau

17. Setelah berada di dalam rumah tersangka menuju jasad korban dan menggeser kepala korban untuk menahan pintu dan membuka pengunci pintu depan dari dalam rumah.

18. Tersangka mamanggil saksi NURHAYATI dari dalam rumah sambil mengetuk dinding rumah ( Ma biet , ma biet Mak ka geutinggai geutanyoe).
a. Ibu Nurhayati sedang duduk di ruang tengah rumahnya.

19. Ibu Nurhayati langsung datang kerumah korban dan melihat dari depan pintu depan rumah sudah berdarah.

20. Tersangka duduk di ruangan tengah sambil berpura-pura nangis melihat jasat korban.

21. Tersangka kembali mengambil pisau yang telah di letakkan di dapur.

22. Tersangka keluar dari dinding dapur kemudian langsung menuju ke belakang rumah sambil membawa pisau di tangan kanan.

23. Tersangka memotong daun pisang kering yang ada noda darah dan mbuangnya kebelakang rumah saksi NURHAYATI.

24. Tersangka kembali memanjat dinding dapur dari luar rumah untuk melemparkan pisau kearah dapur.

25. Tersangka berjalan menuju kedepan rumah saksi NURHAYATI dan duduk di kursi panjang sambil berpura-pura menangis.

26. Tersangka pergi dari rumah untuk memberi tahukan kepada warga.

LHOKSUKON – Penyidik dari unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (8/8/2020) menyerahkan A (15) dan S (17) tersangka kasus penjambretan yang diamankan beberapa waktu lalu ke pihak Kejari Aceh Utara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak.

“Berkas kasus yang menjerat dua remaja ini dinyatakan telah rampung dan P21 maka dilanjutkan ke tahap II dengan menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti kepada pihak Kejari,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Dinda Safira, gadis cantik berusia 19 tahun jadi korban penjambretan saat berkendara sendirian di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu malam (24/6/2020).

Dompet dan Handphone korban dirampas dua orang pelaku yang mengendarai Honda Supra 125. Belakangan diketahui jika kedua pelaku ialah anak dibawah umur berstatus pelajar berinisial A 15 tahun dan S 17 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku memepet korban dari sisi kiri dan langsung mengambil dompet dan handphone korban yang diletakkan di laci kiri honda scoopy yang dikendari korban.

“Begitu berhasil mengambil dompet korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kota Lhoksukon, namun begitu tiba di Gampong Meunasah Nga Lhoksukon sepeda motor pelaku kehabisan bahan bakar,” ujar Iptu Sudiya.

Ia menambahkan, Seorang saksi yang sempat mengejar pelaku kemudian berteriak meminta bantuan pada warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

“Begitu menerima informasi peristiwa ini, personel Polres Aceh Utara kemudian menjemput kedua pelaku lalu diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Lhokseumawe - Ratusan lapak pedagang ludes terbakar di Pasar Inpres Jalan Listrik Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (09/07/2020) sekitar pukul 01.00 WIB

Ada sekitar 200 unit lapak pedagang atau kios yang berkontruksi kayu terbakar.

Kronologis kejadian tersebut berawal seorang pedagang pasar impres  an. Nurhalimah ( 51 thn) Pedagang melihat asap dan api keluar dari kios milik Hasanuddin ( 35 Tahun ) salah satu pedagang bawang di pasar inpres.

Selanjutnya sontak iapun meminta tolong kepada sekitat hingga warga yang berada dilokasi menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Ada sekitar 20 unit mobil pemadam terlibat baik unit mobil kebakaran dari Kota Lhokseumawe, PT. PIM, PT. ARUN dan Kabupaten Aceh Utara tiba di TKP untuk membantu api.

Api tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.15 WIB dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, sementara api diduga dari arus pendek listrik.

Jakarta – Sejumlah pedagang lokasi binaan (Lokbin) UKM Johar Baru, Jakarta Pusat merasa dirugikan akibat berbagai pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain dipungli, para pedagang juga diresahkan oleh adanya praktek premanisme di tempat mereka mencari nafkah.

Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah pedagang yang menempati lokasi binaan yakni Pasar Gembrong Lama, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Mereka diterima oleh Ketua Fraksi Golkar, Basri Baso di Gedng DPRD pada Senin, 6 Juli 2020.

Pada kesempatan temu audiensi dengan Anggota Dewan itu, para pedagang menyampaikan segala unek-unek mereka terkait pengalaman selama berusaha di Lokbin yang disediakan Pemerintah. “Kami tidak akan pernah menyerah sampai kapanpun. Kami akan menuntut hak kami yang sudah lama dijalani, yang bukan hanya dengan modal dengkul,” tegas para pedagang itu.

Selain anggota DPRD, hadir juga dalam kesempatan itu Plt. PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu dan Ricard Bangun. Mereka diundang hadir oleh Dewan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pengaduan para pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Gembrong Lama, Lokbin Abdul Gani Jalur, Kecamatan Johar Baru.

Menanggapi keluhan para pedagang, Basri Baco atas nama fraksinya di DPRD DKI Jakarta menyatakan secara tegas agar pemasalahan yang dihadapi warga tersebut segera dituntaskan. “Ini masalah harus segera diusut dan kembalikan hak para pedagang," tegas Basri Baco.

Pungli dan premanisme, tambah Basri Baco, harus diberantas dan bila terbukti (petugas yang melakukan pungli) segera dipanggil dan pecat. “Telah lama mereka berjualan, para pedagang adalah tulang punggung bagi keluarganya,” imbuh Basri Baco.

Dalam pertemuan audiensi dan tanya jawab dengan Dinas PPKUKM yang difasilitas DPRD tersebut, para pedagang membawa bukti keabsahan UMKM masing-masing sebagai bukti bahwa mereka adalah para pedagang yang sah di lokbin tersebut.

"Ini instruksi dari Peraturan Pemerintah dan Pergub Nomor 30 2019. Kalau ada yang dilanggar serta ditemukan praktek pungli, maka kami akan segera memecatnya," tandas Plt. PPKUKM, Elizabeth Ratu merespon para pedagang. (WIN/Red)

Habib Bahar bin Smith, tengah saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Pembatalan status asimilasi Habib Bahar Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, berbuntut panjang. Surat keputusan pembatalan itu digugat oleh tim pengacara Bahar Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sidang gugatan tersebut bakal digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, besok. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita.

Pengacara Bahar menilai pembatalan asimilasi tak memiliki dasar jelas. "Bapas (Bogor) mencabut berdasarkan ukuran perasaan, sangat subjektif. Mereka menuduh Habib Bahar melanggar PSBB. Padahal yang dilakukan itu diluar kuasa Habib Bahar," kata Azis Yanuar kuasa hukum Bahar, Rabu (8/7/2020).

Seperti diketahui, setelah bebas karena mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, Bahar pulang ke kediamannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor.

Malam harinya, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri banyak orang. Sementara, saat itu Bogor masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).

Azis mengemukakan, massa yang hadir saat itu bukan keinginan Bahar. Ceramah Bahar pun tidak mengandung unsur provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Bahar bicara untuk kalangan umum bukan ditujukkan kepada perorangan atau pemerintah.

"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.

Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. | Sindonews

Sejumlah perempuan diamankan polisi syariah Banda Aceh karena dinilai melanggar syariat Islam dengan keluyuran bersepeda tanpa mengenakan jilbab. (Foto: Dok. Istimewa)
Banda Aceh - Para pesepeda alias goweser perempuan yang berpakaian seksi dan tidak menggunakan jilbab di Banda Aceh beberapa waktu lalu telah diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

"Sudah diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Setelah dimintai keterangan, kata Irwan, para goweser perempuan itu pun meminta maaf atas aksi mereka.

"Mereka sudah berjanji tidak mengulangi kembali, dan buat pernyataan masing-masing tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Selain itu dimintai keterangan, para pesepeda perempuan itu pun diberi pembinaan oleh seorang ustaz di Kantor Satpol PP dan WH. Setelahnya, barulah mereka diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Untuk diketahui, dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam disebutkan berpakaian sesuai syariat Islam harus menutup aurat, tidak tipis, dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.

Menanggapi apa yang telah terjadi itu, Ketua Umum Ikatan Sepeda Sport Indonenia (ISSI) Aceh, Darwati A Gani mengaku kecewa terhadap para perempuan goweser tersebut.

Ia mengaku menyesali mengapa para perempuan itu saat berolahraga di kawasan Aceh nekat berpenampilan seperti itu. Mereka, kata dia, tidak menghargai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

Darwati mengaku tidak melarang masyarakat untuk bersepeda, apalagi olahraga gowes itu sedang sangat diminati masyarakat di Indonesia khususnya Aceh. Namun, ia meminta semua pihak harus tetap menghargai aturan yang berlaku di setiap daerah.

"Olahraga memang baik untuk dilakukan, namun kearifan lokal dan aturan yang berlaku tidak boleh dilanggar. Setidaknya kalau berolahraga di Aceh tetap menggunakan pakaian sesuai dengan Syariat Islam," ujar Darwati yang juga merupakan istri dari Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Selain itu, Darwati juga mengimbau kepada seluruh penggemar olahraga sepeda untuk tetap menjaga keselamatan dengan mengikuti aturan lalulintas.

"Pakaian, keamanan dan tata krama yang berlaku di Aceh harus tetap dijaga, karena setiap daerah ada aturan yang berlaku dan harus dihargai," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memerintah polisi syariat menangkap para pesepeda perempuan yang gowes tanpa jilbab tersebut. Foto dan video para perempuan pesepeda itu--setidaknya 10 orang--beredar di media sosial berpose dengan sepeda dan kaus lengan panjang merah muda.

"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini," kata Aminullah, Senin (6/7).

Di tengah pandemi virus corona, aktivitas bersepeda mulai bergeliat. Begitu pula di Banda Aceh, olahraga menggowes itu kini menjadi tren di wilayah yang mendapat julukan sebagai Kota Serambi Makkah. Hampir setiap hari sejumlah warga bersepeda, terutama saat akhir pekan. | CNN

Banda Aceh – Sekelompok perempuan tidak menggunakan jilbab dan berbaju ketat membuat heboh Kota Banda Aceh hari Minggu kemarin.

Foto-foto dan video yang beredar di sosmed memperlihatkan sekitar 10 orang wanita bergowes ria keliling Kota Banda Aceh.

Menggunakan baju sexy senada berwarna pink dan tak menggunakan jilbab mengundang amarah warga kota. Di akun-akun sosmed, netizen juga ikut berkomentar dengan nada mengecam aksi tersebut.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bereaksi keras atas kejadian tersebut. Ia meminta Satpol PP dan WH menangkap para pelaku dan digelandang ke kantor untuk diberikan pembinaan.

Kata Aminullah, aksi yang dilakukan wanita-wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam.

“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah, Senin (6/7/2020).

“Satpol PP dan WH Cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan,” tegas Aminullah.

Menurut Wali Kota, siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh diminta menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Meskipun tamu dari kalangan non muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.[]

Lhokseumawe - Untuk menumbuhkan kesadaran dan patuhi aturan dijalan raya,  kini petugas Polantas Polres Lhokseumawe menggunakan trik baru dengan menyuguhkan tontonan video kasus pengguna helm yang selamat dari laka lantas fatal.

Pasca kegiatan razia rutin,  kini para petugas Polantas Polres Lhokseumawe mulai kerap menyajikan layar tancap agar para pelanggar lalu lintas menyaksikan video nyata kasus pengguna helm yang selamat dari laka lantas yang fatal. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista diruang kerjanya di mapolres setempat,  Senin (6/7), terkait menurunnya kesadaran pengendera kendaraan bermotor dijalan raya. 

Kasat mengatakan dalam beberapa kali kegiatan razia yang digelar di berbagai tempat, ternyata masih banyak warga yang terjaring lantaran menjadi pelanggar lalu lintas.  Sebagian besarnya adalah pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm dan sebagian lainnya tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya. 

Mengingat situasi dan kondisi dilapangan dapat dinilai setiap kali digelarnya razia ternyata tidak mengalami perubahan dan malah jumlah pelanggar lalu lintas semakin meningkat drastis.  

Maka pihaknya pun mencoba menggunakan trik baru dengan cara menyajikan layar tancap yang menyayangkan video nyata kasus pengguna helm yang selamat dalam laka lantas yang fatal.  

Maka setiap para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia diminta menonton langsung video tersebut agar bisa menjadi pelajaran dan peringatan.
Sehingga mereka sama sekali tidak menganggap remeh aturan berlalu lintas terutama bagi pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm. 

Karena hal paling utama dalam menggunakan helm bukan semata-mata untuk lolos dari razia, tapi demi keselamatan jiwanya dijalan raya.  

Kasar menjelaskan dengan trik baru itu, bertujuan agar tayangan video tadi bisa membekas dalam ingatan para pelanggar lalu lintas tentang bahayanya bila tidak menggunakan helm dijalan raya.  

Apalagi angka kematian manusia paling tinggi di dunia itu terjadi pada kasus laka lantas dan setiap harinya selalu saja ada korban tabrakan yang meninggal dijalan raya. 

“Kalau hanya sekedar tilang, mereka bisa membayarnya tapi tidak memberikan efek jera dan tetap saja ada pelanggar lalu lintas yang terjaring razia. Makanya kita coba trik baru dengan meminta pelanggar lalu lintas menonton video pemakai helm yang selamat dalam kecelakaan berat, “ ujarnya. 

Kasat menyebutkan untuk pertama kalinya,  trik baru ini telah diterapkan dalam setiap kegiatan razia dijalan raya. 

Namun bila hal itu juga membuat perubahan lebih baik,  maka pihaknya masih memiliki alternatif terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.  

Pada kesempatan itu, sekira pukul 11.30Wib, petugas Polantas menggelar kegiatan razia di Jembatan Cunda Jalan Merdeka Kec. Banda Sakti dan menjaring puluhan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.  

Seluruh pelanggar lalu lintas pun disuguhi tontonan video nyata ketika seorang pengguna helm yang selamat dari kasus laka lantas fatal. 

Hampir sebagian besar pelanggar lalu lintas tampak tegang ketika menyaksikan video satu unit truk melindas pengendara kendaraan roda dua.  Namun beruntungnya ketika kepala korban dilindas ban truk ternyata masih selamat karena menggunakan helm. 

Kasat berharap masyarakat Kota Lhokseumawe mematuhi aturan berlalu lintas dengan membawa kelengakapan surat kendaraan dan wajib menggunakan helm muka belakang. (ZN)

Banda Aceh - Sekelompok klub pesepeda perempuan tak mengenakan hijab dan berbaju ketat, sontak membuat heboh pengguna sosial media di Banda Aceh.

Ragam foto dan video beredar di sosmed, sekitar 10 wanita bergowes ria mengelilingi Kota Banda Aceh dengan pakaian dinilai kurang sopan.

Sekelompok perempuan itu diketahui mulai heboh sejak Minggu (5/7) kemarin, mereka menjadi sorotan lantara berbaju seksi warna pink tanpa mengenakan penutup kepala.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sudah mendapat laporan itu. Dia membenarkan adanya kelompok sepeda perempuan yang gowes di sekitar kotanya.

Aminullah kemudian langsung meminta petugas Satpol PP/WH untuk mencari dan mengamankan para perempuan itu karena dinilai melanggar syariat Islam.

“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah, Senin (6/7).

Aminullah menyebutkan, Satpol PP dan WH harus menangkap para pelaku dan membawa mereka ke kantor untuk diberikan pembinaan. Menurutnya, aksi yang dilakukan wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam.

“Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan,” tegas Aminullah.

Aminullah mengimbau, bagi siapa pun yang berada di wilayahnya diminta untuk menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Meskipun tamu dari kalangan non muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.

Dari foto yang beredar di media sosial, sekelompok pesepeda perempuan itu terlihat berpose di Pantai Ulee Lheue. | Kumparan

Banda Aceh - Seorang kakek di Aceh Utara, Aceh berinisial MA (60) ditangkap karena menjual ganja. MA mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk biaya berobat penyakit jantung yang dideritanya.

"Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, Minggu (5/7/2020).

MA ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya di Kecamatan Seunoddon, Aceh Utara pada Rabu (1/7) siang. Dari kamar tidurnya, polisi menemukan bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat," jelas Daud.

Menurut Daud, tersangka MA sudah tidak sanggup berdiri akibat usia dan penyakit yang dideritanya. Polisi tetap menahan MA untuk proses penyelidikan.

"Tersangka sudah ditahan di ruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh ganja dari seorang warga Lhokseumawe berinisial Z (35). Pelaku lalu membekuk Z di rumah pada Kamis (2/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Z sempat berusaha kabur saat polisi menggerebek rumahnya. Namun dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya," ujarnya.

"Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu di kamar rumahnya," jelas Daud. | Detik.com
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.