Dana Desa Terancam Dihapus
Ilustrasi |
TANGERANG – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten menggelar demo ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7). Mereka mengawal jalannya sidang gugatan UU No.2 Tahun 2020.
Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.
“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada Tangerang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (7/7).
Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.
“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.
Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.
“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.
“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.
Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa.
“Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya. | fin.co.id
Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.
“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada Tangerang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (7/7).
Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.
“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.
Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.
“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.
“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.
Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa.
“Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya. | fin.co.id