2021-02-14

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


BANDA ACEH- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Aceh, mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh salah seorang oknum yang mengaku dari Mapolda Aceh.

Pasalnya kejadian ini bermula, pada Jumat (19/02) dalam acara launching buku Karyanya Winta Widodo, yakni istri dari Kapolda Aceh, di Museum Tsunami.

"Saya menegur dia karena mic kameranya masuk kedalam frame kamera saya, tapi pelaku yang arogan malah menepuk kamera saya," kata Fadli Batubara, korban dari tindakan arogansi.

Penasaran akan hal itu, Fadli, Kontributor TV One, Banda Aceh, memanggil pelaku usai wawancara untuk menanyai pekerjaannya, namun pelaku justru memaki dan mengatakan dari Polda Aceh.

"Dia pegang kerah baju saya dan bilang dari Polda Aceh, kemudian AKP Sandi melerai kami," terang Fadli.

Senada, saksi yang berada dilokasi, Taufan mengatakan, kejadian arogansi tersebut terjadi saat proses wawancara terjadi, terdengar cek cok antara keduanya, sehingga sempat menggangu proses wawancara.

"ketika wawancara terdengar mereka saling bisik, hingga kamera saya ikut goyang juga, dan pelaku itu dari awal memang suka masuk dalam frame kamera, kerap mendahului, dan selesai wawancara mereka malah sempat bersitegang juga, sehingga langsung dilerai kawan-kawan," Jelas Taufan, Kontributor Inews TV.

Karena kejadian tersebut, Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer, mengatakan kecamannya terhadap pelaku arogansi yang mengaku dari Kepolisian Daerah Aceh, dimana seharusnya Polisi dan wartawan dapat bermitra dengan baik, tapi malah bersikap sebaliknya.

"Saya mengecam kejadian ini, pelaku harus meminta maaf kepada korban secara institusi Kepolisian, kita tidak akan berhenti sampai disini," kata Munir Noer.

Selanjutnya Munir, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasu yang layak diketahui oleh publik, tentunya dengan kode etik jurnalistik, jadi bila ada yang menghalangi, maka kami tidak akan tinggal diam.

"Kita tidak tutup mata dan tidak diam dengan kejadian ini, pelaku harus meminta maaf kepada korban, dan polisi juga harus memastikan kepada anggotanya agar kejadian serupa tidak berulang," jelas Munir Noer, Ketua IJTI Pengda Aceh.

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.(RED/RLS)


Banda Aceh
- Sepuluh karangan bunga berisi sindiran Aceh jadi provinsi termiskin di Sumatera terpasang di jalan depan Kantor Gubernur Aceh. Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal menyebut papan bunga itu sebagai bentuk kritik sosial.

"Ini inisiatif saya, tetapi saya meminta kawan-kawan yang punya kesepahaman untuk menyumbang papan bunga. Ada yang sumbang satu papan bunga, ada yang sumbang dua papan bunga," kata Syakya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Syakya menyebut, pihaknya sengaja mengirim karangan bunga karena tidak dapat menyampaikan aspirasi lewat demo. Menurutnya, penyumbang papan bunga tersebut sepakat ada masalah besar dalam tata kelola Pemerintah Aceh.

"Terutama penggunaan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi," jelas Syakya.

"Hari ini, kita ingin kritik sosial kepada jajaran Pemerintah Aceh, terutama Gubernur Aceh sebagai pengambil kebijakan dalam wujud papan bunga ini," sambungnya.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19 Pemerintah Aceh mengalihkan dana Rp 1,5 triliun yang diperuntukkan untuk bantuan sosial masyarakat terdampak Corona. Anggaran itu bersumber dari APBA 2020.

"Tetapi, anggaran yang sudah ditetapkan Gubernur Aceh, tidak dicairkan, dibuat menjadi silpa. Seandainya angggaran itu dicairkan, mungkin angka kemiskinan di Aceh tidak akan terdongkrak terlalu tinggi," sebutnya.

Sebelumnya, sepuluh papan bunga berisi sindiran Aceh jadi provinsi termiskin di Sumatera terpasang di depan kantor Gubernur Aceh. Keberadaan papan bunga itu menarik perhatian warga.

Pantauan detikcom, papan bunga berbagai tulisan itu terpasang berjejer di jalan di depan Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (17/2/2021). Beberapa papan bunga bertulisan 'Selamat Sukses Kepada Pemerintah Aceh Atas Prestasi Provinsi Termiskin se-Sumatera'. Di bawahnya tertera pengirim 'rakyat Aceh'.

Selain itu, ada yang bertulisan 'Selamat Sukses Kepada Gubernur Aceh Yang Telah Berhasil Merebut Kembali Juara Termiskin se-Sumatera'. Di papan bunga lain tertulis 'Terima Kasih Pak Gubernur Telah Mempersembahkan Juara 1 Termiskin se-Sumatera' dan pengirimnya tertulis 'Mantan Penjilat'.

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat penduduk miskin di Tanah Rencong meningkat 19 ribu orang pada September 2020. Secara persentase, angka kemiskinan di Serambi Mekah sebesar 15,43% atau tertinggi di Sumatera.

"September 2019 tahun lalu sebelum terdampak COVID-19, kemiskinan Aceh sebesar 15,01%, kemudian turun pada Maret 2020 (menjadi) sebesar 14,99%, dan September 2020 dengan adanya pandemi COVID-19 tidak hanya di Aceh tapi juga nasional, kemiskinan Aceh meningkat menjadi 15,43%," kata Kepala BPS Aceh Ihsanurrijal dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).

Bila dilihat dari persentase penduduk miskin menurut provinsi di Pulau Sumatera, Aceh menduduki peringkat pertama. Angka kemiskinan Aceh 15,43%, diikuti Bengkulu 15,30% dan Sumatera Selatan 12,98%.| Detik.com


Jakarta – Beberapa hari ini beredar surat dari Dewan Pers yang ditujukan bagi organisasi pers underbow lembaga tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pers sehari sebelum perayaan hari raya imlek itu menyatakan bahwa salah satu syarat peserta vaksinasi adalah wartawan yang medianya terverifikasi Dewan Pers [1].

Surat edaran itu mengundang berbagai respon dan tanggapan beragam dari berbagai pihak. “Saya tidak ikutan divaksin karena organisasi saya tidak ada dalam daftar.” Demikian kata Usman dalam percakapan WhatsApp Grup khusus wartawan, yang medianya mungkin belum terdaftar di dewan pers. “Sama, saya juga,” timpal rekan wartawan dari media online lainnya di group itu.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menanggapi santai tentang surat edaran Dewan Pers ini. Namun demikian, seperti biasa, tokoh pers nasional yang dikenal gigih memperjuangkan nasib para wartawan Indonesia itu tetap menyertakan sentilan pedas bagi Dewan Pers. “Anda semua sudah tahulah, lembaga Dewan Pers itu konyol bin tolol. Sejak kapan virus corona memilih-milih wartawan terverivikasi atau belum terverivikasi lembaga sontoloyo itu untuk diinveksi, haha” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu terkekeh, Sabtu, 13 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam edaran bertajuk ‘Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan’, Dewan Pers menetapkan syarat bagi 5.000 wartawan yang bisa mendaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19 tahap pertama, sebagai berikut:
1. Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
2. Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
3. Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit).
4. Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.
5. Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa, 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB. [2]

“Bagi saya, tidak divaksin juga tidak ada masalah. Selama ini saya patuhi protokol kesehatan, bermasker, cuci tangan, hidup bersih, teratur, makan bergizi, lebih banyak diam dan bekerja di rumah, dan lain-lain. Beberapa kali ikut test Covid-19, termasuk test antigen berbiaya Rp. 230 ribu akhir Januari lalu, alhamdulillah puji Tuhan, saya dinyatakan negatif dari terinveksi virus tersebut,” ungkap Wilson lebih lanjut.

Sebenarnya, sambung lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu, mungkin pihaknyalah dari kalangan pers yang pertama menyampaikan usulan agar wartawan menjadi kelompok warga yang diprioritaskan menerima vaksinasi setelah para tenaga kesehatan. “Usulan tersebut saya sampaikan kepada Danrem 052/Wijayakrama Tangerang, saat acara Silahturahmi Danrem dengan Insan Media, awal Desember 2020 lalu [3]. Kemudian disusul oleh pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada paroh akhir Januari 2021 kemarin agar wartawan dimasukkan ke dalam kelompok yang perlu diprioritaskan mendapat vaksinasi [4]. Usulan itu selanjutnya direspon Presiden Jokowi memasukkan wartawan dalam kelompok warga yang diprioritaskan divaksin. Oleh karena itu, saya secara pribadi merasa senang karena kesehatan kawan-kawan wartawan mendapatkan perhatian dari Pemerintah,” beber Wilson.

Namun sangat disayangkan, ketika program vaksinasi Covid-19 bagi wartawan ini dipercayakan kepada lembaga ‘pro-diskriminasi’, seperti Dewan Pers itu, akhirnya tujuan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas Covid-19 akan terhambat. “Tujuan vaksinasi ini adalah untuk mencapai kondisi herd immunity masyarakat yang hanya dapat dicapai jika 70 persen warga memiliki kekebalan tubuh dan kesehatan yang prima dalam melawan virus berbahaya tersebut. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi harus dikaitkan dengan tujuan vaksinasi, yang kesemuanya itu terkait dengan kesehatan dan imunitas masyarakat. Jadi, syarat peserta vaksinasi bagi wartawan harus terverifikasi Dewan Pers itu adalah sebuah kebodohan akut,” tegas Wilson yang juga menyelesaikan program pendidikan pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Terkait dengan kebijakan diskriminatif Dewan Pers dalam implementasi program vaksinasi yang dibiayai dengan uang rakyat itu, Wilson menghimbau rekan-rekan pekerja media yang tereliminasi dan teralienasi untuk tidak berkecil hati. Bagaimanapun pahitnya aturan yang diterapkan oleh Dewan Pers terhadap kalangan pers di negeri ini, yakinilah bahwa itulah yang terbaik dari segala pilihan kebijakan buruk yang dimiliki lembaga itu.

“Saya menghimbau agar teman-teman wartawan dan pewarta warga, janganlah bersedih dan berkecil hati. Mungkin hanya selevel itulah kualitas pikir dan nurani para pemangku jabatan di Dewan Pers, dan sangat mungkin itulah yang terbaik dari semua pilihan buruk yang dipunyai lembaga tersebut. Kita ucapkan selamat kepada kelompok wartawan yang masuk kriteria terverivikasi Dewan Pers, kalian memang sedang jadi incaran untuk dihinggapi Covid-19!” tutup pria yang mengaku mempertahankan kondisi kesehatannya dengan mengkonsumsi Madu Hutan Baduy setiap hari ini. (APL/Red)

Catatan:

[1] Wartawan Penerima Vaksin Harus Terverifikasi di Dewan Pers; https://m.mediaindonesia.com/infografis/detail_infografis/383832-wartawan-penerima-vaksin-harus-terverifikasi-di-dewan-pers

[2] Baca Surat Edaran Dewan Pers, Nomor: 140/DP/K/II/2021, tertanggal 11 Februari 2021, perihal Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan, yang ditujukan kepada 11 pimpinan organisasi pers kaki tangan dewan pers.

[3] Ketum PPWI Berikan Sambutan pada Silahturahmi Danrem 052/Wijayakrama dengan Insan Media; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/ketum-ppwi-berikan-sambutan-pada-silahturahmi-danrem-052-wijayakrama-dengan-insan-media/

[4] Ketua MPR RI Dorong Prioritas Vaksinasi COVID-19 untuk Wartawan; https://news.detik.com/berita/d-5339655/ketua-mpr-ri-dorong-prioritas-vaksinasi-covid-19-untuk-wartawan

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.