Latest Post

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lhokseumawe -
Aliansi mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) ‘mengepung’ Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat, 23 Agustus 2024, sore. Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Demo itu bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR RI dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Akhirnya DPR batal mengesahkan RUU Pilkada setelah ribuan mahasiswa dan elemen sipil lainnya berunjuk rasa di Jakarta, Kamis (22/8).

Mahasiswa Unimal bergerak dari Lapangan Hiraq Lhokseumawe berjalan kaki ke kantor DPRK pada pukul 16.30 WIB. Tiba di sana mereka berkumpul di depan pintu pagar kantor dewan. Pendemo langsung berupaya menerobos masuk ke dalam halaman gedung DPRK menggunakan satu mobil pikap. Upaya itu dihadang personel Polres Lhokseumawe dari luar pintu pagar. Di halaman gedung dewan itu parkir satu mobil water cannon milik kepolisian.

Unjuk rasa itu berujung ricuh setelah saling dorong terjadi antara massa dan aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa di atas mobil pikap terus mencoba mendobrak pintu pagar DPRK, namun tidak berhasil masuk karena polisi melakukan pengamanan ketat. Kericuhan itu terkendalikan setelah polisi menyemprotkan air dengan mobil water cannon ke arah massa, hingga akhirnya para mahasiswa bubar pada pukul 18.00 WIB.

Kaca depan mobil pikap yang ditumpangi mahasiswa pecah saat kericuhan itu terjadi.

Ketua BEM Unimal, Muhammad Ardhi Maulana, kepada wartawan usai aksi itu, mengatakan beberapa mahasiswa menjadi korban akibat kericuhan dalam unjuk rasa itu. “Ada sebagian di kepalanya luka-luka dan banyak massa terkena water canon. Tapi belum kami data berapa orang mahasiswa yang mengalami luka akibat terjadi bentrok dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ardhi menyatakan massa yang dikerahkan dalam aksi demo ini tidak hanya dari BEM, tapi seluruh mahasiswa Unimal.

Menurut dia, aksi itu secara serentak seluruh Indonesia untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Karena jika dilihat ini ada upaya dari DPR RI untuk menganulir putusan MK, ada kepentingan dari beberapa pihak terkait hal tersebut,” ungkap Ardhi.

Ardhi menyebut pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi ini. “Pertama, tetap mengawal putusan MK”.

Selain itu, kata dia, ada isu daerah khususnya Kota Lhokseumawe yang mahasiswa masukkan ke dalam petisi. “Salah satunya kami meminta DPRK Lhokseumawe untuk mengevaluasi kinerja Penjabat Wali Kota Lhokseumawe. Kalau kita lihat, pengangguran di daerah ini sangat tinggi, juga banyak infrastruktur jalan yang rusak serta bangunan mangkrak”.

“Itu bagian kecil yang harus dievaluasi terkait kinerja Pj. Wali Kota tersebut,” kata Ardhi usai aksi menjelang Magrib.

Namun, kata Ardhi, petisi itu tidak sempat disampaikan dalam orasi para mahasiswa, karena saat massa hendak masuk ke halaman gedung DPRK itu dihalangi aparat kepolisian. Keinginan massa aksi untuk berdiri di halaman kantor dewan tersebut guna menyampaikan aspirasi secara kondusif.

“Akan tetapi anggota dewan sangat lama menjumpai para mahasiswa. Sehingga aspirasi ini belum sempat tersampaikan karena terhalangi dari pihak kepolisian yang melakukan pengamanan secara ketat,” ujar Ardhi.[Portalsatu.com]

Foto/Meeting pimpinan PAKAD (04/08/2024)

Reporter: Yon Matang | Editor: Martunis A. Jalil

Bireuen - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Kader Dakwah (PAKAD) Kecamatan Samalanga menggelar forum diskusi. Forum ini bertujuan untuk membangun komunitas positif dan andil mereka dalam menghambat arus negatif.

Himmatul Akmal, pemuda Gampong Simpang Matang yang menjabat sebagai ketua panita menjelaskan, FGD ini bagian dari rutinitas pemuda Samalanga yang tergabung dalam PAKAD. yang akan dilaksanakan Rabu/malam kamis 06 Agustus 2024 adalah yang ke lima kali.

Akmal juga menyebut, dalam meeting pimpinan PAKAD tadi malam di Fuadi Coffee, akan menghadirkan Tgk. Zulfirman Ismail, MPd. Beliau juga salah satu tokoh di internal PAKAD, Trainer LPTKD-HUDA Aceh Utara dan pernah menjabat sebagai ketau Ikatan Santri Aceh Utara/HATHAR periode 2018-2023. 

Melalu teman diskusi atau fasilitator yang handal, mudah-mudahan mampu menggerakkan isi pikiran pemuda samalanga untuk menenukan ide dan gagasan yang cemerlang. Karena dengan Maindset dan gagasanlah awal dari segala perubahan, baik secara pribadi maupun untuk lingkungan.

Fokus diskusi kali ini menyikapi dan membedah isu pemikiran dalam masyarakat yang kerap kali menyahakan/menbenarkan yang mengakibatkan salah dalam mengambil keputusan. Kesalah ini disebabkan karena cacat logika.

Kontruksi berfikir logis dan merunut sangat dibutuhkan agar tidak terjebak dalam cacat logika. Dan semuanya akan dipaparkan dalan sesi pembuka sebelum diskusi. Mau jadi peserta? Mari. Kita tunggu. Pungkas Akmal.


Lhoksukon –
Dalam upaya mendukung penurunan prevalensi stunting di Aceh Utara, Universitas Malikussaleh (Unimal) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Korelasi Akses Pangan dan Prevalensi Stunting di Kabupaten Aceh Utara.”

Acara yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Landing, Lhoksukon, Kamis,1 Agustus 2024, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang berperan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pangan dan gizi.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Aceh Utara, Drs. Adamy, M.Pd., mengapresiasi inisiatif dari tim akademisi Unimal yang dipimpin oleh Dr. Suryadi, SP, MP dan Deassy Siska, S.Si, M.Sc. Menurutnya, kajian ini penting untuk memberikan solusi dan rekomendasi guna menurunkan angka stunting di Aceh Utara. Ia berharap para peserta FGD dapat memberikan pandangan yang konstruktif untuk menyukseskan program ini.

Moderator acara, Muhammad Taufieq, SE, MSE, Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Aceh Utara, memaparkan kondisi stunting di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa asupan gizi yang cukup adalah fondasi penting bagi pertumbuhan anak yang optimal. Program percepatan penurunan stunting, yang menjadi prioritas nasional, tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2020–2024.

Dalam paparannya, Deassy Siska, S.Si, M.Sc., mengungkapkan bahwa prevalensi stunting di Aceh Utara mengalami penurunan signifikan dari 38,3% pada tahun 2022 menjadi 25,2% pada tahun 2023. Penurunan ini menjadi bukti bahwa upaya penanggulangan stunting mulai menunjukkan hasil positif, meskipun tantangan masih ada.

Sementara itu, Dr. Suryadi, SP, MP., menyoroti permasalahan akses pangan di Aceh Utara yang masih menjadi salah satu penyebab utama stunting. Ia menjelaskan bahwa faktor budaya, sosial, dan ekonomi sangat mempengaruhi ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Penelitian yang dilakukan di tiga desa di Kecamatan Sawang menunjukkan bahwa ketahanan pangan yang lemah berkontribusi pada tingginya angka stunting di wilayah tersebut.

Selain dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, hadir pula Tim dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perkebunan dan kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan perikanan, Kepala Dinas Sosial, Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana, Satgas Stunting, Ketua Apdesi Aceh Utara, Para Kabid Bappeda dan fungsional perencana di Bappeda Kabupaten Aceh Utara, Unsur Tim Pendamping Keluarga dari beberapa Desa di Aceh Utara dan tim LPPM dari Universitas Malikussaleh  Dr. Ir Mawardati, Dr. M. Fikry dan Emmia Tamberta, SP, MP.

Unsur TPK yang dihadirkan adalah kader, dimana kader kesehatan juga menjadi salah satu tonggak keberhasilan program pencegahan stunting. Para kader merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang terjun langsung ke masyarakat bersama dengan tenaga kesehatan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan stunting dapat dicegah sehingga ibu dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan sehat.[]


Istanbul -
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng menandatangani nota kerja sama (MoU) dengan  Rektor Istanbul Aydin University, Prof Dr Ibrahim Hakki Aydin, pada Selasa (02/07/2024) di Istanbul, Turki.

Kerja sama itu bertujuan untuk membangun penguatan kedua institusi sebagai institusi pendidikan dalam hal penelitian bersama, kolaborasi publikasi, pertukaran mahasiswa dan dan dosen, program beasiswa, serta transfer pengetahuan dan teknologi.

Dalam kesempatan tersebut rombongan Universitas Malikussaleh diterima  oleh Rektor Istanbul Aydin University dan beberapa pimpinan lainnya yaitu Prof Dr Nigar Demircan Cakar (Dewan Penasehat), Prof Dr Ali Sinag (Wakil Rektor), Prof Dr  Zafer Aslan (Direktur Urusan Internasional), Prof Dr Osman Yildirim (Kepala Laboratorium Teknik Listrik dan Elektronik Fakultas Teknik), Mariana Astefanoate (Koordinator Erasmus) dan Beyza Bayram (staf Urusan Internasional).

Istanbul Aydin University (IAU) dianggap sebagai salah satu universitas swasta terpenting di Turki dan paling menarik bagi mahasiswa asing. Kampus ini didirikan pada tahun 2003. Walaupun baru berusia 21 tahun, namun telah menjadi kampus terbaik dalam pengajaran spesialisasi kedokteran karena pelatihan praktis yang diberikan kepada mahasiswanya di laboratorium yang sudah dilengkapi dengan teknologi terkini.

Menurut Prof Ibrahim, IAU saat ini memiliki 43 ribu mahasiswa yang enam ribu diantaranya merupakan mahasiswa asing. IAU memiliki 74 program studi yang tersebar ke dalam 14 Fakultas. Tenaga pengajar (dosen) yang dimiliki IAU sebanyak 1.500 orang, dan saat ini telah memiliki lebih dari 660 mitra kerja sama global.

“Salah satu keunggulan lain yang dimiliki IAU adalah 83,6 persen dari lulusannya berhasil mendapatkan pekerjaan  pada posisi yang baik,” jelas Prof Ibrahim.

Sementara itu, Prof Herman menyampaikan bahwa salah satu alasan IAU dipilih sebagai mitra kerja sama internasional adalah adalah sumber daya dan kemajuan yang  telah dimiliki oleh IAU.

“Kita harus belajar banyak dari  IAU ini, kampus yang secara usia jauh lebih muda dari Unimal, dalam telah menjelma menjadi salah satu kampus yang diakui keberadaannya melalui penelitian dan karya dari dosen dan mahasiswanya,” ujar Prof Herman

Pada sesi akhir pertemuan tersebut Rektor Universitas Malikussaleh diajak berkeliling dan juga melihat fasilitas laboratorium teknik listrik dan elektronik kampus tersebut.[]


Jakarta -
Bertepatan dengan 1 Muharram 1446 H, Abuya Syech Amran Wali al Khalidy menerima tiga tamu kehormatan di cabang Majelis Pengkajian Tauhid-Tasawuf (MPTT) Cawang, Jakarta, Minggu 7 Juli 2024.

Ketiga tamu tersebut adalah PYM Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Haji Badruddin Syah Zhillulah Fil’Alam, yang juga menjabat sebagai CEO PT Korina Refinery Aceh dan PT Wangsa Energi Prakarsa, PYM Sultan Ternate Hidayatullah Sjah II, yang merupakan anggota terpilih DPD RI periode 2024-2029, dan PYM Sultan Sepuh RD Heru RA, Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, yang juga dikenal dengan gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja/Syarif Maulana Rd Heru Rusyamsi Arianatareja, Spsi.


 

Abi Junaidi ,Ketua Pemuda Islam Tauhid Tasawuf Intl/ Ketua Umum Al Ihsan Tasawuf Pusat mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan berdoa demi kemajuan dan kemaslahatan umat di wilayah kesultanan masing-masing pada momen Tahun Baru Islam ini.

“Ketiga Sultan tersebut memiliki gelar yang diakui resmi oleh pemerintah, yang ditandai dengan diterimanya KTP dan KK resmi dengan gelar Sultan, serta diakui oleh masyarakat di daerahnya masing-masing,” katanya.

Silaturahmi ini mencerminkan semangat persatuan dan doa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan umat, sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam menyambut Tahun Baru Hijriyah.[]

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024. Foto: PID Humas Polda Aceh.

Banda Aceh —
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan, Kamis, 4 Juli 2024.

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.[]

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.