2019-01-13

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bireuen - Sekretaris Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengharapkan agar kasus kriminalisasi wartawan atas nama M. Reza atau sering disapa Epong Reza segera selesai. Hal tersebut dikatakan Fachrul, yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Komite I DPD RI, saat membesuk Epong Reza (30) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireuen, Aceh.

Pada kunjungannya, Kamis (17/1/2019), Senator asal Aceh Fachrul Razi memberikan semangat kepada Epong Reza, wartawan salah satu media online tersebut agar tetap tegar dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

Fachrul Razi mengaku, ia pulang ke Aceh dalam rangka menjenguk dan silaturrahmi dengan Epong Reza yang tersandung kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

"Saya datang menjenguk Epong, selain untuk bersilaturrahmi, juga memberinya semangat dan dukungan moril. Kita berharap kasus ini bisa selesai secepatnya,” kata Fachrul.

Dikatakannya, sebagaimana diketahui, Epong Reza ditahan Polres Bireuen pada Jumat (21/12/2018) karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial lewat akun Facebooknya, pada 25 Agustus 2018.

Kemudian dilaporkan H Mukhlis, A.Md melalui kuasa hukumnya Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September 2018 lalu.

Dalam kasus ini, M. Reza atau yang akrab disapa Epong Reza dianggap melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza yang sebelumnya ditahan di sel Mapolres Bireuen kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019.

Disebabkan alasan untuk kepentingan penyelidikan yang belum selesai, masa penahanannya yang telah berakhir pada 9 Januari 2019 kemudian diperpanjang selama 40 hari kedepan, mulai 10 Januari sampai 18 Februari 2019.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyatakan sangat prihatin dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi warga, baik wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kriminalisasi wartawan di Aceh tergolong cukup sering terjadi dibandingkan dengan daerah lain.

Wilson berpendapat bahwa, semestinya segala informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat melalui media massa, termasuk di media sosial dan jejaring sosial WhatsApp group, Line, telegram, dan segala saluran yang tersedia, hendaknya dipandang sebagai “laporan” bagi semua pihak, teristimewa kepada pihak terkait, seperti aparat kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain.

“Oleh karena itu, pihak polisi semestinya memandang tulisan atau berita dari wartawan, pewarta warga, dan masyarakat yang disampaikan melalui media, sebagai informasi awal yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti. Seperti halnya tentang pemberitaan M. Reza yang menyoroti penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan Takabeya group di Bireuen itu. Polisi seharusnya menelusuri dan menyelidiki hal tersebut dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Bukan sebaliknya, malah menangkap wartawan yang memberitakannya,” jelas Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Dengan penangkapan dan proses hukum wartawan M. Reza, maka yang muncul dalam benak publik adalah bahwa polisi kita belum berubah paradigma, masih menjadi centeng para pengusaha nakal. Mereka bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk pihak tertentu dan kepentingan diri serta golongannya sendiri. “Padahal, rakyat yang menggaji aparat itu, hingga color istri merekapun dibelikan rakyat. Namun kerjanya mengkriminalisasi rakyat. Kapolri seharusnya malu melihat kerja para oknum anak-buahnya seperti itu,” imbuh Wilson dengan nada kecewa. (SR/Red)

Lhokseumawe - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA) yang diselenggarakan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum. Jumat,  18 Januari 2019.

Kegiatan ini berpusat di Gedung Pasca Sarjana Unimal, Lancang Garam, Lhokseumawe. Acara pembukaan dimulai pada pukul 14:30 WIB. Guru Besar FH Unimal itu menyambut baik terselenggaranya kegiatan PPPA yang sudah lama direncanakan itu. 

“Kehadiran advokat dalam sistem peradilan sangat penting untuk menegakkan hukum dan keadilan. Profesi advokat sebenarnya adalah profesi yang sangat menarik. Profesi ini juga mempunyai prospek yang besar karena jasa advokat selalu dibutuhkan oleh berbagai kalangan”. Tuturnya.

Sumiadi, SH., M.Hum selaku ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unimal mengingatkan pentingnya idealisme dan integritas seorang advokat sehingga kehadiran advokat dapat membenahi sistem peradilan di negara Indonesia. 


“Dalam perspektif agama, eksistensi advokat ini dapat dimaknai sebagai bagian dari perintah agama untuk tolong-menolong dalam hal kebaikan, yakni menegakkan keadilan”. Ungkapnya.

Disisi lain, Armia, SH., MH selaku Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 13 orang peserta lulusan fakultas hukum atau fakultas Syariah dari berbagai kampus, di antaranya Unimal, UIN Banda Aceh, IAIN Lhokseumawe, dan UMSU. Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 18-27 Januari 2019. 

Untuk soft skill advokat, materinya akan disampaikan oleh Akademisi dan praktisi, sedangkan materi keorganisasian dan kode etik advokat akan disampaikan oleh DPW dan DPP APSI.  

“PPPA ini merupakan rangkaian dari tahapan seorang sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk menjadi advokat. Alhamdulillah kali ini kita dapat melaksanakan di Lhokseumawe, sehingga lebih mudah di jangkau oleh lulusan Unimal, lulusan IAIN Lhokseumawe, dan lulusan hukum yang ada di Lhokseumawe dan sekitarnya, tidak perlu lagi harus jauh-jauh ke luar kota, apalagi ke luar Aceh.” Urai alumni magister Unpad ini.

Lanjutnya "Kita juga berkomitmen agar dapat segera dilaksanakan ujian profesi advokat, dan tahapan berikutnya hingga pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji advokat," Pungkas advokat muda dan aktivis HATHAR ini.(Red)

Jakarta - Calon presiden RI nomor urut 01, Joko Widodo, sempat menyatakan bahwa dirinya selama ini berpolitik tanpa biaya yang mahal. Hal itu dikatakan Jokowi dalam debat kandidat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kamis malam, 17 Januari 2019.

Namun, hal ini dibantah oleh Nicholay Aprilindo, sahabat Jokowi yang saat ini menjadi anggota Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nicho, sapaannya, geram atas pernyataan Jokowi yang mengatakan tidak mengeluarkan biaya politik saat jadi wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Nicho mengungkap semua proses perjalanan politik Jokowi saat menduduki jabatan wali kota Solo hingga menjadi gubernur DKI.

Nicho menceritakan, saat itu pada 2008, Jokowi mengundang Nicholay ke rumah dinas wali kota Solo, Loji Gandrung. Jokowi minta dikenalkan kepada adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Pada saat itu, Jokowi memaparkan kesuksesannya jadi wali kota Solo kepada Hashim dan meminta dibantu untuk jadi gubernur di DKI Jakarta

Hashim mulai tertarik dengan Jokowi, kemudian ingin menjadikan Jokowi gubernur Jawa Tengah kala itu. Namun, Jokowi bersikeras meminta untuk dijadikan gubernur DKI. Hashim akhirnya setuju dan mulai mempersiapkan untuk memenangkan Jokowi dalam Pilkada DKI 2012.

Menurut Nicho, saat itu Gerindra tak bisa mengusung sendiri, sehingga memilih berkoalisi dengan PDIP. Bahkan, kata Nicho, Prabowo yang membujuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri agar PDIP mendukung Jokowi sampai Mega akhirnya setuju bersama dengan Gerindra mengusung Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pak Prabowo datang ke Bu Mega meyakinkan bahwa Jokowi layak untuk menjadi gubernur. Setelah itu, Bu Mega setuju,” ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi, Kamis malam, 17 Januari 2019.

Diungkapkannya, Megawati ketika itu ingin mendukung Fauzi Bowo. Tapi, akhirnya Mega setuju Jokowi. Kemudian, sejak itu Gerindra-PDIP mulai bekerja untuk memenangkan Jokowi.

Jokowi, kata Nicho, sering mengeluh kepada Hashim bahwa dirinya tak punya uang, namun ingin maju menjadi gubernur DKI. Karena percaya kepada Jokowi, akhirnya Hashim menanggung semua biaya politik Jokowi yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah.

"Itu kalau dikalkulasi sampai ratusan miliar. Jadi dia katakan tanpa biaya politik itu bohong. Saya saksi hidupnya dan ada beberapa teman saksi hidup. Kita yang mengantar duit itu, pakai kantong kresek lho ke rumah pemenangan, ke Jokowi langsung," ujarnya.

Nicho begitu kesal dengan pernyataan Jokowi dalam debat yang diibaratkan seperti kacang lupa kulitnya. Nicho meyakinkan bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta, sebab dia selalu ikut dalam pertemuan antara Jokowi dan Hashim.

"Ini fakta yang saya sampaikan, setiap ada pertemuan saya ikut. Pak Hashim kecewa dong. Gimana sih dikhianati ketika sudah jadi gubernur dan presiden, tidak ada ucapan maaf, apresiasi pun tidak. Tidak ada minta izin atau minta maaf," ujarnya. | VIVA

Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai lebih unggul dibandingkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam debat capres perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang membahas isu korupsi, hukum, HAM, dan terorisme pada Kamis (17/1).

Pakar semiotika dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adiwibowo mengatakan keunggulan Prabowo-Sandi terlihat dari sikap lebih tenang yang ditunjukan pasangan capres-cawapres bernomor urut 02 itu dalam menjawab berbagai pertanyaan.

"Prabowo-Sandi lebih unggul, karena lebih cair atau rileks. Sementara Jokowi-Ma'ruf terlihat tegang," kata Kunto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/1).

Kekompakan di antara Prabowo-Sandi lebih terlihat dibandingkan Jokowi-Ma'ruf. Keberadaan naskah atau sontekan mengganggu performa Jokowi dalam menjawab berbagai pertanyaan dalam debat perdana Pilpres.

Lebih Santai 'Poin Plus' Prabowo-Sandi di Debat Capres PerdanJokowi dan Ma'ruf Amin dinilai lebih tegang di debat capres perdana. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Padahal, lanjut Kunto, Jokowi sempat terlihat lebih santai di awal debat dan berhasil menyindir Prabowo dengan kasus dugaan penyebaran hoaks yang melilit mantan juru kampanyenya Ratna Sarumpaet.

"Chemistry (paslon) 01 seperti tidak ada, tidak tahu karena apa. Skrip sepertinya sangat mengganggu, kisi-kisi itu merugikan 01, sehingga Jokowi fokus sontekannya," katanya.

Saat memberikan pernyataan penutup, Jokowi juga terlalu memaksakan diri untuk terlihat sebagai sosok yang tegas. Menurut Kunto, hal itu malah membuat Jokowi terlihat emosional.

Terlebih, Jokowi menggulung lengan kemejanya usai memberikan pernyataan penutup itu.

Kunto menambahkan, Jokowi pun banyak memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan substansi pertanyaan. Dia menduga hal ini terjadi karena cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin lebih banyak diam dalam debat perdana Pilpres ini.

"Jokowi banyak jawab tak sesuai substansi, mungkin beban karena harus main sendiri di lapangan," katanya.

Jokowi Ingin Pamer Paling Benar
Pengamat semiotika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Acep Iwan Saidi menilai Jokowi ingin menyampaikan tantangan bahwa dirinya adalah sosok yang paling benar saat menggulung lengan kemeja setelah menyampaikan pernyataan penutup di debat perdana Pilpres 2019.

Menurutnya, Jokowi pun terlihat sensitif saat menyampaikan pernyataan penutup.

"Sensi paling tampak di closing statement bagaimana beliau (Jokowi) lebih menunjukan siapa dirinya di masa lalu yang tidak punya masalah HAM, korupsi, dan lain-lain, ini dia ingin menjatuhkan lawannya. Dari gesture, dia mengulung kemejanya, seolah ingin menantang aku paling benar," ucap Acep kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/1).

Terkait penampilan, dia menilai Prabowo terlihat tidak fokus saat menjawab sejumlah pertanyaan. Menurut dia, Prabowo seharusnya bisa memukul telak Jokowi lewat pernyataan penutupnya untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang kerap dituduhkan kepadanya.

"Kalau dia fokus, closing statement Jokowi bisa jadi makanan empuk buat dia dengan bilang bahwa saya ditakdirkan sebagai orang yang mungkin mirip dikatator, militer, sejarah saya digelapkan orang tapi sampai hari ini saya tegar dan tenang dan tidak ada rezim sampai Jokowi membuktikan saya bersalah," katanya.

Berangkat dari itu, Acep menilai Sandiaga menjadi sosok yang unggul dalam debat perdana Pilpres 2019. Menurutnya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menjadi orang yang paling dewasa dibandingkan tiga sosok lainnya.

Namun, dia menambahkan, dua pasangan capres-cawapres tampil 'ngawur' dalam debat perdana Pilpres 2019.

"Sandi paling dewasa. Jadi dari keempat orang ini, Sandi paling menunjukkan ketenangan. Kesimpulannya, Sandi yang unggul secara individu, tapi kalau paslon dua-duanya ngawur menjawab isu debat," katanya. | CNN-Indonesia

Hotman Paris Hutapea langsung tantang Capres Joko Widodo selesaikan kasus hukum ini usai debat Capres-Cawapres. Seorang wanita wong cilik dijadikan tersangka oleh polisi hanya karena dokumen gugatan perdata.

HOTMAN Paris Hutapea langsung menantang Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memenuhi janjinya.

Hotman Paris Hutapea menyebut Calon Presiden atau Capres Joko Widodo berkali-kali meminta masyarakat atau siapa pun langsung mengadu jika menemui kasus hukum.

Pernyataan Capres Joko Widodo itu disampaikan beberapa kali dalam debat Capres-Cawapres, kemarin.

Ketika Capres Prabowo Subianto meminta agar pemerintah bersikap adil dalam kasus kepala desa yang ditahan karena mendukung Prabowo, Capres Jokowi minta, silakan laporkan saja.

Kali ini, melalui akun instagramnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menagih janji Jokowi tersebut.

Hotman Paris Hutapea melaporkan ada kasus hukum yang menimpa wanita wong cilik di Bali.

Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau berbuat bohong hanya berdasarkan surat gugatan perdata yang diajukan Ibu Jenny ke pengadilan.

"Tadi malam di debat capres-cawapres, Bapak jokowi mengatakan, adukan kalau ada masalah. Sekarang saya mau mengadukan kasus hukum nih," ujar Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/1/2019) sekitar 1 jam lalu.

Ny Jenny, warga Bali, yang disebut Hotman Paris Hutapea jadi tersangka hanya karena mengajukan gugatan perdata.

Ny Jenny, warga Bali, yang disebut Hotman Paris Hutapea jadi tersangka hanya karena mengajukan gugatan perdata. (@hotmanparisofficial)

Menurut Hotman Paris Hutapea, Ibu Jenny mengajukan gugatan secara perdata sebuah kasus ke pengadilan di Bali.

Baca Selanjutnya >>>

Jakarta - Debat perdana capres-cawapres RI yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan. Banyak peristiwa yang menarik dalam acara tersebut, salah satunya yakni saat paslon nomor urut 02, Sandiaga Uno, memijit punggung Prabowo Subianto.

Sandi mengungkapkan alasannya mengapa melakukan hal tersebut. Menurut Sandi, kelakuannya itu merupakan bagian dari keseruan saat debat.

"Oh ya, ya seru aja. Karena ya habis berdiri 2 jam gitu kan mungkin sedikit kita beri semangat Pak Prabowo dengan dipijit-pijit dan kelihatannya dia senang gitu," kata Sandiaga di Jenggala, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Januari 2019.

Menurut Sandiaga, hal itu sedikit mencairkan suasana dan membuat santai keadaan. Prabowo, menurut Sandi, sangat menjaga ucapan dan pembahasan agar tak keluar dari substansi.

"Saya belum lihat Pak Prabowo serileks itu. Saya belum melihat dia sangat menghormati Pak Kiai dan Pak Presiden walaupun diserang berkali-kali Pak Prabowo tidak ingin itu menjadi ajang saling serang," kata Sandiaga.

Kata Sandi, baik Prabowo maupun dirinya, sangat menghormati Jokowi maupun kiai Ma'ruf dalam debat semalam. Sandiaga menghindari pernyataan yang menyerang partai atau personal.

"Kita tidak ingin membahas partai, kita tidak ingin membahas tim sukses, kita tidak ingin membahas koalisi. Kita ingin membahas rakyat. Itu yang kita perjuangkan," ujarnya. | Vivanews

Banda Aceh - Sejak 1 Januari 2019, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa bumi sebanyak 27 kali di sejumlah wilayah di Indonesia. Dua di antaranya terjadi di Provinsi Aceh.

Kemarin gempa bumi menguncang Kota Sabang, Provinsi Aceh, pada pukul 09.53 WIB, dengan magnitudo 5,7, dan berpusat di 202 kilometer barat laut Kota Sabang. Sebelumnya, pada 9 Januari lalu, gempa bumi juga terjadi di 104 kilometer barat daya Kabupaten Aceh Barat, dengan magnitudo lebih ringan, yakni magnitudo 5,1.

Kendati tidak berpotensi tsunami, hal ini sedikit banyak membuat warga Aceh resah. Bukan tidak mungkin, tiba-tiba gempa bumi terjadi dengan kekuatan yang lebih besar dengan daya rusak yang bisa meruntuhkan sebuah bangunan.

Salah satu wilayah yang paling berpotensi terjadi kerusakan berat akibat gempa bumi adalah Kota Banda Aceh. Mengingat kota ini menjadi sentral perekonomian dan kawasan yang paling pesat pembangunannya.

Secara tatanan tektonik dan kondisi geologi, Kota Banda Aceh duduk di atas cekungan yang berumur holosen, atau 10 ribu tahun, dan sangat muda berdasarkan umur geologi. Para geologist memberi sebutan untuk cekungan yang membentang dari kawasan Aceh Besar sampai ke Kota Banda Aceh sebagai cekungan Krueng Aceh.

Menurut peneliti dari Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, Ibnu Rusydy, cekungan Krueng Aceh yang berumur muda terbentuk dari endapan aluvial (jenis tanah yang terbentuk dari endapan, red) terdiri dari kerikil, pasir, lanau, dan lempung. Endapan aluvial yang sangat muda atau berumur holosen ini, tidaklah padat, melainkan lunak.

Kelunakan endapan aluvial muda ini akan menyebabkan terjadinya penguatan amplifikasi atau goncangan tanah gelombang gempa bumi. Selain rentan terhadap penguatan amplifikasi, Kota Banda Aceh diapit oleh dua patahan Sumatra yang masih aktif, yaitu patahan segmen Aceh dan segmen Seulimuem.

Patahan segmen Aceh dan Seulimuem merupakan bagian dari patahan Sumatra dari Teluk Semangko di Lampung menerus sampai ke Provinsi Aceh. Masing-masing segmen menerus sampai ke Indrapuri-Mata Ie-Pulau Breuh-Pulau Nasi, dan Seulimuem-Krueng Raya-Sabang.

Belum lama ini, Ibnu Rusydy melakukan riset dan mencoba membuat model gempa bumi. Dia ingin memprediksi kerusakan bangunan yang akan terjadi, serta jumlah korban yang ditimbulkan akibat gempa bumi, khususnya, jika terjadi di Kota Banda Aceh

Rusydy melakukan pendataan jenis bangunan, jumlah lantai, peruntukan bangunan, kondisi geologi tanah dan air di Kota Banda Aceh. Pendataan tersebut untuk memprediksi tingkat kerusakan bangunan akibat gempa bumi yang bersumber dari segmen Aceh maupun segmen Seulimuem.

"Hal ini dilakukan, karena tingkat kerusakan bangunan sangat dipengaruhi oleh jenis konstruksi bangunan, jumlah lantai, kondisi geologi tempat bangunan berdiri, goncangan tanah akibat gempa bumi, dan pengaruh liquifaksi," kata Ibnu Rusydy kepada Liputan6.com, Kamis (17/1/2019).

Dia menyebutkan, apabila gempa bumi dengan magnitudo Mw (magnitudo momen) 7 bersumber dari segmen Aceh, diperkirakan masing-masing bangunan di kota Banda Aceh akan mengalami kerusakan antara 40-80 persen. Sementara, apabila gempa bumi dengan magnitudo Mw 7 bersumber dari segmen Seulimuem, maka masing-masing bangunan akan mengalami kerusakan antara 20-60 persen.

Jumlah korban yang ditimbulkan akibat gempa bumi, ucap Rusydy, tergantung daya rusak yang ditimbulkan oleh gempa bumi itu sendiri. Dalam hal ini, tergantung tingkat kerusakan bangunan atau reruntuhan yang menimpa para korban.

Ilustrasi
Aceh Tengah - Empat orang pembunuh Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah dijerat dengan hukuman pembunuhan berencana.

Keempat tersangka adalah istri, dua orang anak serta seorang menantu korban.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Agus Riwayanto Diputra, usai rekontruksi kasus pembunuhan tersebut kepada Serambinews.com, Kamis (17/9/2019) mengatakan, sanksi bagi para pelaku dikenakan Pasal 340, Jucto Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Bahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, serta hasil rekontruksi sehingga menguatkan dugaan adanya niat para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Namun demikian, keputusan akhirnya nanti ada di pengadilan. Mereka yang akan memutuskannya, salah atau tidaknya dan berapa lama masa hukumannya,” ungkap Agus.

Disebutkan, salah satu unsur yang menjerat para tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana, yaitu adanya motif yang melatar belakangi kasus pembunuhan itu.

Sebelumnya, para tersangka dendam terhadap korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Karena ada rasa dendam, sehingga timbullah niat untuk membunuh korban,” jelasnya.

Proses penanganan kasus pembunuhan terhadap korban Ridwansyah, cepat ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Kasus ini, berhasil diungkap pada 8 Januari 2019 lalu, dan hanya berselang sepekan lebih pihak kepolisian langsung menggelar rekontruksi.

“Dari empat tersangka, ada satu yang masih dibawah umur. Makanya, kasus ini, kami upayakan bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sepertil dilansir Serambinews.com sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ridwansyah (55) warga Kampung Kuala I, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban dihabisi oleh istri serta dua orang anak kandung serta seorang menantunya, pada 21 September 2018 lalu.

Jasad korban lantas dibuang di kawasan jurang Bur Lintang, Kecamatan Linge Kabupaten setempat.

Motif dari aksi pembunuhan tersebut, dilatar belakangi oleh dendam istri serta dua anak kandung Ridwansyah.

Pasalnya, korban merupakan sosok yang ringan tangan, sehingga kerap melakukan kekerasan terhadap para tersangka.

Alhasil, korban dihabisi dengan cara diracun oleh seorang tersangka berinial AM, dan dipukuli menggunakan linggis oleh kedua anak korban dan seorang menantu hingga tewas.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Seorang Suami di Aceh Dibunuh oleh Istri, Dua Anak dan Menantunya Gara-gara KDRT",

Agara - Mawar (bukan) nama sebenarnya, harus menelan kenyataan pahit setelah dihamili ayah kandungnya berinisial SK, warga Aceh Tenggara.

Mawar (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu kini hamil tujuh bulan setelah digauli oleh ayah kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tenggara (Agara) pada 12 Januari 2019.

Saat ini polisi sudah menangkap SK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Korban dua kali dipaksa tersangka untuk melayani nafsu bejat ayahnya hingga korban hamil. Bayi dalam kandungan korban kini sudah brumur tujuh bulan dan sudah sempurna perkembangan janinnya," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada serambinews.com, Kamis (17/1/2019).

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah Bejat Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil Tujuh Bulan,

Lhokseumawe - Prajurit Komando Armada 1 Pangkalan TNI AL (Lantamal) Lhokseumawe berhasil menganggalkan penyelundupan 18 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. 

Bawang merah tersebut dibawa melalui jalur laut dengan Kapal Motor (KM) Jasa Kawan GT 16 No.107/QOD yang diawaki oleh 3 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

“Dari kapal motor tersebut petugas gabungan menyita barang bukti sekitar 18 Ton bawang merah tanpa dokumen,” ucap Komandan Lantamal Lhokseumawe, Laksamana Pertama Ali Triswanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/1).

Ali mengatakan, kasus ini bermula dari informasi intelijen dan masyarakat yang mengetahui adanya kapal dari Malaysia yang menyelundupkan bawang ilegal di Selat Malaka. Kapal motor tersebut berangkat dari pelabuhan Penang, Malaysia, dengan tujuan kawasan Tamiang, Aceh.

“Tim langsung melakukan operasi laut di kawasan Selat Malaka dan berhasil mendeteksi kapal penyelundup di kawasan perairan Aceh (di) Tamiang,” kata Ali.

Melalui pengejaran dengan menggunakan Kapal Patkamla Peudawa II-I-32, petugas berhasil mengamankan KM Jasa Kawan dan menangkap 3 ABK.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam KM Jasa Kawan didapati muatan bawang merah tanpa dokumen muatan atau dokumen impor,” tutup Ali.

Saat ini KM Jasa Kawan beserta barang bukti bawang merah ilegal telah dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Langsa untuk dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. | Kumparan

Ilustrasi
PEKANBARU - Pihak Polsek Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri setelah lompat ke sungai.

Namun petugas berhasil mengamankan barang bukti di dalam kantong celana pelaku yakni tiga paket sabu. Pihak kepolisian menetapkan pelaku yakni AG warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri sebagai buronan. "AG berhasil kabur dari kejaran petugas setelah terjun ke sungai," ucap Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (17/1/2019).

Tersangka AG selama ini sudah lama menjadi incaran petugas karena teridikasi bisnis narkoba di kampungnya. Pada 16 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB polisi mendapat informasi AG sedang berada di tepi Sungai Kampar di Desa Kuntu. Saat di lokasi, tersangka sedang mandi di tepi sungai.

Namun saat dilakukan upaya penangkapan, AG mengetahui kedatangan aparat. Diapun langsung terjun ke sungai dan berenang di gelapan malam. Petugas tidak berhasil melakukan pengejaran. Pelaku terlihat sudah berhasil menyeberangi sungai dan kemudian kabur di kegelapan malam.

Pihak Polsek Kampar Kiri hanya menemukan pakaian AG yang berada di tepi sungai. Dalam pakaian, ditemukan tiga paket sabu. Pihak kepolisian malam itu bergerak ke rumah tersangka di Desa Kuntu. "Di rumah tersangka, polisi menemukan alat timbang sabu. Semua barang bukti saat ini berada di Polsek Kampar Kiri," pungkasnya. | Sindonews

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pemerintah Aceh akan mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Muzakarah Ulama Aceh tahun 2019 yang direncanakan akan digelar di Dayah Darul Aman Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat. Rencananya, pertemuan para ulama se Aceh itu akan digelar pada 11 Maret, dua bulan mendatang.

"InsyaAllah pemerintah akan mendukung sepenuhnya tanpa ragu. Apalagi dalam Muzakarah nanti akan dibahas berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umat," kata Nova saat menerima kunjungan rombongan panitia penyelenggaraan Muzakarah Ulama, di Pendapa Wakil Gubernur Aceh, Kamis 17/01/2018.

Nova kemudian meminta dinas terkait untuk membantu menyusun dan merumuskan skema kegiatan termasuk membantu dalam hal pendanaan. Dalam hal itu, arahan langsung diberikan Nova kepada Kepala Dinas Dayah Aceh dan Kepala Biro Keistimewaan Setda Aceh.

Kepala Dinas Dayah Aceh, Usamah el-Madni, mengatakan, Muzakarah Ulama yang bakal digelar di Dayah Peulanteu akan membahas persoalan umat yang terjadi di Aceh. Ikhtiar para ulama yang menggagas muzakarah, kata dia, adalah menyatukan umat demi terciptanya kedamaian dan terwujudnya penerapan syariat Islam dengan kaffah di Aceh. Pembahasan mereka nantinya akan dijadikan rekomendasi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah Aceh.

Kunjungan para rombongan untuk melaporkan kegiatan sekaligus silaturrahmi kepada Plt Gubernur, dipimpin langsung oleh Abu Usman Nurul Fauzi atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Usman Tega. Beliau merupakan salah seorang ulama kharismatik di pesisir barat selatan Aceh.

Teungku Don, salah satu panitia berterima kasih atas dukungan dari pemerintah Aceh. Ia mengatakan, dukungan tersebut menjadi kabar gembira untuk menyambut suksesnya kegiatan Muzakarah para ulama se Aceh.

"Ikhtiar kita adalah untuk menyatukan umat," kata Tengku Don.(Rill)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar merekondisikan aset-aset kantor yang telah uzur untuk dimanfaatkan kembali atau dihibahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Nova saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kedua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tersebut, Rabu 16/01/2018. 

Menurut Nova Iriansyah, alat-alat kerja yang tak dipakai dapat dihibahkan ke panti-panti sosial, dayah, atau lembaga sosial lainnya yang membutuhkan. Syaratnya, sebut Nova, direkondisikan hingga layak pakai sebelum dihibbahkan, dan penerimanya lembaga sosial yang telah dua tahun mengabdi untuk masyarakat, serta tidak memiliki ikatan kekeluargaan dengan SKPA pemberi hibah.

“Penerima hibah tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pemberi hibah dan lembaga sosial penerima telah mengabdi kepada masyarakat minimal dua tahun,” kata Nova sembari mengingatkan hibah itu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nova Sidak ke Diskominsa sekira pukul 14.30 wib. Selain melihat sejumlah aset kantor yang terkesan tak dipakai lagi, Nova juga menemukan sejumlah ruangan kerja  yang kosong melompong ditinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak untuk rehat siang, dan belum berkantor kembali.

"Masa sudah setengah tiga siang begini belum ada yang kembali masuk  kantor?” sidik Nova pada seorang Satpam yang menyambanginya di meja penerima tamu.

Alih-alih dapat menjelaskan pertanyaan orang nomor satu Aceh itu, sang Satpam malah tampak gelagapan. Sejurus kemudian muncul Sekretaris Diskominsa, Masrimin bersama Kapala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Alfajri dan mendapingi Nova melihat sejumlah ruangan kerja. Selain suasana ruang kantor yang  kurang tertata, Nova juga menemukan sisa-sisa makanan di atas meja kerja pegawai Diskominsa itu.

"Meski kantornya sederhana, tapi orangnya di dalamnya janganlah berperilaku  jorok," tegur Nova dan meminta pejabat Diskominsa memperhatikan kerapian dan kebersihan ruangan kerja.

Kepala Diskominsa Marwan Nusuf tiba kembali di kantornya setelah 30 menit Nova berkeliling ruangan. Nova mita agar Marwan memperbaiki disiplin pegawai dan memperhatikan kerapian dan kebersihan kantornya. Menurut Nova hal-hal kecil seperti kerapian kantor untuk dijaga.

"Apabila hal-hal kecil tidak bisa diatur bagaimana menangani persoalan-persoalan pelayanan publik yang lebih besar," kata Nova.

Sebaliknya, Nova mengapresiasi kebersihan kamar mandi yang berada di sebelah ruangan sidang Diskominsa, dan memuji penataan dan kebersihan ruang media centernya. Nova meminta agar keberadaan Media Center Diskominsa dioptimalkan pemanfaatannya dengan membuka akses yang lebih lebar pada masyakat dan stakeholders lainnya. 

Sidak DPMPTSP

Usai sidak di Diskominsa, Nova melanjutkan inspeksi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pegawai dinas yang mengurusi investasi tersebut, terlihat lebih disiplin. Ruangan kantor  terisi pegawai meski beberapa kursi juga masih terlihat kosong. Nova menekankan agar persoalan disiplin harus diutamakan sebelum meberikan pelayanan.

Nova Iriansyah menyebutkan, kantor DPMPTSP perlu untuk segera dibenahi agar  memberi kesan positif bagi investor yang datang dan ingin berinvestasi di Aceh. Pemerintah Aceh akan segera membangun kantor baru untuk DPMPTSP dan diharapkan pelayanan yang diberikan lebih maksimal, janji Nova.

“DPMPTP harus tampil menyakinkan bagi investor yang bawa modalnya ke Aceh, karena itu akan kita benahi,” janji Nova.

Usai dari dua dinas tersebut, Nova menyambangi kantor gubernur Aceh. Di sana, Nova masuk ke semua ruang kerja  Biro Setda Aceh dan mengamati sejumlah pegawai yang sibuk dengan pekerjaannya masing-masing.

“Pegawai di Kantor Setda Aceh mesti bekerja maksimal agar masyarakat terlayani dengan baik,” kata Nova di akhir Sidaknya.(Rill)

Auto - Sejak Toyota Kijang naik kasta, Toyota Avanza telah menjadi mobil rakyat baru yang dirancang sederhana dan minim kecanggihan, namun dibuat berdasarkan aspek fungsional dan daya tahan yang selalu jadi nilai jual Toyota. Seiring waktu berjalan, kita mengenal varian baru Avanza seperti Veloz yang lebih bergengsi sedikit. 

Pembaharuan terakhir adalah saat diperkenalkannya Grand New Avanza dan Grand New Veloz dengan mesin NR serta fitur ABS sebagai standar. Namun perkembangan waktu dan jaman tidak hanya membawa fasilitas-fasilitas baru ke Toyota Avanza dan Toyota Veloz, tapi juga pesaing baru yang berusaha mengusik kedudukannya. 

Oleh karena tidak mau ditendang keluar oleh pesaingnya di kelas LMPV yang makin hari makin kuat, Toyota berbenah diri dan menggarap Toyota Avanza dan Toyota Veloz baru di 2019 demi menambah daya tarik. Selain muka baru dengan lampu depan bertingkat seperti Toyota Voxy atau Toyota Vellfire, rupanya baik New Toyota Avanza atau New Toyota Veloz masih menyimpan ubahan kecil lain yang patut kita tahu bersama. Jadi, apa sajakah perbedaan Avanza baru dengan Avanza lama? 

Simak penjelasan lengkap dari reviewer AutonetMagz, Hillarius Satrio dalam video first impression Toyota New Avanza dan Toyota New Avanza Veloz berikut ini.

StatusAceh.Net -  Debat Calon Presiden-Wakil Presiden akan berlangsung malam ini, Kamis (17/1). Debat perdana dengan tema ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut HAM, hukum, terorisme dan korupsi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra menilai, kedua kandidat Capres-Cawapres yang akan berdebat malam ini, berbicara HAM tidak hanya di atas panggung, tetapi harus diimplementasikan setelah perang gagasan di arena debat selesai.

"Kedua kubu yang berdebat nanti malam, sama-sama memiliki dukungan politik dari pihak terduga pelaku pelanggaran HAM di masa lalu, seperti Wiranto di kubu Jokowi dan Prabowo Subianto berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM," kata Hendra Saputra, Kamis (17/1) di Banda Aceh.

Lawhan, sapaan akrap Hendra Saputra mengingatkan, isu HAM jangan hanya jadi komoditi debat dan isu kampanye saja untuk meraup suara rakyat. Namun setelah itu tanpa ada implementasikan dan terus menerus hanya isu politik belaka.

Hasil pengamatan Kontras Aceh, kedua kubu memiliki catatan sejarah pernah terlibat yang diduga melanggar HAM. Kubu Prabowo Subianto berdasarkan dokumen yang ada, masih tersandung terkait pelanggaran HAM masa lalu. Sedangkan Jokowi juga melakukan praktik pelanggaran HAM, seperti penggusuran dan operasi keamanan di Papua.

"Petahana dari awal tidak fokus menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh, bisa dilihat dari Nawacita Jokowi, RPJM, padahal rentetan pelanggaran HAM di Aceh terjadi cukup lama sejak tahun 1976 hingga 2005," jelasnya.

Saat ini di Aceh ada tiga dari lima kasus pelanggaran HAM sudah sampai ke Komnas HAM, yaitu kasus Jambo Kupok di Aceh Selatan, tragedi simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Gedong di Kabupaten Pidie. Kasus tersebut hingga sekarang masih mangkrak dan belum ada penyelesaiannya di Mahkamah Agung (MA).

"Seharusnya bisa diselesaikan, tapi malah MA mengembalikan berkas tersebut dengan alasan tidak cukup unsur," tukasnya.

Menurut Lawhan, pengungkapan pelanggaran HAM di Indonesia bukan karena tidak mencukupi alat bukti. Akan tetapi ini murni kemauan politik dari penguasa dan elit politik di Indonesia.

"Saya agak ragu kasus pelanggaran HAM diselesaikan, karena aktor pelanggaran HAM masih di lingkungan pemerintah, seperti Wiranto, Prabowo," jelasnya.

Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, pada debat Capres-Cawapres nanti, kedua kandidat harus berbicara HAM secara utuh. Pelanggaran HAM yang pernah terjadi masa Orde Baru hingga sekarang, terutama yang pernah terjadi di Aceh.

Sedangkan untuk level Aceh, sebutnya, pemerintah pusat harus serius memberikan kewenangan pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu. Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, harus mendapat dukungan penuh.

Menurut Syahrul, selama ini lembaga KKR di Aceh tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Ini dibuktikan KKR belum mendapatkan plot anggaran untuk KKR secara langsung, tetapi masih tergantung pada Dinas Sosial untuk anggaran operasional KKR Aceh.

"Ini suatu hal penting. Kalau Aceh gagal, dengan segala regulasi yang khusus dan lembaga sudah terbentuk, besar kemungkinan di tempat lain juga gagal," tukasnya.

Oleh karena itu, Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh berharap pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi. kalau ada kekhawatiran diselesaikan di pengadilan HAM.| Merdeka.com

Ilustasi
Tanjung Balai - Dua pria berinisial RUS (40) dan ZUL alias Acong (35) tewas tertembus timah panas aparat saat hendak melarikan diri. Keduanya diringkus saat membawa sabu seberat 15 kilogram di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Barang bukti 15 bungkus kemasan teh China merek Guanyin Wang, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 ribu gram," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai kepada detikcom, Rabu (16/1/2019).

Penangkapan itu terjadi pada pukul 04.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Penangkapan keduanya didasari informasi akan adanya beberapa pria yang membawa sabu dari Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan tikus.

"Dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Pada saat akan diamankan, kedua tersangka, yang masing-masing mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah tas, berupaya melarikan diri," jelas Irfan.

Setelah diamankan, polisi membawa kedua tersangka untuk mengembangkan jaringannya. Namun keduanya melakukan perlawanan dan kembali berupaya melarikan diri.

"Saat kami akan kembangkan, mereka kembali mau lari. Sudah diberi tiga kali tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan, sehingga kami lakukan tembakan terarah dan terukur ke dua tersangka itu," ucap Irfan.

Dia menuturkan sabu tersebut berasal dari seorang pria di Malaysia berinisial PJ. Sabu itu dibawa ke Indonesia menggunakan kapal pada Selasa (15/1). Sabu itu tiba di pelabuhan tikus Kelurahan Beting Kuala Kapias pada hari Rabu dini hari tadi.
| Detik.com

Lhokseumawe - Innalillahiwainnailaihirajiun, kabar duka meyelimuti dunia intertaiment Aceh. Sulaiman atau yang dikenal dengan panggilan Mando Gapi, artis komedian Aceh dalam film Eumpang Breuh, menghembuskan nafas terakhir Kamis (17/1), sekitar pukul 1.30 WIB, di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Lhokseumawe.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Mando sempat dilarikan ke RSUCM karena mengalami sesak nafas dan sakit kepala akibat penyakit darah tinggi kronis yang dialaminya selama ini.

"Sebelum meninggal dunia Mando sempat mengalami sesak nafas dan darah tinggi hingga hilang kesadaran," kata Muhammad Daud, Asisten Sutradara Film Eumpang Breuh.

Daud menyebutkan tidak lama setelah dilarikan ke RSUCM untuk mendapatkan penanganan medis, Mando akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Dirinya mengetahui Mando meninggal setelah diberitahukan Abdul Hadi alias Bang Joni yang merupakan sahabat karib Mando dalam film Eumpang Breuh.

Mando adalah komedian yang dikenal masyarakat Aceh dengan aksi dan kekocakannya mengendarai sepeda motor super jonnya serta memiliki penampilan dan gaya bahasanya dengan karakter tersendiri. Mando Gapi lahir di Bireuen pada tanggal 12 Desember 1970, meninggal dunia pada usia 49 dengan meninggalkan satu orang istri, Ernawati.

"Engkol Mando, mungkin bahasa yang kerap diucapkan Bang Joni kepada Mando dalam film Eumpang Breuh itu akan tinggal kenangan ditelinga kita. Kepada seluruh masyarakat Aceh, kami mohon didoakan semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa sahabat kami Sulaiman dan menempatkan almarhum disisinya," ujarnya. | AJNN

Jakarta - Microsoft mengumkan akan mengakhiri dukungan untuk Windows 7 tahun depan. Dan jika rencana itu benar dapat dipastikan dunia internet akan kacau balau karena iberisiko akan mudah terkena virus.

hal ini sudah dikonfirmasi oleh Microsoft jika mulai tanggal 14 Januari 2020 nanti Windows 7 tidak akan lagi mendapatkan update baru, tapi kamu tak perlu khawatir karena perangkat kamu masih bisa menjalankan Windows 7 hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Seperti dilansir dari Daily Mail, Rabu (16/1/2019), Hilangnya windows 7 akan ada banyak kekurangan misalnya saja akan terdapat bug (maka tak adalagi perbaikan yang akan kamu terima) atau perangkat kamu akan lebih rentan terkena malware dan sejenisnya (karena sudah tak menerima security patch).

Perusahaan aplikasi Net analytics menuturkan Windows 7 saat ini sudah diinstal pada 42,8 persen komputer di seluruh dunia, sementara Windows 10 duduk di 45,5 persen, menurut

Namun, hingga tahun depan Microsoft akan mendorong pembaruan keamanan penting tetapi sistem operasi lama masih lebih beresiko terhadap eksploitasi keamanan daripada versi yang lebih baru.

Satu-satunya cara untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan beralih menggunakan OS Windows yang lebih baru, misalnya saja beralih ke Windows 10. Namun pengguna tak lagi memiliki opsi update gratis seperti dulu ketika pertama kali Windows 10 diperkenalkan. | Sindonews

Tajuddin S.Sos, Tokoh Pemuda Kecamatan Banda Baro
StatusAceh.Net - Gonjang ganjing tentang data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), yang menempatkan Provinsi Aceh di peringkat satu provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera per September 2018.

Data tersebut dipaparkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Wahyudin MM dalam berita resmi statistik terkait 'Profil Kemiskinan dan Ketimpangan Pengeluaran Penduduk di Provinsi Aceh September 2018', di Aula BPS setempat, Selasa (15/1/2019)kemarin.

Menurutnya, Jumlah penduduk miskin di Aceh pada September 2018 mencapai 831 ribu orang (15,68 persen).

Angka tersebut berkurang sebanyak 8 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2018 yang berjumlah 839 ribu orang (15,97 persen).

Sedangkan jika dibandingkan dengan September 2017 terjadi penambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 2 ribu orang (15,92 persen).

Dengan persentase sebesar 15,68 persen tersebut, Aceh menempati posisi pertama dengan jumlah persentase penduduk miskin tertinggi se-Sumatera.

Sedangkan di nasional menempati urutan ke-enam setelah Papua (27,43 persen), Papua Barat (22,66 persen), Nusa Tenggara Timur (21,03 persen), Maluku (17,85 persen), dan Gorontalo (15,83 persen).

Tajuddin, tokoh pemuda di Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara mengatakan permasalahan tersebut bukan kesalahan pemerintah semata untuk mengentas kemiskinan di Aceh.

"Kita jangan asik menyalahkan pemerintah, namun mari bersama - sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan ini menurut bidang kita masing-masing," ujarnya kepada StatusAceh.Net, Rabu, 16 Januari 2019.

Lanjutnya, Untuk para pengusaha dan investor, dia berharap membuka lapangan kerja, dengan fokus di industri kecil dan menengah. Dan jangan bergantung dengan APBA atau APBK saja.

"Banyak hal yang bisa kita lajukan, dan peluang investasi di industri kecil dan menengah sangat terbuka. Coba kita lihat kenyataan dilapangan, masyarakat di Provinsi Aceh yang selalu menjadi ladang empuk (konsumen), dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Padahal dengan angka pencari kerja yang sangat banyak di Aceh menjadi modal berharga dalam industri," sebutnya.

Tajuddin menilai fenomena kemiskinan di Provinsi Aceh, sebenarnya sudah terbaca jauh hari, namun semua pihak merasa tidak bersalah, tidak peka atau malah membiarkan berjalan dengan sendirinya.

"Saban hari kita disuguhkan berita tertangkapnya Bandar Sabu, pemakai dan penjual sabu dalam skala kecil, ini menujukkan ada yang salah di Provinsi Aceh," ungkapnya.

Tambah Tajuddin,  Kebutuhan hidup yang semakin banyak, harga kebutuhan hidup yang semakin mencekik leher, sedang tempat mencari kerja untuk pemenuhan kebutuhan tersebut tidak ada. Sehingga jalan pintas dan satu satunya terjun ke bisnis ilegal yang sangat menjanjikan.

Inilah kenyataan hidup di Provinsi Aceh, yang kaya sumber daya alam, dan mendapat alokasi dana khusus dari Pemerintah Pusat (Indonesia).

Jadi provinsi termiskin dan bila tidak ada goodwill dari pemerintah dan lihat yang bertanggung jawab pasti peringkat tersebut akan terus berlanjut di tahun selanjutnya.

"Namun ada satu pertanyaan yang masih ada dihati, jangan jangan kita (provinsi Aceh) memang sudah nyaman dengan peringkat tersebut, dan ini menjadi jualan untuk mereka yang di pemerintahan. Wallahualam bissawab," tambah Tajuddin.(Red)

Ilustrasi
Blangpidie -  Diduga oknum pegawai Lapas Kelas III Aceh Barat Daya (ABDIYA) memukuli seorang narapidana kasus narkoba diruang tamu degan besi pemukul lonceng bersama pegawai lainnya, Rabu, 16 Januari 2019 sekitar pukul 11:00 WIb siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang narapidana yang namanya tidak boleh ditulis media ini,"Bang,barusan ada kejadian di Lapas ini,pegawai pak de memukul napi diruang tamu dengan besi pemukul lonceng bersama para pegawai lainnya," tulisnya dalam bentuk pesan singkat via handphone selulernya.

Menurutnya, setelah kejadian itu para napi dilapas itu juga ikut membrontak hingga menunjang pintu, namun tidak menyebabkan kerusuhan karena pintu tersebut tidak terbuka.

Lanjutnya, penyebab kejadian itu hanya permasalahan gelang, dia menyebutkan gelang tangan milik napi yang dipukuli tersebut diambil saat pemindahannya dari Lapas Tapaktuan ke lapas Abdiya.

"Napi itu dipukuli gara-gara meminta gelang tangannya dikembalikan, yang diambil waktu pemindahannya ke lapas ini, kata pegawai lapas waktu itu, gelang akan dkembalikan apabila saudaranya datang, tadi saudaranya datang untuk mengambil gelang itu, jawaban pegawai gelang itu dirumah, hingga terjadilah cekcok sampai berujung ke pemukulan," tulisnya lagi seperti yang diterima redaksi StatusAceh.Net

Tambahnya, dia berharap agar pegawai Lapas tidak memperlakukan Napi seperti hewan peliharaan, tetapi mereka butuh pembinaan yang lebih baik hingga masa hukumannya berakhir.

"Pegawai lapas disini ada yang tidak bekerja yang seperti seharusnya menjadi tugas mereka, masalah keluarga dari para napi yang besuk juga banyak mengeluh, karena pemeriksaannya tidak wajar, akibat ulah mereka, menyebabkan para keluarga malas menjenguk kami,"tambahnya.

Sementara, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Abdiya, Erwin Saleh Siregar membantah adanya pemukulan Napi, "Itu info Hoax, bukan seperti itu kabarnya, masalah yang terjadi hanya kesalahpahaman antara napi dan pegawai, dan sekarang mereka sudah berdamai,"ujarnya kepada media yang dihubungi via handphone selulernya sekitar pukul 21:00 WIB malam.

Selain itu, Erwin meminta kepada media ini agar bertemu langsung dengan Napi yang dikabarkan tersebut, "Kalau tidak percaya datang saja ke Lapas dan jumpai napi itu, karena ini hanya masalah miss komunikasi saja, jangan dibesar-besarkan," terangnya.(Red)

Tulungagung - Cornella, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tulungagung angkat bicara tentang alat peraga kampanyenya yang dirusak orang tak dikenal. Apa jawaban Cornella?

Cornella menjelaskan dalam silsilah keluarganya tidak ada satupun yang terlibat dalam organisasi maupun partai terlarang. Mayoritas keluarga merupakan pengusaha konveksi.

"Makanya saya juga heran, kok bisa ada fitnah seperti itu (APK di coret tulisan PKI). Beberapa hari ini juga sudah ada pihak Koramil yang datang ke sini untuk menanyakan silsilah keluarga, juga tidak ada yang terkait partai terlarang," kata Cornella saat dihubungi detikcom, Rabu (16/1/2019).

Sedangkan terkait perusakan APK miliknya, wanita 23 tahun ini mengaku akan segera melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Tulungagung. Laporannya kali ini akan mendapatkan bantuan hukum langsung dari DPP PSI.

"Ini tadi saya baru saja ke Bawaslu untuk konsultasi, kalau terkait laporan resmi masih menunggu petunjuk dari DPP, karena akan ada bantuan hukum," ujarnya.

Cornella berharap kasus yang dialami bisa diungkap oleh Bawaslu Tulungagung dan mengadili pelakunya. Perkara perusakan APK tersebut merupakan yang kedua kalinya. Kasus pertama terjadi pada akhir 2018, sedangkan perusakan kedua terjadi pada Januari ini.

"Untuk yang kedua ini ada 12 APK yang dirusak, baner dan baliho. Sebetulnya kasus pertama ini sudah kami laporkan tapi belum bisa diregistrasi karena saya tidak menghadirkan saksi," tandas Cornella. | Detik.com

Jakarta - Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu terkait pidato kebangsaan yang disampaikannya pada, Senin (14/1) di JCC, Senayan, Jakarta. Sekelompok orang yang menamai dirinya sebagai Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Prabowo-Sandi dalam acara itu.

"Bahwa pada saat tanggal 14 Januari, Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu (kampanye) seperti itu," ujar Ketua KBH-KIB Mangaraja Simanjuntak di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam laporannya, dia menyebutkan Prabowo dan Sandi melakukan pelanggaran dalam pidatonya di menit-menit tertentu. Adapun menit yang disebutkan yaitu durasi 00.01 sampai dengan menit ke 00.13 yang menyatakan 5 visi misinya.

"Pelanggaran lainnya terhitung pada durasi ke 01.17.52 detik sampai dengan 01.18.04. yang menyatakan bahwa kami butuh dukungan saudara, kami butuh kepercayaan saudara-saudara. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita kita semua," jelasnya.

"Ada juga pelanggaran lain terhitung pada durasi 01.19 menit sampai 01.19.54 detik yang menyatakan untuk mendengarkan dan menyaksikan paparan visi dan misi kita. Visi dan misi kita dia bilang ya, kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami. Ada penekanan mendukung kami. Setelah mengenal visi misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," lanjutnya.

Menurutnya, apa yang diucapkan Prabowo pada menit-menit tersebut mengandung unsur kampanye yang berarti melanggar Pasal 274 ayat 2 UU tentang Pemilu. Maka, hal ini menurutnya wajib mendapat tindakan dari Bawaslu.

"Yang diharapkan adalah agar Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan kami agar ini menjadi pendidikan bagi masyarakat karena beliau adalah orang terbaik untuk bangsa Indonesia. Artinya harus mengikuti aturan hukum yang baik. Artinya jangan senonoh gitu saja," jelasnya.

Pelaporan KBH-KIB tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor 04/LP/PP/RI/00.00/I/2019.

Barang bukti yang dibawa bersama laporan ini yaitu berupa CD yang berisi pidato kebangsaan Prabowo di JCC pada 14 Januari kemarin. Barang bukti lainnya yaitu berupa print out dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Prabowo-Sandi saat pidato tersebut. | Kumparan

MEULABOH 16 Januari 2019 - Hari ini, koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk menyerahkan dua ratus ribu lebih dukungan publik untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kallista Alam (PT KA), perusahaan pembakar lahan rawa gambut Tripa, Nagan Raya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut tripa menyerahkan petisi Change.org/HukumPembakarLahan kepada PN Meulaboh pada hari Rabu 16 Januari 2019. Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan MA terhadap PT Kalista Alam. Sebagaimana diketahui MA mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar denda senilai Rp. 366 Milyar dan memulihkan lahan yang rusak.

Sebelumnya petisi tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tanggal 12 Juli 2018 untuk mendesak Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo.

Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai Rp. 366 milyar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh. Pada tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir vonis PN Meulaboh dan menyatakan bahwa gugatan PT Kallista Alam tidak dapat diterima.

Farwiza, Ketua Yayasan HAkA, mengatakan, “Penyerahan petisi ini merupakan desakan kepada PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO. Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT. KA sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 jo. Putusan no. 651 K/Pdt/2015 jo putusan no. 50/PDT/2014/PT BNA jo. Putusan no.12/PDT.G/2012/PN.MBO -- untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar. Penyerahan petisi ini adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut.”

Dalam kesempatan tersebut, petisi diterima oleh Humas PN Meulaboh Irwanto. S. H. “kami menerima petisi ini, dan mengapresiasi aspirasi rekan-rekan” ucap Iwanto.

“PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah melakukan pembakaran lahan oleh PN Meulaboh yang putusannya juga dikuatkan oleh PT Banda Aceh dan MA, jadi tidak ada alasan lagi putusan ini tidak dilaksanakan. Demi terwujudnya kepastian hukum kami mendorong PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan.” ujar M. Fahmi, juru bicara P2LH. (Rill)

Lhoksukon - Seorang bocah, Intan Zahar (4), dilaporkan mengidap gizi buruk akut (marasmus) di Desa Kuala Keureto, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Anak dari pasangan Yusri dan Nur Bayani itu terlihat hanya tinggal kulit dan tulang. Sedangkan orangtuanya sudah berusaha membawa berobat putranya itu untuk menyembuhkan kondisinya.

Kepala Desa Kuala Keureuto M Kaoy Amin, Rabu (16/1/2019) menyebutkan, sebelumnya dirinya sudah melaporkan kondisi itu ke Puskesmas Lapang, Aceh Utara.

Petugas Puskesmas, sambung Kaoy, sudah pernah datang sekali, namun setelah itu tidak pernah datang lagi.

“Kami harap, kondisi begini ini menjadi perhatian serius dari Dinas Kesehatan Aceh Utara. Dengan segala keterbatasannya, orang tuanya dan kami di Lapang ini sudah berupaya kemana-mana berobat, namun kondisi anak itu belum membaik,” kata Kaoy.

Dia berharap, Bupati Aceh Utara juga segera merespon keluhan masyarakat nelayan itu. “Agar anak itu sehat kembali,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Khalmida, menyebutkan dirinya akan mengecek kronologis anak gizi buruk itu.

“Saya cek ke Kepala Puskesmasnya kronologisnya. Harusnya itu diawasi didampingi, tak boleh begitu. Tapi detailnya saya cek dulu,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Ilustrasi
LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial S, 58 tahun, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara ditahan Polisi atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
Tuduhan tersebut terlampir dalam laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, tanggal 15 Januari 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, gadis berumur 11 tahun itu sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Kejadian pertama dan kedua diceritakan terjadi pada tanggal 16 dan 17 desember 2018 dan terakhir kali pada tanggal 3 Januari 2019, semuanya terjadi dirumah ibu korban di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara”. Ujar Iptu Rezki. Rabu (16/1/2019).
Sejauh ini, Iptu Rezki mengatakan bahwa pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Korban mengaku dipaksa dan diiming-iming diberi uang Rp1000 dan Rp2000 serta diancam untuk tidak menceritakan perbuatan ayah tirinya pada siapapun. Terakhir kejadian ini terungkap setelah korban mengaku pada kakak dan ibu kandungnya.” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(Rill/Trb)

Sekjen PNA Lhokseumawe Amri Bin Ibni alias Atok
Lhokseumawe - Akibat banyak kalangan masyarakat, pejabat, para elite politik salah menggunakan jejaring sosial (Medsos), maka berakhir di tangan penegak hukum.

Dikutip dari beritakini.co, Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Lhokseumawe Amri Bin Ibni alias Atok Lsm melaporkan salah satu akun Facebook ke Polres Lhokseumawe, Selasa (15/1/2019).

Akun dengan nama Imran Pase tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat status yang ditulis didinding Facebooknya dan mentag sejumlah nama.

Amri mengatakan, dia mengetahui adanya status tersebut setelah diberitahukan salah seorang rekannya.

"Ada rekan saya yang memberitahukan ke saya bahwa akun Imran Pase menulis status yang mencemarkan nama baik saya, lantas saya buka Facebook ternyata benar," kata Amri.
Bukti Laporan di Polres Lhokseumawe, (Foto: Ist)

Dalam statusnya, kata Amri, akun tersebut menampilkan nama-nama yang dianggap sebagai tim penghujat dan tim fitnah pada masa Pilkada 2017 lalu.

"Ada sekitar 14 nama yang ditulisnya sebagai timses BW (sebutan Irwandi Yusuf) yang disebutnya palis di darat dan di udara, nama saya ada pada urutan ke 7. 'Palis' inikan konotasinya negatif," kata pria yang juga mertua penyanyi Aceh Bergek itu.

Akibat status itu, kata Amri, dia mendapat banyak telepon dari berbagai pihak yang mempertanyakan ihwal kebenaran informasi tersebut.

"Nama baik saya jadi tercemar, saya kan Sekjen PNA Lhokseumawe, juga ketua Korwil Jokowi-Ma'ruf Lhokseumawe, dan juga ketua Laskar Merah Putih Lhokseumawe," katanya.

"Jadi dengan ungkapan tak berdasar itu seolah-olah saya ini tukang fitnah," katanya.(*)

Sumber: Beritakini.co

Gunungsitoli - terkait penertiban barang-barang milik Venny Gan di lingkungan Wisma Soliga beberapa hari yang lalu, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus), berikut ini klarifikasi resmi dari kuasa hukum Philip Gan.

1. Bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) adalah berdasarkan surat kami dari kuasa hukum PHILIPS GAN No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018, selaku Pengadu;

2. Bahwa tujuan surat kami tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak, atas perilaku yang dilakukan oleh VENNY GAN dalam lingkungan areal Wisma Soliga yaitu sebagai berikut :

a. Bahwa VENNY GAN bersama kuasa hukumnya melakukan INTIMIDASI dan TINDAKAN KETIDAK-NYAMANAN terhadap pegawai Imigrasi yang berkantor di lingkungan WISMA SOLIGA dengan menyuruh pegawai Imigrasi untuk meninggalkan kantornya yang berada di areal WISMA SOLIGA sehingga tindakan tersebut mengusik ketenangan (mengganggu kenyamanan dan ketentraman) pegawai Imigrasi yang berkantor diareal Wisma Soliga;

b. Bahwa selain tindakan tersebut diatas VENNY GAN jauh sebelumnya telah meletakkan barang-barang dagangannya di sekitar bangunan dalam Wisma Soliga, walaupun telah disediakan tempat yang layak oleh klien kami PHILIPS GAN sehingga tindakan tersebut sangat mengganggu keindahan, kenyamanan dan ketentraman serta nilai ekomonis Wisma Soliga sebagai tempat usaha milik klien kami;

c. Bahwa selain dari itu juga VENNY GAN sering memarkir mobilnya di akses jalan menuju kebelakang bagian Wisma Soliga, sehingga perbuatan tersebut sangat menggannggu konsumen dan karyawan Wisma Soliga;

3. Bahwa berdasarkan Surat kami No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018 tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus), telah melakukan mediasi dengan memanggil Pengadu dan Teradu, mediasi telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 02 Oktober 2018 dan tanggal 08 Nopember 2018, dan mediasi dihadiri oleh VENNY GAN dan Kuasa hukumnya ALDIKA WAU, S.H., M.H.;

4. Bahwa sebelum dilakukan mediasi, oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) telah melihat langsung kelokasi dan terbukti apa yang kami adukan adalah benar dimana barang-barang VENNY GAN yang diletakkannya di area Wisma soliga sangat mengganggu usaha klien kami;

5. Bahwa berdasarkan pengaduan yang kami layangkan dan telah ditinjau dilokasi Wisma Soliga maka dilakukanlah mediasi yang dihadiri oleh para pihak dan salah satu hasil mediasi yang telah disepakati adalah meminta VENNY GAN memindahkan barang-barang dagangannya yang ada di sekitar gedung di dalam Wisma Soliga secara sukarela karena menggangu aktifitas, kenyamanan dan fasilitas usaha Wisma Soliga ketempat yang telah disediakan oleh klien kami;

6. Bahwa apabila kesepakatan yang diambil dalam mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) melakukan penertiban dengan memindahkan barang-barang tersebut ketempat yang telah disediakan;

7. Bahwa terkait Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 yang menyatakan bahwa Wisma Soliga dibagi kepada ke-3 (Ketiga) orang ahli waris yang selama ini menjadi alasan VENNY GAN melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji di area Wisma Soliga, maka kami memberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 adalah tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Gst, tanggal 29 Agustus 2018 karena putusan tersebut bersifat deklaratoir sehingga tidak dapat dijalankan (Non executable), sehingga Putusan Kasasi tersebut berhenti dengan sendirinya;

b. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut, hanya memastikan bahwa apabila Wisma Soliga belum dialihkan kepihak lain maka Wisma Soliga dapat dibagi kepada ahli waris yaitu PHILIPS GAN, STEVENSON dan VENNY GAN;

c. Bahwa oleh karena Wisma Soliga telah dialihkan kepada pihak lain yaitu kepada klien kami PHILIPS GAN oleh TN. GANDRA QUIN selaku orangtua para ahli waris semasa hidupnya dengan cara MENJUAL sebagaimana dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 41 Tanggal 21 April 2010 yang dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, maka terhadap ahli waris lainnya yaitu : STEVENSON dan VENNY GAN diberikanlah ganti rugi dan/dan kompensasi. Ganti rugi telah diberikan oleh klien kami PHILIPS GAN kepada STEVEN SON dan VENNY GAN, dan ganti rugi tersebut telah diteima dengan baik sehingga Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan;

d. Bahwa untuk ahli waris STEVEN SON telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi oleh klien kami PHILIPS GAN sebagaimana Akta Perjanjian No. 15 Tanggal 10 April 2010, dan Akta Kuasa No. 16 Tanggal 10 April 2010 dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, dan diperkuat dengan AKTA PERDAMAIAN sebagaimana dalam putusan perkara No. 24/Pdt.G/2018/PN.Gst., tanggal 11 Juli 2018, yang menyatakan PHILIPS GAN menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang lebih dikenal dengan Hotel Malaga kepada STEVEN SON;

e. Bahwa untuk ahli waris VENNY GAN telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi sebagaimana dalam surat pernyataan TN. GANDRA QUIN tanggal 01 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan TN. GANDRA QUIN menyerahkan tanah milik klien kami PHILIPS GAN yang terletak di Simanaere sebagaimana dalam SHM No. 057/Desa Simanaere, tanggal 20 April 2010, atas nama PHILIPS GAN kepada VENNY GAN;

f. Bahwa bidang tanah SHM No. 057/Desa Simanaere yang diterima oleh VENNY GAN, kemudian atas permintaan VENNY GAN mengembalikannya kepada klien kami PHILIPS GAN dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal  01 Oktober 2012 yang ditandatangani diatas materai 6.000., yang pada pokoknya menyatakan VENNY GAN mengembalikan tanah SHM No. 057/Desa Simanaere dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

g. Bahwa penyerahan ganti rugi dan/atau kompensasi kepada VENNY GAN disaksikan dan dibenarkan oleh JUNITA ANGKOLA selaku saksi VENNY GAN yang memberikan keterangan dibawah sumpah dimuka persidangan pada tanggal 19 Desember 2018 dalam perkara No. 33/Pdt.G/2018/PN.Gst;

8. Bahwa Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal  01 Oktober 2012 yang telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah oleh VENNY GAN selalu membantahnya dan tidak membenarkannya walaupun Surat Pernyataannya tersebut telah di legalisir oleh Notaris;

9. Bahwa perlu juga kami jelaskan bahwa hampir 90% (Sembilan puluh persen) bangunan di dalam Wisma Soliga adalah dibangun oleh klien kami PHILIPS GAN setelah terjadinya gempa yang meluluhlantarkan pulau Nias pada tahun 2015;

10. Bahwa kami kuasa hukum PHILIPS GAN mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bijak dalam mempergunakan media sosial :

“Sudahlah, jangan bikin hoaks lagi yang seolah-olah terdzolimi terkait penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus)”

Bahwa tindakan yg dilakukan tersebut adalah tindakan penertiban, menjaga kebersihan lingkungan karena kebersihan adalah bagian dari Iman;

11. Bahwa segala pemberitakan di media sosial baik media online, facebook, WhatsApp dan sebagainya yang ikut menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) yang seakan-akan VENNY GAN terdzolimi, maka kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan bila kami menemukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam UU ITE, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya (AZB/RED)
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.