2019-06-23

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

MEDIA mempunyai kekuatan untuk merekonstruksi, membentuk, atau mengubah persepsi dan penilaian orang terhadap sejarah. Era keterbukaan dan kebebasan informasi sejak 1998 mendorong media merekacipta narasi tentang suatu peristiwa sejarah dan tokohnya. Selain itu, perkembangan teknologi informasi turut berpengaruh terhadap penciptaan narasi lain. 

Narasi itu terbentuk dari memori kolektif para agen memori, yaitu pelaku, saksi, dan para pengamat peristiwa sejarah. Media kemudian mengembangkan memori kolektif menjadi memori media melalui tiga langkah.

Pertama, media mengartikulasikan memori itu dalam bentuk bahasa. Kedua, menyajikan bingkai sosial di mana memori tersebut bertempat. Dan ketiga, menyajikan aktivitas mengingat tersebut dalam bentuk narasi kepada khalayak. Seringkali memori media sampai ke khalayak dalam bentuk narasi dramatis, mengejutkan, dan kompleks.

“Memori media dilihat sebagai bentuk memori kolektif yang termediasi,” kata Muhammad Aswan Zanynu, doktor anyar lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) dalam sidang promosi doktoralnya di kampus UI, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2019.

Jakarta - Empat Imum Mukim bersama Pemkab Aceh Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan KPH Wilayah I Aceh mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Kamis, (27/6/2019), untuk beraudiensi dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam rangka membahas percepatan penetapan hutan adat di Aceh.

Dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S memaparkan, bahwa di Aceh Jaya sudah mempunyai Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim, sebelumnya sudah ada Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim yang merupakan turunan dari UU Pemerintahan Aceh.

“sebelumnya, bersama Pemerintah Aceh, kami sudah mengusulkan dua hutan adat mukim, hari ini kami akan serahkan kembali dua usulan hutan adat mukim yang telah lengkap dengan persyaratan administrasinya seperti Kepbup Aceh Jaya tentang Wilayah Adat Mukim dan lainnya,” paparnya.

“Ini tidak ada lagi persoalan dan sengketa, dua mukim ini akan menjadi percontohan bagi mukim-mukim lain. Harapan kami mohon segera divalidasi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kemudian dapat segera dilakukan proses-proses selanjutnya hingga penetapan hutan adat di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya,” papar pria yang akrab disapa Abu Yus tersebut.

Zulhasridsyah, dari Dinas LHK Aceh berharap “ke depan, untuk mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh, perlu adanya semacam tim terpadu untuk membahas inisiasi regulasi khusus dalam bingkai UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, serta peraturan perundangan terkait.”

“Hal ini penting untuk mengisi regulasi terkait dengan yang dibahas dalam pertemuan tadi menyangkut istilah “Hutan Adat”, “Masyarakat Adat Mukim”, “Masyarakat Hukum Adat”, dan “Wilayah Adat”, dengan regulasi di daerah. kami dengan Kepala KPH Wilayah I Aceh akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan selanjutnya,” terang Zulhasridsyah.

Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto menyampaikan, “khusus untuk Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar, hutan adat yang diusulkan telah masuk dalam Peta Indikatif Hutan Adat, tinggal melengkapi persyaratan administratif sehingga bisa segera ditetapkan.”

Kemudian dalam rangka percepatan hutan adat di Aceh, Bambang memberi arahan kepada jajarannya untuk mengagendakan upaya percepatan hutan adat di Aceh, “apabila masyarakat di tingkat tapak memerlukan dukungan, maka tim dari pusat bisa diturukan ke lokasi serta berkomunikasi dengan pimpinan pemerintah kabupaten dan instansi terkait, sehingga hal-hal yang menghambat secara administrasi bisa terselesaikan.”

“Saya juga berharap agar Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Aceh bisa lebih aktif lagi, seperti menginisiasi perbaikan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), jadi inisiasi bisa dari daerah jangan tunggu dari pusat. KPH juga harus dilibatkan, peran KPH dalam pendampingan komunitas/masyarakat sangat penting,” harap Bambang.

Rusliadi MJ, dari JKMA Aceh dalam audiensi tersebut turut menanyakan kembali progres atas 13 usulan hutan adat mukim di empat kabupaten yang telah diusulkan sebelumnya. Usulan tersebut secara resmi telah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK saat Rakornas Hutan Adat, 23 Januari 2018 yang lalu di Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang mengembirakan terkait penetapan hutan adat di Aceh.

“Selama ini masyarakat di mukim menunggu tanggapan dari usulan hutan adat mereka. Jadi kami berharap agar adanya tanggapan resmi dari KLHK jika ada kekurangan dari usulan-usulan tersebut sehingga bisa segera diperbaiki. Dengan begitu semoga bisa mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh.” Kata Rusliadi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Gunong Biram, Imum Mukim Panga Pasi, Imum Mukim Krueng Sabee, Wakil Bupati Aceh Jaya, Bappeda Aceh Jaya, Dinas LHK Aceh, Kepala KPH Wilayah I Aceh, JKMA Aceh, dan Dirjen PSKL beserta jajarannya, bertempat di ruang rapat Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2018 yang lalu, Pemerintah Aceh telah menyerahkan usulan hutan adat mukim kepada Menteri LHK pada saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, total ada 13 hutan adat mukim yang diusulkan dengan total luas 145.250,24 hektare yang tersebar di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat, namun hingga saat ini belum ada satu pun hutan adat di Aceh yang ditetapkan oleh Menteri LHK.

Tabel Rekapitulasi Total Usulan Hutan Adat di Provinsi Aceh:

StatusAceh.Net -   Di kota Madinah ada banyak tempat bersejarah yang penting untuk diziarahi. Salah satunya adalah Masjid Quba. Inilah masjid yang batu batanya dipikul sendiri oleh Nabi Muhammad SAW.

Masjid Quba terletak di perkampungan Quba, kira-kira 3 kilometer dari arah selatan Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA). Mengunjungi masjid ini, dari kejauhan akan terlihat empat menara putih tinggi menjulang. Setelah dekat terlihat pohon kurma mengelilingi masjid.

Masjid Quba berbeda dengan masjid-masjid lainnya di Madinah. Masjid Nabawi dan masjid lainnya di Madinah nyaris tidak memiliki taman depan yang ditumbuhi tanaman.

Namun Masjid Quba memiliki taman depan dan belakang dengan pohon-pohon kurma yang rindang. Di depan masjid bahkan ada air mancur. Masjid ini berdiri di atas tanah seluas 5.035 meter persegi.

Quba selalu menjadi tujuan wisata ziarah para jemaah haji, tidak heran bila masjid ini selalu padat. Ada sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW menyatakan, bila mengunjungi Masjid Quba untuk salat pahalanya sama dengan melakukan ibadah umrah. Riwayat tersebut hingga kini masih tertempel di dinding luar Masjid Quba.

Masjid Quba dibangun pada hari Senin, 8 Rabiul Awal atau 23 September 622 Masehi. Kala itu Nabi dalam perjalanan hijrah dari Mekah menuju Madinah. Dalam perjalanan hijrahnya Nabi yang tiba di perkampungan Quba singgah selama 4 hari bersama Bani Amru bin Auf di rumah Kalthum bin Al Hadm.

Di hari pertama masa tinggalnya di perkampungan Quba, Nabi membangun masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun suri tauladan umat Islam itu. Seperti diriwayatkan As-Syimus binti An Nu'man, saat itu Nabi memikul batubata sendiri hingga bungkuk tubuhnya.

Tubuh Nabi saat itu sampai penuh debu dan pasir. Tapi Nabi tidak mau para sahabat mengambil beban yang dibawanya. Ia meminta para sahabat agar membawa bahan-bahan bangunan yang lain. Setelah membangun masjid, Nabi mengimami salat secara terbuka bersama para sahabat di Masjid Quba.

Semasa hidupnya, Nabi selalu pergi ke Masjid Quba setiap hari Sabtu, Senin dan Kamis. Setelah Nabi wafat, para sahabat selalu menziarahi masjid ini dan melakukan salat di dalamnya. | Arah.com

Ilustrasi
Aceh Besar - Ma (35) warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar.

Petani itu ketahuan membawa ganja yang merupakan hasil panen dari kebunnya sendiri.

Setelah dihitung ganja yang dibawa menggunakan sepeda motor seberat 700 kilogram.

Fakta tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi, dalam konferensi pers yang ikut didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Harahap di Mapolres Aceh Besar, Jumat (28/6/2019).

"Tersangka ditangkap di Jalan Cot Sibate, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, saat tengah melangsir ganja hasil panen di kebunnya itu menggunakan sepeda motornya, pada 1 Mei 2019 lalu," kata AKBP Ayi.

Dari tersangka Ma, petugas menemukan sekitar 700 kilogram ganja dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Ma, menurut Kasat Narkoba AKP Raja Harahap dibidik dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lalu, lanjut AKP Raja, pada Rabu, 5 Juni 2019, pihaknya juga meringkus tersangka SR (32) yang kedapatan membawa 2 kilogram ganja yang juga dibawa dengan sepeda motornya pada saat melintas di kawasan Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Tersangka SR diancam melanggar Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman juga 20 tahun.

Lalu pada Selasa, 25 Juni 2019, petugas juga menciduk Ra (30) warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan lima paket sabu-sabu seberat berat 6,39 gram.

Tersangka Ra juga diancam Pasal 114 (2) dan Pasal 111(2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

"Kini para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Besar beserta barang bukti. Ketiganya segera kami serahkan ke kejaksaan setelah proses pemberkasannya lengkap," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa Pulang Ganja Hasil Panen di Kebun Sendiri, Warga Montasik Ditangkap Petugas. |  Tribunnews.com

Jakarta - Rekonsiliasi antara kubu Prabowo-Sandi dengan Jokowi-KH Ma'ruf Amin disebut-sebut hanya tinggal menghitung hari baik.

"Belum (penentuan hari), karena sedang mencari waktu yang tepat," kata Kiai Ma'ruf saat ditemui di Ponpes Syekh Nawawi al-Bantani, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 28 Juni 2019.

Namun komunikasi kedua belah pihak untuk bertemu diakui Ma'ruf telah terjalin dengan baik. Tinggal menunggu hari baik untuk kedua paslon segera bertemu.

"Saya kira pembicaraan awal sudah, tinggal menunggu kapan pertemuan. Tapi komunikasi tidak langsung, sudah (berjalan)," ujar dia.

Keturunan dari ulama besar, Syekh Nawawi al-Bantani ini berujar bahwa pertarungan politik pilpres telah usai.

Kini saatnya kedua kubu, paslon nomor urut 01 dan 02, kembali berjabat tangan.

"Karena kita bagaimana pun harus menyatukan seluruh bangsa. Membangun Indonesia ini tidak bisa sendirian," ujarnya.

Sementara pihak Jokowi-Ma'ruf mengaku akan meminta bantuan Prabowo dan Sandiaga Uno untuk andil dalam menjalankan pembangunan dalam lima tahun ke depan.

"Harus seluruhnya bersatu, tantangan kita berat, potensi kita juga harus kita kembangkan karena itu harus bekerja bersama," kata dia. (Viva)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Pengurus Karang Taruna Aceh Periode 2018-2023, di UCC Ahmad Dahlan Kampus Universitas Muhammadiyah Aceh, Jumat 28/06 malam.
Nova dalam sambutannya mengatakan, sebagai organisasi yang tersebar hingga ke pedesaan, Karang Taruna haruslah menjadi ujung tombak pembangunan negeri. Apalagi, semangat pembentukan karang taruna adalah untuk pembinaan pemuda dalam berbagai bidang seperti keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, keagamaan hingga kesenian.
"Tetaplah berkiprah menjadi organisasi yang mengakar. Peran karang taruna harus lebih bersifat sektoral dengan berbasis pada wilayah masing-masing," kata Nova.
Para pegiat di Karang Taruna, kata Nova haruslah menjadi daya ungkit di masyarakat. Apalagi saat penyaluran dana desa oleh pemerintah, mereka dituntut untuk bisa mengawal sehingga pemanfaatan dana tersebut tepat sasaran.
"Saya juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk memberdayakan Karang taruna di daerah sampai ke desa," kata Nova.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Aceh, Ismet, mengatakan pihaknya punya tanggung jawab modal untuk mengelola pemuda di Aceh. Dengan dukungan semua pihak, pihaknya optimistis karang taruna Aceh akan semakin maju.
"Pemuda Aceh harus didorong agar memiliki kreativitas," kata Ismet. Untuk itu, kata dia, pemuda haruslah diberikan akses modal sehingga kreativitas mereka tidak terhenti. Dengan kreativitas anak muda ia yakin pengangguran di Aceh akan berkurang.
Sementara Sekjen Karang Taruna Pusat, Deden Sirajuddin, mengimbau seluruh pengurus Karang Taruna Aceh untuk selalu mengobarkan kesetiakawanan dan gerakan berkarya nyata di tengah masyarakat.
"Tetap bersama pemerintah. Kita sejatinya adalah organisasi sosial yang dengan pemerintah dan masyarakat kita harus bergerak bersama-sama. [Rill]

Banda Aceh- Setiap manusia yang dilahirkan di atas permukaan bumi merupakan seorang pemimpin, setidaknya pemimpin untuk dirinya sendiri. Apalagi bagi seorang aparatur negara yang memiliki kewajiban atas masyarakat. Oleh karena itu, konsep kepemimpinan harus dimiliki oleh setiap ASN (Aparatur Sipil Negara), salah satunya mempunyai kemampuan manajemen diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menjadi narasumber pada pelatihan kepemimpinan Tingkat II dan III di Puslatbang KHAN LAN-RI Aceh, Banda Aceh, Jumat (28/6).

“Kalau subtansinya adalah kepemimpinan, maka saya minta satu yakni manajemen,” kata Nova.

Menurut Nova, kemampuan manajemen diperlukan oleh ASN dalam menyelesaikan tanggung jawab dan setiap permasalahan yang dibebankan. Dengan memiliki manajemen diri, maka setiap aparatur akan mampu menyusun perencanaan dan langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan melakukan perencanaan, maka setiap program kerja yang dikerjakan akan dapat diukur hasilnya. Sehingga, hasil tersebut dapat dievaluasi kembali nantinya. “Ketika menghadapi masalah, lakukan perencanaan, organisir, manpower dan kemudian controlling,” ujar Nova.

Selain itu, kata Nova, ASN juga harus mampu beradaptasi  dengan berbagai kondisi. Menurut dia, karakteristik manusia di dunia ini sangatlah  beragam. Oleh sebab itu, aparatur harus mampu beradaptasi dengan segala perbedaan guna memberikan pelayanan yang maksimal untuk seluruh elemen masyarakat.

“Yang terpenting bagi ASN ini adalah zaman selalu berubah, untuk itu kita harus selalu update, kita harus menyesuaikan diri dengan kondisi terbaru dan yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Oleh karena itu, jangan berhenti belajar,” kata Nova.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian dan Pendidikan Pelatihan Aparatur LAN Aceh, Faizal Ardiansyah, dalam laporannya mengatakan kegiatan pelatihan kepemimpina itu diikuti oleh 40 peserta pelatihan kepemimpinan tingkat III dari Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Aceh Tamiang, BPOM, Unsyiah serta 55 peserta Latpim nasional tingkat II dari unsur Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Para peserta tersebut, kata Faizal, akan mengikuti diklat selama 3 bulan. Kemudian, ia berharap semua ASN yang menjadi peserta dalam pelatihan kepemimpinan tersebut dapat menghasilkan inovasi baru dalam setiap tugasnya sebagai aparatur. (*)

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono )
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subianto, yang artinya calon petahana Joko Widodo sah menjadi presiden terpilih periode 2019-2024.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung selama sekitar 10 jam, Kamis (27/6/2019), Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman menyatakan permohonan Prabowo sebagai pemohon ditolak seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam pembacaan putusan pukul 21.16 WIB, disiarkan secara langsung oleh Beritasatu News Channel.

Pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan 15 permohonan yang pada pokoknya meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang pilpres, dan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena tuduhan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Namun, sembilan hakim MK yang bergantian membacakan putusan sejak pagi tadi menegaskan bahwa tuduhan kubu Prabowo tidak terbukti.

Secara hukum, putusan MK bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain.

Sumber: BeritaSatu TV

Nelayan tradisional Aceh saat menangkap ikan di pantai Banda Aceh. Pranata laut secara tradisional dikelola oleh Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
StatusAceh.net - Hukum adat merupakan perangkat penting  dari kepercayaan, tradisi yang menyuburkan  nilai-nilai dan praktek bijak masa lampau. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Bab IV Perubahan ke-2  menyatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Panglima Laot merupakan salah satu institusi hukum adat tertua, memperoleh legitimasi UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,  menyusul Qanun  Nomor 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan  Nomor 10/2008 tentang Lembaga Adat.

Hukum adat laot Aceh mengatur berbagai hal terkait aktivitas di sektor kelautan. Mulai dari penerapan batasan wilayah, hari pantang melaut, pelestarian lingkungan, pelaksanaan ritual, relasi sosial dan ketentuan lain.

Panglima Laot, memiliki tugas  menegakkan aturan adat laot dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa penyitaan hasil tangkapan hingga membayar denda dan pelarangan melaut untuk jangka waktu tertentu.

Panglima Laot dianggap sebagai salah satu sistem adat yang paling lestari di Nusantara. Sejumlah publikasi menyebutkan bagaimana peran penting Panglima Laot hingga kini.

Sayang, tidak cukup banyak rujukan yang mengurai tantangannya. Bahasan mengenai Panglima Laot berkisar pada keagungan sejarah, muatan hukum tata kelola sumber daya sistem tersebut semata. Padahal, terlepas dari peran penting Panglima Laot, tersingkap sejumlah  tantangan.

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan usulan hutan adat Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Kamis, 27 Juni 2019.

Usulan tersebut diserahkan langsung oleh Imum Mukim Krueng Sabee dan Imum Mukim Panga Pasi yang didampingi langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Aceh Jaya, Heri Gunawan, disaksikan oleh Dinas LHK Aceh, Zulhasridsyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra dan telah diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK RI, Bambang Supriyanto.

Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto mengatakan “ini langkah maju bagi Kabupaten Aceh Jaya, saya apresiasi Wakil Bupati Aceh Jaya yang datang langsung mendampingi masyarakatnya". Dan Bambang berjanji akan segera menindaklanjuti usulan tersebut dan telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera memvalidasi dokumen usulan tersebut.

Imum Mukim Panga Pasi, menjelaskan “bahwa tujuan dari pengusulan hutan adat ini adalah demi melindungi dan melestarikan hutan adatnya yang merupakan salah satu harta kekayaan milik seluruh masyarakat di mukimnya.”

“Tujuan lainnya adalah untuk menjaga sumber pangan, obat, dan sumber air bagi seluruh masyarakat mukim.” Tambah Imum Mukim Krueng Sabee, Tgk. Yusuf Ismail.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, mengatakan “dua usulan hutan adat tersebut merupakan usulan pertama dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai percontohan juga sebagai implementasi dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim.”

“Ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat untuk memperkuat kelembagaan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya dan berharap kepada Menteri LHK agar dapat segera menetapkan hutan adat di Aceh Jaya.” Tambah Tgk. Yusri.

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang turut mendampingi penyerahan tersebut berharap agar KLHK segera menindaklanjuti usulan hutan adat dari Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain dua mukim tersebut, Zulfikar juga berharap ada tindak lanjut atas usulan dari mukim-mukim lainnya yang telah diusulkan sebelumnya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyerahkan 13 usulan hutan adat mukim dari Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat pada saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, 23 Januari 2018 yang lalu.(Rill)

Viral! Ibu dan Ayah Masukkan Putranya ke Kantong Plastik agar Tak Basah saat seberangi sungai demi ke sekolah. [Philippine News]
StatusAceh.Net - Publik Filipina tengah marak membicarakan sejumlah foto viral, yang merekam aksi heroik ayah dan ibu dari kalangan kaum miskin kepada anaknya yang ingin bersekolah demi mengubah nasib mereka.

Dalam foto itu, tampak sang ayah dan ibu memasukkan anaknya ke dalam plastik besar dan menariknya menyeberangi sungai.

,
Banda Aceh – Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS menerjukan personelnya untuk mengikuti kegiatan Donor Darah yang berlangsung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh Jalan Stadion H. Dimurthala Gampong Kota Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Rabu (26/05/19).

Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, S.I.P melalui Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kapten Inf Abd. Kadier menyampaikan, bahwa mendonorkan darah merupakan wujud kepedulian kepada sesama terutama bagi yang membutuhkan darah untuk kesembuhannya.

“Donor darah sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama yang sedang sakit dan membutuhkan darah demi kesembuhan mereka,” tutur Pasi Pers.

Selain dapat membantu bagi yang membutuhkan, lanjutnya, Donor darah ini juga bisa bermanfaat bagi sipendonor itu sendiri, karena dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat dan peredaran darah menjadi lebih lancar.

“Berdonor darah memiliki dua keuntungan sekaligus khususnya bagi si pendonor diantaranya yaitu menyehatkan tubuh dan melancarkan peredaran darah kita,” imbuhnya. (Rill)

,
Aceh Besar – Akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Aceh Besar sedang mengalami perubahan cuaca yang sangat ekstrim khususnya di wilayah perairan, akibatnya membuat ombak cukup tinggi ditambah lagi angin kencang dan hujan deras.

Terkait hal itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Lhoknga Serka M. Yusuf meminta kepada para nelayan di wilayah binaannya agar tidak melaut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan silaturahmi dengan para nelayan di salah satu warung kopi di Desa Meunasah Mesjid Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Rabu (26/06/19).

Pada kesempatan tersebut, Ia juga mendengarkan berbagai persoalan yang dikeluhkan oleh para nelayan yang mana akibat cuaca buruk ini membuat hasil tangkapan ikan para nelayan menurun.

“Disitu kita juga dengarkan persoalan para nelayan. Mereka mengatakan saat cuaca buruk seperti ini membuat hasil tangkapan ikan mereka jadi menurun, bahkan tidak ada sama sekali,” tutur Serka M. Yusuf.

Serka M. Yusuf menambahkan, sebagian besar wilayah Kecamatan Lhoknga terletak di dekat pesisir pantai dimana mayoritas masyarakat disitu berprofesi sebagai nelayan.

“Tentu kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian mereka, dimana mayoritas masyarakat disitu berprofesi sebagai nelayan,” pungkasnya.(Rill)

Ilustrasi
Lhokseumawe - Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, menggerebek salah satu salon di kawasan tersebut, karena dinilai telah terjadinya pelanggaran Syariat Islam.

Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Irsyadi, Rabu 26 Juni 2019 mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 25 Juni 2019 pagi dan di dalam salon itu ditemukan tiga pria dan dua wanita sedang tidur.

“Dua wanita tersebut masih di bawah umur, yaitu usianya baru 17 tahun. Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke lokasi untuk menjemput lima pelaku pelanggar Syariat Islam itu,” ujar Irsyadi.

Irsyadi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, karena ada terlibat anak di bawah umur agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun saat sekarang ini kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah), sehingga pihaknya akan memanggil perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.

“Kami akan melakukan pembinaan terhadap lima pelaku pelanggaran Syariat Islam tersebut, begitu juga dengan aparat desa nantinya akan kami panggil, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang kembali,” tutur Irsyadi. [Tagar.id]

Suasana Rutan Lhoksukon, Aceh Utara saat terjadinya kerusuhan pada 16 Juni 2019 lalu. (Foto: Istimewa)
Lhoksukon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menetapkan empat narapidana sebagai aktor kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, pada 16 Juni 2019 lalu.

Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi, Selasa 25 Juni 2019 mengatakan, ke empatnya berinisial SS, NS,BS dan RI. Mereka sempat kabur dan kini sudah dijebloskan ke rutan.

"Mereka sudah mulai kembali menjalani masa hukuman dan penjagaan di rutan juga mulai diperketat," ujar Iswahyudi didampingi Kepala satuan Reserse Kriminal Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Iswahyudi menambahkan, pemicu kerusuhan berawal SS yang cemburu terhadap pacarnya berinisial M, juga seorang narapidana. Sang pacar diduga selingkuh dengan laki-laki lain.

Dibakar rasa cemburu, SS ingin ke luar dari rutan agar tak lagi melihat pacarnya. Dia mendobrak pintu utama Rutan Lhoksukon dan setelah rusuh temannya yang lain ikut membantu.

"Kerusuhan ini dipicu karena persoalan cemburu SS. Karena tak suka lagi sama pacar, dia mau ke luar dan mendobrak paksa pintu rutan," tutur Iswahyudi. [tagar.id]

JAKARTA - Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 berencana digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 esok di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat. Agar pembacaan putusan berjalan lancar, 47 ribu personel gabungan TNI-Polri pun bakal dikerahkan guna pengamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, personel gabungan itu bakal ditempatkan di sejumlah titik sentral di Jakarta, seperti di gedung Bawaslu RI dan gedung KPU, hingga gedung DPR RI. Mereka bakal disebarkan di titik-titik lainnya yang menjadi objek vital.

"Khusus di MK saja ada sekitar 13 ribu personel TNI dan Polri," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Selain itu, kata dia, pengamanan pun akan diberlakukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut, seperti perangkat hakim, keluarganya, karyawan MK, pihak pemohon dan termohon dalam sidang.

Dia menambahkan, polisi pun melarang adanya aksi demo di sekitar MK. Bila masih ada massa yang menggelar aksi, polisi akan megarahkan mereka ke titik-titik yang diperbolehkan. "Biarlah MK bekerja melaksanakan tugasnya. Kita bisa lihat di televisi rumah," katanya. | Sindonews

Langsa - Aceh akan menjadi ikon pada International Handicraft Trade Fair (Inacraft) tahun 2020 di Jakarta. Untuk menghadapi event besar tersebut Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Langsa, untuk segera turun ke masyarakat dan melakukan langkah pembinaan kepada para pengrajin karena Inacraft merupakan peluang mempromosikan kerajinan lokal.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh dan Wakil Ketua Dekranasda Aceh, Dyah Erti Idawati, dalam sambutannya pada acara Pelantikan Ketua TP PKK merangkap Ketua Dekranasda Kota Langsa, sisa Masa Bhakti Tahun 2017-2022, di Aula Kantor Wali Kota Langsa, Selasa (35/6/2019).

“Ibu Nadia Anwar sebagai Ketua TP PKK dan Dekranasda Aceh yang baru langsung dihadapkan pada tugas besar untuk lebih aktif melakukan pendampingan dan membimbing para pengrajin Kota Langsa, sehingga mampu menghasilkan karya yang berkualitas dan dapat bersaing di Inacraft 2020 mendatang,” ujar Dyah Erti.

Untuk diketahui bersama, Pemerintah Pusat setap tahun selalu menyelenggarakan Inacraft di Jakarta, kegiatan ini merupakan arena untuk mempromosikan kerajinan rakyat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

“Ini adalah kesempatan langka, untuk menjadi ikon, kita harus menunggu 30 tahun lagi, oleh karena itu, Inaceraft tahun 2020 harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkenalkan keragaman budaya dan kualitas kerajinan rakyat Aceh,” sambung Dosen Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Unsyiah itu.

Untuk mempersiapkan diri sebagai ikon Inacraft 2020, Dyah Erti sebagai pengurus TP PKK dan Dekranasda Aceh, mengimbau TP PKK dan Dekranasda Kota Langsa untuk melakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan membangun citra positif kedua lembaga ini.

“Membangun citra positif TP PKK dan Dekranasdaadalah langkah penting untuk membangkitkan kepercayaan dari mitra kerja. Perbanyak kegiatan di masyarakat, seperti sosialisasi tentang kesehatan bagi Ibu dan anak, pelatihan parenting, dan berbagai kegiatan lainnya, imbau Dyah Erti.

Di samping itu, sambung Dyah Erti, penguatan keluarga dan kerajinan rakyat dan berbagai kegiatan keagamaan perlu dijalankan pengurus PKK di Kota Langsa. Misalnya, menggerakkan majelis taklim, pembinaan kesenian Islam bagi kaum ibu dan remaja, dan sosialisasi aktivitas mengaji bagi anak, dan sebagainya.

Dyah Erti menambahkan, pembinaan bagi kader PKK di tingkat Gampong juga perlu diperkuat, dengan menggelar pelatihan kader untuk Pembinaan keluarga Balita, pembinaan bagi anak berkebutuhan khusus dan lainnya.

“Sebagai Ketua PKK dan Dekranasda, Ibu Nadia juga harus berperan dalam mensosialisasikan pentingnya koperasi bagi keluarga. Saat ini Pemerintah Aceh bertekad melakukan revitalisasi untuk kegiatan koperasi  ini. Kota Langsa diharapkan dapat ambil bagian dalam program tersebut,” kata Dyah Erti.

Terakhir, lanjut Dyah Erti, Ketua PKK dan Dekranasda Kota Langsa, juga memiliki tugas untuk mendorong berkembangnya PAUD. Kaum ibu di Kota Langsa harus mendapatkan pemahaman yang baik terkait dengan pentingnya menyekolahkan anak mereka yang masih berusia bawah 6 tahun di PAUD terdekat.

“Penguatan program PAUD ini tidak terlepas dari upaya kita untuk mewujudkan visi “Aceh Hebat” di masa depan. Serta mewujudkan 1 gampong 1 PAUD. Sejalan dengan semangat PAUD ini, Ibu Nadia hari ini juga resmi dikukuhkan sebagai Bunda PAUD  Kota Langsa, yang memiliki tugas untuk memberi perhatian bagi tumbuh kembang anak demi mewujudkan generasi Kota Langsa yang cerdas, sehat dan menjadi generasi penerus Aceh yang berkualitas,” kata Dyah Erti.

“Selamat bekerja kepada Ibu Nadia Anwar. Dekatlah selalu dengan rakyat agar kita dapat meresapi harapan dan keinginan mereka. Dengan demikian kita dapat mencurahkannya dalam berbagai program guna menjawab harapan tersebut, sehingga dapat membawa kemajuan bagi Kota Langsa, terutama memajukan TP PKK, Dekranasda dan Bunda PAUD Kota Langsa,” kata Dyah Erti.
Tiga Fokus PKK Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Dyah Erti juga mengingatkan Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Langsa yang baru saja dilantik untuk menjalankan program PKK dan Dekranasda efektif, yaitu dengan menyusun kegiatan yang sejalan dengan program yang telah dicanangkan di tingkat provinsi.

“Khusus untuk Progam PKK ini, pada rapat Koordinasi  pada 9 Desember lalu, kita telah sepakati bahwa fokus perhatian kita ditujukan kepada 3 isu utama, yaitu Aksi Cegah Stunting, mengaktifkan kembali semangat Gotong Royong  di masyarakat, dan Menggalakkan kampanye membatasi penggunaan gadget bagi anak.

“Angka stunting di Aceh masih sangat tinggi, bahkan menyentuh angka 31 persen. Selain itu budaya bergotong royong juga sudah memudar di Aceh, terakhir, kampanye pembatasan gadget diharapkan bisa mendorong kesadaran orangtua dalam mengontrol anak-anaknya dalam menggunakan gadget,” imbuh Dyah Erti.

Sementara itu, untuk kegiatan Dekranasda, dyah mengimbau untuk memperkuat program pelatihan bagi para pengrajin.

“Bila perlu kita mendatangkan tenaga ahli untuk kegiatan pembinaan itu agar pengrajin lokal mampu memasarkan karya-karyanya hingga tingkat global. Selain itu, kami berharap Wali Kota mendukung hasil kerajinan maupun kuliner dan produksi IKM dalam memenuhi kebutuhan belanja makan minum harisn di seluruh instansi di Kota Langsa.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran kepada instansi dan seluruh lembaga yang ada di Aceh untuk menggunakan produk lokal dan produk IKM dalam memenuhi kebutuhan belanja makan minum harian.

“Hal ini sangat membantu mendukung berkembangnya para perajin dan pelaku IKM Aceh karena mereka telah mempunyai pasar pasti, yaitu instansi pemerintah dan seluruh lembaga yang ada di Aceh. dengan metode ini, maka para perajin dan IKM Aceh akan sangat terbantu untuk mengembangkan usaha mereka,” pungkas Dyah Erti.

Usai melantik Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Langsa, Dyah Erti juga berkesempatan untuk meninjau Pameran Lomba Masak Serba Ikan dan Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat Kota Langsa, tahun 2019.

Dalam Lomba Masak Serba Ikan Kecamatan Langsa Lama berhasil meraih Juara Pertama disusul Kecamatan Langsa Baroe dan Langsa Barat di peringkat Kedua dan Ketiga. Di Lomba B2SA, Kecamatan Langsa Baru kembali menjadi yang terbaik pertama, disusul Kecamatan Langsa Barat dan Langsa Kota di peringkat ketiga.

Para pemenang pertama nantinya akan mewakili Kota Langsa pada event serupa di tingkat provinsi. Selanjutnya, para pemenang di tingkat provinsi akan mewakili Aceh pada event serupa di tingkat nasional.(Rill)

JAKARTA -- Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) akan menggelar Halal Bihalal dan Forum Silaturahmi Aceh Meusapat, Ahad, 30 Juni 2019 mendatang. Kegiatan tersebut akan mengetengahkan tema "Dialog Pembangunan Ekonomi Aceh Hebat".

Kepala BPPA, Almuniza Kamal, S.STP., M.Si mengatakan, sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, sejarah dan budaya, Aceh telah membuktikan bahwa negeri paling ujung Sumatera tersebut adalah daerah perdagangan internasional. Karena itu pula, Aceh pada abad 16 mampu memegang peran penting sebagai kekuatan ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara.

"Karena itu, kita menggelar kegiatan silaturahmi dan diskusi tersebut untuk menggali, melalukan diskusi, dan membicarakan berbagai program terkait investasi, pengembangan, dan kemajuan Aceh ke depan," ujar Kepala BPPA, Almuniza Kamal di Kantor BPPA, Mess Aceh, Jalan Soeroso, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.

Almuniza Kamal mengatakan, forum diskusi itu nantinya juga akan dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT dan akan diisi oleh para pemateri handal yakni Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Zainal Arifin Lubis, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Dr. Ir. Hamman Riza, M.Sc, Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Dr. Syamsul Rizal, M.Eng, dan Kapala Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh, Ir. Sabri Basyah.

Kegiatan tersebut, lanjut Almuniza, diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat kegemilangan Aceh pada masa lalu beserta potensi ekonomi, kemandirian, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

"Apalagi, pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Aceh memiliki peluang dan instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian secara berkesinambung," jelasnya.

Kegiatan tersebut akan menghadirkan 500an tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat dari berbagai profesi, disiplin ilmu dan akan dilangsungkan di Kantor BPPA, Jalan Soeroso, No. 14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Diharapkan, berbagai elemen masyarakat Aceh dapat hadir pada kegiatan itu dan memberikan masukan bersifat konstruktif demi pembangunan Aceh lebih baik," jelas Almuniza.

Keterangan foto: Kepala BPPA, Almuniza Kamal saat melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan kegiatan Halal Bihalal dan Forum Silaturahmi Aceh Meusapat, Ahad, 30 Juni 2019 mendatang, kemarin, Senin 24 Juni 2019.(*)

Riau - Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Kebijakan Kesehatan (HMJ-AKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pejuang Republik Indonesia (FKM UPRI) Makassar yang dikomandoi Muhammad Arfah sebagai ketua HMJ AKK. Melaksanakan kegiatan Bedah Buku Kajian Disparitas SDM Kesehatan Kepulauan yang di gelar di Aula FKM UPRI, hari ini Selasa 25 Juni 2019.

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Dekan FKM UPRI Dr. Arlin Adam, SKM, M.Si yang merupakan Narasumber sekaligus sebagai penulis buku Kajian Disparitas SDM Kesehatan Kepualan. Turut hadir pula pada kegiatan ini Wakil Dekan III FKM UPRI Andi Alim, SKM, M. Kes.

Ketua HMJ AKK Arafah dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para calon SKM” Ungkapnya

Wakil Dekan III FKM UPRI Andi Alim, SE, SKM, M. Kes berharap “agar kegiatan seperti ini bisa menjadi budaya Civitas akademik yang ada di FKM UPRI untuk meningkatkan budaya literasi yang merupakan budaya yang lagi di butuhkan saat ini” Ungkapnya

Dr. Arlin Adam, SKM, M. Si menyatakan bahwa “Kegiatan bedah buku yang diinisiasi oleh mahasiswa FKM UPRI sangat membanggakan karena menghidupkan budaya literasi sebagai dasar fundamental pengembangan wawasan keilmuan dan kemasyarakatan. Mahasiswa yang membudayakan literasi sebagai bagian kehidupan kampus pada akhirnya mampu menjadi bagian dari penyelesaian solusi yang dihadapi bangsa ini, terlebih jika dikaitkan dengan permasalahan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat kepulauan sebagaimana yang menjadi topik kajian bedah buku.”

Lanjut Arlin “Buku Disparitas SDM Kesehatan Kepulauan merefleksikan sulitnya masyarakat kepulauan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu diakibatkan oleh kompleksitas persoalan yang sesungguhnya sudah menjadi masalah kronis seperti tenaga kesehatan yang tidak sesuai kebutuhan, ketenagaan yang minim kompetensi, dan diperparah lagi oleh kebijakan pemerintah yang belum memberi hak afirmasi bagi masyarakat kepulauan sebagai populasi yang rentan” Pungkasnya. (Adrianty)

StatusAceh.Net - Bangunan yang sedianya dijadikan rumah dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, digunakan oleh warga yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan tak terpuji.

Hal itu terkuak ketika Satpol PP Kukar melakukan patroli di bangunan yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, tersebut, Senin (24/6).

Petugas menemukan BH yang berserakan. Ukuran dan warna BH itu beraneka ragam.

BH itu diduga tercecer lantaran pemiliknya terburu-buru meninggalkan bangunan setelah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Kasi Ops Satpol PP Kukar Tri Joko Kuncoro mengatakan, pihaknya melakukan patroli setelah menerima laporan dari warga.

“Selain banyak ditemukan BH, kondisi bangunan rumah dewan di Bukit Biru tersebut sebagian besar sudah rusak parah. Banyak lemari dapur hilang. Begitu pula daun pintu maupun jendela,” kata dia.

Dia menambahkan, petugas tidak menemukan siapa pun di bangunan itu. Mereka malah menemukan beberapa BH.

“Barang bukti itu (bra alias BH) langsung dibakar,” tambah pria yang karib disapa Koko itu.

Bangunan yang sedianya digunakan sebagai rumah anggota DPRD itu sebenarnya sudah selesai dibangun pada 2008.

Namun, hingga kini bangunan itu belum juga dijadikan rumah bagi para anggota DPRD Kukar.

Hal itu membuat masyarakat prihatin. Sebab, uang yang dikeluarkan untuk membangun gedung itu tidak sedikit.

Dana mencapai Rp 60 miliar dikeluarkan untuk mendirikan 64 unit rumah.

“Sangat disayangkan. Kenapa Pemkab Kukar mengeluarkan dana mencapai Rp 60 miliar untuk membangun perumahan dewan tersebut Jika ujung-ujungnya tidak bermanfaat?” kata warga bernama Wardi.(*)
Sumber: JPNN.COM

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly terkait kasus e-KTP. Dia tiba di kantor KPK sekira pukul 10.00 pagi ini.

Yasonna akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR, sesuai waktu proyek e-KTP bergulir.

"Yasonna H Laoly akan dimintai keterangannya selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 25 Juni 2019.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan anggota DPR, Taufiq Effendi. Mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara e-KTP.

"Arif Wibowo (anggota DPR-RI periode 2014-2019) juga dipanggil bersamaan dengan Taufiq Effendi sebagai saksi," ujar Febri.

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng, terkait kasus e-KTP. Ketua Fraksi Golkar di DPR itu pun diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di DPR, Markus Nari.

Selain itu, KPK memanggil mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairumman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa terkait perkara sama.

Pada kasus e-KTP, semua saksi yang dipanggil itu sudah beberapa kali dipanggil untuk pemberkasan tersangka lain. Di antaranya saat KPK menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. | viva

Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, Foto: aceHTrend/Mulyadi Pasee
Lhoksukon - Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara melarang penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 di Aceh Utara.

Distan beralasan, karena benih tersebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan. Hal ini juga untuk mengantisipasi kerugian petani, karena benih tersebut belum dilepas pihak kementerian.

Dilansir Serambinews.com Senin, 24 Juni 2019, yang memperoleh informasi pelarangan benih tersebut dari petani setelah Distan mengeluarkan surat yang disampaikan kepada Koordinator Pengawawasan Beni Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan mantri tani di Aceh Utara.

Surat tersebut dikeluarkan Distan tertanggal 19 Juni 2019.

Dalam surat tersebut disebutkan, pihak Distan Aceh Utara mengeluarkan surat tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tertanggal 15 Mei 2019.

Dalam surat itu Distan meminta seluruh mantri tani, penyuluh dan Koordinator PBT untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi pelarangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum resmi.

“Kita larang penyebaran benih tersebut, karena benih itu belum dilepas oleh pihak kementerian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Aceh Utara Mukhtar SP kepada Serambi kemarin.

Benih tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8,

Kelainan tulang muncul akibat penggunaan smartphone berlebihan. Muncul tanduk di bagian leher belakang. (ScientificReports)
StatusAceh.Net - Sudah bukan rahasia lagi bahwa penggunaan gadget berlebih semisal tablet dan smartphone tak baik bagi kesehatan. Mata adalah salah satu anggota tubuh yang kerap merasakan efek samping dari penggunaan gadget tersebut. Selain mata, penelitian terbaru mengungkap bahwa penggunaan smartphone berlebihan dapat menyebabkan kelainan tulang serius.

Sebagaimana JawaPos.com kutip dari CultofMac, Senin (24/6), pengguna smartphone berlebihan pada kalangan milenial dapat menambah risiko pertumbuhan tengkorak yang tidak normal. Bahkan menyebabkan tengkorak seperti memiliki tanduk.

Dokter telah mencatat bahwa perubahan dalam bentuk tengkorak banyak dialami milenial. Tumbuh benjolan seperti tanduk tepat di atas leher mereka. Para peneliti dalam fenomena tersebut menyatakan munculnya benjolan tersebut lantaran terlalu lama menggunakan smartphone.

Kelainan tengkorak dengan tumbuh serupa benjolan atau tanduk di bagian tersebut bukan lantaran mutasi yang dipicu radiasi aneh, seperti yang kerap ada pada film fiksi ilmiah. Secara kesehatan hal tersebut bisa dijelaskan karena kerangka tubuh atau tengkorak beradaptasi dengan postur membungkuk yang biasanya dilakukan oleh pengguna smartphone.

Hasil studi tentang fenomena tersebut dilakukan oleh David Shahar dan Mark G. L. Sayers. Studi mereka kemudian diterbitkan dalam Nature Scientific Reports yang kemudian ditinjau oleh rekan sejawat mereka dari kalangan medis.

Para ilmuwan sedang memeriksa prevalensi yang berkembang pada tengkorak dewasa muda dari entesofit, tempat pertumbuhan tendon atau ligamen menempel. Ini biasanya menjadi lebih umum seiring bertambahnya usia, tetapi bukan contoh spesifik pada dasar tengkorak, suatu kondisi yang mereka sebut enlarged external occipital protuberance (EEOP) atau pembesaran tonjolan eksternal oksipital.

Ini lebih cenderung muncul pada usia 18 hingga 30 tahun daripada pada orang-orang yang lebih tua. Dengan pemeriksaan menggunakan sinar-X, pasangan ilmuwan itu menemukan 41 persen pasien berusia 18 hingga 30 tahun memiliki tanduk tengkorak.

Tanduk atau benjolan ini adalah cara kerangka untuk mengatasi ketegangan pada tendon atau ligamen. Tulang tumbuh untuk memperluas area perlekatan. Jika ketegangannya ada di belakang leher, hasilnya adalah itu tadi, EEOP atau pembesaran tonjolan eksternal oksipital.

Shahar dan Sayers percaya bahwa ada penyebab khusus untuk kondisi tersebut. “Kami berhipotesis bahwa EEOP dapat dikaitkan dengan postur menyimpang yang berkelanjutan terkait dengan kemunculan dan penggunaan luas teknologi kontemporer genggam, seperti smartphone dan tablet,” demikian catatan para peneliti dalam temuan mereka.

Ketika kepala dipikul secara normal, sebagian besar berat ditopang oleh tulang belakang. Tetapi ketika membungkuk untuk melihat telepon, berat bergeser ke belakang leher yang kemudian dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan benjolan.

Bukan salah smartphone semata, posisi tersebut juga bisa ditemukan oleh kegiatan lain seperti membaca buku atau majalah misalnya. Namun para peneliti cenderung lebih menyalahkan penggunaan smartphone berlebihan. Hal tersebut didukung oleh sebuah survei baru-baru ini menemukan bahwa rata-rata orang dewasa di Amerika Serikat (AS) menghabiskan 3 jam dan 44 menit untuk ponsel atau tablet mereka setiap hari.

Taji atau tanduk tengkorak yang dihasilkan dari postur yang buruk itu memang tidak berbahaya. “Namun, mereka adalah ‘pertanda’ dari sesuatu yang buruk terjadi di tempat lain. Sebuah tanda bahwa kepala dan leher tidak dalam konfigurasi yang tepat,” kata Shahar kepada Washington Post.

Namun begitu, dirinya menambahkan, sekali pertumbuhan baru itu terbentuk, walaupun kelainan tersebut mungkin tidak menyebabkan kerusakan, mereka tidak akan pernah menghilang. | Jawapos

Bireuen- Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menyerahkan bantuan masa panik kepada korban bencana puting beliung yang terjadi di Kabupaten Bireuen. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati.

Ikut mendampingi istri Plt Gubernur Aceh itu, Bupati Bireun Saifannur dan Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri.

Penyerahan  bantuan itu berlangsung di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (24/6/2019). Selain pangan, Pemerintah Aceh juga menyalurkan bantuan sandang atau bahan bangunan rumah berupa seng, paku, cat dan beberapa bahan kebutuhan lainnya untuk tempat tinggal.

Bantuan 1 truk dari Pemerintah Aceh itu diterima langsung oleh Bupati Bireuen Saifannur. Nantinya, pihak pemkab akan menyalurkan bantuan kepada seluruh masyarakat yang tertimpa musibah di kabupaten tersebut.

Usai melepas bantuan tersebut, Dyah  bersama rombongan mengunjungi korban yang ditimpa musibah puting beliung di Gampong Cot Batee, Kecamatan Kuala.  Kunjungan Dyah beserta rombongan disambut haru oleh Nursidah Ali (73) salah satu warga yang tertimpa bencana di desa tersebut.

Akibat bencana puting beliung yang melanda pada Sabtu (22/6) lalu, membuat rumah Nursidah porak poranda. Atap rumahnya nyaris tercopot semua, beberapa bagian dari rumahnya itu pun ikut rusak.

Di lokasi kejadian itu, Dyah mengatakan, kedatangannya menyerahkan bantuan merupakan bentuk tanggap dan peduli terhadap bencana yang menimpa di Bireuen. Ia juga ingin melihat langsung kondisi pasca bencana di lapangan, dengan demikian, bantuan yang disalurkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban bencana.

“Kondisi yang kita lihat, di desa ini ada 7 rumah yang terkena (puting beliung) dan rata-rata atapnya yang rusak. Alhamdulilah bantuannya sudah sesuai, ada triplek, paku, seng dan nanti lain-lain akan kita tambahkan,” ujar Dyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, mengatakan penyerahan bantuan sandang dan pangan untuk korban bencana puting beliung di Bireueun merupakan perintah langsung dari Plt Gubernur Aceh.

Di samping itu, kata Alhudri, pihaknya akan terus memantau segala kekurangan dan kebutuhan masyarakat yang tertimpa musibah selama masa rehabilitas berlangsung. “Di mana kekurangannya kita akan support balik, sehingga masyarakat tidak dalam trauma terus,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari posko Tagana Dinsos Kabupaten Bireuen, angin kencang di sertai hujan ringan melanda sebagian wilayah Kabupaten Bireuen sekira pukul 18.00, Sabtu, 22 Juni 2019. Angin kencang tersebut (puting beliung) mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan.

Ada 11 kecamatan yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Di antaranya, Kecamatan Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peudada, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Peusangan, Jangka dan Peusangan Siblah Krueng.

Data rekapitulasi kerusakan sementara (24/6), ada 62 unit rumah yang mengalami kerusakan di seluruh Bireuen. Kemudian, 2 unit balai pengajian, 1 pesantren, dan 21 unit tempat usaha.

,
Foto : Mursalim, (kaos loreng)
LHOKSUKON – Mursalim (31) satu dari sejumlah 73 narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) lalu, menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pria asal Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara itu, menyerahkan diri setelah membaca imbauan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian menyebutkan, dengan menyerahnya Mursalim, total narapidana yang menyerahkan diri sudah 34 dari 73 yang sebelumnya kabur dari Rutan Lhoksukon. “Masih tersisa 39 orang lagi.” ujar Kapolres, Senin (24/6/2019).

Saat ini, lanjutnya, narapidana itu telah dijemput petugas Rutan Lhoksukon bersama personel Polres Aceh Utara di Mapolsek Dewantara untuk dibawa ke Rutan Lhoksukon.

Informasi yang diperoleh tribratanewsacehutara, Mursalim berstatus tahanan yang masih dalam proses sidang atas kasus narkotika.(Trb)

Jakarta - Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh mengunjungi PT. Media Televisi Indonesia bertempat di kantor Metro TV/Media Indonesia, Jl. Pilar Raya Mas Kav A-D Kedoya, Kebon Jeruk, JakartaSenin (24/06/2019). Kunjungan tersebut untuk membangun kerjasama dengan Unimal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Teuku Kemal Fasya, "Untuk meningkatkan mutu layanan dan lulusan, Universitas Malikussaleh membuka ruang berjejaring dengan seluruh sektor, pemerintahan dan industri. Salah satu sektor industri yang sedang dijajaki adalah kerjasama dengan industri media,"katanya.

Menurutnya, kunjungan tersebut disambut langsung oleh kepala Departemen OD and Talent Acquisition PT. Media Televisi Indonesia, Ismu Wardhani.

Dalam pertemuan itu, Kemal mempresentasikan tentang kampus Unimal yang telah menjadi salah satu kampus favorit di pesisir timur Aceh dan menjadi alternatif kampus utama di Aceh disamping Universitas Syiah Kuala.

"Saat Ini Unimal telah menampung lebih 16 ribu mahasiswa dengan 31 prodi S-1, enam program magister, satu program diploma, dan satu program profesi. Dengan situasi hari ini, Unimal masih menjadi kampus PTN Satker di Indonesia yang memiliki uang SPP sangat murah," terangnya.

Bukan hanya itu, lajut Kemal, Unimal juga sedang menggalakkan sivitas akademikanya untuk memproduksi karya ilmiah, termasuk karya ilmiah populer di media massa. Penerbitan tulisan ilmiah populer di media massa tertentu diberikan reward dari pihak kampus, termasuk di Media Indonesia sebagai salah satu media cetak nasional yang memiliki tiras besar.

Melalui kerjasama tersebut Kemal meminta pihak PT. Media Televisi Indonesia untuk dapat menggunakan jasa dosen di Unimal sebagai narasumber.

"Saat ini, Unimal memiliki seluruh cabang ilmu yang memiliki kepakaran yang bisa mengulas problem hukum, sosial-budaya, ekonomi, politik, dan energi secara kontemporer dan klinis, tutup Kemal dalam presentasinya,"tambah Kemal.

Sementara Ismu Wardani atau akrab dipanggil Munik mengganggap tawaran kerjasama ini sebagai sebuah kehormatan. “Saya sangat terenyuh dengan keinginan Unimal membangun kerjasama ini, karena selama ini yang banyak melakukan kerjasama berasal dari perguruan tinggi swasta. Ketika ada PTN dari luar Jawa yang mau bekerjasama kita akan sambut baik”, ungkap Munik didampingi Kepala Divisi Pembelajaran dan Pengembangan (Learning and Development Head) Metro TV, Iwan Setiawan.

Menurut Iwan, tawaran kerjasama ini bisa dilakukan dalam sektor yang sangat luas. Seperti bisa dilihat, Media Group menangani segala sektor dari hulu hingga hilir, bukan saja pada urusan media cetak, broadcast, dan media digital, tapi juga bisnis perhotelan, infrastruktur, hingga katering.

“Kami di sini disediakan makan dan juga untuk para tamu”, ungkap Iwan.

Sektor lain dan cukup populer untuk kerjasama adalah magang (internship). Magang pun terbuka bukan hanya pada mahasiswa yang tertarik pada content jurnalistik dan broadcast, tapi juga aspek teknik dan mekanik, sehingga mahasiswa teknik elektro juga kita perlukan.

Menurut Iwan, jika selama ini magang hanya dilakukan untuk kepentingan formal pembukaan wawasan, di Media Group ini, magang dilakukan dengan tujuan pembentukan karakter profesional.

“Jadi jangka magang di sini adalah enam bulan hingga satu tahun. Kami melakukan magang mahasiswa pada semester akhir dan ia bisa sekaligus mempersiapkan bahan skripsinya. Setelah selesai sebagian besar bisa bekerja di perusahaan ini," ungkap Iwan mensugesti positif tawaran MoA ini.

Pertemuan itu diakhiri dengan perumusan konsep Memorandum of Agreement (MoA).(*)

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai fatwa haram untuk permainan Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai tindakan yang reaktif dan berlebihan.

Hal itu disampaikan juru bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo, di Jakarta, Senin (24/6/2019). Menurut Sigit, argumentasi MPU Aceh bahwa PUBG dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan penggunanya harus dibuktikan terlebih dahulu secara ilmiah.

“Apakah MPU Aceh sudah melakukan penelitian psikologis terhadap pengguna-pengguna PUBG? Kalau sudah, berapa sampel pengguna yang diambil sehingga mereka berani mengambil kesimpulan seperti itu?” ujarnya.

Sigit mengingatkan, PUBG termasuk game yang paling banyak dimainkan saat ini. “Penggunanya ratusan juta dengan pemain aktif sekitar 100 juta orang. Kalau ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan beberapa orang pengguna game ini, secara statistik jelas angkanya tidak signifikan. Saya pikir MPU Aceh terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata Sigit.

PSI memahami beberapa jenis game memang berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak di bawah umur. “Namun, fatwa haram juga tidak akan efektif mencegahnya. Kami lebih mendukung inisiatif Kominfo untuk membuat klasifikasi permainan interaktif elektronik,” ujar Sigit.

Kementerian Kominfo RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Di akhir 2016, Kominfo juga merilis situs Indonesia Game Rating System (IGRS).

“Sayangnya hingga saat ini IGRS belum cukup efektif untuk mencegah anak-anak di bawah umur memainkan permainan-permainan dewasa,” ujar Sigit.

IGRS berfungsi seperti klasifikasi usia penonton film yang sudah diterapkan selama puluhan tahun di Indonesia.

“Ini sama seperti anak SD dilarang menonton film 17 tahun ke atas. Anak-anak SD tentu tidak selayaknya memainkan game yang mengandung kekerasan fisik atau yang mengandung konten seksual,” jelas Sigit.

Karena itu, PSI berharap Kominfo dapat lebih mengoptimalkan IGRS untuk mengurangi pengaruh negatif permainan elektronik pada penggunanya.

“Ini langkah yang lebih tepat ketimbang menggunakan fatwa haram. Ini bisa menjadi preseden yang buruk untuk industri game di Indonesia. Sigit mengingatkan, pemerintah saat ini tengah berupaya mendorong industri kreatif di tanah air. Dengan 171 juta pengguna internet, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk industri permainan elektronik. “Kita dapat menjadi negara primadona untuk industri game online. Fatwa haram terhadap permainan-permainan elektronik akan mengganggu perkembangan industri kreatif kita,” pungkas Sigit.

Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Soal Fatwa Haram PUBG, PSI: Ini Reaktif dan Terlalu Berlebihan"

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Melihat anak-anak dengan gawai di tangannya adalah pemandangan biasa di era digital ini.

Namun, seorang terapis kecanduan dari Inggris mengatakan, memberikan ponsel ke anak sama seperti "memberinya segram kokain".

Waktu yang dihabiskan seseorang untuk mengirim pesan di aplikasi percakapan atau membalas komentar di media sosial bisa menyebabkan kecanduan pada anak remaja, seperti halnya narkoba dan alkohol.

Mandy Saligari, spesialis kecanduan dari klinik rehabilitasi Harley Street London, mengatakan bahwa kecanduan gadget seharusnya juga diatasi seperti halnya kecanduan narkoba.

"Saya selalu mengatakan, saat Anda memberikan tablet atau ponsel ke anak, itu seperti memberikan mereka sebotol wine atau segram kokain. Apakah kita siap membiarkan mereka dengan benda itu di balik pintu?" katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan gawai yang berlebihan memiliki dampak yang sama pada otak seperti halnya obat-obatan terlarang.

"Saat membicarakan perilaku kecanduan, biasanya orang langsung melihat pada zat berbahaya. Padahal, pola perilaku itu bisa mewujud dalam berbagai bentuk, misalnya obsesi pada makanan, melukai diri, atau mengirim teks bernuansa seks," katanya.

Di kliniknya, Saligari, mengatakan bahwa dua pertiga pasiennya adalah remaja berusia 16-20 tahun.

Ia menyebut peningkatannya sangat dramatis dalam 10 tahun terakhir.

Dalam survei terbaru yang melibatkan 1.500 guru di Inggris terungkap, dua pertiga responden mengaku sadar murid mereka berbagi konten bernuansa seksual, dan sekitar 1 dari 6 anak sudah melakukannya sejak usia SD.

"Banyak pasien saya yang baru berusia 13-14 tahun dan melakukan sexting menganggap itu adalah hal yang normal," katanya.

Perilaku sexting itu bukan hanya mengirimkan kata-kata bermuatan seks tapi juga mengirimkan foto diri telanjang.

Hal itu dianggap normal jika orangtua atau orang dewasa tidak mengetahuinya.

Menurut Saligari, jika anak sejak kecil sudah diajarkan untuk menghargai dirinya, perilaku mengeksploitasi diri seperti itu tidak mungkin terjadi.

"Ini adalah isu menghargai diri dan identitas diri," katanya.

Sumber: Kompas.com

Banda Aceh - Ramai Game PUBG Diharamkan Ulama Aceh, Ini Pandangan Ustadz Abdul Somad Soal Fatwa Itu

Permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya diharamkan oleh Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Para gamers (pemain game) di Aceh terlihat mematuhinya. Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis. Lantas bagaimana pendapat Ustadz Abdul Somad?

Game PUBG yang biasanya terlihat di Warkop SMEA di kawasan Lampineung Banda Aceh, Rabu (19/6/2019) malam, saat ini sudah tak lagi ramai.

Kelompok anak muda ini terkadang mengeluarkan kata-kata yang membingungkan orang-orang di sekitar, terutama yang tidak tahu menahu dengan system permainan game PUBG.

“Geser”, “Awak itu di samping kiri”, “bantu saya dulu”, dan kalimat-kalimat lain tentang intruksi-intruksi kepada teman-teman yang terlibat dalam permaian, meramainkan suasana di warung kopi.

Kalimat-kalimat yang terkadang diucap sambil berteriak itu, diiringi dengan suara rentetan tembakan dari loudspeaker handphone.

Namun tidak sedikit pula yang menggunakan headphone atau alat pendengar, untuk meredam suara-suara tembakan dan intruksi dari para pemain game yang terdengar langsung melalui speaker HP.

Namun, malam ini, atau setelah MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG.

Amatan Serambinews.com, warkop yang berada di Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung Banda Aceh ini, tetap ramai, namun suasananya terasa lebih sepi dari biasanya.

Hampir tidak terdengar lagi suara-suara intruksi dari para pemain game dan suara rentetan tembakan dari loudspeaker HP.

Beberapa anak muda yang tetap duduk berkelompok terlihat membicarakan fatwa MPU tersebut.

Dari pembicaraan yang terdengar, anak-anak muda ini seperti malu bermain game ini setelah keluarnya fatwa haram dari MPU Aceh.

Namun demikian, masih terlihat beberapa anak muda yang tetap bermain game Mobile Legend dengan menggunakan laptop.

Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).

Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.

Pendapat Ustadz Abdul Somad

Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.

"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.

Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.

"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.

Prokontra Netizen >>> Baca Selanjutnya
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.