12 Bandar Narkoba di Aceh Dihukum Mati di Tingkat Banding
Banda Aceh - Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 terpidana kasus narkoba. Para terdakwa tersebut berasal dari pengadilan tingkat pertama.
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono, mengatakan, lima terdakwa yang dihukum mati berasal dari PN Idi, empat orang dari PN Lhoksukon dan sisanya dari PN Lhokseumawe. Mereka rata-rata tersandung kasus narkotika jenis sabu.
"Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa," kata Suharjono kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, kelima terdakwa tersebut terbukti menjadi pengedar sabu seberat 30 kilogram. Sementara empat terdakwa di PN Lhoksukon tersandung kasus sabu seberat 60 kilogram.
Selain itu, tiga terdakwa dari PN Lhokseumawe disebut terbukti menjadi pengedar sabu seberat 140 kilogram. Menurut Suharjono, dirinya percaya pada kemampuan hakim tinggi di PT Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat tersebut.
"Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara," jelas Suharjono.
"Bagi saya yang penting penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," jelasnya.
Menurutnya, selama 2023 PT Banda Aceh memutuskan 392 perkara tingkat banding. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tindak pidana korupsi.
"Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," ujar Suharjono.[Detik.com]