Masa Penahanan Irwandi Yusuf Diperpanjang KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang juga Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus suap DOKA, Irwandi Yusuf," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat 20 Juli 2018.
Febri berujar selain Irwandi, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan Saiful. Penahanan dilakukan untuk 40 hari mendatang dimulai sejak 24 Juli hingga 1 September 2018.
Dalam perkara ini KPK menyangka Ahmadi menyuap Irwandi terkait izin proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
KPK menduga duit setengah miliar itu adalah sebagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi Yusuf. Diduga pemberian tersebut bagian dari commitment fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.(Red/tempo)