2021-04-25

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Aceh Timur
- Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengawasi sejumlah dermaga dan kuala termasuk jalur tikus di sepanjang pesisir. Hal tersebut dilakukan guna mencegah masuknya narkoba ke daerah tersebut.
 
"Semua jalur tikus dipantau dan diawasi ketat. Pemantauan dan pengawasan dilakukan siang dan malam," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, di Aceh Timur, Senin, 26 April 2021.

Dia menjelaskan jalur tikus yang menjadi sasaran pengawasan kepolisian yakni berada di Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam. Kemudian Kecamatan Darul Aman, Idi Rayeuk, Peudawa, Alue Bu (Peureulak Barat),  Peureulak, dan Kuala Parek (Peureulak Timur).
 
"Kami juga sudah memerintahkan seluruh kepolisian sektor yang memiliki wilayah perairan melaksanakan patroli secara intensif, siang maupun malam," jelas Eko.
 
Eko mengatakan selain mencegah masuknya narkoba, pengawasan tersebut juga mengantisipasi penyelundupan barang lainnya seperti rokok, gula, dan bawang
 
Selain itu juga mencegah penyelundupan warga negara asing, termasuk masuknya warga negara Indonesia asal Aceh yang pulang dari Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.
 
"Kami juga mendapat dukungan dari TNI dan masyarakat dalam menjalankan tugas kepolisian tersebut, sehingga setiap pergerakan mencurigakan bisa segera terpantau," ungkap Eko.
 
Eko juga mengharapkan peran serta kalangan nelayan di Aceh Timur menyampaikan informasi yang terjadi di laut ke pihak berwenang, terutama ketika melihat ada aktivitas mencurigakan.
 
"Segera laporkan jika ada hal mencurigakan, terutama di perairan. Beberapa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari luar negeri berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Narkotika masuk melalui jalur laut," ujar Eko. | Medcom.id


Pondok pesantren atau dayah Cuco Tgk Syech H Mudo Wali Al Chalidy Seuramoe Darussalam di Desa Beuradeun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar menjadi salah satu lokasi warga Aceh melaksanakan ibadah Suluk. Tradisi itu kerap dilakukan masyarakat Serambi Mekah di bulan Ramadan.

Puluhan orang yang akan mengikuti Suluk berkumpul di sebuah bangunan berkonstruksi kayu sekitar 5x15 meter di waktu zuhur. Jemaah laki-laki dan perempuan dipisahkan oleh pembatas kain.

Usai salat zuhur, jemaah langsung duduk bersila menutupi kepala. Jemaah laki-laki menutupinya dengan kain sorban, sedangkan jemaah perempuan menggunakan mukena. Sikap itu menandakan mereka hendak melaksanakan tawajuh atau fokus menghadap Allah yang menjadi bagian dari ibadah Suluk.

Suluk merupakan kegiatan berzikir secara terus-menerus mengingat Allah SWT, meninggalkan pikiran dan perbuatan duniawi hanya untuk mendekatkan diri dan memperoleh keridaan dari Allah SWT. Aktivitas dzikir ini merupakan pengajian ilmu dari Tarekat Naqsyabandiyah yang diajarkan di dayah di kaki bukit Gampong Beuradeun Aceh Besar tersebut.

Tidak terlihat jelas wajah para jemaah ketika berzikir lantaran tertutup kain sorban atau mukena. Hal itu merupakan syarat yang harus dilakukan agar para jemaah benar-benar kusyuk berzikir dan mengingat Allah tanpa terganggu pandangan dari luar.

"Tidak hanya dengan mengatakan atau mengucapkan kalimat-kalimat, nama-nama Allah, tidak sekadar ucap. Tetapi memang dilakukan secara lahir batin berzikir kepada Allah SWT," kata pimpinan Dayah Cuco (cucu) Tgk Syech H Mudo Wali Al Chalidy Seuramoe Darussalam, Tgk Harwalis Harun Wali

Ketika tawajuh hendak dimulai, enam pemimpin atau khalifah duduk berhadapan dengan para jemaah yang menghadap kiblat. Jemaah pun secara bersama terus memanjatkan doa sembari memutar tasbih. Tawajuh dilakukan empat kali dalam sehari, diantaranya setelah salat subuh, zuhur, asar dan terakhir usai salat tarawih.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah Suluk di Pesantren Seramoe Darussalam Aceh hanya bagi laki-laki dewasa. Namun tahun ini merupakan kali pertama Suluk di sana diikuti oleh jemaah perempuan yang mayoritasnya adalah kaum ibu-ibu.

"Jumlah yang ikut Suluk di tempat kita bertambah dari tahun lalu, kebetulan tahun ini ada jamaah perempuan, yang tidak ada pada tahun-tahun sebelumnya," kata Harwalis.

Menurut Harwalis, jemaah Suluk di tempatnya tidak berasal dari masyarakat terdekat, melainkan berasal dari daerah lain. Mereka tidak dibenarkan untuk pulang atau keluar dari perkarangan pesantren sampai kegiatan selesai hingga waktu yang telah ditentukan.

"Jadi mereka tidak pulang ke rumah, untuk istirahat nya sudah ada waktu-waku tertentu yang telah ditetapkan," kata Harun.

Harwalis mengatakan, jemaah yang mengikuti Suluk tahun ini di pesantren yang ia pimpin sebanyak 75 orang, mulai dari perempuan hingga laki-laki. "Jumlah yang hadir tahun ini ada perempuan sebanyak 15 orang. Laki-laki lebih kurang sekitar 50 orang. Jadi jumlahnya di bawah seratus," katanya.

Kegiatan ibadah Suluk setiap Ramadan di pesantren yang ia pimpin itu sudah berjalan sejak 11 tahun yang lalu. Di sana, Suluk dilaksanakan selama 10 hari. Namun sebenarnya juga bisa dilakukan 20 sampai 40 hari tergantung dari hasil musyawarah para ahli Suluk setiap tahunnya. | Tempo


Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat penjagaan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Warga yang tidak punya surat bebas virus Corona bakal diminta putar balik.

Pengetatan penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang mulai digelar hari ini, Senin (26/4/2021). Pos pemeriksaan dibikin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

"Pada periode itu, seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin kepada wartawan.

Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Peniadaan mudik berlaku 6-17 Mei.

Sedangkan periode pengetatan adalah 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei. Insyafuddin mengatakan aturan pengetatan dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga bakal menggelar sosialisasi pengetatan dan larangan mudik. Kepala Desa juga diminta membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan COVID-19 di tingkat kampung.

"Kepala desa juga harus mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona," ujar Insyafuddin.

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan warga yang tidak punya SIKM dan surat kesehatan bakal diminta putar balik ke daerah kedatangan. Aturan itu berlaku mulai hari. | Detik.com

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.