Jakarta - Ini adalah video asli, belum diedit oknum Polsek Menteng, yang disertakan oleh Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH bersama istrinya Dr. Ida Rumindang Rajaguguk, SH, MH (keduanya pengacara - red) saat melaporkan menantunya, Margaretha Sihombing, SH, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ida Rumindang Rajaguguk ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.
Saat itu, Minggu malam tanggal 25 Oktober 2020, Margaretha mendatangi kediaman Djonggi dan istrinya alias kedua mertuanya untuk mengambil kedua anak balitanya setelah sekitar 2 bulan Margaretha belum bertemu anak-anaknya tersebut akibat ditahan oleh suaminya Theo Simorangkir di rumah mertuanya, Djonggi, itu.
Hasilnya, Margaretha justru disekap. Pintu keluar unit kediaman (sebuah apartemen di daerah Menteng) dikunci dan anak kuncinya diambil/disembunyikan. Margaretha berupaya dengan semangat seorang ibu mengambil dan mempertahankan anak-anaknya yang juga rindu pada ibunya, namun yang terjadi dia diserang oleh Djonggi secara beramai-ramai bersama istrinya Rumindang, anak dan pembantunya.
Bahkan, pada satu moment sebagaimana dapat dilihat di video ini, sang mertua, Djonggi yang bergelar doktor ilmu hukum itu, memiting bagian leher/kepala Margaretha. Akibat pitingan itu, leher dan bagian sekitarnya memar, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan Margaretha setelah kejadian.
Padahal, dalam adat masyarakat Batak seorang mertua laki-laki dilarang keras menyentuh menantu perempuannya. "Menyentuh saja tidak dibenarkan, tapi yang terjadi justru memiting atau menjepit kepala menantunya Margaretha dari arah belakang dengan tangan kekarnya," ujar ayah Margaretha, Mori Sihombing, kepada pewarta media ini, Selasa 5 Oktober 2021.
Memalukan!
Margaretha akhirnya dapat keluar dari 'neraka' mertua itu tengah malam setelah dibantu satpam apartemen yang datang segera menolongnya seketika mendengar permintaan tolong dari Margaretha.
Aneh bin ajaib, Polsek Menteng menolak laporan Margaretha yang datang melapor usai kejadian itu. Petugas beralasan dan menyarankan agar Margaretha jangan melaporkan mertuanya sendiri, sebaiknya masalah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Keanehan terjadi karena keesokan harinya, di pagi hari laporan mertua Ida Rumindang Rajaguguk yang mengaku dianiaya oleh Margaretha dengan menyertakan video ini sebagai alat bukti justru diterima oleh Polsek Menteng.
"Semoga publik dapat menilai sendiri terkait perkara perselisihan Djonggi sekeluarga dengan Margaretha, menantunya yang digembar-gemborkan oleh Djonggi melalui media partisannya bahwa Margaretha Sihombing merupakan tersangka tindak pidana oleh Polsek Menteng berdasarkan video ini," kata Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dilapori terkait kasus ini.
Akibat ditersangkakan oleh oknum penyidik Polsek Menteng, Margaretha mengadu ke Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Polda Metro Jaya kemudian memanggil penyidik Polsek Menteng, sebanyak tiga kali tidak mau datang. Setelah panggilan berikutnya, penyidik Polsek Menteng hadir dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kedok oknum Polsek Menteng akhirnya terbuka setelah ditampilkan video asli kejadian dimaksud.
Berdasarkan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menyurati Polsek Menteng agar menghentikan penanganan kasus tersebut alias di-SP3. Namun yang terjadi, justru Polsek Menteng mengirim surat permohonan agar Polda Metro Jaya berkenan menarik berkas laporan Ida Rumindang Rajaguguk dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya untuk dapat diproses bersamaan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Margaretha di Polda Metro Jaya.
Kuat dugaan Polsek Menteng tidak berani menghentikan penanganan kasus tersebut karena kemungkinan besar telah "masuk angin" alias 'menerima sesuatu atau janji diberikan sesuatu' atau tekanan tertentu dari si pelapor yang notabene pengacara dan anaknya Theo Simorangkir yang merupakan Jaksa di Kejari Bandung. Untuk menyelamatkan diri, Polsek Menteng bersurat ke Polda Mentro Jaya agar menarik penanganan kasusnya di Polda. Dengan demikian, Polsek Menteng selamat dari cecaran dan komplain dari Djonggi bersama keluarganya.
"Semestinya, Pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja anak buahnya di Polsek Menteng, dan membenahi para oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak taat hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara yangi dilaporkan ke polsek tersebut," tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (Red/Rls)