2021-10-03

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

,


Takengon – Aparat gabungan TNI-Polri masih mencari pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Sedikitnya seluas 3 hektar hutan dan lahan hangus terbakar pada Rabu 8 Oktober 2021.

Diketahui Aceh Tengah merupakan daerah kerawanan tinggi terjadinya Karhutla. Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah gambut dan hutan yang subur, sehingga diperlukan kerja sama antara instansi terkait penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana Karhutla.

Kebakaran hutan diketahui berawal dari laporan masyarakat.Saat tkebakaran berlangsung, angin bertiup cukup kencang dan membuat api cepat membesar merambat luas kelahan lainnya, kata Danramil Mayor Inf JK Sitepu.
 
Daerah kebakaran merupakan wilayah yg memiliki jurang yang terjal sehingga puluhan petugas TNI-Polri bersama masyarakat setempat kesulitan memadamkan api karena tidak adanya akses jalan ke lokasi. Upaya memadamkan api juga dengan alat seadanya dikarenakan lokasi titik api tidak dapat dijangkau mobil pemadam.

“Saat ini api telah padam, kita TNI siap membantu Polri dalam penegakan hukum memburu pelaku terkait pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terjadi,” pungkas Danramil Mayor Inf JK Sitepu.


 Statusaceh.net -
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyatakan siap menjadikan Pelabuhan Malahayati berada di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar sebagai pelabuhan ekspor.
 
"Pelabuhan Malahayati sudah sangat siap menjadi pelabuhan ekspor," kata Manajer Bisnis dan Teknis PT Pelindo Cabang Malahayati Anthony H Sual dilansir Antara, Rabu, 6 Oktober 2021.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Anthony H Sual dalam pertemuannya dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh DPR Aceh yang diketuai Yahdi Hasan dari Fraksi Partai Aceh.

Menurut dia, hampir semua fasilitas pendukung pelabuhan ekspor maupun impor sudah dimiliki Pelabuhan Malahayati, seperti tempat peti kemas maupun alat angkat peti kemas.
 
"Namun, yang menjadi persoalan sekarang ini masih sedikit pengusaha di Aceh mengirim barang seperti komoditas alam melalui jalur laut. Padahal pengiriman via laut lebih murah dibandingkan lewat darat," imbuhnya.
 
Selain itu, lanjutnya, permasalahan lainnya Pelabuhan Malahayati terjadi pendangkalan, sehingga kapal-kapal besar di atas 25 ribu ton kesulitan merapat. Namun, pihaknya sudah mengusulkan pengerukan.
 
"Kami berharap DPR Aceh bisa mendorong kalangan pengusaha mengekspor berbagai komoditas Aceh melalui Pelabuhan Malahayati. Jika aktivitas pelabuhan ramai dampaknya banyak bagi perekonomian masyarakat," kata Anthony.
 
Ketua Pansus Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh Yahdi Hasan mengatakan pihaknya berharap Pelabuhan Malahayati menjadi pelabuhan ekspor impor.
 
"Karena itu, DPR Aceh membuat qanun atau peraturan daerah yang mengatur semua ekspor maupun pengiriman komoditas Aceh harus melalui pelabuhan di Aceh, termasuk Pelabuhan Malahayati," pungkasnya. | Medcom.id


LHOKSEUMAWE
- Kapolsek Simpang Keuramat, Ipda Faisal SH mengunjungi Mutiara (8 tahun) warga Dusun Cot Lha, Desa Keude Simpang IV, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (6/10/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Simpang Keuramat mengatakan, kunjungan ke kediaman bocah tersebut juga didampingi Kepala Puskesmas setempat, Zulfikar, SKM dan seorang staf Puskesmas.

"Kedatangan kami ke rumah keluarga ini, untuk mengecek kondisi terakhir kesehatan mata Mutiara, pasca menjalani operasi di Banda Aceh dan mengantarkan sedikit bantuan," ujarnya.

Diharapkan, kata Kapolsek, dengan bantuan yang diberikan itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga Mutiara dan kebutuhan lainnya di masa pandemi COVID-19 ini.

"Bantuan ini merupakan wujud kepedulian Polres Lhokseumawe, khususnya Polsek Simpang Keuramat kepada warga yang membutuhkan. Kami juga mendoakan, agar ananda Mutiara diangkat penyakitnya oleh Allah SWT dan diberi kesembuhan," jelas Ipda Faisal.

 


ABDIYA - Kasus penolakan dan perusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, sudah diselesaikan secara restorative justice. Sebanyak tujuh warga yang diduga terlibat perusakan, kini ditunjuk menjadi duta vaksin Covid-19.

Tujuh warga yang ditunjuk sebagai duta vaksin telah divaksinasi sebelumnya dan telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, agar persoalan itu diselesaikan dengan baik.

"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," sebut Winardy dalam keterangannya, Senin (4/10).

Langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi, dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.

Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.

Pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para pedagang ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin. Bahkan diantara mereka dijadikan inisiator pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut.

"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy.

Vaksinasi tahap pertama bagi warga sekitar dilakukan pada Jumat (1/10) di PPI Ujong Serangga. Warga yang awalnya menolak akhirnya melunak, mereka mengaku divaksin tanpa pemaksaan.

"Vaksinasi yang saya lakukan atas dasar keinginan saya sendiri, tidak ada pemaksaan dari pihak manapun," kata Azhar seorang warga Susoh, Aceh Barat Daya. | cnnindonesia.com

 


Jakarta - Ini adalah video asli, belum diedit oknum Polsek Menteng, yang disertakan oleh Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH bersama istrinya Dr. Ida Rumindang Rajaguguk, SH, MH (keduanya pengacara - red) saat melaporkan menantunya, Margaretha Sihombing, SH, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ida Rumindang Rajaguguk ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.

Saat itu, Minggu malam tanggal 25 Oktober 2020, Margaretha mendatangi kediaman Djonggi dan istrinya alias kedua mertuanya untuk mengambil kedua anak balitanya setelah sekitar 2 bulan Margaretha belum bertemu anak-anaknya tersebut akibat ditahan oleh suaminya Theo Simorangkir di rumah mertuanya, Djonggi, itu.

Hasilnya, Margaretha justru disekap. Pintu keluar unit kediaman (sebuah apartemen di daerah Menteng) dikunci dan anak kuncinya diambil/disembunyikan. Margaretha berupaya dengan semangat seorang ibu mengambil dan mempertahankan anak-anaknya yang juga rindu pada ibunya, namun yang terjadi dia diserang oleh Djonggi secara beramai-ramai bersama istrinya Rumindang, anak dan pembantunya.

Bahkan, pada satu moment sebagaimana dapat dilihat di video ini, sang mertua, Djonggi yang bergelar doktor ilmu hukum itu, memiting bagian leher/kepala Margaretha. Akibat pitingan itu, leher dan bagian sekitarnya memar, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan Margaretha setelah kejadian.

Padahal, dalam adat masyarakat Batak seorang mertua laki-laki dilarang keras menyentuh menantu perempuannya. "Menyentuh saja tidak dibenarkan, tapi yang terjadi justru memiting atau menjepit kepala menantunya Margaretha dari arah belakang dengan tangan kekarnya," ujar ayah Margaretha, Mori Sihombing, kepada pewarta media ini, Selasa 5 Oktober 2021.

Memalukan!

Margaretha akhirnya dapat keluar dari 'neraka' mertua itu tengah malam setelah dibantu satpam apartemen yang datang segera menolongnya seketika mendengar permintaan tolong dari Margaretha.

Aneh bin ajaib, Polsek Menteng menolak laporan Margaretha yang datang melapor usai kejadian itu. Petugas beralasan dan menyarankan agar Margaretha jangan melaporkan mertuanya sendiri, sebaiknya masalah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Keanehan terjadi karena keesokan harinya, di pagi hari laporan mertua Ida Rumindang Rajaguguk yang mengaku dianiaya oleh Margaretha dengan menyertakan video ini sebagai alat bukti justru diterima oleh Polsek Menteng.

"Semoga publik dapat menilai sendiri terkait perkara perselisihan Djonggi sekeluarga dengan Margaretha, menantunya yang digembar-gemborkan oleh Djonggi melalui media partisannya bahwa Margaretha Sihombing merupakan tersangka tindak pidana oleh Polsek Menteng berdasarkan video ini," kata Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dilapori terkait kasus ini.

Akibat ditersangkakan oleh oknum penyidik Polsek Menteng, Margaretha mengadu ke Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Polda Metro Jaya kemudian memanggil penyidik Polsek Menteng, sebanyak tiga kali tidak mau datang. Setelah panggilan berikutnya, penyidik Polsek Menteng hadir dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kedok oknum Polsek Menteng akhirnya terbuka setelah ditampilkan video asli kejadian dimaksud.

Berdasarkan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menyurati Polsek Menteng agar menghentikan penanganan kasus tersebut alias di-SP3. Namun yang terjadi, justru Polsek Menteng mengirim surat permohonan agar Polda Metro Jaya berkenan menarik berkas laporan Ida Rumindang Rajaguguk dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya untuk dapat diproses bersamaan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Margaretha di Polda Metro Jaya.

Kuat dugaan Polsek Menteng tidak berani menghentikan penanganan kasus tersebut karena kemungkinan besar telah "masuk angin" alias 'menerima sesuatu atau janji diberikan sesuatu' atau tekanan tertentu dari si pelapor yang notabene pengacara dan anaknya Theo Simorangkir yang merupakan Jaksa di Kejari Bandung. Untuk menyelamatkan diri, Polsek Menteng bersurat ke Polda Mentro Jaya agar menarik penanganan kasusnya di Polda. Dengan demikian, Polsek Menteng selamat dari cecaran dan komplain dari Djonggi bersama keluarganya.

"Semestinya, Pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja anak buahnya di Polsek Menteng, dan membenahi para oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak taat hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara yangi dilaporkan ke polsek tersebut," tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (Red/Rls)


 L
hokseumawe - Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh melaksanakan kuliah umum dengan tema "Menggali dan Mengoptimalkan Potensi Diri Menjadi yang Produktif Melalui Talent Mapping"  di Aula Cut Meutia, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa (5/10/2021).


Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Bogor, Syahrul Komara MPsi yang merupakan seorang master trainer auto sugestif power dan MindTechnology from mindTech Institute Healing Consultant and mind Therapist. Kuliah umum tersebut dipandu oleh moderator, Dwi Iramadhani MPsi yang dihadiri oleh Kaprodi, dosen, dan mahasiswa di lingkungan fakultas tersebut.


Ketua panitia,Nursan Junita MA mengatakan, karena masih dalam kondisi pandemi kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, peserta yang hadir di ruangan hanya 60 orang, dan sekitar 300 lebih mahasiswa lain mengikutinya melalui Zoom Meeting, dan kanal Youtube Unimal Tv.


“Panitia sempat kewalahan semalam karena WhatsApp sempat error dan beralih ke telegram, Alhamdulillah semua bisa berjalan dengan lancar,” katanya.


Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran, dr Muhammad Sayuti menyampaikan, ada satu kata yang sampai saat ini masih melegenda yaitu kata yang diucapkan  Bung Karno, “Beri Aku 10 Pemuda, Maka Akan Kuguncang Dunia!". Disini bisa disimpulkan, pemuda mempunyai peran penting untuk melakukan perubahan dan pembangunan bangsa, saat ini penduduk Indonesia mencapai 297 juta lebih, dan ini merupakan bonus demokrasi apabila bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan nasional.


“Namun empat persen diantaranya adalah usia produktif, tentu harapan kita bisa menjadi pemuda-pemuda yang mempunyai semangat perubahan, inovasi, dan bermanfaat untuk memajukan bangsa.Bagi anak-anak kami, diharapkan bisa mengikuti kuliah umum ini dengan baik dan ini kesempatan yang baik untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya tentang psikologi," tutupnya.

 

Bahrul Walidin

Aceh- Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dengan pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Metro Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul Walidin. Ia terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayati, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.

Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan, Polda Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

Penyidikan terhadap Bahrul akan makin memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.

Melihat sejumlah fakta di atas, Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:

1. Menginstruksikan Kapolda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 untuk melindungi kebebasan pers.

2. Mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian MOU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat.

3. Menghentikan penggunaan pasal karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan jurnalis. Polri harus menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada 23 Juni 2021.

Jakarta, 30 September 2021

Koalisi Kebebasan Pers
AJI Indonesia, AJI Kota Bireuen, AJI Kota Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, SAFEnet

Hotline AJI: 08111137820
sekretariat@ajiindonesia.or.id


Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga (International Conference on Citizen Journalism) pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Konferensi ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 organisasi PPWI.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu, 2 Oktober 2021. “Dalam rangka HUT PPWI tahun 2021 ini, DPN bersama seluruh pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI, yakni tanggal 11 November 2021. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Terkait dengan tema kegiatan dalam HUT PPWI tahun ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu mengatakan bahwa DPN menetapkan tema utama, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. “Sementara itu dari tema besar ini, Panitia Pelaksana kegiatan mengambil sub-tema: Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kita Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi Sesama,” ungkap Wilson Lalengke.

Informasi dan komunikasi, imbuhnya, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban manusia sejak kehadirannya di muka bumi ini hingga ke akhir hayatnya. Informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang selama hidupnya, baik secara personal maupun dalam konteks hidup bersama di dalam suatu masyarakat.

“Pada tataran yang lebih luas, mencakup orang banyak dengan berbagai dinamika persoalan publik, jurnalisme hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap informasi dan komunikasi. Jurnalisme berkembang sesuai tingkatan zamannya, dari yang paling sederhana melalui lambang dan symbol di bebatuan dan/atau dedaunan, hingga ke zaman media massa modern menggunakan fasilitas teknologi canggih berbasis internet saat ini,” tutur tokoh pendiri organisasi jurnalisme warga PPWI di Indonesia itu.

Ketersediaan fasilitas komunikasi publik berbasis internet memungkinkan semua orang dapat melibatkan diri menjadi jurnalis, yang dalam istilah populernya disebut jurnalis warga atau pewarta warga (citizen journalist). Dalam konteks ini, setiap orang dapat berbagi informasi dari, oleh, dan untuk komunitasnya masing-masing; juga untuk masyarakat suatu bangsa dan komunitas internasional. Jurnalisme warga membuka ruang tak terbatas bagi setiap orang di muka bumi ini untuk saling terhubung tanpa sekat-sekat apapun, baik secara geografis-politik maupun perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Pada dasarnya, secara sadar atau tidak, jurnalisme merupakan alat yang telah digunakan selama ribuan tahun untuk menciptakan sebuah kondisi sosial kemasyarakatan yang diinginkan. Dengan kata lain, jurnalisme adalah alat rekayasa sosial (social engineering). Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) lahir sebagai sebuah wadah bagi penyemaian, penumbuhan, dan pemeliharaan idealisme yang dikandung oleh jurnalisme berbasis warga masyarakat agar alat rekayasa sosial ini dapat berfungsi dan mencapai sasaran yang diinginkan masyarakat, bukan semata hasil pemikiran dan kehendak sekelompok orang atau pihak tertentu.

“PPWI yang dideklarasikan pada 11 November 2007 di Jakarta mengusung visi untuk mewujudkan komunitas masyarakat Indonesia yang cakap-media atau cerdas informasi, yakni warga yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa. Bagi PPWI, media massa adalah segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia sebagai wadah dalam berbagi informasi kepada khalayak ramai, termasuk di dalamnya media sosial dan peralatan elektronik yang digunakan dalam jejaring komunikasi massa, seperti handphone beraplikasi komunikasi massal,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbid Program pada Unit Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Dalam perkembangannya, sambung Lalengke, PPWI tidak saja bergerak dalam bidang komunikasi dan media massa ala jurnalisme warga, tetapi juga mengimplementasikan berbagai informasi yang diberitakan atau disebarluaskannya melalui media kepada publik. Para anggota dan pengurus PPWI adalah perencana, penggerak, dan pelaksana berbagai kegiatan produktif di tengah-tengah komunitasnya di berbagai bidang pembangunan. Kegiatan-kegiatan kreatif tersebut menjadi sumber utama informasi dan data yang akan diberitakannya di media masing-masing.

“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang menjadi tulang punggung media massa pewarta warga, tahun 2021 ini PPWI telah merambah ke manca negara. Saat ini, telah ada 8 (delapan) Kantor Perwakilan PPWI di luar negeri, yakni Lebanon, Arab Saudi, Oman, Mesir, Libya, Chad, Somalia, dan Iraq. Selain itu, para anggota PPWI juga telah ada di puluhan negara sahabat, antara lain di Jepang, Hongkong, Taiwan, Belanda, dan Prancis. Teman-teman pengurus dan anggota PPWI di luar negeri itu nanti akan ikut serta dalam konferensi internasional perwarta warga yang bakal diselenggarakan nanti,” tutup Wilson Lalengke yang mengaku ingin agar setiap orang di permukaan bumi ini dapat saling mengenal dan membantu satu dengan yang lainnya. (Red/rls)

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.