|
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolda Aceh, Jumat (30/12) |
BANDA ACEH - Masih cukup lekat di ingatan kita pada pengujung tahun lalu, tepatnya Senin 28 Desember 2015, Din Minimi, pria paling diburu polisi sejak akhir 2014 menyerah melalui Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.
Ia bersama pengikutnya mengakhiri ‘petualangan’ sekaligus menyerahkan senjata dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Pria bernama lengkap Nurdin Ismail, berikut dengan anggotanya, paling getol dicari polisi kala itu, karena disebut-sebut sebagai kelompok bersenjata yang melakukan sejumlah tindakan kriminal dengan catatan dan laporan polisi.
Namun, Din Minimi sendiri dalam sejumlah keterangannya kepada media selalu berkelit. Ia mengaku tak pernah melakukan tindak kriminal. Dirinya bersama anggota angkat senjata dan naik gunung karena ingin berjuang menuntut keadilan.
Din Minimi dan pasukan bergerilya, menuntut pemerintah memperhatikan kehidupan mantan kombatan GAM, memperhatikan kelangsungan pendidikan bagi anak yatim, janda korban konflik yang kehidupan mereka sangat memprihatinkan.
Namun, aparat keamanan tentu punya cukup alasan sehingga terus memburu Din Minimi. Bahkan Din Minimi juga disebut sebagai pelaku utama pembunuhan dua angggota Kodim Aceh Utara, Senin 23 Maret 2015 di Nisam, Aceh Utara.
Saat itu, sejumlah anggotanya berhasil diciduk. Catatan Serambi,polisi berhasil meringkus 28 pengikut Din Minimi, dan enam orang di antaranya meninggal dunia.
Polisi kala itu juga menyita lebih kurang 30 pucuk senjata, 4.654 butir amunisi, dan sejumlah benda lainnya. Din Minimi sendiri kembali kepada masyarakat, ia menyerahkan diri melalui Kepala BIN.
Pria Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur itu kemudian dijanjikan amnesti oleh Bang Yos, pangglilan akrab Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. Inilah yang kemudian memunculkan kontroversi berkepanjangan.
Kini, sudah setahun status Din Minimi mengambang. Amnesti yang ia harapkan tak kunjung diberi pemerintah. Din Minimi sendiri tak pernah goyah, ia yakin Pemerintah Pusat akan mengabulkan permintaan dirinya bersama anggota.
Status DPO
Lalu, bagaimana statusnya di kepolisian? Apakah statusnya sebagai DPO dihapus?
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolda Aceh, Jumat (30/12) saat ditanya soal status Din Minimi mengatakan, pihaknya belum menghapus atau mencabut semua laporan kejahatan yang dilakukan Din Minimi dan anggotanya.
“Untuk Din Minimi ada 12 LP (Laporan Polisi), sampai saat ini belum dicabut. Kalau memang permintaan amnesti Din Minimi itu nanti ditolak, kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” tegas Rio.
Saat ini, lanjut Kapolda Aceh, pihaknya masih menunggu hal tersebut. Namun, polisi tetap berkoordinasi dan memantau Din Minimi. “Koordinasi kami hanya sebatas mengetahui di mana posisi dia. Kita tahu kadang dia ada Pidie, di Banda Aceh,” ujar Kapolda.
Bahkan, sambung Jenderal Rio, ia sendiri sempat bertemu dengan Din Minimi pada salah satu acara di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Malah (kemarin) foto-foto dengan saya, ada yang foto kan waktu serah terima jabatan Pangdam di lapangan tenis. Saya juga berguyon sama dia, saya bilang ‘kamu kok susah kali dicari’. Jadi saat ini kita memang nggak bisa melakukan apa-apa, karena dia masih meminta amnesti, jadi mohon dimaklumi hal ini,” ujar Irjen Pol Rio S Djambak.
|
Din minimi dan kelompoknya bersama kepala BIN sutiyoso |
Gelar kasus
Kemarin, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Bambang Soetjahyo menggelar konferesni pers akhir tahun di Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Kapolda Aceh memaparkan sejumlah kasus yang ditangani pihaknya pada 2016, seperti narkoba, tipikor, kriminal umum, dan sejumlah kasus lainnya.
Amatan Serambi, salah satu kasus yang meningkat dan berhasil diungkap polisi sepanjang tahun 2016 adalah kasus narkoba yang ditangani sebanyak 1.441 kasus. Sementara pada tahun 2015 sebanyak 1.170 kasus. “Itu artinya meningkat sebanyak 271 kasus. Kasusnya macam-macam, ada ganja, sabu, dan juga ekstasi,” ujar Kapolda Aceh.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja sebanyak 13.209 kg (13,2 ton), sabu 77.681 gram, dan ekstasi 113 butir. Untuk tahun 2017, Polda Aceh akan fokus mengungkap sindikat dan juga pemodal, karena selama ini yang ditangkap lebih kepada pemakai, kurir, dan juga petani ganja.
“Kita komit untuk memberantas narkoba, kita juga terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh,” sebutnya.
Dalam gelar kasus kemarin, Kapolda Aceh juga memaparkan sejumlah program Polda Aceh yang selama ini berhasil dilakukan bersama masyarakat.(
serambiindonesia)