StatusAceh.Net - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, menilai kejahatan terhadap lingkungan sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Sebab kejahatan di sektor tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif untuk saat ini, melainkan juga bisa berdampak buruk bagi generasi penerus.
Menurut Nur, kejahatan lingkungan sudah sangat darurat sekarang. Karena berdasarkan catatan Walhi, kasus pembakaran ini sudah sangat masif terjadi. Namun, sampai saat ini belum juga ada perusahaan yang bisa dijerat secara pidana.
Karena itu, Walhi mendorong pemerintah mengetatkan peraturan untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga ke depan, korporasi yang melakukan pembakaran dan lahan secara ilegal dapat dijerat secara hukum pidana.
"Selain peraturannya, kami juga mendorong pemerintah membentuk pengadilan khusus untuk menangani masalah lingkungan ini," kata Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk “Penghadangan dan Pembakaran Lahan” di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 September 2016.
Dia juga mencurigai alat peradilan yang ada sekarang menjadi salah satu faktor sulitnya menjerat korporasi dalam kasus Karhutla. Karena itu Nur meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara menyeluruh di tubuh Polri dan TNI.
Pasalnya, Walhi menduga, selama ini oknum dari kedua instansi tersebut terindikasi menjadi pembeking korporasi, terutama perusahaan perusak lingkungan dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi belakangan ramai diperbincangkan publik soal ancaman oleh aparat kepolisian kepada wartawan yang mencoba mengungkap kedekatannya dengan para pengusaha yang perusahaannya diduga telah melakukan Karhutla.
"Seperti yang kita sama-sama tahu dari berbagai peristiwa yang ramai beberapa hari ini, kan harusnya dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk menyatakan Indonesia darurat kejahatan terhadap lingkungan," ujarnya.
Berdasarkan investigasi Walhi, diungkapkan Nur, dalam kasus Karhutla, korporasi sering kali menggunakan cara-cara premanisme bahkan pengerahan aparat keamanan untuk membungkam siapa saja kelompok masyarakat yang ingin membongkar kejahatan tersebut. Tidak hanya di hilirnya, di hulunya juga banyak korporasi yang sering melakukan praktik penyuapan untuk mendapatkan izin eksplorasi.
"Jadi dari hulu sampai hilir, korporasi perusak lingkungan ini sudah banyak melakukan kejahatan. Sehingga kami memandang pemerintah harus ekstra menyelesaikannya dengan cara membentuk peradilan khusus mengenai lingkungan,” ucapnya.(Viva)
Menurut Nur, kejahatan lingkungan sudah sangat darurat sekarang. Karena berdasarkan catatan Walhi, kasus pembakaran ini sudah sangat masif terjadi. Namun, sampai saat ini belum juga ada perusahaan yang bisa dijerat secara pidana.
Karena itu, Walhi mendorong pemerintah mengetatkan peraturan untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga ke depan, korporasi yang melakukan pembakaran dan lahan secara ilegal dapat dijerat secara hukum pidana.
"Selain peraturannya, kami juga mendorong pemerintah membentuk pengadilan khusus untuk menangani masalah lingkungan ini," kata Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk “Penghadangan dan Pembakaran Lahan” di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 September 2016.
Dia juga mencurigai alat peradilan yang ada sekarang menjadi salah satu faktor sulitnya menjerat korporasi dalam kasus Karhutla. Karena itu Nur meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi secara menyeluruh di tubuh Polri dan TNI.
Pasalnya, Walhi menduga, selama ini oknum dari kedua instansi tersebut terindikasi menjadi pembeking korporasi, terutama perusahaan perusak lingkungan dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi belakangan ramai diperbincangkan publik soal ancaman oleh aparat kepolisian kepada wartawan yang mencoba mengungkap kedekatannya dengan para pengusaha yang perusahaannya diduga telah melakukan Karhutla.
"Seperti yang kita sama-sama tahu dari berbagai peristiwa yang ramai beberapa hari ini, kan harusnya dapat menjadi momentum bagi Presiden untuk menyatakan Indonesia darurat kejahatan terhadap lingkungan," ujarnya.
Berdasarkan investigasi Walhi, diungkapkan Nur, dalam kasus Karhutla, korporasi sering kali menggunakan cara-cara premanisme bahkan pengerahan aparat keamanan untuk membungkam siapa saja kelompok masyarakat yang ingin membongkar kejahatan tersebut. Tidak hanya di hilirnya, di hulunya juga banyak korporasi yang sering melakukan praktik penyuapan untuk mendapatkan izin eksplorasi.
"Jadi dari hulu sampai hilir, korporasi perusak lingkungan ini sudah banyak melakukan kejahatan. Sehingga kami memandang pemerintah harus ekstra menyelesaikannya dengan cara membentuk peradilan khusus mengenai lingkungan,” ucapnya.(Viva)
loading...
Post a Comment