12 Napi Rutan Lhoksukon Dipindah ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh, Ini Indetitasnya
LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah Personel bersenjata lengkap mengawal pemindahan 12 Narapidana Rutan Lhoksukon ke Lapas Kelas II.A Banda Aceh. Sabtu (23/11/2019).
Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.
“Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.
Dikutip dari tribratanews, berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.
Seluruh Napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan Narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro mengatakan jika dalam tugas pengawalan pemindahan napi ini Polres Aceh Utara melibatkan 12 personel gabungan.
“Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman.” ujar AKP Syukrif.
Dikutip dari tribratanews, berikut daftar 12 Narapidana yang dipindahkan diurut menurut Nama, umur, Pasal yang dilanggar dan masa hukuman yang harus dijalani.
- Darwis, 33 tahun Pasal 170 (2), tindak pidana pengeroyokan,12 tahun penjara
- Misnan, 41 tahunPasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, 12 tahun penjara
- Abdullah, 22 tahun Pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, (Perppu) Perlindungan Anak, 8 tahun penjara
- Maulidan, 54 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 14 tahun penjara
- Nasruddin, 27 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 8 tahun penjara
- Muhammad Zubir, 27 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, Seumur Hidup
- Saiful Bahri, 29 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, Seumur Hidup
- Armiya, 35 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika, 16 tahun Penjara
- Mulyadi, 33 tahun Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009, UU Narkotika 10 tahun Penjara
- Suryadi, 42 tahun Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, 20 Tahun Penjara
- Zulisupandi, 54 tahun Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, 20 Tahun Penjara
- Musliadi, 26 tahun Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, Seumur Hidup