Pelaku mesum di Banda Aceh saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin Banda Aceh, Jumat (9 /9/2016) (VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar) |
Banda Aceh - TY (47 tahun), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Aceh itu hanya tertunduk malu saat tali cambuk melecut tubuhnya di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin Banda Aceh, Jumat, 9 September 2016.
Pertengahan Juli lalu, TY tertangkap warga karena berbuat mesum dengan perempuan bernama MA (28 tahun). Pria beristri itu meniduri MA yang sudah beranak satu dan masih berstatus istri orang lain.
Proses eksekusi cambuk ini pun disaksikan ratusan warga. Termasuk turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. "Keduanya dicambuk sebanyak delapan kali setelah dipotong masa tahanan menjadi enam kali cambuk,” ujar Kasi Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Syariat Islam kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang mengatur khalwat.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan hukuman cambuk bukanlah sebuah prosesi tontonan bagi kalangan umum. Menurutnya, prosesi hukuman cambuk salah satu syiar dan sekaligus pintu gerbang pertaubatan bagi pelaku yang melanggar hukum islam.
"Jadi pelaksanaan uqubat merupakan komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan kota Banda Aceh pada khususnya. Ini bukanlah untuk mempertontonkan aib pelaku, tapi menjadi i'tibar bagi kita semua untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah," ujar Illiza.(Viva)
Pertengahan Juli lalu, TY tertangkap warga karena berbuat mesum dengan perempuan bernama MA (28 tahun). Pria beristri itu meniduri MA yang sudah beranak satu dan masih berstatus istri orang lain.
Proses eksekusi cambuk ini pun disaksikan ratusan warga. Termasuk turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. "Keduanya dicambuk sebanyak delapan kali setelah dipotong masa tahanan menjadi enam kali cambuk,” ujar Kasi Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Syariat Islam kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang mengatur khalwat.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan hukuman cambuk bukanlah sebuah prosesi tontonan bagi kalangan umum. Menurutnya, prosesi hukuman cambuk salah satu syiar dan sekaligus pintu gerbang pertaubatan bagi pelaku yang melanggar hukum islam.
"Jadi pelaksanaan uqubat merupakan komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan kota Banda Aceh pada khususnya. Ini bukanlah untuk mempertontonkan aib pelaku, tapi menjadi i'tibar bagi kita semua untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah," ujar Illiza.(Viva)
loading...
Post a Comment