Sedang Nyabu, Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi
Aceh Timur - Polisi menangkap anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA (52) dan rekannya di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap saat menggunakan sabu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penangkapan MA dilakukan polisi setelah mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah itu.
"Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," kata Winardy kepada wartawan, Jumat (7/10).
Winardy mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menggerebek lokasi yang kerap dijadikan tempat nyabu oleh MA.
Mengetahui ada polisi datang, MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu terbungkus plastik seberat 0,13 gram.
Polisi langsung mengamankan MA dan rekannya dan melakukan cek urine. Winardy mengatakan, berdasarkan cek urine, keduanya positif narkoba.
Namun, setelah dilakukan pendataan, barang bukti yang didapatkan dari MA dan rekannya hanya sedikit.
Karena itu, keduanya tergolong pecandu dan tidak ditahan polisi Mereka hanya mendapatkan rehabilitasi.
"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," kata Winardy.[Sumber: CNN Indonesia]