2021-05-16

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Aceh Timur - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dua terdakwa narkoba, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus 81 kilogram sabu.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan seorang terdakwa Hamdani dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Timur, Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal Zakwan, Kamis (20/5/2021).

Sidang yang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Irwandi.
Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Hamdani hanya berperan sebagai pemilik perahu motor saat mengangkut narkoba dari laut ke darat.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," katanya, dilansir Antara.

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan, ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," tukasnya.  | Suara.com

 


Jakarta – Dewan Pers (DP) akhirnya melayangkan surat undangan kepada Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan portal resmi www.pewarta-indonesia.com. Surat undangan tertanggal 11 Mei 2021 yang bertajuk ‘Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2’ itu diterima Pimred KOPI, Wilson Lalengke, pada Selasa 18 Mei 2021. Lalengke bersama sejumlah pemimpin redaksi lainnya, seperti Pimred Media News Metropol, diharapkan hadir secara online pada Kamis, 20 Mei 2021.

Dalam surat undangan itu disampaikan bahwa DP mengundang para pimred untuk penyelesaian pengaduan dari Nico yang mewakili Mimihetty Layani yang merasa keberatan atas pemberitaan di media (salah satunya KOPI – red) berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’ [1]. “Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak sesuai fakta serta merugikan Pengadu. Teradu juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu,” kata DP dalam suratnya.

Merespon surat undangan DP yang ditanda-tangani oleh Arif Zulkifli tersebut, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya telah membalas suratnya dan memberikan jawaban tegas seperlunya. “Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi undangan semacam itu, namun ada hal yang mesti disampaikan kepada DP agar mereka lebih cerdas dalam merespon pengaduan dari pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha yang memiliki muatan kepentingan bernuansa keserakahan dan keangkuhan,” ungkap Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, 19 Mei 2021.

Untuk memperjelas isi jawaban terhadap undangan DP tersebut, Lalengke menyertakan surat jawaban, lengkap dengan lampirannya, kepada pewarta media ini. Berikut jawaban lengkapnya:


_Jakarta, 18 Mei 2021_


_Nomor: 141/KOPI/U/V-2021_

_Lamp.: 1 (satu) set_

_Hal: Jawaban Pengaduan Nico ke Dewan Pers_


_Kepada Yth._

_Saudara Ketua Dewan Pers_

_di- Jakarta_

_Dengan hormat,_

_Menanggapi surat Saudara nomor 365/DP/K/V/2021, tertanggal 11 Mei 2021, perihal Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2, bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:_

_1. Kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian pengaduan secara off-line alias tatap muka langsung dengan para pihak, baik di kantor Dewan Pers maupun di tempat lain (netral) yang ditentukan._

_2. Nico bukanlah pihak yang dirugikan, dia tidak punya kapasitas untuk menyelesaikan masalah pemberitaan karena dia adalah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan materi berita. Nico bukan pihak yang mengalami langsung, melihat, merasakan, maupun mendengar fakta yang terjadi, yang menjadi materi berita, sehingga dia tidak dapat merepresentasekan para pihak yang diberitakan, yakni Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto. Oleh sebab itu, kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian bersama dengan Dewan Pers apabila pihak pengadu (Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto) hadir dalam pertemuan dimaksud, tidak diwakilkan kepada siapapun._

_3. Untuk informasi bagi Saudara bahwa kami, bersama puluhan wartawan lainnya, telah ‘mengejar’ untuk wawancara Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto, Paulus bersama istrinya, dan Nico, untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait berbagai isu yang beredar selama ini di kalangan wartawan tentang kisruh Dewan Direksi versus Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, pada hari Selasa tanggal 16-02-2021 di PN Serang, Banten. Namun, dengan berbagai dalih, mereka semua menolak wawancara dan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali. Oleh karena itu, jika sekarang mereka melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut, ini dapat dipandang sebagai suatu kebodohan akut yang diderita para pengadu._

_4. Berhubungan dengan poin 3 di atas, semestinya Saudara lebih jeli dan cerdas dalam menerima dan merespon pengaduan dari warga seperti Mimihetty Layani, dkk. Jangan karena mereka pengusaha Kopi Kapal Api yang memiliki banyak uang, Saudara dengan mudah mengakomodir pengaduan mereka._

_Sebagai referensi Saudara, berikut kami lampirkan foto KTA Peradi atas nama Nico yang ditunjukkannya pada saat ‘dikejar’ wawancara bersama Mimihetty Layani cs, dan berkas pemberitaan terkait kehadiran Nico dan Mimihetty Layani di PN Serang pada Selasa (16-02-2021)._

_Demikian Surat Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih._


_Pemimpin Redaksi_

_Koran Online Pewarta Indonesia,_


_Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA_


Lebih lanjut Lalengke mengatakan bahwa SDM para pengelola DP itu amat memprihatinkan. Pasalnya, sesaat Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menerima surat undangan melalui nomor WhatsApp-nya, dirinya langsung meminta nomor kontak Nico untuk berkomunikasi mempertanyakan pengaduan yang bersangkutan, dan kapasitasnya sebagai pengadu. “Berkali-kali saya telepon orang DP itu, nada dering masuk, tapi pemegang handphone yang konon bernama Astrid tidak mengangkat atau menjawab telepon saya. Saya berpikir positif saja, mungkin hantu yang kirim surat undangan DP via nomor WA saya tadi, nyatanya saat ditelepon dan dikirim pesan WA tidak dibalas atau sekedar direspon dengan icon sekedarnya,” beber Lalengke keheranan.


Surat undangan kedua inipun, tambah Lalengke, sangat aneh. Dia merasa tidak menerima surat pertama, tiba-tiba mendapat surat undangan ke-2. Namun, dia menduga bahwa surat undangan pertama, jika memang ada ke redaksi KOPI, pasti isinya sama dengan undangan yang dikirimkan kepada pimred Bratapos.Com dan lainnya yang pernah diteruskan kepada dirinya.


“Tapi dari dua kali pengiriman surat undangan itu terlihat jelas bahwa kinerja DP benar-benar jeblok. Di surat undangan pertama, pihak pengadu yang keberatan atas berita berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’ itu adalah PT. BRI dan BRI Cash [2]. Lha, tiba-tiba di surat undangan kedua, pengadu telah berganti orang? Administrasinya itu benar-benar amburadul bin acak-kadut ala lulusan taman kanak-kanak. Saya amat prihatin…” pungkas Lalengke prihatin. (Red/Rls)


*Catatan:*


[1] Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/soal-kisruh-pt-kahayan-karyacon-akhirnya-direktur-leo-handoko-buka-suara/


[2] Dihajar Badai Bertubi-tubi, DP Makin Aneh dan Linglung; https://pewarta-indonesia.com/2021/05/dihajar-badai-bertubi-tubi-dp-makin-aneh-dan-linglung/

 


Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendorong warga masyarakat yang jadi korban asuransi Jiwasraya untuk melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan BUMN itu. PPWI juga akan terus memonitor perkembangan dan mengawal perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sesuai polis asuransi Jiwasraya yang mereka miliki. Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini, Senin, 17 Mei 2021.

“PPWI melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan para nasabah Jiwasraya, baik dari sisi materi maupun peluang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka. Oleh sebab itu, PPWI mendorong para korban untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam rangka memperoleh hak-hak mereka melalui jalur-jalur yang ada, termasuk jalur hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya akhirnya harus turun tangan melakukan advokasi terhadap para korban asuransi milik negara itu karena puluhan anggota organisasi jurnalis warga ini tercatat sebagai nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari perusahaan tersebut. “Kita sedang mendata rekan-rekan PPWI yang merupakan nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari salah urus PT. Asuransi Jiwasraya itu. Para anggota PPWI ini nanti yang akan kita bela hak-haknya agar mendapat perhatian para pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Walaupun pembelaan PPWI ini ditujukan untuk anggotanya, kata Lalengke lagi, namun pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga masyarakat yang akan ikut bergabung dalam gerakan memperjuangkan hak-hak nasabah korban asuransi plat merah itu. Sebagaimana viral diberitakan beberapa waktu terakhir bahwa tidak kurang dari 5,3 juta pemegang polis asuransi Jiwasraya telah menjadi korban dari program restrukturisasi polis nasabah [2].

“PPWI membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat dimanapun berada, mereka yang jadi korban asuransi Jiwasraya silahkan kontak Sekretariat PPWI, kita akan fasilitasi untuk melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Lalengke sambil mengeja nomor kontak Sekretariat PPWI yang bisa dihubungi, yakni 081371549165.

Kerugian materi yang akan diderita oleh para nasabah akibat program restrukturisasi dimaksud adalah pemotongan langsung terhadap nilai manfaat polis yang dimiliki setiap nasabah. Jumlah potongan tidak tanggung-tanggung, rata-rata sebesar 30 persen. “Aneh sekali perusahaan milik Pemerintah itu, kerugian akibat mis-manajemen dan perilaku koruptif para pengelolanya dibebankan kepada nasabahnya,” ujar Lalengke heran.

Saat ditanya terkait langkah-langkah yang akan diambil PPWI dalam membantu para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menjelaskan pihaknya akan menempuh beberapa jalur advokasi, yakni jalur hukum, politik, dan media massa. “Secara garis besar, PPWI telah menyusun langkah strategis dalam membantu warga korban Jiwasraya, yakni gugatan perdata ke pengadilan, membuat laporan polisi terkait adanya indikasi pelanggaran pidana oleh para pihak terkait, dan komunikasi politik, serta pemberitaan secara massif di media massa, baik lokal, nasional, maupun internasional,” ulas Lalengke bersemangat.

Karena ini menyangkut nasib 5,3 juta nasabah Jiwasraya bersama keluarganya, tambah Ketum PPWI Wilson Lalengke, ia menilai bahwa pihak pengelola perusahaan asuransi tersebut sungguh luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap nasabah dan agen-agen marketingnya. Pemerintah Republik Indonesia, menurutnya, harus mengambil alih tanggung jawab para pengelola Jiwasraya. “Sesuai amanat konstitusi, dalam kasus BUMN Jiwasraya ini, Pemerintah wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya yang 5,3 juta itu dan mensejahterakan mereka. Ini perintah pembukaan UUD 1945 alinea keempat loh yaa,” tegas Lalengke sambil membacakan secara lengkap isi alinea 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

_“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_ [3].

Untuk itu, Lalengke menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di Kabinet dan memberikan petunjuk solutif dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. “Saya berharap Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Sebagai kepala negara, Beliau harus segera bertindak mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan para pembantunya, dan memberikan arahan solutif yang berpihak kepada rakyatnya yang 5,3 juta itu,” pungkas Lalengke berharap. (APL/Red)


Catatan:


[1] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-akhir-dari-3-tulisan/


[2] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/


[3] Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 Alinea Ke-4, Perlu Dipahami; https://hot.liputan6.com/read/4503955/tujuan-negara-indonesia-dalam-uud-1945-alinea-ke-4-perlu-dipahami

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.