Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

UPRI
Makasar - Rapat Kordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pihak Keamanan Kampus dan Seluruh Lembaga Kemahasiswaan Universitas Pejuang RI Makassar tentang Pemberlakuan pelarangan beraktifitas dimalam hari yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2016. 

“Menindak lanjuti keputusan Rektor Universitas Pejuang R.I Makassar aktifitas mahasiwa Universitas Pejuang R.I Makassar hanya sampai jam 20.00”. Ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pejuang R.I Makassar Andi Alim, SE, SKM, M. Kes
Berdasarkan Hasil  Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Pejuang RI Makassar tentang pemberlakuan batasan waktu beraktifitas dan larangan menginap di kampus bagi mahasiswa dimalam hari sampai batasan waktu berkegiatan sampai jam 20.00 WITA. 

“Saya sudah dua kali melakukan proses persuratan kepada seluruh pimpinan fakultas, Ketua UKM, presiden BEM, Ketua Deperma dan Ketua Himpunan tentang pelarangan beraktifitas di malam hari. Sehingga persuratan kedua ini perlu di lakukan tindakan pemberian pemahaman kepada mahasiswa, supaya mahasiswa paham serta mengikuti aturan ini”. tegas Andi Alim yang merupakan salah satu Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pejuang R.I Makassar

Terkait hal tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengundang seluruh Lembaga kemahasiswaan dan Seluruh jajaran Pihak keamanan kampus diruang Wakil Rektor III  untuk melakukan rapat koordinasi agar aturan tersebut diketahui, di sosialisasikan, dan diikuti bersama.

“tapi,  kalau ada kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di malam hari, tentu kami pihak pimpinan tetap memberikan kebijakan, selama kegiatan itu berhubungan dengan Tri Darma perguruan tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Kegiatan itu, perlu pemberitahuan kepada pimpinan secara tertulis supaya kami bisa memberitahukan kepada pihak security kampus untuk mengawal kegiatan yang di maksud” Tegas Andi Alim yang juga merupakan Mahasiswa S3 Sosiologi Kesehatan di Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar.

Universitas Pejuang R.I Makassar tetap memberikan mimbar kebebasan kepada mahasiswa untuk melakukan aktivitas dimalam hari selama kegiatan tersebut berhubungan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat dengan tata cara melakukan proses persuratan dengan perihal pemberitahuan kepada pimpinan Univeritas Pejuang R.I Makassar yang ditembuskan kepada pihak Security kampus agar supaya kegiatan ini bisa di kawal serta di pantau oleh pihak security. (Rill)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.