![]() |
UPRI |
Makasar - Rapat Kordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pihak Keamanan Kampus dan Seluruh Lembaga Kemahasiswaan Universitas Pejuang RI Makassar tentang Pemberlakuan pelarangan beraktifitas dimalam hari yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2016.
“Menindak lanjuti keputusan Rektor Universitas Pejuang R.I Makassar aktifitas mahasiwa Universitas Pejuang R.I Makassar hanya sampai jam 20.00”. Ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pejuang R.I Makassar Andi Alim, SE, SKM, M. Kes
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Pejuang RI Makassar tentang pemberlakuan batasan waktu beraktifitas dan larangan menginap di kampus bagi mahasiswa dimalam hari sampai batasan waktu berkegiatan sampai jam 20.00 WITA.
“Saya sudah dua kali melakukan proses persuratan kepada seluruh pimpinan fakultas, Ketua UKM, presiden BEM, Ketua Deperma dan Ketua Himpunan tentang pelarangan beraktifitas di malam hari. Sehingga persuratan kedua ini perlu di lakukan tindakan pemberian pemahaman kepada mahasiswa, supaya mahasiswa paham serta mengikuti aturan ini”. tegas Andi Alim yang merupakan salah satu Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pejuang R.I Makassar
Terkait hal tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengundang seluruh Lembaga kemahasiswaan dan Seluruh jajaran Pihak keamanan kampus diruang Wakil Rektor III untuk melakukan rapat koordinasi agar aturan tersebut diketahui, di sosialisasikan, dan diikuti bersama.
“tapi, kalau ada kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di malam hari, tentu kami pihak pimpinan tetap memberikan kebijakan, selama kegiatan itu berhubungan dengan Tri Darma perguruan tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Kegiatan itu, perlu pemberitahuan kepada pimpinan secara tertulis supaya kami bisa memberitahukan kepada pihak security kampus untuk mengawal kegiatan yang di maksud” Tegas Andi Alim yang juga merupakan Mahasiswa S3 Sosiologi Kesehatan di Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar.
Universitas Pejuang R.I Makassar tetap memberikan mimbar kebebasan kepada mahasiswa untuk melakukan aktivitas dimalam hari selama kegiatan tersebut berhubungan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat dengan tata cara melakukan proses persuratan dengan perihal pemberitahuan kepada pimpinan Univeritas Pejuang R.I Makassar yang ditembuskan kepada pihak Security kampus agar supaya kegiatan ini bisa di kawal serta di pantau oleh pihak security. (Rill)
loading...
Post a Comment