Ketua DPR Resmikan Pengangkatan Tiga PAW 2019-2024
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf. Foto: Ist
Lhokseumawe - Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf telah meresmikan pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan tiga Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRk dengan sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat.
Kegiatan resmi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan itu terselenggara pada Jumat (6/1/2023) lalu, dilantai tiga ruang rapat paripurna I masa persidangan II tahun 2023.
Dalam pidatonya Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail. A. Manaf mengatakan peresmian pengangkatan dan Pengucapan sumpah Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 itu terbuka untuk umum.
Disebutkannya, pelaksanaan kegiatan itu, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe pada tanggal 06 Januari 2023.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya.
Masing-masingnya, anggota DPRK Lhokseumawe Pengganti Antarwaktu atas nama Nurbayan, S.Sos.I, menggantikan Abdurrahman Yusuf menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya Nurhayati menggantikan Dicky Saputra menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah.
Kemudian, H. Taslim A. Rani menggantikan Azhari, S.T., S.Pd., T.Gr, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
Sedangkan pengangkatan Nurbayan, S.Sos.I dan Nurhayati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Keadilan Sejahtera serta H. Taslim A. Rani sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh, adalah sah.
Karena berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/202 dan Nomor 171.2/1642/2022 tanggal 21 Desember 2022 serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/ 02/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Sehingga ketiganya diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe akan melanjutkan masa jabatan anggota yang digantikannya.
Sementara itu, penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu dalam Alat Kelengkapan DPRK Lhokseumawe berdasarkan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 pasal 119.
Karena Anggota DPRK Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRK yang digantikannya.
“Selamat Datang di Lembaga DPRK Lhokseumawe dan selamat bertugas serta semoga saudara dan saudari rdapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Lhokseumawe dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ismail juga mengharapkan dengan kehadiran ketiganya di lembaga DPRK Lhokseumawe, tentu dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai representasi masyarakat.
Ismail menerangkan pasca aktifnya ketiga PAW itu, maka komposisi aggota DPRK Lhokseumawe pun telah terpenuhi yaitu dengan Anggota sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Maka tugas-tugas yang menjadi fungsi dan kewenangan DPRK baik fungsi Legislasi, pengganggaran dan pengawasan hendaknya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi masyarakat.[ZN]