Perkosa ABG di Semak-semak Area Kuburan, Pria di Aceh Ditangkap
Banda Aceh - Seorang pria di Banda Aceh, Aceh, AS (46) ditangkap polisi karena diduga memperkosa remaja wanita berusia 17 tahun. Kasus itu terungkap setelah orang tua curiga terhadap korban yang kerap menyendiri.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa di Desa Geundring, Aceh Besar. Kejadian itu terjadi pada 17 September lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ryan mengatakan pemerkosaan itu diduga bermula saat tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Ketika melintas di area pemakaman, AS menghentikan motornya dan memperkosa korban.
"Korban berusaha berteriak. Namun, karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," jelas Ryan.
Setelah kejadian, korban disebut kerap menyendiri. Korban baru menceritakan pemerkosaan itu kepada orang tuanya pada awal Desember 2020. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AS di rumahnya di kawasan Kuta Alam, Rabu (6/1). AS digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. | Detik.com