Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berperan penting dalam pembebasan tiga eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan otoritas Thailand sejak 12 tahun lalu di Penjara Songkhla.
Ketiganya yaitu Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur. Mereka divonis oleh otoritas Thailand 39 tahun karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.
Salah seorang anggota Tim Kompatriot Aceh, Fahmi Mada, bercerita, peran JK diawali pada sebuah pertemuan di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, 15 November 2015.
Saat itu, angggota Tim Kompatriot Aceh, Mahyuddin memberitahu JK soal nasib 3 eks GAM yang ditahan di Thailand.
“Pak JK respons positif dan meminta agar Mahyuddin dan kawan-kawan memastikan bagaimana kondisi mereka, ditahan di mana dan seterusnya. Pernyataan itu disampaikan JK di depan Ketua DPRA Muharuddin, Wali Nanggroe Malek Mahmud, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan sejumlah pejabat Aceh lainnya,” kata Fahmi, Minggu (4/9/2016).
Dia menyebutkan, sepekan setelah pertemuan itu, dirinya bersama Mahyuddin Adan, Islamuddin Ismadi, dan Ifdhal Kasim berangkat ke Provinsi Songkhla, Thailand.
Mereka pun menghimpun data dan informasi mengenai mekanisme pemberian amnesti untuk kasus kriminal di negeri itu.
“Amnesti itu diberikan oleh raja, pengampunan oleh raja. Kami lalu melapor ke Pak JK, dan di situ Pak JK mengambil peran melakukan lobi diplomatik antar negara,” ucap Fahmi.
Setelah proses panjang dengan keterlibatan JK dan Kemenlu RI, sebut dia, akhirnya Raja Thailand mengampuni ketiganya dan diberikan kebebasan setelah 12 tahun ditahan dari 39 tahun masa hukuman.
“Ini lobi diplomatik G to G (goverment to goverment),” terang Fahmi.
“Besok kita jemput di KBRI Thailand. Lalu langsung terbang dari Bandara Don Muang Bangkok menuju menuju Bandara Kuala Namu Sumatera Utara, sesudah transit di Kuala Namu akan segera menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh,” tambah dia.
Setiba di Aceh, sambung Mahdi, ketiganya akan dipertemukan dengan keluarga mereka di Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya 3 eks GAM yakni Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur diberikan amnesti oleh raja Thailand. Mereka divonis oleh otoritas Thailand 39 tahun karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.(Kompas)
Ketiganya yaitu Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur. Mereka divonis oleh otoritas Thailand 39 tahun karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.
Salah seorang anggota Tim Kompatriot Aceh, Fahmi Mada, bercerita, peran JK diawali pada sebuah pertemuan di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, 15 November 2015.
Saat itu, angggota Tim Kompatriot Aceh, Mahyuddin memberitahu JK soal nasib 3 eks GAM yang ditahan di Thailand.
“Pak JK respons positif dan meminta agar Mahyuddin dan kawan-kawan memastikan bagaimana kondisi mereka, ditahan di mana dan seterusnya. Pernyataan itu disampaikan JK di depan Ketua DPRA Muharuddin, Wali Nanggroe Malek Mahmud, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan sejumlah pejabat Aceh lainnya,” kata Fahmi, Minggu (4/9/2016).
Dia menyebutkan, sepekan setelah pertemuan itu, dirinya bersama Mahyuddin Adan, Islamuddin Ismadi, dan Ifdhal Kasim berangkat ke Provinsi Songkhla, Thailand.
Mereka pun menghimpun data dan informasi mengenai mekanisme pemberian amnesti untuk kasus kriminal di negeri itu.
“Amnesti itu diberikan oleh raja, pengampunan oleh raja. Kami lalu melapor ke Pak JK, dan di situ Pak JK mengambil peran melakukan lobi diplomatik antar negara,” ucap Fahmi.
Setelah proses panjang dengan keterlibatan JK dan Kemenlu RI, sebut dia, akhirnya Raja Thailand mengampuni ketiganya dan diberikan kebebasan setelah 12 tahun ditahan dari 39 tahun masa hukuman.
“Ini lobi diplomatik G to G (goverment to goverment),” terang Fahmi.
“Besok kita jemput di KBRI Thailand. Lalu langsung terbang dari Bandara Don Muang Bangkok menuju menuju Bandara Kuala Namu Sumatera Utara, sesudah transit di Kuala Namu akan segera menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh,” tambah dia.
Setiba di Aceh, sambung Mahdi, ketiganya akan dipertemukan dengan keluarga mereka di Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya 3 eks GAM yakni Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur diberikan amnesti oleh raja Thailand. Mereka divonis oleh otoritas Thailand 39 tahun karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.(Kompas)
loading...
Post a Comment