Cabuli Dua Muridnya, Guru Pengajian di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Ilustrasi |
Lhoksukon - Seorang guru mengaji di Kecamatan Lhoksukon, Aceh, MN (41) ditangkap polisi. MN diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada detikcom, Jumat (9/11/2018).
Rezki menyebutkan penangkapan itu, setelah adanya laporan warga di mana anak mereka dicabuli oleh MN. Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua muridnya. Keduanya merupakan kakak beradik.
"Korbannya kakak beradik. Keduanya masih bocah dan juga diketahui murid pelaku sendiri," sebut Rezki.
Perbuatan itu terkuak, saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya beberapa hari lalu. Kemudian, keluarga korban melapor dan langsung ditindak.
Rezki menuturkan kejadian itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Juni hingga akhir September 2018 di rumahnya pelaku.
Pelaku lebih dulu mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Kemudian, pada awal dan akhir September pelaku menyetubuhi korban di dapur dan kamar mandi rumahnya.
Saat melampiaskan hasrat bejatnya itu, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Termasuk mengiming-imingi uang kepada korban.
"Kasus ini masih terus didalami penyidik Unit PPA. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Rezki. (*)
Sumber: detik.com
"Yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada detikcom, Jumat (9/11/2018).
Rezki menyebutkan penangkapan itu, setelah adanya laporan warga di mana anak mereka dicabuli oleh MN. Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua muridnya. Keduanya merupakan kakak beradik.
"Korbannya kakak beradik. Keduanya masih bocah dan juga diketahui murid pelaku sendiri," sebut Rezki.
Perbuatan itu terkuak, saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya beberapa hari lalu. Kemudian, keluarga korban melapor dan langsung ditindak.
Rezki menuturkan kejadian itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Juni hingga akhir September 2018 di rumahnya pelaku.
Pelaku lebih dulu mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Kemudian, pada awal dan akhir September pelaku menyetubuhi korban di dapur dan kamar mandi rumahnya.
Saat melampiaskan hasrat bejatnya itu, pelaku pun mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Termasuk mengiming-imingi uang kepada korban.
"Kasus ini masih terus didalami penyidik Unit PPA. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Rezki. (*)
Sumber: detik.com