Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri Cs . Foto: Ist

Banda Aceh –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Empat tersangka lain yang turut ditahan bersama Suhendri adalah Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Aceh.

"Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," jelas Ali Rasab dalam rilis persnya, Selasa (15/10).

Ali Rasab menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Penahanan ini juga didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang mengatur langkah-langkah penahanan dalam situasi tertentu.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bervariasi dari pidana seumur hidup hingga minimal empat tahun penjara.

Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh telah memperoleh bukti yang cukup bahwa para tersangka bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah bagi Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.

Penyidik menegaskan bahwa para tersangka melanggar ketentuan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama, yang mengatur tindak pidana korupsi.[]