Pelaku pemerkosa siswi SMP dibekuk (foto:Sigit/iNews) |
Kalimantan Tengah - Nahas dialami seorang siswi SMP (14) di Kalimantan
Tengah. Dia diperkosa di tengah hutan, saat motor yang dikendarainya
mengalami bocor ban, pada malam hari, Sabtu 3 September 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku Imam bepergian. Tiba-tiba, motor mereka mengalami bocor ban di tengah hutan.
"Dari situ, napfsu bejat Imam muncul dan mencabuli korban di dalam hutan. Perbuatan Imam tersebut kemudian dilaporkan ibu korban," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara.
Usai laporan ibu korban, pelaku langsung diamakan di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
Dalam laporannya, korban mengatakan, korban dan pelaku telah saling mengenal. Pelaku pergi dengan korban melihat lokasi tambang emas, tempat pelaku bekerja. Mereka kemudian pergi dengan berboncengan motor.
"Dengan hanya menggunakan sebuah motor, dia bersama korban berangkat. Di tengah perjalanan, atau sekitar pukul 19.00 Wib, ban motor mereka gembos. Keduanya lalu beristirahat di pinggir jalan sampai pagi," jelasnya.
Pada saat istirahat itulah, korban yang masih duduk di bangku SMP di Kota Palangka Raya ini ditiduri. “Tidak ada paksaan ketika melakukan perbuatan itu. Tetapi korban adalah anak di bawah umur,” ungkap Gusde.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone, BH, celana dalam, jeans warna biru, kaos dan tas punggung yang semuanya milik korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan sebuah motor beserta kuncinya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Namun dia menyebut korban sendirilah yang ingin ikut ke tempat kerjanya. “Saya melakukan tidak ada paksaan. Sama-sama suka," pungkasnya.(Sindonews)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku Imam bepergian. Tiba-tiba, motor mereka mengalami bocor ban di tengah hutan.
"Dari situ, napfsu bejat Imam muncul dan mencabuli korban di dalam hutan. Perbuatan Imam tersebut kemudian dilaporkan ibu korban," katanya, kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara.
Usai laporan ibu korban, pelaku langsung diamakan di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
Dalam laporannya, korban mengatakan, korban dan pelaku telah saling mengenal. Pelaku pergi dengan korban melihat lokasi tambang emas, tempat pelaku bekerja. Mereka kemudian pergi dengan berboncengan motor.
"Dengan hanya menggunakan sebuah motor, dia bersama korban berangkat. Di tengah perjalanan, atau sekitar pukul 19.00 Wib, ban motor mereka gembos. Keduanya lalu beristirahat di pinggir jalan sampai pagi," jelasnya.
Pada saat istirahat itulah, korban yang masih duduk di bangku SMP di Kota Palangka Raya ini ditiduri. “Tidak ada paksaan ketika melakukan perbuatan itu. Tetapi korban adalah anak di bawah umur,” ungkap Gusde.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone, BH, celana dalam, jeans warna biru, kaos dan tas punggung yang semuanya milik korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan sebuah motor beserta kuncinya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Namun dia menyebut korban sendirilah yang ingin ikut ke tempat kerjanya. “Saya melakukan tidak ada paksaan. Sama-sama suka," pungkasnya.(Sindonews)
loading...
Post a Comment