Kini amblas sudah hidup Bu Kades yang selingkuh dengan brondong di pagi hari. Bu Kades rela digoyang brondong pagi-pagi setelah mengalami masalah rumah tangga. Suami sendiri menggerebek kelakuannya di kediaman selingkuhan.

Pilu suami berusaha kuatkan hati melihat kelakuan istrinya yang merupakan seorang Kepala Desa itu. Perselingkuhan Bu Kades dan brondongnya terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Kecurigaan sang suami berinisial EK kepada istrinya RK yang baru saja menjabat akhirnya terwujud adanya.

Kepala desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur tersebut bermain api dengan seorang pria brondong. Suami mengaku memang memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya, si Bu Kades. EK membuntuti kegiatan istrinya pada Minggu (23/3/2021).

Ternyata, Bu Kades mendatangi rumah seorang stafnya yang bernama Sujono. Staf Bu Kades itu usianya masih muda.

Berbekal urusan pekerjaan, Bu Kades pun memasuki rumah Sujono. Tak berselang lama, pintu rumah dikunci dan tak diketahui apa yang dilakukan mereka di kamar.

“RK si Bu Kades diikuti hingga masuk ke sebuah rumah di Desa Dandang Gendis,” Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Minggu (21/3).

Maka EK lantas mengajak warga untuk menggerebek istrinya. Penggerebekan pun dilakukan.

Saat digerebek, RK dan SJ didapati berada dalam kamar tanpa busana.

“Saya sudah curiga dengan gerak-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, langsung saya lakukan penggerebekan bersama anak saya,” ucap Eko.

Saat digerebek benar saja, RK dan Sujono sedang dalam kondisi tanpa busana alias bugil.

SJ berusaha kabur.

Namun dia tangkap warga, kemudian dihakimi.

“Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa,” terang EK.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menyoroti adanya kepala desa (kades) perempuan yang digerebek saat sedang berduaan dengan seorang pria di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Kasiman mengaku sangat prihatin dengan perilaku dan etika kades yang diduga berbuat zina dengan berselingkuh dengan orang lain.

Dia pun menyarankan kades itu mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin".

"Ini mencoreng nama baik kades yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan," ujar Kasiman dikutip dari Surya.co.id, Senin (22/3/2021).

Kasiman menambahkan, akan lebih arif dan bijaksana jika kades mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ke depan, saya akan kumpulkan kades-kades se-Pasuruan untuk membahas hal ini. Agar jangan sampai berbuat yang kurang baik," tutup politisi Partai Gerindra ini.

Adapun Kades Wotgalih, Kecamatan Nguling itu digerebek oleh suaminya sendiri di rumahnya belum lama ini.

Bu Kades ini merupakan warga Karang Anyar, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling.

Setelah penggerebekan oleh suami kades dan warga setempat, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Sang suami EK, mengakui rumah tangganya bermasalah.

Tetapi meski bermasalah dan sering memergoki istri, dia masih menyayangi sang istri.

Meski dia merasa telah dibuang, tetapi tak mau pisah.

Alasan istrinya tak mau lagi membina rumah tangga dengannya karena ada selingkuhan.

Diakui EK, seperti dilansir dari kompas.com, jika bukan hanya kali itu dia memergoki sang istri pergi meninggalkan rumah diluar dinas dan selingkuh.

"Saya sudah curiga, dengan gerik-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, agar perbuatan ini tidak berlangsung terus, saya lakukan penggerebakan bersama anak saya dan warga," ujar Eko, Minggu (21/3/2021).

EK tidak mau membiarkan sang istri terus berlaku zina, meski dia tahu akibatnya.

Sang suami tetap berharap hal ini menjadi pelajaran bagi sang istri.

Sementara Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya menangani pidana perzinaan Kades Worgalih Rini Kusmiyati dengan stafnya.

Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto.

Si Bu Kades terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Ia juga terancam masuk penjara.

Pelaku bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Dalam penyelidikan polisi juga telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP).

Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.

SELANJUTNYA>>>