2020-09-13

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

,


Aceh Besar–
Babinsa Serda Aditiya Surya Riswanto Koramil 21/Blang Bintang Kodim 0101/BS memberikan himbauan kepada warga di Gampong Bung Page Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar yang berkunjung di warung kopi untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ,Jum'at (18/09/2020).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19), dalam hal ini Babinsa Serda Aditiya Surya Riswanto menghimbau kepada seluruh warga desa binaanya agar memperhatikan faktor kesehatan di tengah Pandemi Virus Covid-19 selain itu mereka juga menyampaikan apabila hendak keluar rumah agar selalu memakai masker dan menggunakan Hand Sanitizer guna meminimalisir penularan wabah.

Dirinya juga menyampaikan selaku aparat kewilayahan selalu siap membantu dan mendukung serta bersinergi dengan aparat lainnya melaksanakan upaya pencegahan terhadap Virus Corona ini.

Selain itu Babinsa juga memberikan himbauan serta mengawasi masyarakat yang berada disekitar Gampong Bung Page, Dalam kunjungan ini Babinsa  menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti Social distancing (jaga jarak) , mencuci tangan, menggunakan masker,menghindari Kerumunan dan memberi contoh pelaksanaan protokol kesehatan yang baik dan benar.

“Kegiatan ini kita lakukan dimana banyak warga yang melaksanakan aktifitas di luar rumah, seperti  di warung kopi sebagai tempat berkumpulnya warga dan  guna mencegah penyebaran penularan Covid-19”, sebutnya.

"Masih ada di temukan masyakarat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan misalnya tidak menggunakan masker pada saat di luar rumah", tutur Babinsa.

,


Aceh Besar –
Babinsa Serma Roby Koramil 22/Simpang Tiga Kodim 0101/BS, Melakukan kegiatan komunikasi sosialisasi di Desa Ateuk Balang Asan Kecamatan Simapang Tiga Kabupaten Aceh Besar , Jum’at (18/09/2020).

Guna membentuk kerjasama antara TNI dan masyarakat sehingga tetap terjalin baik dan dapat bertukar informasi yang mendukung tugas aparat kewilayahan yang berguna bagi masyarakat desa binaan itu sendiri.

Babinsa Serma Roby mengatakan, bahwa Desa Ateuk Balang Asan binaan dari Koramil 22/Simpang Tiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan utama dirinya sebagai Babinsa dalam melakukan Komunikasi dengan masyarakat.

“Pelaksanaan komunikasi sosial merupakan tugas rutin yang dilakukannya, untuk mengetahui perkembangan wilayah desa binaan, Selain itu juga sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat,” ucapnya.

“Sudah semestinya seorang Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah warga binaannya agar komunikasi dengan warga dapat terjalin dengan baik, sehingga berbagai perkembangan informasi yang ada di desa binaan bisa mengalir terpantau selalu. ” ujarnya.

Tak lupa babinsa mengingatkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ditengah warga masyarakat, guna menjaga satu sama lain dan orang terdekat kita dari virus covid-19 yang sampai saat ini belum ada vaksinya.


BANDA ACEH -
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mendukung Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) dan Unicef Aceh yang melaksanakan program Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Aceh.

PKSAI merupakan program pemberian pelayanan bagi kesejahteraan sosial anak di Aceh secara komperehensif.

Pelaksanaan program tersebut melibatkan lintas sektor baik dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Perlindungan terhadap anak memang menjadi kewajiban kita Pemerintah Aceh dan itu tertuang dalam visi misi,"kata Nova saat menggelar pertemuan virtual dengan pihak
Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Kamis, (17/9/2020).

Nova mengatakan, pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak memang menjadi tugas Pemerintah Aceh. Bahkan, Pemerintah Aceh memiliki dua lembaga khusus untuk menangani permasalahan tersebut, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Aceh.

Oleh sebab itu, Nova menyambut baik rencana Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat Aceh untuk menyelenggarakan Program Pusat
Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) dan program Psikososial Support. Ia pun siap membantu sesuai dengan ketetapan perundang-undangan agar program tersebut terselenggara dengan baik.

"Pelaksanaan PKSAI ini dapat dikonsolidasikan dengan program pemerintah lainnya di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Koperasi dan UKM. Saya fikir yang terpenting bagaimana secara politik dan good will dari saya sudah dapat, saya minta dikonsolidasikan dari hulu ke hilir" ujar Nova Iriansyah.

Sebelumnya, Direktur PKPM Muslim Zainuddin didampingi Program Manager , Mahmuddin, meminta dukungan kepada Plt Gubernur Aceh baik dalam bentuk regulasi (Pergub) maupun dukungan teknis lainnya agar sejumlah program yang telah disusun pihaknya berjalan sukses.

"Hingga saat ini sekretariat PKSAI sedang menyusun Peraturan Bupati dan peraturan Walikota untuk memperkuat keberadaan Unit Pelayanan PKSAI di Aceh,"kata Mahmuddin.


Mahmuddin mengatakan, pelaksanaan program PKSAI akan berlangsung hingga Desember 2020. Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah agar dapat mereplikasi PKSAI di kabupaten/kota lainnya di Aceh dan berharap agar program yang sudah dirancang tetap bisa terlaksana walaupun nantinya tidak dilakukan pendampingan oleh Unicef.

Sebelumnya, pada tahun 2019 atas dukungan Unicef program PKSAI telah dilaksanakan di tiga kabupaten/kota, yakni, Lhokseumawe, Banda Aceh dan Aceh Barat.

"Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak Aceh sehingga menghasilkan generasi Aceh hebat dan bermartabat sesuai visi misi Pemerintah Aceh,"kata Mahmuddin.

"Dalam waktu dekat kita juga akan melaunching program dukungan psikososial support bagi anak korban terdampak Covid 19 di Aceh, kita minta kesedian pak PLT untuk melaunching program tersebut" ujar alumni IPB Bogor itu.

Mahmuddin berharap, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Aceh, maka program yang disusun pihaknya itu dapat berjalan secara berkelanjutan di Aceh. Pihaknya juga siap untuk menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk mewujudkan perlindungan bagi anak Aceh dari segala bentuk kekerasan dan perampasan hak anak.

Sementara itu, Kepala Kantor Unicef Banda Aceh Andi Yoga Tama, menyampaikan, kekerasan terhadap anak merupakan kasus hukum yang acap terjadi pada anak-anak di Aceh.

Andi mengatakan, program PKSAI yang digagas pihaknya bersama PKPM Aceh merupakan upaya untuk memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dialami anak-anak Aceh.

"PKSAI merupakan program memberikan pelayanan bagi kesejahteraan sosial anak di Aceh secara komperehensif,"kata Andi.

"Sementara ini tantangan implementasi PKSAI adalah kurangnya kordinasi layanan di tiap kabupaten, SDM, anggaran, serta data kerentanan anak yang juga belum valid sehingga perencanaan tidak maksimal,"kata Andi.[]

Teks dan foto : 
KAPOLRES Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memberikan cinderamata berupa rencong Mas Aceh kepada mantan Wakapolres Kompol Ahzan, Kamis (17/9), dalam acara sertijab di Gedung Serba Guna Mapolres setempat.



Lhokseumawe : Karena masih dalam suasana ditengah pandemik Covid - 19, acara sertijab wakapolres Lhokseumawe kabagops, kasat narkoba dan empat kapolsek lainnya berlangsung sederhana di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, sesuai protokol kesehatan.

Meski terbatas jarak, seederhana sesuai protokol kesehatan cegah Covid-19, namun acara sertijab itu penuh nuansa kekeluargaan dan solidaritas antara atasan dan bawahan. 

Masing-masingnya jabatan Wakapolres Lhokseumawe lama Kompol Ahzan akan diganti Kompol Raja Gunawan, Kabag Ops Kompol Adi Sofyan, diganti Kompol Teuku Heri Hermawan, Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra diganti AKP Ismail.

Kemudian, Kapolsek Banda Sakti Iptu Irwansyah diganti Iptu Arifin Ahmad, Kapolsek Syamtalira Bayu AKP Hanafiah diganti Iptu Lilisma Suryani, Kapolsek Muara Batu Iptu Tarmizi diganti Ipda Herman Syahputera dan Kapolsek Muara Satu Iptu Farid Kautsar Rahmadhani diganti Ipda Muhammad Hadimas. 

Dalam pengarahannya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengucapkan rasa terimakasihnya kepada atas kinerja tugas pejabat lama yang selama ini sudah mengukir prestasinya. 

Kapolres berharap kepada pejabat baru agar dapat bekerjasama dengan baik dan melanjutkan tugas orang lama dengan memperbanyak karya dan aktifitas yang dapat memberi manfaat dan dan membantu atasi keluhan masyarakat. 

Kasubag Humas Salman Al Farasi mengatakan acara sertijab kali ini berlangsung dengan sederhana dan berjalan lancar tanpa ada kendala atau hambatan.

Salman mengaku  acara sertijab tersebut awalnya akan dilaksanakan  pada Senin (14/9), namun sebelum tiba harinya terpaksa harus ditunda mengingat mantan Wakapolres Simelu  Kompol Raja Gunawan yang mengalami kendala perjalanan. 

Karena terjadi cuaca buruk menjadi resiko bila melakukan perjalanan kapal penyebrangan dari Pulau Simelu. Sehingga jadwal kegiatannya terpaksa diundurkan hingga terlaksana pada Kamis (17/9).(zn)



Kualasimpang –: Barisan pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam APMT (Aliansi Pemuda Melayu Tamiang) menggelar aksi damai untuk menolak tegas keberadaan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hadir di Kab. Aceh Tamiang. 

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Muda Sepakat Kab. Aceh Tamiang, Minggu (13/9), lalu itu juga sempat menarik perhatian publik. 

Koordinator Aksi Damai APMT Tarmizi mengatakan alasan kuat penolalan itu atas dasar masih ada rasa mencintai Indonesia secara utuh. Sehingga tidak ingin ada kelompok episentrum politik baru yang berseberangan dengan pemerintah. 

“Alasan kuat penolakan masyarakat terhadap organisasi KAMI karena kita masih mencintai Indonesia secara utuh. Kita tidak berkeinginan adanya kelompok episentrum politik baru yang bersebrangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Disebutkannya, pada bulan Agustus lalu Aceh baru saja memperingati Hari Damai Aceh, dalam masa perdamaian yang ke 15 tahun harus dapat dijaga dan merawat nilai-nilai tersebut agar tetap bertahan lama. 


“Dalam masa pandemi wabah Covid-19 ini kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk berkerja sama dengan semua pihak dan pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus,” paparnya.

Dijelaskannya kritik dan masukan bisa disampaikan oleh siapa pun kepada pemerintah sebagai bagian dari demokrasi.

“Kami mengharapkan, kritik dan masukan itu dapat memberikan dampak yang konstruktif terhadap pembangunan bangsa,” tambahnya. (Zn)


Teks dan foto :
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto turut mendonorkan darahnya dalam kegiatan donor darah untuk Hut Laku Lintas Bhayangkara ke 65 di Pentas Lapangan Hirak Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu 16/9).


Lhokseumawe :  Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto meminta masyarakat Aceh khususnya Kota Lhokseumawe agar jangan sama sekali meremehkan kondisi pandemik penyebaran virus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan dan cara cegah paling mudah dengan membiasakan diri memakai masker dimana pun berada. 

Hal itu diungkapkannya disela kegiatannya sedang mendonorkan darah untuk memeriahkan kegiatan Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 menggelar acara donor darah di pentas Lapangan Hirak Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (16/9). 

Dikatakannya, sejauh ini situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 kian mengkhawatirkan mengingat jumlah korban meninggal karenanya semakin bertambah. 

Buktinya selama ini tanpa diduga atau disangka-sangka corona telah menyerang orang-orang  yang terdekat dalam lingkungan sekitar secara tiba-tiba. 

Tidak hanya itu, bahkan kapolres mengaku dirinya sendiri juga tak luput menjadi korban yang ikut positif  terpapar Covid-19 hingga harus melewati masa-masa berat diisolasi mandiri. 

Kapolres merasa sangat bersyukur berkat pertolongan ALLAH S. W. T, akhirnya bisa melewati masa yang penuh resiko itu hingga sembuh kembali. 

Berdasarkan pengalaman tersebut, kapolres menjelaskan dirinya tidak pernah bosa mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan keadaan pandemik Covid-19. 

Sehingga bagi masyarakat yang belum terkontaminasi dengan penyakit tersebut, jangan pernah meremehkan keadaan ditengah pandemik covid-19. 

Maka masyarakat sangat perlu menjaga dan membentengi diri sendiri dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, jaga jarak setiap kali bertemu orang lain. 

Namun yang paling penting adalah masyarakat harus membiasakan diri memakai masker kemana pun pergi, untuk melindungi diri dan mencegah penularan penyakit bagi orang lain. 

Menjalani hidup dengan mentaati protokol kesehatan sudah sesuai Inpres no.6 tahun 2020 yang sudah digodok,menyusul peraturan daerah, walikota dan gubernur. 

“Tolong mari kita sama-sama sadar untuk hidup dengan protokol kesehatan. Karena virus Covid-19 itu benar-benar ada. Sampai saat ini  belum juga ditemukan vaksin atau obatnya. Mohon maaf, saya sendiri adalah saksi dan korban terpapar Covid-19. Tapi alhamdulillah saya sudah diberikan kesembuhan,” tuturnya. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kemana pun pergi selalu membagikan masker gratis kepada setiap orang yang ditemuinya, Rabu (16/9)

Disisi lain, Kapolres juga mengapresiasikan kegiatan Hut Lalu lintas Bhayangkara ke 65 yang menggelar acara sosial donor darah dan kapolres juga ikut mendonorkan darahnya. 

Sementara itu Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista mengatakan mengingat Blood Bank PMI sedang mengalami kekosongan kantong darah dan tersisa hanya 30 kantor darah saja.

 Maka untuk memenuhi kebutuhan kantong darah tersebut, pihaknya pun menggelar kegiatan donor darah dengan merangkul berbagai elemen, komunitas masyarakat, PNS dan TNI/Polri untuk ikut mendonor darah. 

Kasat menyebutkan pihaknya memiliki target mengumpulkan sebanyak 100 lebih kantong darah demi memenuhi kebutuhan medis masyarakat dalam perawatan rumah sakit. (Zn)


Teks dan foto : 
Manager CSR & PKBL Zuhdi selasa (15/9), menyerahkan bantuan 25 karung beras yang diterima Koordinator Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh Utara Rizky Johansyah di lokasi pengungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.


Lhokseumawe : Atasnama kemanusiaan sekaligus untuk meringankan beban sosial yang diderita pengungsi Rohingya di tempat penampungan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Meunasah Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, pihak PT. PIM kembali menyalurkan bantuan berupa beras. 

Hal itu diungkapkan Dirut PT. PIM Yanuar Budi Norman melalui Humas PT. PIM Nasrun, Selasa (15/9), ketika mengantarkan bantuan beras sebanyak 25 karung untuk memenuhi kebutuhan pokok Rohingya disetempat.

Nasrun mengatakan bantuan tersebut diserahkan oleh Manager CSR & PKBL Zuhdi sekira pukul 12.00 Wib, Selasa (15/9), langsung diterima oleh Koordinator Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh Utara Rizky Johansyah di lokasi pengungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Bantuan itu adalah bantuan untuk pengungsi gelombang kedua juga merupakan wujud kepedulian PT. PIM demi rasa   kemanusiaan, terlebih lagi Imigran gelap Rohingya juga merupakan sesama umat muslim. 

Sehingga penderitaan dan musibah yang dihadapi Rohingya bukan hanya menarik perhatian dunia, tapi juga mengundang rasa iba PT. PIM untuk rela turun tangan membantu keberlangsungan hidup Rohingya yang terusir dari negerinya. 


Dijelaskannya, sebelumnya pada gelombang pengungsi Rohingya pertama PT. PIM telah menyalurkan sebanyak 50 karung beras dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000 beserta pakaian layak pakai pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu. 

“ Bantuan yang  diberiķan merupakan kepedulian sosial perusahaan terhadap saudara kita sesama muslim yang terusir dari negaranya.  Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk saudara kita,” tuturnya.
Nasrun berharap agar problema konflik yang dihadapi warga Rohingya dapat segera diatasi agar tercipta perdamaian di Negera Myanmar tersebut. 

Sehingga warga Rohingya yang merupakan etnis minoritas  dapat kembali ke kampung halamannya dengan damai tanpa ada kekerasan dan konflik yang tidak diinginkan terjadi. (b09)

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta - Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (1). Ombudsman Republik Indonesia secara struktural memiliki Kantor Pusat di tingkat nasional, dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini dibentuk dengan satu tugas utama, yakni mengawasi kinerja para penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antara lembaga pelayan publik dengan warga yang tidak puas dengan layanan publik yang diterimanya, maka menjadi tugas dan kewenangan Ombudsman untuk menyelesaikannya, baik melalui mediasi, ajudikasi, konsiliasi, maupun penetapan rekomendasi penyelesaian bagi instansi terkait (2).

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (3).

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya (4). Lebih lanjut, dalam UU No. 25 tahun 2009 tersebut juga disebutkan bahwa dalam pelayanan publik yang terkait dengan barang dan jasa, dititik-beratkan pada proses pengadaan dan penyaluran barang dan jasa oleh para penyedia layanan publik yang anggarannya dibiayai oleh APBN maupun APBD. Sementara, pelayanan administratif meliputi tindakan administratif pemerintah dan non-pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara (5).

Menilik betapa pentingnya pemenuhan pelayanan publik oleh pemerintah dan penyelenggara negara serta lembaga penyedia layanan publik lainnya kepada setiap warga negara dan penduduk yang ada, maka penyusunan standar minimal layanan publik sudah semestinya ditetapkan dan diterapkan di setiap item pelayanan publik. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 menyatakan bahwa standar pelayanan minimal meliputi jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan atau diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal (6).

Ombudsman sebagai sebuah lembaga negara, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, pada hakekatnya harus menjadi back-bone atau tulang punggung bagi rakyat Indonesia dalam memperjuangkan hak mereka mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara ini. Untuk itu, diperlukan sebuah mekanisme pengawasan yang handal melalui sebuah sistem informasi yang memungkinkan Ombudsman mengetahui segala gerak langkah pelayanan yang diberikan pelayan publik kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI.

Dari berbagai survey tentang kepuasan publik atas layanan publik yang disediakan pemerintah, hampir dipastikan bahwa tingkat kepuasan publik masih berkisar antara 40 hingga 50 persen populasi menyatakan puas. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas layanan publik yang diterima masyarakat masih belum memadai. Lebih daripada itu, penyediaan layanan publik yang baik masih belum merata bagi setiap warga negara dan penduduk di negeri ini.

Pada konteks inilah sesunggunya, peran Ombudsman perlu dimaksimalkan dalam memainkan peranannya memastikan bahwa setiap warga masyarakat mendapatkan haknya, yakni menerima pelayanan yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara serta pihak lainnya yang ditugaskan oleh undang-undang. Ombudsman sudah pada tempatnya untuk bergerak lebih progresif dalam memantau, mengamati, meneliti, mengontrol, dan mengawasi setiap penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman juga diharapkan dapat mengambil inisiatif dalam membantu masyarakat mendapatkan haknya atas layanan publik minimal yang seharusnya mereka dapatkan.

Pada sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa mereka mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara. Secara internasional, hak mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah telah ditetapkan dalam Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005. Artinya, setiap warga negara dapat menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah pusat maupun daerah dan/atau dari setiap lembaga serta perorangan yang diberi tugas oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Sebagai pembayar pajak, setiap orang sudah sewajarnya memperjuangkan haknya mendapatkan imbal balik dari negara, yakni berupa pelayanan publik yang baik, setidaknya sesuai standar layanan publik minimal. Tanpa perjuangan yang serius, tidak jarang para pelayan publik itu justru memberikan layanan yang seadanya, yang tentu saja berakhir pada ketidak-puasan penerima layanan publik.

Ketika terjadi pengingkaran para pelayan publik atas tugasnya memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik minimal, maka setiap warga masyarakat semestinya menginformasikan pengalaman buruknya itu kepada lembaga Ombudsman. Terutama terkait dengan maladministrasi yang sering sekali dialami oleh masyarakat.

Sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017, setiap warga masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Ombudsman menerima laporan yang disampaikan dengan cara datang langsung, surat dan/atau surat elektronik, telepon, media sosial, dan media lainnya yang ditujukan langsung kepada Ombudsman. Ombudsman juga dapat menerima laporan yang disampaikan oleh pihak lain sebagai kuasa pelapor dalam hal pelapor tidak dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada Ombudsman dengan menyertakan bukti surat kuasa (7).

Sebagai panduan dalam menelaah ada-tidaknya unsur maladministrasi dalam suatu pelayanan publik, maka setiap warga dapat menilai atau mengukurnya dari sisi pelaksanaan asas-asas pelayanan publik. Sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tengan Pelayanan Publik, ditetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah mencakup: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan (8).

Secara rinci, melalui Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017, sangat jelas diterangkan beberapa bentuk maladministrasi yang sering terjadi dalam implementasi pelayanan publik di masyarakat, yang semestinya dilaporkan kepada Ombudsman, adalah sebagai berikut:

a. Penundaan berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan;
b. Tidak memberikan pelayanan, merupakan perilaku mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut;
c. Tidak kompeten, merupakan penyelenggara layanan yang memberikan layanan tidak sesuai dengan kompetensi;
d. Penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum, dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses Pelayanan Publik;
e. Penyimpangan prosedur, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan;
f. Permintaan imbalan, merupakan permintaan imbalan dalam bentuk uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan;
g. Tidak patut, merupakan perilaku yang tidak layak dan patut yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat pengguna layanan;
h. Berpihak, merupakan keberpihakan dalam penyelenggaraan layanaan publik yang memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau melindungi kepentingan salah satu pihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lainnya;
i. Diskriminasi, merupakan pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan; dan
j. Konflik kepentingan, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang dipengaruhi karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan baik secara hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan sehingga layanan yang diberikan tidak sebagaimana mestinya (9).

Kerjasama yang instens dan dinamis antara warga masyarakat dengan Ombudsman diyakini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan publik dari penyelenggara layanan publik kepada masyarakat. Informasi dan laporan masyarakat sangat diperlukan oleh lembaga Ombudsman dalam memonitor pelaksanaan tugas pelayanan publik di tengah masyarakat. Tanpa adanya suplai informasi, data, dan laporan dari masyarakat kepada Ombudsman, niscaya lembaga ini tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk mendorong terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang baik di segala sektor, perlu dipikirkan untuk membentuk suatu jaringan kemitraan yang melibatkan semua stake holder, termasuk di dalamnya warga masyarkat luas secara individual, kelompok-kelompok masyarakat, Kementerian/Lembaga, serta kalangan media massa. Ombdusman yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pelayanan publik oleh undang-undang, sudah pada tempatnya menjadi leading sector yang merupakan lokomotif perubahan paradigma pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditugaskan undang-undang menyusun bentuk, jenis dan standar pelayanan minimal, harus menjadi partner utama Ombudsman dalam kolaborasi masif ini.

Pada akhirnya, sebagaimana telah dikemukakan di atas, partisipasi masyarakat, sebagai pihak penerima manfaat pelayanan publik, dalam memberikan informasi dan laporan kepada Ombdusman akan menjadi penentu peningkatan kualitas pelayanan publik di tanah air. (*)

Referensi:

1. UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
2. UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
3. UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Pasal 5 ayat (3) dan (4) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
7. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017.
8. Pasal 4 UU Nomor 25 tahun 2009.
9. Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI 26 tahun 2017.

LHOKSEUMAWE - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan  tepatnya disekitar simpang empat taman riyadah jalan Merdeka timur, Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, senin (14/09/2020).

Operasi yustisi tersebut melibatkan puluhan Personil Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat dan Satpol PP setempat.

Ratusan pengguna jalan terjaring razia baik pengguna sepeda motor, pengemudi dan penumpang mobil, becak hingga masyarakat pengguna angkutan penumpang.

Sejumlah petugas juga tampak melakukan pencatatan identitas pelanggar serta memberikan sanksi sosial menyambut rumput dibahu jalan dan selanjutnya diberikan maskerker oleh petugas.

Operasi dilakukan untuk mengawasi penggunaan masker oleh masyarakat pengguna jalan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kompol Adi Sofyan, SH, MH kepada waka media mengatakan, kegiatan hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi jadi sasarannya adalah penggunaan masker dan penindakan terhadap pelanggar.

"Jadi sampai saat ini ada 100 pelanggar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, bagi mereka yang tidak memakai masker kita juga akan memberikan tindakan seperti kita lihat tadi adalah membersihkan cabut-cabut rumput" ujarnya.

Penindakan sanksi sosial lain juga akan diberikan nanti, karena kita melihat tempat dan situasi, mungkin ada tindakan lain nanti dengan mengacu kepada peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020.

Sesuai perwal tersebut bagi masyatakat yang terjaring operasi yustisi diberikan peringatan tertulis dan kita catat identitasnya sesuai ktp, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Sementara untuk warga luar kota apabila nantinya mereka melanggar secara berulang, akan diberikan tindakan lain kepadanya diwajibkan keluar dari wilayah kota.

Selanjutnya himbauan penggunaan masker kepada masyarakat terus ditingkatkan, yang pertama masyarakat tolong giatkan pemakaian masker baik pribadi maupun keluarga, yang kedua tolong antisipasi penggunaan masker di warung-warung kopi karena mengingat wilayah kota Lhokseumawe ini makin hari makin bertambah korban yang terkena covid-19.

"Jadi pemilik warung sudah kita sarankan setiap malam minggu pada operasi gabungan sosialisasi penggunaan masker, apabila nantinya mereka masih tidak mengindahkan kita otomatis mereka akan kita cabut surat izin nya"pungkasnya.

 


PENDAHULUAN

Bahwa seiring dengan semakin bertambahnya jumlah santri, lembaga dan kegiatan di Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah Gp. Kandang, Kec. Samalanga,Kab. Bireuen, maka perlu dilakukan penyediaan sarana prasarana baru yang saat ini belum memadai Bahwa untuk mendukung rencana tersebut, dipandang perlu segera dilakukan perluasan lokasi yang strategis bagi pengembangan Dayah ke depan.

Bahwa secara bertahap diperlukan keterlibatan semua pihak untuk pembebasan lokasi pengembangan Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah, dalam bentuk kegiatan Gerakan Wakaf Tanah.

DASAR KEGIATAN

1.    Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 112

Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminni itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara merek beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

2.    Hadist Nabi Muhammad SAW :

Artinya : “Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara : “Mencintai Nabimu, mencintai keluarga Nabi dan Membaca Al Qur’an” (HR. Ath Thobroni)

“Tatkala anak Adam meninggal, maka putuslah segala amal perbuatanya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya” (HR. Muslim)

NAMA KEGIATAN

“Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah Gp. Kandang, Kec. Samalanga,Kab. Bireuen

LOKASI TANAH WAKAF

Lokasi tanah wakaf yang akan dijadikan pengembangan Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah berada di :

Desa             : Kandang

Kecamatan : Samalanga

Luas              : 2.600

MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan umat Islam dalam ibadah wakaf. Adapun tujuannya adalah :

1.  Mengembangkan sarana dan prasarana Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah Gp. Kandang, Kec. Samalanga,Kab. Bireuen.

2.    Mewujudkan generasi muda Islam yang tangguh dalam ilmu pengetahuan dani serta tangguh iman dan taqwanya.

MEKANISME PROGRAM

Rencana anggaran keseluruhan yang dibutuhkan untuk kegiatan pembebasan tanah seluas 2.600 m² adalah sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan harga per meter Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun tatacara keikutsertaan gerakan wakaf sebagai berikut :

1.    Mengisi kwitansi pernyataan kesediaan dalam gerakan wakaf

2.    Wakif akan mendapatkan imbalan baca Yasin/Shamadiah untuk dirinya/orang tuanya/lainnya.

3.    Teknis penyetoran dana wakaf dapat secara tunai dan angsuran

4.    Penyetoran bisa diserahkan kepada panitia

Sekretariat Pelaksana :

Komplek Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah Gp. Kandang, Kec. Samalanga,Kab. Bireuen.

Transfer Rekening Bank :

BRI Syariah No. Rek : 1056908017 atas nama Dayah Sirajuddhulam Al-Aziziyah

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Panitia:

1.    Waled Zakwani Hanafiah +62 852-7788-2637

2.    Tgk. Khalil A. Gani +62 852-7721-1383


      Laporan: MARTUNIS NISAM



t


 

Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Samsul Bahri menyinggung istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bernama Yunita Arafah dalam sidang persetujuan penggunaan hak interpelasi. Dia menyebut, Yunita menggunakan fasilitas negara padahal namanya tidak tercantum dalam daftar riwayat hidup Nova.

Sidang paripurna 'penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi anggota DPR Aceh' digelar di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Kamis (10/9/2020) malam. Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin memberikan kesempatan ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat terkait usulan interpelasi.

Samsul berbicara mewakili Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dia meminta daftar pertanyaan dalam materi interpelasi ditambah terkait status Nova ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.

"Di dalam daftar riwayat hidup di model BB2 KWK di sana ada daftar hubungan keluarga yaitu masalah istri. Di situ yang terdaftar adalah satu istri bernama Dyah Erti Idawati dan dua orang anak," kata Samsul.

Samsul menyebut, Nova memiliki istri kedua bernama Yunita. Pria yang akrab disapa Tiyong itu mengaku tidak mempermasalahkan Nova memiliki istri lebih dari satu.

"Ketika di daftar riwayat hidup dia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua. Dengan digunakan fasilitas negara, berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat dia ketika dia mendaftarkan diri di KIP (Komisi Independen Pemilihan)," jelas Samsul.

Menurutnya, Nova dapat dianggap melakukan pemalsuan dokumen ketika tidak memasukkan nama istri kedua.

"Ketika tidak (dimasukkan), maka ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap, ini adalah soal etika," ujar Samsul.

"Ini menyangkut soal pembohongan publik, yang itu juga harus juga masuk dalam materi interpelasi, kita harus mempertanyakan, kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt," sambungnya.

Seperti diketahui, DPRA resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Nova Iriansyah. Usulan interpelasi diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.

Usulan hak interpelasi ini diteken oleh enam dari sembilan fraksi di DPRA. Keenam fraksi tersebut yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan fraksi partai Golkar.

Sementara tiga fraksi yang tidak meneken yakni Fraksi Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari fraksi PDA Wahyu Wahab Usman ikut meneken. | detik.com
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.