2018-06-24

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional Wilson Lalengke, menyikapi peristiwa pemboman kantor redaksi Tabloid Modus Aceh dan Majalah Inspirator, di jalan Teuku Iskandar, Beurawe, Kota Banda Aceh, Sabtu (30/06/2018).
Berdasarkan kejadian tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengutuk keras pelaku pengeboman dan meyampaikan beberapa pernyataan sikap antara lain sebagai berikut:

1. Kita mengutuk keras atas perilaku terorisme yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap masyarakat pers. Tindakan tersebut merupakan refleksi dari mentalitas pecundang, pengecut, dan penakut, serta moralitas yang sangat rendah.

2. Jika pengeboman itu dilakukan sebagai respon atas pemberitaan, maka dapat dikatakan bahwa oknum pelaku dan dalangnya merupakan sisa-sisa peninggalan mahluk bar-bar dari jaman jahiliah, yang tidak memiliki kemampuan berpikir waras sama sekali. Pelaku dan dalangnya memiliki karakter menyimpang yang sama, yang dapat dikategorikan sebagai kelompok manusia sakit jiwa alias psikopat.

3. Aparat negara harus mengejar oknum pelaku dan menangkap yang bersangkutan bersama dalang-dalangnya. Hal ini sangat penting, bukan hanya dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi demi menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman para manusia kurang waras tersebut di kemudian hari.

4. Menghimbau seluruh elemen masyarakat agar selalu waspada, bersatu bersama menjaga setiap jengkal wilayah masing-masing, dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

5. Kepada teman-teman pers, khususnya para awak media Modus Aceh, agar jangan gentar, jangan takut, jangan surut nyali. Justru, dengan kejadian tersebut, kita harus lebih mempertinggi kekuatan dan memperhebat lagi perang melawan kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, KKN dan kemunafikan para pejabat, pengusaha hitam, dan oknum-oknum warga masyarakat yang berperilaku abnormal.

6. Masih untuk para pekerja media, khususnya yang memiliki integritas dan idealisme yang tinggi, mari kita bersatu-padu, bersama-sama dalam satu barisan saling mendukung, saling melindungi, saling menyelamatkan. Juga, saling menjaga dan memberdayakan di antara satu dengan lainnya.[Red/Rls]


JAKARTA- Upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya wartawan Kalsel secara transparan dan beradab telah mengundang perhatian banyak kalangan, termasuk dari pihak DPR RI. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, misalnya, menegaskan mendukung langkah Komnas HAM untuk mengungkap kematian M Yusuf (42) wartawan media online di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni lalu.

Menurut Fadli Zon, harus ada keberanian untuk mengungkap kebenaran dan hal yang menjadi penyebab kematian M Yusuf. Terlebih kematian terjadi di dalam lapas.

Baca juga: DPR RI Minta Kematian Wartawan di Lapas Kotabaru Diusut Tuntas

“Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum. Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” kata Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).

Menurut politisi asal Sumatera Barat ini, tugas wartawan adalah sangat mulia dan menjadi pilar denokrasi yang sangat penting. “Tugas wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Karena itu wartawan harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun,” tegasnya.

Ditanya soal banyaknya awak media yang mengalami kekerasan selama pemerintahan rezim Joko Widodo, Fadli Zon mengaku sangat prihatin. “Di media saat ini disebutkan ada 176 kalau tidak salah, wartawan yang mengalami kekerasan, intimidasi bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami M Yusuf. 

Jika angka itu benar, kondisi Ini sangat memprihatinkan. Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Fadli Zon juga menyebut banyaknya wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik menambah catatan buruk bagi Presiden Joko Widodo. 

“Dan saya kira ini juga mengkhawatirkan bahwa ada kecenderungan pemerintahan sekarang ini menegakan sikap otoritarianisme kembali, setidaknya yang bisa dilihat dari sisi pers,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, kembali menyerukan agar pihak terkait benar-benar serius menangani kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2018 itu amat sangat prihatin melihat persoalan ini yang disebutnya sebagai tragedi pembantaian kemerdekaan pers Indonesia.

"Kasus ini bukan hanya soal kriminalisasi jurnalis belaka, tetapi lebih buruk dari itu. Para pihak yang memperkarakan karya jurnalistik Muhammad Yusuf telah menggunakan tangan hukum untuk membunuh sang jurnalis sejati tersebut. Ini tragedi bagi kemerdekaan pers Indonesia," ujar Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan situs resmi www.pewarta-indonesia.com ini.

Dirinya meyakini bahwa dalam kasus kematian jurnalis Muhammad Yusuf di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan itu, ada persengkongkolan jahat yang melibatkan beberapa pihak. "Dari informasi yang masuk, saya menduga kuat bahwa dalam kasus ini ada persekutuan jahat untuk membunuh Muhammad Yusuf yang didesain sedemikian rupa agar yang bersangkutan terlihat wafat secara wajar," imbuh pria yang sejak awal kasus ini mencuat ke permukaan sangat getol menyuarakan perjuangan pengusutan kasus tersebut.

Beberapa pihak, beber Wilson, yang diduga kuat terlibat dalam kolusi busuk dalam kasus itu antara lain oknum aparat Polres, Kejari, Dewan Pers, dan oknum pengusaha hitam, Haji Isam. Bahkan menurutnya, bisa diduga keterlibatan oknum Gubernur Kalsel, yang tidak lain adalah paman kandung Haji Isam.

"Untuk informasi bahwa Gubernur Kalsel itu sedang kecewa berat karena baru-baru ini dikalahkan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara PT. Silo di Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kasus pembatalan izin pengusahaan lahan yang diincar PT. MSAM milik Haji Isam di Pulau Laut. Sepak terjang PT. MSAM di lokasi tanah rakyat di sanalah yang jadi obyek pemberitaan Muhammad Yusuf itu," terangnya.

Jadi menurut lulusan Pascasarjana Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda itu, dalam kasus ini sangat mungkin adanya pembunuhan berencana dari pihak-pihak tertentu. 

"Parahnya, Dewan Pers melalui oknum ahli pers Leo Batubara, telah mempermulus program penghilangan nyawa wartawan Muhammad Yusuf," ujarnya dengan rasa sedih.

Oleh karena itu, lelaki paruh baya ini menyerukan kepada seluruh insan pers di negeri ini untuk bersatu menolak kriminalisasi terhadap wartawan dan membubarkan Dewan Pers. 

"Ayo kita bersatu, bersama kita bubarkan Dewan Pers yang selama ini menjadi alat legitimasi aparat mengkriminalisasi pekerja pers," serunya mengakhiri pernyataannya. (Red/Rls)

StatusAceh.Net - Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto membenarkan kejadian pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di kantor Tabloid Modus Aceh di Banda Aceh.

Menurut Trisno kejadian yang bertempat di Jalan T. Iskandar No 15, Beurawe, Kecamatan Ulle Kareng, Banda Aceh, Provinsi Aceh itu terjadi pada pukul 04.21 WIB, Sabtu (30/6) dini hari.

"Telah terjadi pembakaran dengan cara peledakan di kantor Modus Aceh," kata Trisno kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/6).

Berdasarkan keterangan saksi An. Mola, awalnya saksi sedang istirahat di sebuah kamar yang terletak di Warkop Solong Premium. Kemudian dari luar ruko terdengar suara ledakan keras sebanyak dua kali dari arah depan Ruko tersebut.

Setelah berada di luar ruko, saksi melihat ada cahaya api di depan Kantor Modus Aceh. Lalu saksi langsung mengambil air yang ada di dekat rak mie dan langsung memadamkan api tersebut.

"Saat ini masih terus kita dalami," kata Trisno. |
CNNIndonesia.com

,
Banda Aceh – Komando Distrik Militer 0101/BS menggelar Evaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran (Proggar) bidang Teritorial Semester I Tahun Anggaran 2018, bertempat di Aula Makodim 0101/BS Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 32, Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Sabtu (30/06/18).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) Letnan Kolonel Inf Catur Adi Siswoyo, S.IP.

Dalam sambutannya, Kasdim 0101/BS Letkol Inf Catur Adi Siswoyo, S.IP menjelaskan bahwa, evaluasi ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Koramil, khususnya dalam hal tertib administrasi, sehingga ditemukan dapat segera diperbaiki.

“Momentum Evaluasi ini sebagai bahan kajian kita dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di satuan, khususnya tertib administrasi, supaya kedepannya kualitas kerja kita bisa lebih mantap lagi,” jelas Kasdim.

Kasdim berharap, hal-hal apa saja yang disampaikan oleh pasiter nantinya, dapat dijadikan bahan acuan secara cermat, sehingga dapat memperbaiki baik secara kualitas maupun kuantitas setiap program kerja berikutnya.

“Saya harap seluruh program yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahan penggunaan anggaran,” ucap nya.

Hadir dalam evaluasi tersebut yaitu Perwira Staf Teritorial Kodim 0101/BS Mayor Inf Issukandar, S.Ag, para Danramil dan para Bati Tuud Koramil jajaran Kodim 0101/BS.
(Rill)

,
Lhokseumawe – Satuan Makorem 011/Lilawangsa mengelar kegiatan pembekalan kepada 225 orang Angkatan Bintara Pendidikan Pembentukan Bintara (Abit Diktuba) TNI-AD Tahun 2018, pembekalan digelar selama satu Minggu dengan berbagai materi diantaranya Pembinaan Mental Rohani (Bintal), Kamis (28/6), di Aula Ahmad Yani Korem 011/Lilawangsa.

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto mengatakan, pembekalan diberikan kepada 225 prajurit berpangkat Bintara baru lulus pendidikan, dalam rangka untuk pembekalan persiapan menjadi Bintara Pembina Desa (Babinsa) di satuan Wilayah Kodim jajaran Korem 011/Lilawangsa mendatang.

Danrem mengharapkan, pembekalan berbagai materi diantaranya Teritorial, Hukum, Bintal, Intelijen yang diberikan agar diterima dengan baik dan sungguh-sungguh untuk pembekalan serta dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok di tengah-tengah masyarakat nantinya sebagai Babinsa di daerah tugasnya masing-masing, harap Danrem Purmanto.

Selain dari pada itu, Kepala Pembinaan Mental dan Rohani (Kabintal) Korem 011/Lilawangsa Lettu Inf Zulkhaizir dalam materinya menyebutkan, Tugas pokok prajurit TNI sebagai alat pengaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beserta seluruh Rakyat Indonesia tidak terlepas dari pembekalan Mental Rohani, Idiologi, dan Kejuangan.

Diantaranya pertama Imtak yaitu Keimanan, Peribadatan dan Akhlak/Moral. Kedua Militan yaitu Keunggulan Moral, Tidak Kenal menyerah, Rela Berkorban, Keperwiraan/Satria, serta Nasionalis yaitu Setia, Disiplin dan Soliditas.

Kabintal menambahkan, Prajurit TNI berasal dari warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibina menjadi Bayangkari Negara untuk melaksanakan tugas pengabdian dengan berpedoman pada Nilai-nilai dan ajaran Agama yang dianutnya, kesemua itu terkandung didalam Santiaji diantaranya Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat nantinya, pungkas Kabintal.(Laung)


LHOKSEUMAWE-Terhitung sejak tanggal 7 Juni 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan Direktur Kana Husaini Setiawan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lhokseumawe M. Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., Jumat, 29 Juni 2018.

Miftahuddin menjelaskan jika Kasasi yang di ajukan oleh Husaini Setiawan telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan tetap menguatkan keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada bulan lalu.

“ Mahkamah Agung menolak Kasasi terpidana husaini setiawan,salinannya kami terima bulan lalu maka saat kita ingin laksanakan keputusan pengadilan tipikor banda aceh yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan “,ujar miftahuddin.

Bukan saja melakukan panggilan namun pihak kejari juga telah mendatangi rumah husaini setiawan namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Dinilai tidak kooperatif,akhirnya pihak kejari lhokseumawe memasukkan husaini setiawan dalam daftar pencarian orang dan pemberitahuan ke Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung.

“ Kita sudah tetapkan husaini setiawan sebagai DPO sejak tanggal 7 juni 2018 dan kirimkan surat pemberitahuan ke Kejati Aceh dan Kejakgung,ini kami lakukan karena kami menilai husaini tidak kooperatif “,paparnya.(Red/PS)

Berikut ini jadwal lengkap pertandingan fase 16 besar Piala Dunia 2018. (Bola.com/Adreanus Titus)
Sport - Seiring tuntasnya matchday terakhir penyisihan Grup G pada Jumat dini hari WIB (29/6/2018), berakhir sudah fase penyisihan grup di Piala Dunia 2018. Sebanyak 16 tim sudah memastikan diri tampil di fase gugur babak 16 besar.

Ada beberapa kejutan tercipta selama fase penyisihan grup. Yang paling menohok tentu kegagalan Jerman lolos dari penyisihan grup. Sebagai juara bertahan, Der Panzer harus rela mengemasi barang bawaan dan kembali ke negara asal lebih dini.

Tim tangguh lainnya, Argentina, harus melewati jalan terjal sebelum memastikan lolos. Namun, ada pula yang terkesan melaju dengan mulus seperti yang dialami Belgia dan Inggris. Tak ketinggalan, ada yang menciptakan kejutan alias jadi kuda hitam, seperti Kroasia.

Berbagai catatan mengiringi akhir penyisihan grup. Untuk kali pertama sejak 1982, Afrika tak menempatkan satu pun wakilnya di babak 16 besar. Hal ini menyusul tersingkirnya Senegal, dengan cara yang dianggap sejumlah kalangan "kejam" lantaran berdasarkan penghituan poin fair play yang diterapkan FIFA.

Sebaliknya, tersingkirnya Senegal membuat wakil Asia, Jepang, mendapat tiket tampil di 16 besar. Jepang memiliki penghitungan poin fair play lebih baik ketimbang Senegal. Tim Samurai Biru jadi satu-satunya wakil dari Benua Asia di babak 16 besar Piala Dunia 2018.

Pada fase gugur ini, tensi dan gengsi pertandingan tentu semakin meningkat. Pencinta sepak bola dijamin enggan melewatkan setiap pertandingan, apalagi ada beberapa duel yang pantas mendapat perhatian lebih.

Semisal laga Prancis kontra Argentina, Brasil versus Meksiko, Swedia melawan Swiss, serta Uruguay yang berjumpa Portugal.

Nah, agar tak melewatkan pertandingannya, silakan menyimpan jadwal pertandingan 16 besar Piala Dunia 2018 selengkapnya di bawah ini.

Jadwal Lengkap

Jadwal pertandingan 16 besar Piala Dunia 2018

SABTU (30/6/2018)

21.00 WIB: Prancis vs Argentina (Kazan Arena, Kazan)

Live: Trans TV

MINGGU (1/7/2018)

01.00 WIB: Uruguay vs Portugal (Fisht Olympic Stadium, Sochi)

Live: Trans TV

21.00 WIB: Spanyol vs Rusia (Luzhniki Stadium, Moskow)

Live: Trans TV


SENIN (2/7/2018)

01.00 WIB: Kroasia vs Denmark (Nizhny Novgorod Stadium, Nizhny Novgorod)

Live: Trans TV

21.00 WIB: Brasil vs Meksiko (Cosmos Arema, Samara)

Live: Trans TV

Jadwal pertandingan 16 besar Piala Dunia 2018

SELASA (3/7/2018)

01.00 WIB: Belgia vs Jepang (Rostov Arena, Rostov-on-Don)

Live: Trans TV

21.00 WIB: Swedia vs Swiss (Krestovsky Stadium, Saint Petersburg)

Live: Trans TV

RABU (4/7/2018)

01.00 WIB: Kolombia vs Inggris (Otkritie Arena, Moskow)

Live: Trans TV

Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewakili Gubernur Aceh menghadiri Rapat Paripurna Khusus Tahun 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis 28 Juni 2018. Kehadiran Wagub untuk menyampaikan penjelasan Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA.

Dalam penjelasan tertulis Gubernur Aceh yang dibacakan Wagub menyebutkan, pada prinsipnya Gubernur sangat menghargai hak yang digunakan oleh beberapa anggota dewan untuk meminta keterangan atau disebut juga Hak Interpelasi guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRA dan menjadi bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan Gubernur.

Wagub kemudian membacakan penjelasan terkait pertanyaan DPRA menyangkut beberapa kebijakan Gubernur.

Di antaranya terkait keputusan Gubernur Aceh menerbitkan Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018.

Selain itu juga terkait Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Lokasi Eksekusi Hukuman Cambuk.

Kemudian soal pelaksanaan proyek Dermaga CT 3 Freeport Sabang.

Soal pelanggaran hukum dan pelanggaran sumpah jabatan.

Terakhir, tentang status-status Gubernur di media sosial.

Berikut ini adalah penjelasan Wagub yang dibacakan di hadapan para anggota dewan serta kepala SKPA.
1. PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH

Berkenaan dengan penetapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 (Pergub APBA 2018) yang telah melalui proses penuh dinamika dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta disambut dengan penuh kebahagian oleh sebagian besar rakyat Aceh, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

A. Penetapan Peraturan Gubernur tersebut tetap berlandaskan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan, yaitu:

1) Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2) Pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3) Pasal 310 sampai dengan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4) Pasal 32 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

5) Pasal 36 ayat (2) huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017.

B.Dalam Lampiran IV angka 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 33 Tahun 2017, disebutkan tahapan penyusunan APBD, terdiri atas: Pertama, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) [akhir Mei]; Kedua, Penyusunan dan kesepakatan KUA dan PPAS [akhir Juli]; Ketiga, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD/SKPA) [minggu ke-1 Agustus]; Keempat, Penyampaian dan Penyusunan Ranperda/Raqan APBD [Oktober-November]; Kelima, Persetujuan bersama DPRD dan Gubernur (paling lambat Desember); dan, Keenam, Menyampaikan Ranperda/Raqan APBD/APBA dan Ranpergub Penjabaran APBD, kepada Mendagri [Desember]; serta, penetapan Ranperda/raqan APBD dan Ranpergub Penjabaran APBD (paling lambat 31 Desember);

Sementara pembahasan RAPBA Tahun Anggaran 2018 dimulai dengan tahapan sebagai berikut:

1). Tanggal 19 Juli 2017, Pemerintah Aceh menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2018.

2). Tanggal 1 Agustus 2017, Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 kepada DPRA melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 903/10019 Tanggal 31 Juli 2017.

3). Terhadap dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 tersebut tidak pernah dibahas oleh DPRA sampai dengan 3 bulan 12 hari, sehingga pemerintah pusat pada tanggal 15 November 2017 bertempat di Kemendagri mengambil inisiatif untuk memfasilitasi pertemuan antara TAPA dengan DPRA serta disepakatinya jadwal persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 paling lambat tanggal 14 Desember 2017 harus mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA.

4). Menindaklanjuti pertemuan di Kemendagri tersebut, pada tanggal 20 Nopember 2017 DPRA mengudang Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk membahas tahapan dan jadwal pembahasan KUA PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2018.

5). Selanjutnya pada tanggal 23 November 2017, DPRA menyampaikan surat nomor 160/3150 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh c.q Sekretaris Daerah Aceh (selaku ketua TAPA) perihal tahapan dan jadwal proses pembahasan KUA-PPAS APBA Tahun Anggaran 2018 yang berisikan antara lain:

- Pembahasan KUA-PPAS dan Pra RKA antara Banggar (komisi-komisi DPRA) dengan SKPA beserta e-Planning selama 11 hari, terhitung sejak tanggal 27 November sampai dengan 7 Desember 2017.

- Masa persidangan pembahasan Raqan Aceh tentang RAPBA 2018 selama 2 hari yakni tanggal 27-28 Desember 2017.

6). Namun demikian, terhadap pembahasan KUA  PPAS APBA tahun anggaran 2018 tidak ada kesepakatan keduabelah pihak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh DPRA di atas, karena tidak adanya kesepakatan mengenai usulan pokok-pokok pikiran anggota dewan yang terhormat.

7). Dalam masa ini keluarlah surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/8012/SJ Tanggal 7 Nopember 2017 perihal percepatan penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan PPAS serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018, yang berisi antara lain:

- pada angka 3 huruf a berbunyi Bagi Daerah yang belum menetapkan Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan, segera melakukan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dimaksud untuk memperoleh Kesepakatan Bersama.

- pada angka 3 huruf B, berbunyi: Mengingat saat ini telah memasuki minggu pertama bulan Nopember 2017, maka Gubernur segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8). Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri di atas pada prinsipnya KUA dan PPAS APBA Tahun Anggaran 2018 sudah dilakukan pembahasan antara TAPA dan Badan Anggaran DPRA, akan tetapi sampai dengan awal Desember 2017 tidak ada kesepakatan, maka merujuk pada angka 3 huruf b surat Menteri tersebut, pada tanggal 4 Desember 2017 Pemerintah Aceh melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/45210 Tanggal 4 Desember 2017 menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2018 beserta dokumen lampirannya kepada DPRA.

9). Namun demikian pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 4 Desember 2017 pihak DPRA mengembalikan Rancangan Qanun Aceh tersebut kepada Gubernur Aceh melalui surat Ketua DPRA Nomor 160/3233 perihal Pengembalian Raqan Aceh tentang APBA T.A. 2018, yang pada angka 2 menyatakan bahwa Apabila Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 belum dapat disepakati sesuai ketentuan yang berlaku, maka kebijakan lebih lanjut kami serahkan kepada Pemerintah Aceh.

10). Oleh karena itu, mengacu pada Bab IV Penyusunan Rancangan APBD dalam PP No.59/2005 dan Permendagri No.13/2006 dan perubahannya, menunjuki bahwa KUA-PPAS, merupakan bagian dari Penyusunan Rancangan APBD. Sementara, dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, juga tidak mengatur implikasi hukum apabila tidak ada persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD/DPRA terhadap KUA-PPAS tersebut. Artinya, secara hukum jika tidak diatur bukan berarti dilarang atau diperintah. Sehingga, disini perlu kebijakan selama tidak kontradiksi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bisa saja kebijakannya KUA-PPAS ditetapkan oleh Gubernur setelah adanya persetujuan Mendagri.

11). Untuk itu, merujuk kepada surat Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan di atas dan surat DPRA di atas, serta telah melampauinya batas waktu pembahasan yang telah ditentukan, maka berdasarkan Ketentuan: a) Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;             b) Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; c) Pasal 106, Pasal 107 dan  Pasal 107A  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; d) Lampiran IV angka 12 Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, menegaskan apabila Kepala Daerah  dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan PERKADA (Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Selanjutnya rancangan Perkada tersebut dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi daerah Provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat bagi daerah Kabupaten/Kota.

12). Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pada tanggal 26 Maret 2018, Gubernur Aceh setelah pengesahan Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 serta diundangkan dalam Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 09 oleh Sekretaris Daerah Aceh.

13). Kebijakan Gubernur dalam menetapkan APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur, bukanlah kebijakan yang sewenang-sewenang dan melanggar hukum, melainkan suatu tindakan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintahan dan rakyat Aceh.

2. PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAT

Berkaitan dengan eksistensi dan penetapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat (Pergub Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat) yang merupakan aturan delegasi (delegated legislation) dari 2 Qanun Aceh,  yakni:

1). Pasal 23 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 74 ayat (2), Pasal 87 ayat (4), Pasal 100, Pasal 249 ayat (6), Pasal 250 ayat (4), dan Pasal 284 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayat)

2). Pasal 4 ayat (7), Pasal 67 ayat (2), dan Pasal 68 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam hal ini, secara regulatif ada 2 (dua) perspektif yang perlu kita lihat dan fahami yaitu, pertama secara formil dan kedua secara materiil.

Dalam perspektif formil, Gubernur yang merupakan lembaga eksekutif secara perundang-undangan dalam melaksanakan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) berwenang menetapkan peraturan pelaksana Qanun, dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub), maupun dalam bentuk keputusan/penetapan, seperti Keputusan Gubernur (Kepgub).

Sedangkan perspektif materiil, substansi Pergub Jinayat tidak bertentangan dengan Pasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayat, yang berbunyi:

(1)Uqubat  cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

(2)Pelaksanaan Uqubat  cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun.

(3)Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.

(4)Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.

(5)Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.

Berdasarkan norma dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Hukum Acara Jinayat tersebut, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Sementara, norma Pasal 30 Pergub Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, berbunyi:

1). Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

2). Pelaksanaan Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

3). Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Permasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.

4). Pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama anatara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.

Secara substantif (materiil) norma Pasal 30 Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tersebut, tidak ada yang kontradiksi dengan Qanun Hukum Acara Jinayat, karena tetap dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Selain daripada itu pelaksanaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan juga dimaksudkan untuk menghindari hadirnya anak-anak yang di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.

Namun demikian, kami juga harus menghormati proses pengajuan uji materil terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Yang Terhormat ini kepada Mahkamah Agung.

Harapan kita, semoga putusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan pencerahan terhadap pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di Aceh terutama berkaitan dengan tempat pelaksanaan uqubat cambuk.

3. KASUS BPKS

Terhadap dugaan keterlibatan Gubernur menerima suap dalam kasus mantan Kepala BPKS, dapat kami tegaskan kembali bahwa kami tidak terlibat dalam kasus tersebut.

4. PELANGGARAN HUKUM DAN PELANGGARAN SUMPAH JABATAN

Berkaitan dengan pelanggaran hukum, dapat kami tegaskan itu merupakan ranahnya Yudikatif. Sedangkan berkaitan dengan pelanggaran sumpah jabatan sebagai Gubernur Aceh, dalam hal ini menurut pendapat kami sebagai Gubernur Aceh senantiasa memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

5. PELANGGARAN MORAL/ETIKA

Berkenaan dengan dugaan dan tuduhan Gubernur melakukan Pelanggaran Moral/Etika dalam berkomunikasi, dapat kami jelaskan bahwa komunikasi kami terutama di media sosial bersifat pribadi dan bukan merupakan kebijakan yang bersifat penting dan strategis serta memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat sehingga hal tersebut bukan merupakan objek penggunaan hak interpelasi DPRA.

Status dalam media sosial (facebook) tersebut memang saya yang buat secara pribadi. Namun yang menanggapi dalam media sosial tersebut adalah pengguna facebook dan ditanggapi kembali oleh anggota-anggota saya.

Adapun beberapa komentar yang saya sampaikan, pada intinya adalah karena banyak komentar yang menghina serta tidak layak disampaikan kepada saya, baik sebagai pribadi maupun atas nama Gubenur Aceh.

Demikian uraian Wagub membacakan penjelasan Gubernur terhadap Permintaan Keterangan (Hak Interpelasi) DPRA.

Mengakhiri uraiannya Wagub mengatakan, sungguhpun dalam penjelasan tersebut masih ada anggota DPR Aceh yang belum sepaham, mari dimaknai sebagai bagian dari wahana demokrasi yang perlu dijunjung tinggi.

"Selanjutnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, pada tempatnya kami menyampaikan terima kasih yang tiada terhingga. Semoga hubungan kemitraan antara Legislatif Aceh dan Eksekutif Aceh terus terjalin dengan baik dan harmonis dalam rangka mewujudkan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh."(*)


Fadli Zon
 JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon meminta Komnas HAM untuk mengusut kematian wartawan media online kemajuanrakyat.co.id., M. Yusuf, 42 tahun di Lapas Kelas IIB, Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni 2018 lalu. 

“Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum. Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).
Fadli menyebutkan, profesi jurnalis adalah hal yang mulia karena menjadi salah satu pilar yang membangun demokrasi di Indonesia. Alhasil, profesi ini harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun. Fadli memprediksi, kurang lebih ratusan kasus tindak kekerasan dan intimidasi yang diperoleh wartawan. 

“Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri,” kata politikus Partai Gerindra ini.
M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, ditengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam. Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. 

Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian. Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.

Penyerang Timnas Inggris, Harry Kane, menyiram air pada laga Grup G Piala Dunia 2018 melawan Panama di Nizhny Novgorod Stadium, Minggu (24/6/2018). (AFP/Martin Bernetti)
Kaliningrad - Inggris dan Belgia akan saling jegal demi mencari status juara Grup G Piala Dunia 2018, Kamis (28/6/2018). Namun, apakah benar dua tim tersebut mengincar status juara grup?

Jika melihat aturan, setiap juara grup akan bertemu dengan runner-up grup di grup yang berbeda. Menilik Piala Dunia kali ini, juara Grup G akan berjumpa runner-up Grup H dan sebaliknya.

Akan tetapi, Grup H dihuni negara-negara yang tidak memiliki nama besar. Bahkan, unggulan pertama Grup H, Polandia, sudah lebih dahulu tersingkir dalam dua laga awal.

Kini, hanya tersisa Jepang, Senegal, dan Kolombia demi memperebutkan dua tiket tersisa ke babak 16 besar. Dua dari tiga negara tersebut akan menjadi calon lawan Belgia dan Inggris.

Tanpa meremehkan status dibandingkan Belgia dan Inggris, tiga negara itu tentu tidak lebih diunggulkan bila berjumpa dua negara dari Grup G di babak 16 besar. Bahkan ada asumsi, Belgia dan Inggris bisa sedikit menutup mata mengenai calon lawan di fase tersebut.

Belgia dan Inggris justru harus memikirkan calon lawannya pada perempat final. Namun sekali lagi, Belgia dan Inggris bisa mengalahkan dua negara dari Grup H di babak 16 besar.

Jika skenario itu terjadi, satu di antara Inggris dan Belgia bisa berjumpa Brasil pada perempat final. Itupun dengan asumsi Brasil mampu melewati hadangan Meksiko di babak 16 besar.

Skenario Belgia dan Inggris bertemu Brasil hanya bisa terjadi bagi penghuni juara Grup G. Jadi, maukah Belgia dan Inggris menjadi juara Grup G?

Sumber: Berbagai sumber

StatusAceh.Net - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Sulsel menyatakan siap bersiang dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) yang akan diselenggarakan di Banda Aceh. Agenda tersebut akan digelar pada awal September mendatang.

Ketua Percasi Sulsel, Wasir Thalib mengungkapkan bahwa keiikutsertaan atletnya diharapkan mampu menjaga persaingan kompetisi catur antar daerah. Sekaligus mengasah kemampuan karena akan menghadapi lawan-lawan yang cukup potensial.

"Kami memang berencana dan menyiapkan diri untuk ikut agenda kejurnas Aceh tersebut. Semoga saja persiapan berjalan lancar dan sesuai yang kita harapkan," ungkap Wasir Thalib.

Dia menjelaskan bahwa keterlibatan Sulsel dalam kejurnas itu tentu saja akan mengasah kemampuan para atlet. Sehingga bisa membantu persiapan jelang babak kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar pada 2019 nanti.

Meski begitu, Percasi Sulsel belum menentukan siapa-siapa saja atlet yang akan diturunkan dalam kejurnas Aceh tersebut. Sebab, masih akan dilakukan seleksi untuk menentukan kontingen yang pantas untuk mewakili Sulsel.

Rencananya, Kejurnas Aceh tersebut juga akan dirangkaikan dengan pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) dan pelatihan wasit. Selain diikuti oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi di seluruh tanah air, pelatih catur juga akan berpartisipasi.

Selain agenda tersebut, Percasi Sulsel juga tengah fokus untuk menggelar kejuaraan daerah (Kejurda) pada Juli nanti. Sekaligus untuk melakukan seleksi atlet sebagai persiapan sejumlah kejurnas, salah satunya di Aceh nanti.

"Kami berharap kegiatan ini bisa diikuti oleh seluruh perwakilan pengurus dari berbagai cabang di daerah. Agar kita memiliki banyak pilihan untuk menentukan siapa atlet yang pantas mewakili Sulsel dalam ajang kejurnas," pungkasnya. | Sindonews

StatusAceh.Net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Utara mengadakan Musyawarah Wilayah (Muswil) I. Acara berlangsung di kantor DPW PA Kabupaten Aceh Utara, yakni di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Rabu (27/6/2018) kemarin.

Muswil yang dibuka oleh Teungku Darwis Djeunieb mewakili Ketua DPA Partai Aceh ini dihadiri oleh berbagai unsur, yaitu KPA Daerah dan KPA Sagoe, Eks Tripoli, Kadhi Wilayah, MUNA, DPRK Aceh Utara, pengurus DPW dan DPS PA se-Kabupaten Aceh Utara.

Dalam musyawarah tersebut diadakan pemilihan Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya, Tim Formatur telah dibentuk pada hari Sabtu, 23 Juni 2018, kemudian dibuka pendaftaran calon Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara sejak hari Minggu-Rabu (24-27 Juni 2018 hingga ditutup pukul 12.00 WIB). Diketahui ada tiga pendaftar, yaitu Teungku Zulkarnaini Hamzah, Muhammad Thaib dan M. Yunus.

Dalam pemilihan yang berlangsung secara demokratis itu, Cek Mad sapaan akrab Muhammad Thaib yang merupakan Bupati Aceh Utara itu berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 105 suara, kemudian disusul Teungku Zulkarnaini Hamzah 65 suara dan M. Yunus 2 suara. Akhirnya, pimpinan sidang menetapkan Cek Mad sebagai ketua terpilih DPW PA Kabupaten Aceh Utara periode 2018-2023.

Cek Mad mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara.

“Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada Saya sebagai Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara. Ini merupakan tugas berat, namun Saya siap bekerja keras untuk memajukan PA Kabupaten Aceh Utara dan Saya memohon dukungan semua pihak terutama KPA/PA dan seluruh elemen masyarakat agar ikut membantu PA, karena PA ini bukan partai milik pribadi Saya, tapi PA adalah milik seluruh rakyat Aceh,” tutup Cek Mad. [kliksatu]


,
Aceh Besar – Hotel Kryiad Meuraya Hotel Aceh bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh mengadakan kegiatan donor darah, untuk mensukseskan kegiatan tersebut, Puluhan Personel Kodim 0101/BS dikerahkan mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan donor darah tersebut berlangsung di Hotel Kryiad Meuraya Hotel Aceh yang berlokasi di Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh Nomor 5, Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis (28/06/18).

Kegiatan donor darah ini mengusung tema “Darahmu Menyelamatkan Keluargamu, Saudaramu, Teman-temanmu, Kekasihmu, bahkan dirimu sendiri”.

Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan donor darah baik Bakti Sosial TNI maupun event kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi lain di wilayah Kodim 0101/BS.

“Kami aktif berpartisipasi ikut kegiatan seperti ini baik yang diadakan oleh pihak TNI sendiri maupan instasi lain di wilayah jajaran Kodim 0101/BS,” terang Dandim.

Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan Bakti Sosial TNI terhadap sesama, untuk membantu orang yang sedang membutuhkan pertolongan seperti korban kecelakaan, transplantasi organ atau memiliki penyakit seperti kanker, anemia, hemophilia dan lain sebagainya.

“Donor darah tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima donor saja, melainkan kepada si pemberinya,” imbuh Dandim.(Rill)

Banda Aceh - Program Aceh Kaya adalah program khusus yang disiapkan Pemerintah Aceh dengan salah satu tujuannya untuk memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersama dengan sektor industri perdagangan, koperasi dan pariwisata.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Usaha Mikro Kecil Menengah Internasional 2018, di Anjong Mon Mata, Rabu (28/6/2018).

“Aceh kaya adalah salah satu dari 15 program pokok Pemerintah Aceh untuk mendukung dan memperkuat sektor UMKM di Aceh. Anggaran yang kita siapkan mencapai Rp.166,8 miliar yang bersumber dari APBA 2018,” ujar Wagub.

Berdasarkan data tahun 2016, jumlah UMKM di Aceh mencapai 75.207 unit, meningkat pesat jika dibanding tahun 2014 yang hanya sebesar 48.882 unit.

Umumnya UMKM ini bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, pertanian, pertambangan, industri, perikanan, transportasi dan peternakan.

Meskipun jumlah yang terus meningkat, namun sektor ini belum berkembang secara optimal dari segi produktivitas. Beberapa faktor penyebab belum berkembangnya UMKM di Aceh adalah besarnya biaya transaksi akibat masih adanya ketidakpastian dan persaingan pasar yang tinggi.

Selain itu, belum berkembangnya UMKM di Aceh juga disebabkan oleh terbatasnya akses kepada sumberdaya produktif terutama terhadap bahan baku dan permodalan, terbatasnya sarana dan prasarana serta informasi pasar, rendahnya kualitas dan kompetensi kewirausahaan sumber daya manusia, dan terbatasnya dukungan modal.

Wagub optimis, program Aceh Kaya mampu mendorong tumbuhnya industri daerah sesuai dengan sumber daya lokal. Sehingga UMKM, koperasi dan sektor pariwisata dapat berperan aktif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan penyediaan lapangan kerja.

Wagub menjelaskan, UMKM  merupakan sektor usaha yang paling banyak digeluti. Secara nasional, data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyebutkan sektor UMKM di Indonesia menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja dan kontribusinya bagi produk domestik bruto mencapai 55,56 persen.

“Fakta ini menunjukkan besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi. Tidak heran jika UMKM sangat berperan mengatasi tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh. Sayangnya, keberadaan UMKM ini kurang mendapat perhatian, sehingga langkah-langkah pengembangan usahanya kerap mengalami hambatan,” imbuh Wagub.

Untuk membantu pengembangan UMKM, Pemerintah Aceh telah menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan di bidang manajemen dan produksi.

Di tahun 2017, ada sekitar 363 orang pelaku usaha kecil mendapat program pelatihan. Selain itu, pelatihan khusus juga diberikan kepada 118 orang pelaku usaha ekonomi kreatif.

Sementara itu, untuk mengatasi masalah permodalan, Pemerintah Aceh telah mendorong agar perbankan di Aceh meningkatkan dukungannya bagi UMKM.

Sebagai gambaran, lanjut Wagub, penyaluran kredit untuk UMKM yang bersumber dari Perbankan di Aceh tahun 2015 mencapai Rp.27,22 triliun, meningkat 50,14 persen dari tahun 2014 yang sebesar Rp.18,13 triliun. Sedangkan penyaluran Kredit KUR tahun 2016 kepada koperasi dan UMKM mencapai Rp.626,18 milyar untuk 32.388 unit.

“Saya yakin, penyaluran kredit dan KUR untuk UMKM di tahun 2018 akan lebih meningkat. Mudah-mudahan langkah ini bisa membuat sektor UMKM di Aceh semakin termotivasi untuk berkembang dalam menghadapi persaingan global yang kian ketat, kian hebat dan kian kejam,” kata Wagub.

Wagub juga mengajak pelaku UMKM untuk menjadikan peringatan Hari UMKM Internasional 2018 sebagai pemicu dan batu loncatan untuk memformulasikan kegiatan yang lebih konkrit untuk membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Dalam kesempatan tersebut Wagub juga mengapresiasi ketangguhan UMKM saat menghadapi badai krisis ekonomi di tahun 1998.

“UMKM adalah benteng terakhir menghadapi ancaman runtuhnya perekonomian negara. Kemampuan bertahan UMKM terbukti saat krisis ekonomi di tahun 1998. Saat sejumlah konglomerasi gulung tikar dihantam badai krisis, UMKM justru membuktikan ketangguhannya menopang perekonomian Indonesia pada masa itu,” ungkap Wagub.

Peringatan Hari UMKM Internasional di Aceh diselenggarakan oleh International Council For Small Business, Asia Council for Small Business, serta Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Sebelum memberikan sambutan, Wagub juga sempat meninjau beberapa stand UMKM yang ada di Anjong Mon Mata dan berdialog dengan para pelaku UMKM. (Rill)

Sport - Kegagalan Jerman di Piala Dunia 2018 bisa membuat Inggris mengapungkan harapan menjadi juara.

Sejarah membuktikan Inggris bisa menjadi juara Piala Dunia 1966 ketika mampu melangkah lebih jauh daripada Jerman.

Berdasar unggahan Sportbible, Piala Dunia 1966 memang menjadi kali terakhir Inggris mampu tampil lebih impresif dibandingkan Jerman.

Saat itu Inggris berhasil menumbangkan Jerman Barat dengan skor 4-2 dalam final di Stadion Wembley.

Pertanyaannya, mampukah Inggris menjuarai Piala Dunia 2018? Jawabannya belum terkuak karena Piala Dunia 2018 baru sampai fase grup.

Inggris sendiri masih harus menghadapi Belgia pada laga terakhir Grup G. (AJNN)

,
Banda Aceh – Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS menerima kunjungan Tim Pengawasan Kegiatan Program Kegiatan bidan Teritorial (Wasgiat Proggiatter) dari Staf Teritorial Angkatan Darad (Sterad) di Aula Makodim 0101/BS, Jalan S.T.A Mahmudsyah Nomor 32, Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Kamis, (28/06/18).

Kunjungan Tim Wasgiat Proggiatter yang dipimpin oleh Pabandya-1/Progdalwasgar Spaban I/Ren Sterad Letnan Kolonel Arh Jan Pieter Gurning didampingi Serka Budi Wahyono disambut langsung oleh Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP, yang tujuannya untuk mengevaluasi seluruh kegiatan Teritorial yang dilaksanakan oleh Kodim 0101/BS.

Dalam sambutannya Dandim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP mengatakan dengan adanya Wasgiat Proggiatter dari Sterad diharapkan dapat memberikan masukkan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan proggiatter sehingga kedepannya Proggiatter Kodim 0101/BS memiliki pedoman yang lebih valid dan akurat.

“Mudah-mudahan kehadiran Tim Wasgiat Proggiatter ini bisa memberi masukkan terutama kepada seluruh Babinsa yang hadir disini, untuk bisa menambah motivasi dan penyemangat dalam melaksanakan tugas pokok sebagai aparat komando kewilayahan,” ucap Dandim.

Sementara itu, Ketua Tim Wasgiat Proggiatter Letkol Arh Jan Pieter Gurning dihadapan para Danramil, Operator dan Babinsa menuturkan, Sebagai aparat komando kewilayahan dalam menjalan tugas pokoknya harus ditingkatkan kembali kemampuan teritorialnya, supaya membuat masyarakat menjadi semakin bangga dan senang dengan adanya Babinsa di desanya.

“Babinsa harus punya semangat yang pantang menyerah, tampilkan kreatifitas dan inovatif, sehingga masyarakat semakin bangga dan senang atas kehadiran Babinsa di desanya,” tutur Letkol Arh Jan Pieter Gurning.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0101/BS Letnan Kolonel Inf Catur Adi Siswoyo, S.IP, Pasiter Mayor Inf Issukandar, S.Ag, para Danramil, Operator dan Babinsa jajaran Kodim 0101/BS.(Rill)

Banda Aceh - Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande mengucapkan selamat atas terpilihnya H. Azwir dan Amran (AZAM) sebagai Bupati dan Bupati Aceh Selatan berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick real count).

"Alhamdulillah, pilkada Aceh Selatan sudah selesai, tinggal lagi rekapitulasi ditingkatan kecamatan dan kabupaten serta pleno penetapan nantinya. Kita ucapkan selamat kepada pemimpin baru Aceh Selatan Bapak H Azwir dan Amran yang telah mendapat amanah dari masyarakat,"ungkap Rafli Kande kepada media, Kamis (28/06/2018).

Rafli menyampaikan, dengan berakhirnya pilkada Aceh Selatan maka hendaknya masyarakat senantiasa kembali menjaga silaturrahmi.

"Pilkada alah salasai, kini alah saat e kito basamo-samo mambangun Aceh Selatan. Jangan lai di masyarakat bacakak-cakak, bak elok-elok jo badosanak (Pilkada sudah selesai, ini saat nya bersama-sama membangun Aceh Selatan. Jangan lagi ribut sesama, baikbaik saja bersaudara) ," pesan seniman asal Aceh Selatan itu.

Rafli berharap dengan hadirnya pemimpin baru yang dipilih langsung oleh masyarakat Aceh Selatan mampu membawa perubahan untuk Aceh Selatan.

"Yang tapaliah itu pemimpin basamo-samo, kawal dan basamo-basamo dukung program yang elok untuk daerah(Yang terpilih itulah pemimpin kita semua, kawal dan dukung program nya yang baik bagi masyarakat," imbuhnya.

Rafli meminta kepada pemimpin terpilih hendaknya berupaya menunaikan segenap amanah dan harapan besar masyarakat Aceh Selatan ke depannya.

"Semoga pemimpin Aceh Selatan terpilih ke depannya mampu menjadi pemimpin yang berkasih sayang dengan rakyatnya," pungkasnya.[Rill]

Sport - Kejutan besar terjadi menjelang akhir babak penyisihan grup Piala Dunia 2018. Jerman, yang merupakan juara bertahan, gagal melaju ke babak 16 besar.

Kejutan itu terjadi pada Rabu malam. Hanya membutuhkan kemenangan 1-0 untuk lolos, Jerman justru dikalahkan Korea Selatan 0-2. Hasil ini membuat grup F diwakili Swedia sebagai juara grup dan Meksiko sebagai runner-up. Pada pertandingan terakhirnya, Swedia menekuk Meksiko 3-0.

Pada Kamis dinihari WIB tadi, Brasil dan Swiss memastikan diri melaju dari Grup E. Brasil menjadi juara grup setelah menekuk Serbia 2-0, sedangkan Swiss menjadi runner-up dengan menahan Kosta Rika 2-2.

Sebelumnya, tim yang sudah lolos adalah Uruguay dan Rusia (Grup A), Spanyol dan Portugal (Grup B), Prancis dan Denmark (Grup C), serta Kroasia dan Argentina (Grup D).

Pada Kamis malam nanti, Inggris dan Belgia akan bertarung untuk berebut juara Grup G. Keduanya sama-sama mengemas nilai 6. Dari Grup G, persaingan masih ketat. Jepang (nilai 4), Senegal (4), dan Kolombia (3) sama-sama masih berpeluang lolos. Jepang akan melawan Polandia, sedangkan Senegal ditantang Kolombia.

Jadwal malam ini

Kamis, 28 Juni 2018

21:00 (Grup H) Jepang vs Polandia (Trans 7)
21:00 (Grup H) Senegal vs Kolombia (Trans TV)

Jumat, 29 Juni 2018
01:00 (Grup G) Panama vs Tunisia (Trans 7)
01:00 (Grup G) Inggris vs Belgia (Trans TV).

Hasil lengkap babak penyisihan grup:

Grup A
Rusia 5-0 Arab Saudi
Uruguay 1-0 Mesir
Rusia 3-1 Mesir
Uruguay 1-0 Arab Saudi.
Uruguay 3-0 Rusia
Arab Saudi 2-1 Mesir
Keterangan: Uruguay lolos ke babak 16 besar sebagai juara grup, Rusia jadi runner-up.

Grup B
Iran 1-0 Maroko
Spanyol 3-3 Portugal.
Portugal 1-0 Maroko
Spanyol 1-0 Iran
Spanyol 2-2 Maroko
Portugal 1-1 Iran.
Keterangan: Spanyol lolos sebagai juara grup, Portugal runner-up.

Grup C
Prancis 2-1 Australia
Denmark 1-0 Peru
Prancis 1-0 Peru
Denmark 1-1 Australia
Australia 2-0 Peru
Denmark 0-0 Perancis
Keterangan: Prancis lolos sebagai juara grup, Denmark menjadi runner-up.

Grup D
Kroasia 2-0 Nigeria
Argentina 1-1 Islandia
Argentina 0-3 Kroasia
Nigeria 2-0 Islandia
Islandia 2-1Kroasia
Nigeria 2-1 Argentina
Keterangan: Kroasia jadi juara grup, Argentina runner-up.

Grup E
Brasil 1-1 Swiss
Serbia 1-0 Kosta Rika
Brasil 2-0 Kosta Rika
Swiss 2-1 Serbia
Brasil 2-0 Serbia
Swiss 2-2 Kosta Rika
Keterangan: Brasil lolos sebagai juara grup, Swiss menjadi runner-up.

Grup F
Jerman 0-1 Meksiko
Swedia 1-0 Korea Selatan
Jerman 2-1 Swedia
Meksiko 2-1 Korea Selatan
Swedia 3-0 Meksiko
Jerman 0-2 Korea Selatan
Keterangan: Swedia lolos sebagai juara grup dan Meksiko jadi runner-up, sedangkan Jerman tersingkir.

Grup G
Belgia 3-0 Panama
Inggris 2-1 Tunisia
Belgia 5-2 Tunisia
Inggris 6-1 Panama
Keterangan: Inggris dan Belgia lolos ke babak 16 besar.

Grup H
Jepang 2-1 Kolombia
Senegal 2-1 Polandia
Jepang 2-2 Senegal
Kolombia 3-0 Polandia.

Lihat Klasemen

Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewakili Gubernur Aceh meresmikan pembangunan lanjutan pembangunan Masjid Jamik Lueng Bata, Rabu (27/06/2018).

Peresmian tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Nova Iriansyah serta sejumlah pejabat lainnya.

"Saya berharap kerja keras panitia dapat kita dukung bersama-sama agar pengembangan masjid ini selesai tepat waktu sebagaimana direncakan," kata Nova dalam sambutannya.

Masjid kata Nova, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar-syiar Islam. Pada masa Rasulullah SAW, masjid juga digunakan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pendidikan.

Sejak Rasulullah SAW mendirikan masjid pertama di Kuba lanjut Nova, beliaumemusatkan perhatian dan pembinaan umat di dalam Masjid. Dari masjid itulah kemudian terpancar cahaya Islam ke seluruh dunia.

"Sebab itu, pengelolaan masjid harus dijalankan dengan baik agar semangat memakmurkan masjid dapat kita lakukan secara bersama-sama, sehingga berbagai aktivitas ibadah dan pembangunan masyarakat dapat digerakkan," ujar Nova.

Untuk pembangunan lanjutan masjid Jamik Lueng Bata kata Nova Pemerintah Aceh kata Nova, sudah mehangarkan dana sebesar 970 juta rupiah untuk tahun 2018.

Untuk tahun 2019, Nova mengatakan akan mengawal dan memastikan alokasi dana yang di ajukan panitia pembangunan  Masjid Jamik Lueng Bata.

Pada kesempatan terseburt, Nova juga menghimbau masyarakat Aceh, agar dapat memanfaatkan masjid agar setiap masjid di  Aceh semarak dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat.

Sementara itu, Ketua pembangunan Masjid Jamik Lueng Bata, M. Zaini Yusuf menyampaikan, untuk lanjutan pembangunan Masjid tersebut dibutuhkan dana sebesar 30 milyar rupiah dan diharapakan selesai dalam masa tiga tahun.

Untuk itu Zaini mengajak masyarakat untuk bersama -sama membantu baik materil maupun moril.

Zaini juga meminta Pemerintah Aceh untuk terus mendukung pembangunan Masjid Jamik  Lueng Bata tersebut.(Rill)

Sport - Persaingan para rider MotoGP kembali digelar pada akhir pekan ini. Bertempat di Sirkuit Assen, Belanda, lomba akan resmi diadakan pada Minggu (1/7) malam WIB.

Dalam catatan sejarah, Valentino Rossi punya prestasi yang sangat bagus. Sejak 2001, pembalap berjuluk The Doctor itu sudah delapan kali memenangkan balapan di Negeri Kincir Angin. Kemenangan teranyar diraih pada MotoGP 2017 lalu. Saat itu Rossi juara usai memenangkan persaingan sengit melawan Danilo Petrucci.

Berkaca pada hasil tersebut, Rossi kembali diunggulkan pada GP Belanda 2018. Namun ia harus waspada sebab pembalap lain seperti Jorge Lorenzo, Andrea Dovizioso, Marc Marquez, dan Johann Zarco siap memberi ancaman di lintasan 4,5 Km tersebut.

Namun sebelum adu kecepatan di balapan resmi, mereka harus lebih dulu mengikuti sesi latihan bebas yang digelar sejak Jumat (29/6). Berikut JawaPos.com berikan jadwal lengkapnya:

Jumat, 29 Juni 2018
14.00-14.40 WIB: Latihan bebas 1 Moto3
14.55-15.40 WIB: Latihan bebas 1 MotoGP
15.55-16.40 WIB: Latihan bebas 2 Moto2

18.10-18.50 WIB: Latihan bebas 2 Moto3
19.05-19.50 WIB: Latihan bebas 2 MotoGP
20.05-20.45 WIB: Latihan bebas 3 Moto2

Sabtu, 30 Juni 2018
14.00-14.40 WIB: Latihan bebas 3 Moto3
14.55-15.40 WIB: Latihan bebas 3 MotoGP
15.55-16.40 WIB: Latihan bebas 3 Moto2

17.35-18.15 WIB: Kualifikasi Moto3

18.30-19.00 WIB: Latihan bebas 4 MotoGP
19.10-19.50 WIB: Kualifikasi MotoGP

20.05-20.45 WIB: Kualifikasi Moto2

Minggu, 1 Juli 2018
13.40-14.00 WIB: Sesi pemanasan Moto3
14.10-14.30 WIB: Sesi pemanasan Moto2
14.40-15.00 WIB: Sesi pemanasan MotoGP

16.00 WIB: Start balapan Moto3
17.20 WIB: Start balapan Moto2
19.00 WIB: Start balapan MotoGP

Jawapos.com


StatusAceh.Net- Dizaman now, kehidupan manusia semakin praktis dengan adanya berbagai kemajuan tehnologi canggih yang tersedia bebas.  

Namun sebagai makhluk sosial tentu saja kita tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain.  Buktinya,  bila kita mati, tentu tidak mungkin bisa menggali kuburan untuk diri sendiri. 

Karena pekerjaan itu tetap saja hanya orang lain yang bisa mengerjakannya untuk kita. 

Maka pada hakikatnya hidup manusia dalam dunia tetap saja membutuhkan pertolongan orang lain. 

Bahkan para penjahat sekali pun pintar membangun persatuan antar sesamanya untuk mencapai target.  

Begitu pun para pahlawan masa kini sudah tidak mungkin lagi bekerja sendirian tapi sudah harus bersatu agar mampu mengalahkan kekuatan penjahat. 

Sekilas kisah fiksi superhero seperti Batman, Wonder Woman pun terpaksa harus bersatu dengan Superman agar mampu mengalahkan kekuatan musuhnya.  

Superhero lain seperti Thor,  Hulk,  Iron Man,  Spiderman dan lainnya juga sudah bersatu dalam nama Avengers. 
Sehingga bila mereka bersatu, tentu seumpama lima robot Power Ranger  yang bergabung utuh menjadi satu untuk kedamaian bumi.

Akan tetapi bila mereka bercerai berai,  maka sang robot akan jadi cacat tanpa bisa bertempur lantaran kekurangan bagian anggota tubuhnya. 

Bayangkan saja kepincangan robot yang bergerak tanpa kaki atau tangan tentu sangat mudah dikalahkan lawan. 

Bila dikaji ulang, padahal para superhero dalam dunia fiksi itu telah meniru cara nenek moyang bangsa Indonesia dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika atau bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.  

Bahkan faktanya,  telah terukir dalam sejarah para pahlawan dari berbagai daerah Indonesia ketika melawan para penjajah Belanda,  Jepang,  Portugis dan Inggris. 

Antara lain seperti,  daerah Aceh ada johan pahlawan Teuku Umar,  Cut Nyak Dhien,  Tgk Chik Di Tiro,  Cut Mutia dan masih banyak lagi.  

Berkat perjuangan dan tumpah darah mereka jua, akhirnya telah mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan dan kedamaian yang sedang kita nikmati sekarang.  

Ingatlah,  bangsa yang besar itu adalah bangsa yang selalu mengingat dan menghargai jasa para pahlawannya.

Sementara itu,  demi mewujudkan Pilkada Damai 2018 mendatang,  Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan menegaskan polisi tidak mungkin bisa berhasil dalam bertugas bila tanpa adanya kerjasama dan peran serta masyarakat dari berbagai kalangan. 

Sehingga salah satu cara tepat untuk dapat menciptakan Pilkada Damai 2018 adalah dengan membangun sinergitas Polri - TNI plus masyarakat, kalangan pers dan unsur lainnya. 

Karena kita semua umpama lidi kecil yang mudah patah. 
Tapi,  jika lidi ini dikumpulkan dalam satu wadah, maka hanya dengan sebuah ikatan saja akan menjadi sebuah sapu yang tidak bisa dipatahkan.  

Kapolres mengajak semua unsur harus dapat bersinergi dan menyatukan tujuan untuk dapat mewujudkan Pilkada Damai 2018. 

Karena pilkada damai 2018  merupakan pesta demokrasi rakyat untuk kepentingan bersama guna menentukan nasib bangsa dan negara Indonesia dimasa mendatang. 

Untuk itu,  membangun sinergitas Polri - TNI adalah cara heroik untuk mewujudkan Pilkada Damai 2018. 

Zainuddin.  Abdullah

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com
StatusACeh.Net - Kepalanya tertunduk, tangan diborgol. Menggunakan peci putih, Ridwan Sulaiman (22) terdakwa pembunuhan sekeluarga di Aceh digiring dua polisi bersenjata lengkap ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mendampingi saat dia dibawa ke ruang sidang. Sedang beberapa anggota polisi lainnya, sudah terlebih dahulu berjaga-jaga di setiap pintu ruang sidang.

Sampai dalam ruangan, borgol di tangan terdakwa dibuka. Lalu tim JPU mempesilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan perdana. Sidang perdana ini, terdakwa yang sudah didampingi oleh dua pengacara disediakan oleh negara dengan seksama mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakkir dan Roni Susanta. Pihak JPU dihadiri oleh Ricky Febriansyah, Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara dipimpin oleh Ramli Husen.

Setelah sidang dibuka secara resmi oleh hakim dan terbuka untuk umum, tim JPU Kejari Banda Aceh membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dawaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam hukuman mati.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu dengan pasal 339 KUHP, pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lainnya ancaman hukum seumur hidup dan dakwaan subsider lainnya pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU menceritakan kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada pimpinan tempatnya bekerja yaitu Tjie Sun (46) dan istrinya Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8), semua warga Sumatera Utara, Medan. Mereka dibunuh oleh terdakwa pada hari yang sama.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut dan menemukan para korban.

Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Ricky Febriansyah saat membacakan dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi bermula terdakwa selesai istirahat siang. Saat itu, Tjie Sun sekitar pukul 14.00 WIB memanggil terdakwa untuk mengambil barang dagangannya.

Namun terdakwa sedikit terlambat menjalankan perintah Tjie Sun. Lantas Tjie Sun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa. Yaitu Tjie Sun mengatakan "Wan cepat, ligat sikit, lambat kali kau, malas kali kau." Teriak Tjie Sun saat itu kepada terdakwa seperti dibacakan dalam surat dakwaan.

Terdakwa pun tersulut emosi atas perkataan yang dianggap terdakwa kasar dan menyinggung perasaan. Tanpa pikir panjang, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di belakang gudang ruko tempat menyimpan berbagai bahan dagangan milik korban.

Tanpa basa-basi, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangannya di kepala, seketika korban terjatuh. Bahkan korban sempat memegang kepala sebelum tak sadarkan diri.

Terdakwa bak kerasukan setan, ia tak puas memukul korban dengan tangan kosongnya. Terdakwa menuju ke depan ruko yang terpasang jerusi besi, sulit terdengar apapun yang terjadi dalam ruko, mengambil balok di dekat mobil.

Ia lalu kembali menghampiri Tjie Sun yang pingsan dan memukul berkali-kali menggunakan balok hingga kepala korban berdarah. Lalu balok tersebut disimpan kembali di tempat semula.

Ternyata terdakwa tak puas sampai di situ. Terdakwa masuk ke ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal terdakwa. Ia lalu masuk ke dapur mengambil sebilah pisau dapur, istri korban tak melihat karena sedang mandi, sedangkan anaknya sedang berada di lantai dua ruko.

Menggunakan sebilah pisau itulah, pelaku menggorok leher Tjie Sun hingga nyaris putus. Setelah itu, terdakwa menarik korban dan diletakkan dalam kamar mandi di ruko yang dijadikan gudang. Gudang dengan tempat tinggal korban berdampingan, tetapi masuk melalui pintu yang berbeda.

Terdakwa kembali masuk ke ruko yang dijadikan tempat tinggal korban. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Minarni, istri korban yang baru mandi. Tak sempat terucap apapun, terdakwa mencekik Minarni.

Minarni sempat membuat perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat. Kendati tangan terdakwa sempat digigit oleh Minarni, namun terdakwa semakin kalap dan menggorok leher Minarni.

Dengan leher tergorok, Minarni sempat berusaha berjalan dengan sempoyongan. Namun terdakwa semakin bringas, melihat Minarni berusaha berjalan dan tanpa menunggu lama pisau di tangannnya kembali di tusuk sebanyak 6 kali di punggung Minarni.

Tiba-tiba anak korban Callietos NG yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, Callietos sempat berteriak. Terdakwa pun langsung mencekik Callietos NG dan menggorok leher korban nyaris putus.

Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, dalam dakwaan yang dibacakan sekitar 30 menit itu secara bergantian, ternyata terdakwa sempat hendak memperkosa mayat Minarni.

Seluruh pakaian Minarni sempat digunting oleh terdakwa hingga telanjang bulat. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual, bahkan terdakwa sempat membuka celana dan hendak memperkosa korban. Namun urung dilakukan karena terdakwa terakhir tidak lagi bernafsu.

Terdakwa sebelum meninggalkan lokasi kejadian sempat berusaha untuk menghilangkan jejak. Seperti mencuci pisau yang berlumuran darah, membersihkan balok dan menutup korban. Minarni ditutup dengan kain seprai bersama anaknya, sedangkan Tjie Sun ditutup dengan karton.

"Sebelum meninggalkan tempat kejadian, terdakwa juga menutup pintu ruko dengan kardus, alasannya biar gak bau amis darah keluar," kata ketua tim JPU Kejari Banda Aceh Ricky Febriansyah di PN Banda Aceh usai sidang, Selasa (26/6).

Setelah semua dirapikan dan dibersihkan, terdakwa kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban, baik itu cicin emas dan handphone.

Semua pintu dikunci, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor matik korban. Terdakwa melarikan diri ke Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, ke rumah orang tuanya.

Setelah menjual handphone korban, terdakwa berangkat ke Meulaboh, Aceh Barat tanggal 8 Januari 2018. Lalu terdakwa meninggalkan sepeda motor di rumah sakit daerah Meulaboh dan memesan tiket berangkat ke Sumatera Utara, Medan melalui jalur darat.

Rencananya terdakwa hendak terbang ke Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Medan Sumatera Utara. Namun, pelarian terhenti. Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuknya di Bandara Kuala Namu Lantai I, Rabu (10/1) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang minum kopi sebelum naik pesawat.

Usai dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejari Banda Aceh. Hakim ketua Totok Yanuarto mempertanyakan apakah sudah paham dan menerima seluruh dakwaan itu. Lalu kuasa hukum terdakwa meminta ke majelis hakim untuk berbicara sebentar dengan terdakwa.

Secara umum kuasa hukum dan terdakwa menerima dakwaan tersebut. Meskipun kuasa hukum terdakwa, Ramli Husen menyebutkan ada beberapa dakwaan pokok yang keberatan.

"Terhadap dakwaan, setelah berkonsultasi, kami dan terdakwa ada beberapa keberatan dalam dakwaan pokok," sebut Ramli Husen. Namun dia tak menjelaskan dakwaan pokok mana yang keberatan dan tidak melakukan esepsi.

Sementara itu ketua tim JPU, Ricky Febriansyah menyebutkan, sidang pertana ini hanya membaca surat dakwaan. Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, kemudian pasal 339 pembunuhan disertai tindakan pidana lain, yaitu pencurian barang-barang korban dan pasal 338 pembunuhan biasa.

"Sebenarnya itu diberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan esepsi, namun dari tanggapan terdakwa dan pengacara sendiri sudah menerima seluruh dakwaan dari JPU, sehingga kami beranggapan dakwaan kami itu tidak ada kekurangannya," jelasnya.

Sidang selanjutnya digelar Senin (2/7) dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan JPU. | Merdeka.com
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.