Ilustrasi |
Dari 11 Tahanan yang berhasil kabur 3 diantaranya adalah warga Sawang,Aceh Utara dan Gayo Lues sedangkan 3 lainnya berhasil ditangkap kembali setelah beberapa bulan kemudian.
Kedua polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Namun, hasil putusan sidang tersebut belum diketahui. Keduanya bisa saja mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Putusan sidangnya saya belum tahu. Tapi kalau sidang kode etik, terdakwanya bisa saja mendapatkan sanksi pemecatan,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat 2 Agustus 2016.
Dikatakan, sidang kode etik berbeda dengan sidang disiplin. Kode etik merupakan pelanggaran berat dan bisa di-PTDH.
Sedangkan sidang disiplin, bisa berupa sanksi mutasi (pindah tugas) ataupun penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
Sebelumnya, 11 tahanan narkoba Polda Sumut kabur dari sel tahanan dan penitipan barang bukti (Tahti) yang berada di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dengan cara merusak jeruji pada Senin 13 Juni 2016.
Setelah beberapa bulan diselidiki, tiga di antara tahanan itu berhasil ditangkap kembali. Mereka yang ditangkap atas nama Rikho Triyoga Tama (32) warga Jalan Pesantren Gang Masjid, Medan.
Datuk Ega Juanda alias Ega (28) warga Jalan Tertib Nomor 99 Komplek Panggon Indah Linkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan Amad alias Syaiful Bahri (31) warga Desa Namo Riam Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Sedangkan delapan bandar narkoba yang keberadaanya masih misterius dan belum ditangkap hingga kini, Dua warga Aceh yang masih buron yakni Busra (38) warga Desa Paya Rabo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara
Suhermanto (25) warga Gang Tengah Trangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tengah dan Herijal (24), warga Dusun Mangga II, Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues.
Kemudian Yudhi Kurniawan (26) warga Jalan Flores Nomor 10 Linkungan II, Kelurahan Kebun Lada Binjai; Abdullah (37) warga Jalan Pulau Rupat, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Setelah itu, Teddy Sugara (39) warga Jalan Pancasila, Gang Keluarga, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai; Suliyadi (33) warga Dusun Kelapa, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai; dan Syarifuddin (43) warga Jalan Pambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.(Klikkabar)
loading...
Post a Comment