Ilustrasi |
Jambi - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penembakan terhadap dua warga Jambi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ketika keduanya melawan petugas.
Kedua pelaku narkotika yang tewas tertembak tersebut adalah Ibnu Zaini (31) warga Jalan Patimura RT 33 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Jefri Aswari (25) warga Dusun Tebing Seri, Pulau Panjang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Marlian Ansori, di Jambi, Minggu (4/9).
Seperti dilansir Antara, anggota BNN Jambi berhasil menemukan seribu butir pil ekstasi warna hijau muda dan 50,7 gram sabu-sabu dalam satu paket yang ditemukan dari dalam mobil yang dikendaraan kedua pelaku saat ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima anggota BNN Jambi bahwa akan masuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Padang, Sumatera Barat yang akan dibawa menggunakan mobil pribadi yang akan masuk ke Jambi.
Pihak BNN kemudian mengembangkan kasus ini dan ternyata kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku almarhum Ibnu dan Jefri hendak melintasi kawasan Sungai Keruh Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi. Saat kendaraan atau mobil itu melintas, kemudian diberhentikan oleh petugas dari BNN untuk diperiksa.
Namun kedua pelaku terlihat mencoba mengindar dan melarikan kendaraan mobilnya untuk melewati petugas BNN sehingga terpaksa dilakukan tembakan peringatan. Karena masih melawan, akhirnya tembakan diarahkan ke korban dan keduanya tewas didalam perjalanan menuju rumah sakit ke Jambi.
"Petugas BNN juga hampir ditabrak oleh kendaraan yang dikendaraai kedua korban yang mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak karena melawan," kata Marlian.
Kini kedua jenazah dari pelaku narkoba tersebut masih berada dikamar mayat RSU Raden Mattaher Jambi dan akan diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan oleh pihak keluarganya masing-masing.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak BNN Provinsi Jambi untuk mengungkap jaringannya. (CNN)
Kedua pelaku narkotika yang tewas tertembak tersebut adalah Ibnu Zaini (31) warga Jalan Patimura RT 33 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Jefri Aswari (25) warga Dusun Tebing Seri, Pulau Panjang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Marlian Ansori, di Jambi, Minggu (4/9).
Seperti dilansir Antara, anggota BNN Jambi berhasil menemukan seribu butir pil ekstasi warna hijau muda dan 50,7 gram sabu-sabu dalam satu paket yang ditemukan dari dalam mobil yang dikendaraan kedua pelaku saat ditangkap di Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima anggota BNN Jambi bahwa akan masuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Padang, Sumatera Barat yang akan dibawa menggunakan mobil pribadi yang akan masuk ke Jambi.
Pihak BNN kemudian mengembangkan kasus ini dan ternyata kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku almarhum Ibnu dan Jefri hendak melintasi kawasan Sungai Keruh Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi. Saat kendaraan atau mobil itu melintas, kemudian diberhentikan oleh petugas dari BNN untuk diperiksa.
Namun kedua pelaku terlihat mencoba mengindar dan melarikan kendaraan mobilnya untuk melewati petugas BNN sehingga terpaksa dilakukan tembakan peringatan. Karena masih melawan, akhirnya tembakan diarahkan ke korban dan keduanya tewas didalam perjalanan menuju rumah sakit ke Jambi.
"Petugas BNN juga hampir ditabrak oleh kendaraan yang dikendaraai kedua korban yang mencoba melarikan diri dan akhirnya ditembak karena melawan," kata Marlian.
Kini kedua jenazah dari pelaku narkoba tersebut masih berada dikamar mayat RSU Raden Mattaher Jambi dan akan diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan oleh pihak keluarganya masing-masing.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak BNN Provinsi Jambi untuk mengungkap jaringannya. (CNN)
loading...
Post a Comment