2016-02-21

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi Ladang Ganja
Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja seluas 54 hektar di pegunungan Seulawah Aceh Besar, Sabtu (27/2). Penemuan ladang ganja tersebut merupakan penemuan terbesar di Indonesia.

 Penyisiran ladang ganja tersebut langsung dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Husen Hamidi, dan Kepala Divisi (Kadiv ) Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan didampingi Kabid Reskrimum Nurfalah serta Kabid Humas Polda Aceh.

 "Kita berikan apresiasi kepada jajaran Polda Aceh yang menemukan ladang ganja terbesar dan berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton.

 Dikatakannya, penemuan ladang ganja ini merupakan tindak lanjut intruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkotika di Indonesia. "Ini intruksi Presiden untuk memerangi narkotika di Indonesia," jelasnya.

Sementara Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menyebutkan ladang ganja yang ditemukan di kaki pegunungan di Aceh Besar ditemukan di enam lokasi ditempat yang sama.

"Kita baru menyisir di enam titik sudah menemukan puluhan hekter, kemungkinan masih ada lagi ladang ganja jika dijelajah lebih jauh," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim Polda Aceh langsung memusnahkan ganja siap panen dengan cara dibakar di lokasi ladang. Selain itu seorang tersangka berhasil diamankan petugas.

"Satu orang yang mengelola ladang tersebut diamankan, sementara rekan-rakannya yang lain berhasil melarikan diri saat mengetahui ada info pengerebekan," katanya.

Kapolda juga menyebutkan sepanjang tahun 2016, Januari hingga Februari Polda Aceh telah menemukan 132 hektar ladang ganja.

"Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah dengan semakin gencarnya pemberantasan ladang yang dilakukan jajaran Polda Aceh," ungkapnya.(*)

Sumber: ajnn.net

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (kedua dari kanan) menerima piagam penghargaan tentang kemanusiaan dari Presiden Komunitas Masyarakat Rohingnya Internasional Tunkin (kedua dari kiri) di pendopo Bupati Aceh Utara, Sabtu (27/2/2016).
Aceh Utara - Presiden Masyarakat Rohingnya Internasional Thunkhin memberikan penghargaan pada Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib di pendopo Bupati kabupaten itu, Sabtu (27/2/2016).

Thunkin mengapresiasi kerja keras Pemerintah Aceh Utara yang menampung ratusan warga Rohingnya di Kamp Blang Adoe, Aceh Utara sejak Mei 2015.

"Kami sangat berterima kasih pada pemerintah dan rakyat Aceh Utara. Selain Aceh, ada Kanada dan Amerika yang memperlakukan Rohingnya dengan baik," sebut Thunkhin yang kini menetap di Inggris.

Sementara itu Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyampaikan,  bantuan untuk pengungsi Rohingya didasari rasa kemanusiaan.

"Jika mereka belum memiliki keahlian untuk bertahan hidup, lebih baik jangan dipindah ke negara ketiga pemberi suaka dulu. Kami ajak semua orang untuk memberi keterampilan buat mereka. Sehingga begitu ada negara ketiga yang menerima, mereka bisa hidup dengan keahlian yang dimilikinya," kata Bupati.

Pria yang akrab disapa Cek Mad ini menyebutkan dirinya juga meminta semua lembaga untuk memberikan pendidikan dan ilmu Agama yang baik untuk warga Rohingnya di Aceh Utara.

"Saya beterima kasih diberikan penghargaan peduli kemanusiaan ini. Ini bukan hanya kerja saya, tapi juga kerja keras nelayan yang telah turut menyelamatkan mereka," pungkas Cek Mad.(Kompas)

Ilustrasi
Banda Aceh - Provinsi Aceh memiliki Qanun Jinayah yang mengatur hukum cambuk bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis. Peraturan daerah itu dinilai bisa mengatasi berkembangnya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Aceh.

“Dengan adanya Qanun Jinayah ini bisa menjadi upaya pencegahan, jangan sampai LGBT menjadi merajalela di Aceh,” kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).

Menurutnya, qanun yang mulai berlaku sejak akhir 2015 ini di antaranya untuk menekan perbuatan melanggar syariat Islam seperti perjudian, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, minuman keras, hingga liwath (praktik homo) dan musahaqah (lesbian).

“Dengan ada pasal musahaqah dan liwath ini bukan berarti praktik itu merajelala di sini, bukan begitu. Kita buat hukum jinayah ini untuk mencegah hal-hal itu ke depan. Tujuannya untuk preventif, mencegah masyarakat untuk menjauhkan perbuatan itu” ujarnya.

Munawar mengatakan, perilaku LGBT tegas dilarang dalam Islam, termasuk agama lainnya di Indonesia. Dengan adanya Qanun Jinayah dia berharap komunitas LGBT tak berkembang di Aceh.

“Saya yakin ini sangat efektif bisa mencegah kalau pemerintah serius dengan political willnya dan masyarakat bisa menaati aturan tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, selama ini beberapa perbuatan dilarang dalam qanun syariat Islam seperti perjudian dan minuman keras sudah berkurang di Aceh, dibanding sebelum qanun diberlakukan.

“Itulah salah satu tujuan syariat Islam, untuk meminimalisir pelanggaran sperti itu,” tukasnya.

Menurutnya maksiat tak bisa dihilangkan, namun angkanya bisa ditekan dengan aturan syariat Islam.(okezone.com)

Kopi Gayo
StatusAceh.Net - Potensi agribisnis di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh berpeluang besar untuk dikembangkan.

Fadli salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang usaha komoditas pertanian dan perkebunan di Aceh Utara, di sela penanaman jagung hibrida di Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Jumat (26/2), mengatakan ketersedian lahan yang masih luas di Kota Lhokseumawe terutama di Kabupaten Aceh Utara merupakan peluang besar untuk dikembangkan.

Berbagai macam komoditas pertanian dan perkebunan masih dapat dikembangkan di daerah tersebut, terutama bahan baku makanan seperti jagung, kedelai, padi dan komoditas pertanian lainnya.

Fadli menambahkan, untuk jagung saja, selain bijinya dapat dimanfaatkan menjadi bahan makanan, juga memiliki daya serap pasar yang besar sebagai bahan baku pakan.

Selain itu, batangnya juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak sapi.

Setelah melihat peluang yang begitu besar di bidang agribisnis, pihaknya juga memberikan bantuan kepada kelompok petani jagung di Blang Buloh, Lhokseumawe mulai pembersihan lahan, benih, pupuk hingga peralatan kerja.

Diharapkan hasil produksinya dapat ditampung untuk dipasarkan sesuai dengan harga pasar, serta batangnya juga dimanfaatkan untuk kebutuhan pakan ternak sapi yang juga dikelola oleh pihaknya di sekitar lokasi penanaman jagung dimaksud.

"Ini adalah peluang besar dalam pengembangan usaha di bidang usaha agribisnis. Apalagi, di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe masih tersedia lahan tidur dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh petani untuk dikembangkan," ujar Fadli lagi.

Menurutnya, untuk pemasarannya tidak terlalu menjadi kendala, mengingat pasar terhadap berbagai komoditas pangan dan produk pertanian lainnya sangat besar karena kebutuhan pasar selalu ada.(Konfr)

Ilustrasi
Sabang - Jaksa melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada dua pelaku terpidana di halaman Masjid Agung, Kota Sabang, Jumat, karena melakukan pelanggaran syariat Islam jeniskhalwat (mesum).
Posesi hukum cambuk tersebut disaksikan seratusan warga Sabang dan juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam. Dua terpidana hukuman cambuk itu yakni oknum polisi, Urfan sebanyak tujuh kali dan Nova sebanyak lima kali.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu mengatakan, dua pelaku khalwat tersebut ditangkap beberapa waktu lalu dan terbukti bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Sariah Kota Sabang.
 
Wali Kota Zulkifli H Adam yang ikut menyaksikan hukuman cambut tersebut mendukung penuh penengakan hukum syariah Islam di Sabang secara menyeluruh. "Pemerintah Sabang mendukung penuh penegakan hukum Syariah Islam. Dan semua melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.(republika)

Banda Aceh - Pembalakan liar terus terjadi di Aceh. Sebulan terakhir aparat Kepolisian Daerah Aceh telah menyita ratusan balok kayu ilegal dan mengamankan puluhan pelaku pembalakan liar atau illegal logging.

Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Effendi Isma mengatakan selama 2015 KPHA mencatat kegiatan pembalakan liar dilakukan di 345 titik di 19 kabupaten/kota di Aceh.

Sebanyak 245 kasus pembalakan terjadi di area penggunaan lain, sementara 95 titik berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Aceh. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan 2014 yang terjadi di 69 titik.

Dalam sejumlah kasus, Effendi menyebutkan pelaku pembalakan liar juga melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan seperti di Tangse, Pidie, dan Aceh Besar. Sementara di daerah Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Aceh Tenggara yang hutannya jauh dari pemukiman warga, ada bantuan dari orang-orang luar.

"Ada orang khusus yang dibayar," kata dia, saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (26/2/2016).

Dia menyebutkan, dalam kasus pembalakan liar, keuntungan yang diraup lebih dari yang dihasilkan para cukong kayu. Sementara masyarakat yang menebang kayu hanya dibayar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu rupiah.

Maraknya pembalakan liar, menurut Effendi, terjadi karena lemahnya proses penegakan hukum bagi pelaku. Selain itu, kejahatan hutan masih dianggap kasus biasa di Aceh. Sehingga pemerintah dan aparat kepolisian belum fokus menangani kasus-kasus yang ada. "Hal ini diperparah dengan tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah," kata Effendi.

Dia meminta aparat kepolisian lebih tegas menindak pelaku pembalakan liar di Aceh. Menurutnya, sejumlah bencana  yang melanda Aceh diduga berkaitan erat dengan perubahan fungsi kawasan hutan dan kegiatan penebangan kayu di hulu sungai yang merupakan kawasan hutan lindung. 

Banda Aceh - Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengadakan acara “Training Investigasi Dan Analisa Kerugian Negara Kasus Korupsi Sektor Kehutanan Dan Tata Guna Lahan” selama 3 hari yang di mulai pada Rabu, 24 sd Jumat 27 Februari 2016.

Acara tersebut di adakan di hotel Oasis Atjeh, Lueng Bata, Banda Aceh, yang difasilitasi oleh 2 orang yang berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta,  yang narasumbernya dihadiri oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MaTA Alfian, mengatakan, isu yang selama ini berkembang di publik lebih melihat pada kasus korupsi di sektor pengadaan dan jasa, tetapi korupsi sektor kehutanan dan tata guna lahan juga kian menjadi daya rusak baru di Aceh dengan berbagai modus penggunaan lahan untuk merusak hutan.

“Sekarang publik hanya melihat kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, tetapi sektor pemberian izin HGU untuk tata guna lahan yang berujung perusakan hutan itu lebih besar kesempatannya,” tuturnya.

Menurutnya, kasus korupsi diperkirakan terjadi di semua tahapan kegiatan di bidang pemanfaatan hutan dan lahan mulai dari pemberian izin usaha, pengawasan penebangan, pengangkutan, pengolahan, perdagangan antar pulau sampai dengan ekspor kayu dan hasil hutan lainnya. .

Alfian juga menambahkan, Keterlibatan penegakan hukum sektor kehutanan sampai hari ini belum maksimal. Penyebabnya tak lain adalah kolusi dan korupsi aparatur penegak hukum. Korupsi juga termasuk salah satu penyebab tidak maksimalnya implementasi hukum kehutanan. 

Mengguritanya korupsi kehutanan, semakin nyata ketika oknum-oknum aparat pemerintahan daerah semakin mengembangkan modus operandinya. Yang berkemungkinan ada hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang ingin berinvestasi di Aceh.

“Akibat implementasi hukum di sektor kehutanan tidak maksimal, menjadi penyebab terjadinya korupsi,”jelas Alfian.

Sementara Pematri yang hadi pada hari ke-dua, Dewa Gumay salah seorang aktifis di lembaga FFI- Aceh, membahas tentang Deforestasi dan perizinan kehutanan di Aceh dan juga gambaran pembabatan hutan dari tahun 1945 sampai 2013.

Dalam penyampaiannya, Dewa Gumay menyatakan sejumlah aktivitas penebangan hutan, pertambangan da berbagai macam modus pengrusakan hutan di Aceh itu akibat dukuangan berantai dari pihak yang berwenang sehingga para pelaku atau yang memiliki tambang dan izin HPH, HTI dan HGU lebih leluasa menebang kayu yang tanpa di sadari telah merusak lingkungan di Aceh,

Selain itu, Dewa juga membahas materinya tentang gambaran umum kerusakan hutan dan modus yang sering di gunakan dalam perambahan hutan dan lahan di Aceh dengan mengangkat kasus yang di ajukan peserta dan mendalaminya dengan kajian ukum dan izin perusahaan.


Firdaus perwakilan dari  Indonesia Corruption Watch (ICW)  mengatakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP) SDA Kehutanan lebih mencerminkan kepentingan politis, dan bisnis elit dari pada  kepentingan rakyat banyak dan juga akan terjadi  rentang silang sengketa antara pemerintah pusat dan daerah akibat pemberian izin, penerimaan dan dana bagi hasil daerah, 

Firdaus juga menyampaikan beberapa dasar hukum dan pemungutan PNPB Kehutanan yang bertujuan  untuk mengkaji proses pemberian izin HGU oleh pemerintah, dengan merincikan penjelasanyan terkait jenis PNBP SDA Kehutanan yang di mulai penerimaan dana Reboisasi, penggunaan kawasan hutan dan Iuran IHPH/IIUPH.

Kata Firdaus, ada beberapa kasus temuan KPK yang mengakibatkan kerugian Negara akibat PNBP kehutanan yang tidak di pungut sebesar Rp 5-7 triliun pertahun, 

Pengelolaan hutan di Indonesia sarat dengan praktek korupsi yang mengakar dan sistematik. Korupsi terjadi mulai dari peraturan-perundangan, perizinan, proses teknis pemamfaatan hasil hutan, hingga penegak hukum. Menurutnya, pihak yang terlibat cukup banyak, mulai dari level legislatif, kementrian kehutanan, pengusaha, kepolisian, kejaksaan, hingga dinas kehutanan di daerah. Isu korupsi sektor kehutanan dan sumber daya alam yang lain seperti pertambangan, dan perkebunan menjadi persoalan serius dan perlu mendapat perhatian masyarakat sipil.

Dan juga masalah tingginya deforestasi juga disebabkan oleh penegak hukum yang tidak efektif, penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di sektor kehutanan tidak mampu menimbulkan efek jera karena yang di hukum adalah para pelaku di lapangan, bukan aktor utama pelaku perusakan hutan.

Oleh karena itu, perlu dikembangkan sejumlah pendekatan dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, ya misalnya, dengan regulasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hal itu dapat di lakukan oleh institusi penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan meskipun masih di nilai belum maksimal.

Sekedar informasi, pelatihan tersebut diikuti 15 perwakilan yang terdiri dari perwakian LBH Banda Aceh, JKMA Aceh, HAKA , GeRAK Aceh, JMT , MaTA, Walhi Aceh, Prodeelat dan juga perwakilan dari Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur  dan Kabupaten Aceh Tamiang.(*)

Laporan: Junaidi

Ilustrasi
Banda Aceh - Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas rancangan qanun APBA 2016 dan Pergub Penjabaran APBA 2016. Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tidak mencantumkan atau mengalokasikan anggaran untuk tim pemandu haji dan tim kesehatan haji daerah.

Padahal, menurut Mendagri dalam dokumen hasil evaluasi APBA 2016 mengatakan, tim pemandu haji daerah (TPHD) dan tim kesehatan haji daerah (TKHD) serta transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh.

Mendagri menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempedomani UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dan Permendagri 13/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21/2011.

Selain itu, Mendagri dalam evaluasinya menemukan dalam APBA 2016 belum ada penyediaan anggaran untuk Medical Check-Up bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota DPR Aceh.(sumber: AJNN.net)

Foto: Antaranews.com
Banda Aceh - Jokowi kembali pulang ke Aceh. “Jokowi, rencananya setelah dari Bener Meriah akan bermalam di Takengon,” kata Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani kepada aceHTrend, Jumat (26/2/2016) siang.

Kabar kembali pulangnya Jokowi ke Aceh terus beredar di publik. Awalnya, Jokowi dikabarkan akan pulang pada 29/9. Namun, kabar terbaru dari Bupati Bener Meriah dan Kepala Humas Pemerintah Aceh Jokowi akan ke Aceh tanggal 2 Maret 2016.

“Diundur ke tanggal 2 Maret,” kata Frans Delian.

Meski begitu, Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani terus melakukan persiapan yang diperlukan untuk menyambut kedatangan Presiden RI, Joko Widodo. “Kita persiapkan terus, terserah kapan Bapak Presiden bisa datang, apakah tanggal 29/2 atau 2/3, insya Allah kita sudah siap,” katanya.

Bandara Negeri Antara
Lokasi Bandara Negeri Antara, Rembele ini ada di Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Sekitar 5 kilometer dari Redelong, 20 kilometer dari Takengon, dan 193 kilometer dari pusat Ibukota Aceh.

Bandara Negeri Antara, Rembele berada di ketinggian 1.413 meter dari permukaan laut. Jauh lebih tinggi dari Aceh Tengah yang berada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut.

Disebut Negeri Antara karena dahulu kerap berkabut, sehingga Aceh Tengah yang dahulunya termasuk di dalamnya Bener Meriah acap disebut Negeri Di Atas Awan. Disebut Negeri Antara juga untuk menunjukkan rumpun bagi Gayo dan Alas. Negeri Antara juga ada kaitannya dengan legenda kahyangan Malem Diwa.

Bandar udara yang terletak di negeri yang terkenal dengan Kopi Gayo Organik Arabika dan komoditas holtikultura inilah yang akan diresmikan oleh Jokowi. Selain acara peresmian bandar udara, diharapkan Jokowi juga melakukan temu ramah dengan warga, termasuk di dalamnya reuni dengan sahabat lamanya.

“Ini masih agenda alternatif-alternatif yang terus kita persiapkan dan dibicarakan dengan tim advance, jadi masih terus dipersiapkan, belum final lagi,” kata Bupati Bener Meriah.

Ruslan Abdul Gani mengatakan bahwa bandar udara Rembele sudah bisa dikatakan selesai semua.

“Kalau landasannya sudah 100 persen selesai. Hanya tinggal finishing di sana sini, dan akan selesai dalam beberapa hari ini. Paling tidak sudah selesai di atas 95 persen,” katanya.

Bandar udara Rembele sudah dibangun pada tahun 2000, selesai dibangun tahun 2003 dan mulai beroperasi sejak tahun 2004.

Lalu, sejak 2014 bandara ini dibenahi guna meningkatkan fasilitas landasan dari runway existing 30 x 1.400 meter diperpanjang hingga menjadi 45 x 2.250 meter yang pernah diharapkan rampung akhir tahun 2015. Namun, karena ada kendala soal pembebasan tanah, maka baru Februari 2016 ini rampung.

Pembangunan Bandara Rembele merupakan program prioritas Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, bersamaan dengan delapan prioritas pembangunan bandara nasional lainnya.

Dengan begitu, bandar udara Rembele akan menjadi bandar udara terbesar kedua di Aceh, setelah Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang Aceh Besar.

Dengan panjang runway 2.250 meter, saya rasa sudah cukup untuk pesawat Boeing 737 mendarat di bandara ini. Jadi kedepan, tidak ada lagi penambahan runway,” sebut Menhub RI saat melakukan sidak pada Oktober 2015.

Dulu, hanya pesawat jenis Cessna Caravan dengan kapasitas 12 penumpang yang bisa menggunakan bandar udara Rembele.

“Sekarang sudah layak menggunakan pesawat minimal dengan ATR dengan kapasitas 72 penumpang untuk tahap pertama,” terang Yan Budianto, Pejabat Pembuat Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara (PPK UPBU) Kementerian Perhubungan kepada Kompas.

“Bagi Jokowi, pembangunan Bandara Rembele adalah sebagai salah satu komitmen Nawa Cita, yaitu membangun dari daerah pinggiran, terluar, terdalam, dan daerah rawan bencana,” kata Gading Hamonangan, Ketua PDIP Banda Aceh.

Bener Meriah, menurut Ruslan Abdul Gani, selain terkenal dengan kopi gayo organik arabika dan komoditas holtikultura, juga memiliki potensi panas bumi dari gunung merapi dan sumber air terbesar di krueng peusangan dan arakundo. []

Sumber: acehtrend.co

Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan upaya penjualan lebih enam kubik kayu sembarang hasil penebangan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Lamsenia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh T Saladain mengatakan bahwa sepekan sebelumnya polisi menerima laporan dari warga yang cemas terhadap aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung di sekitar desa mereka.

"Bersama Dinas Kehutanan, polisi melakukan razia dan berhasil menyita 6,5 kubik kayu yang sudah ditebang dan dipotong," kata Saladin di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2016).

Lima orang yang diduga terlibat dalam penebangan itu telah ditahan untuk diminta keterangan.

"Mereka memang masih diperiksa sebagai saksi, bisa jadi ada kemungkinan jadi tersangka, dan masing-masing mereka berinisial Ib, Lz,Ab, P dan S," kata Saladin.

Mereka mengaku menerima upah menebang dan memotong pohon-pohon tersebut dari dua orang yang diakui sebagai cukong berinisial Y dan C, yang kini menjadi buron polisi.

Dari razia tersebut, polisi menyita 6,5 kubik kayu jenis sembarang dan dua unit mobil gendong (mobil angkut kayu).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Nirwazi mengatakan, pelaku memanfaatkan warga desa dengan dalih berkebun di hutan, tetapi kemudian menebang kayu.

"Kayu langsung dipotong dan dibersihkan di hutan dan dibawa turun dengan menggunakan becak barang, dan dikumpulkan pada pengumpul di tempat tertentu," jelas Nirwazi.

Polda Aceh terus mengintensifkan razia-razia aksi illegal logging dengan meningkatkan kerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan patrol.

"Kepada masyarakat juga diimbau untuk bisa melaporkan kepada aparat terdekat jika mengetahui adanya aksi illegal logging di sekitar mereka," katanya.

Polda Aceh juga menyediakan layanan call centre di nomor 08116771010 agar masyarakat dapat mengadukan adanya pengrusakan lingkungan dan illegal logging.(kompas)

Arsyad
Jakarta - Ketua umum Persatuan Mahasiswa Bumoe Teuku Umar (PMBTU) Jakarta Muhammad Arsyad mengecam kontestan Miss Indonesia yang mengatasnamakan dan mewakili Aceh, karena membuat citra Aceh yang kental dengan syariat Islam menjadi tercoreng.

"Kami mengecam tindakan seorang peserta Miss Indonesia 2016 atas nama Flavia Celly Jatmiko yang mengatasnamakan perwakilan Aceh," kata Arsyad, Kamis (25/2).

Menurut Arsyad tindakan Flavia telah membuat citra Aceh kurang baik. Pasalnya, perempuan kelahiran Surabaya, 10 Agustus 1994 ini tidak mengenakan busana muslimah. Apalagi, perempuan tersebut identik dengan pakaian minim atau bikini yang jauh dengan nilai-nilai Islam.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Pemerintah Aceh harus tegas terhadap tindakan-tindakan yang menghina Aceh. Bukan kali ini saja, pada 2015 juga pernah terjadi ketika ada perempuan yang mengklaim mewakili Aceh ke ajang Miss Indonesia. 

"Menurut kami tidak seharusnya dia mewakili Aceh dengan penampilan yang sangat tidak mencerminkan perempuan Aceh yang berkarakter Islami. kami Berharap kepada pemerintah mengambil sikap tegas  terhadap persoalan ini. Sebab, masalah ini bukan kali pertama terjadi. Aceh katanya berulang kali kecolongan di ajang yang dinilai mengumbar aurat tersebut," jelas Arsyad.(Rill)

Mendagri Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengklarifikasi pernyataannya tentang ancaman pencabutan Peraturan Daerah (Perda) jilbab di Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui akun twitter pribadinya, @tjahjo_kumolo, Kamis, 25 Februari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB tadi.

"Ada berita online yg memutar-balikkan pernyataan saya, salah kutip atau sengaja salah kutip?" Tulis Tjahjo.

Menurutnya, inti berita salah kutip itu seolah-olah “Mendagri mengancam mencabut aturan jilbab di Aceh”. Dia mengatakan, berita “salah kutip” tersebut kemudian menyebar di media sosial.

"Aslinya, saya mengatakan bahwa perda-perda harus lihat situasi kondisi daerah. Kalau daerah yang masyarakatnya tidak satu agama, ya jangan buat perda bahwa semua wanita wajib pakai jilbab. Tp Aceh, Sy paham bahwa Aceh otonomi khusus, menerapkan syariah Islam, dimana warganya yang wanita Muslim wajib berjilbab," tulisnya lagi.

Berikut kutipan lengkap Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diunggah dalam website pribadinya, tjahjokumolo.com:
"Ada berita di online yang memutar-balikkan pernyataan saya, salah kutip atau sengaja salah kutip, kemudian berita tersebut menyebar di media sosial. Saya mengatakan bahwa perda-perda harus lihat situasi kondisi  daerah. Kalau daerah yang masyarakatnya tidak satu agama, ya jangan buat perda bahwa semua wanita wajib pakai jilbab. Di Aceh ada Perda wanita dilarang keluar rumah sendiri karena alasan tidak aman. Kalau sudah aman ya perdanya dicabut. Tetapi (pernyataan tersebut) ditulis menjadi “wanita Aceh dilarang berjilbab(?)”

Saya paham bahwa Aceh otonomi khusus, menerapkan Syariah Islam, dimana warganya yang wanita Muslim wajib berjilbab.

Tapi ada daerah lain yang membuat Perda wanita wajib pakai jilbab meniru Aceh. Daerah lain yang menerapkan Perda wajib jilbab, itu yang tidak boleh, karena warganya ada yang bukan muslim, itu harus jadi pertimbangan.

Wartawan media bersangkutan mengutip secara salah, atau sengaja disalahkan?

Demikian.
Tjahjo Kumolo"[]

Redaksi

Mualem menjenguk almarhum sehari sebelum meninggal dunia. Sumber foto: Fb Iskandar Al-Farlaky.
Banda Aceh- Kamis (25/2/2016) merupakan hari duka bagi Muzakir Manaf dan keluarga. Betapa tidak, sang abang kandung, Aswin Manaf menghembuskan nafas terakhir di ruang Geurutei 2, Rumah Sakit Zainol Abidin, Banda Aceh.

Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh aceHTrend.Co, abang kandung Wakil Gubenur Aceh itu menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, setelah dirawat beberapa waktu atas penyakit yang dideritanya.

“Jenazah dibawa pulang ke Seunuddon. Di sana almarhum akan dikebumikan,” ujar salah seorang kerabat.

Menurut informasi, sehari sebelum Aswin meninggal, Mualem dan rekan-rekannya baru saja menjenguk almarhum. (acehtrend.co)

Kompleks penampungan pengungsi Blang Adoe memiliki masjid besar namun jamaahnya tinggal sedikit.
StatusAceh.Net - Berdiri di atas lahan seluas lima hektar, tak kurang 120 unit kamar barak berjejer rapi dengan dinding dan lantai dari papan yang ditopang kokoh oleh tiang penyangga beton.
Dinding barak luar dipoles cat hijau, putih dan orange cerah yang tampak belum pudar.
Di lingkungan ini ada masjid besar, taman bermain anak-anak, sekolah, dapur umum lengkap dengan kompor gas, kamar-kamar mandi berlantai keramik dan deretan WC jongkok. Air mengalir dari kran dengan tekanan kuat.
Inilah penampungan pengungsi di Blang Adoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kompleks ini sengaja dibangun untuk menampung gelombang pengungsi Rohingya yang melarikan diri akibat penindasan di Myanmar bersama migran ekonomi asal Bangladesh pada Mei 2015 silam. Bersama Malaysia, Indonesia bersedia menampung mereka dengan syarat hanya dalam tempo satu tahun dan mendapat bantuan keuangan untuk biaya hidup mereka. Pendatang Bangladesh yang bermotif ekonomi sudah dipulangkan ke negara mereka.

Mubazir?

Mereka sempat terombang-ambing di laut setelah perahu-perahu mereka ditinggalkan oleh jaringan penyelundup manusia menyusul operasi pemberantasan perdagangan manusia di Thailand dan Malaysia.
Belum genap satu tahun unit-unit kamar di penampungan tersebut kini kosong. Diperuntukkan bagi 319 pengungsi Rohingya, penampungan Blang Adoe sekarang hanya dihuni oleh 75 orang, termasuk enam bayi yang lahir selama beberapa bulan terakhir.

Mereka diketahui kabur ke Medan, Sumatra Utara dan bahkan sebagian sudah sampai di Malaysia sebagai tujuan utama mereka sebelum terdampar di Aceh.
Akibatnya, fasilitas-fasilitas yang ada tidak difungsikan padahal pembangunan kompleks barak ini memakan biaya Rp6 miliar.
“Sebenarnya kalau hitam di atas putih kita hitung boleh dibilang mubazir, tapi kita punya harapan. Dari informasi yang berkembang ada mereka yang sudah mondar-mandir di Medan.
“Mereka ingin pulang ke kita, kadang-kadang tak punya ongkos lagi, bahkan pesan yang kita terima menyebutkan ada yang minta dijemput,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Isa Anshari.

Cetak biru tahap awal

Atas petunjuk Kementerian Polhukam, mereka yang keluar dari barak atas kemauan sendiri dan kemudian minta dijemput di Medan untuk balik ke kamp penampungan.
“Tapi kita buka pintu tetap apabila mereka mau pulang. Jadi harapan kita sebagai tuan rumah yang baik, kalau mereka pulang kita terima,” tambah Isa yang juga merangkap sebagai ketua penampungan Blang Adoe, Aceh Utara.
Namun faktanya, yang kembali ke barak hanya bisa dihitung satu atau dua saja. Artinya, barak-barak tetap kosong. Yang tersisa adalah bantal bekas, bungkus obat, kertas, plastik, mainan rusak berserakan di lantai.
Lahan lima hektar untuk kompleks penampungan pengungsi di Blang Adoe disediakan secara percuma oleh Pemda Aceh Utara.
Adapun biaya pembangunan adalah uluran tangan berbagai organisasi dalam negeri dan luar negeri, termasuk dari Turki, Arab Saudi, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Malaysia dan Australia. Pembangunannya dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dekan Fisip Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, M. Akmal berpendapat reaksi positif pada tahap awal kedatangan gelombang besar pengungsi dan migran tak dilandasi cetak biru sehingga sebagian bantuan masyarakat dunia sia-sia.
“Indonesia merespons terlalu terlalu responsif yang mengakibatkan kementerian-kementerian cepat sekali turun dan membereskan segala sarana seakan-akan mereka (pengungsi) akan hidup 1.000 tahun di negeri kita,” jelasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Rabu (24/02).
Hingga kini belum jelas apa yang akan dilakukan terhadap fasilitas-fasilitas di Blang Adoe tersebut, salah satu dari empat titik penampungan pengungsi Rohingya di Aceh. Yang jelas adalah kamar barak, kamar mandi, fasilitas olahraga akan semakin lapuk tanpa perawatan, sementara para penghuni meninggalkan kamp penampungan atas kemauan mereka sendiri.
Kondisi serupa, kata sejumlah pejabat di Aceh, juga terjadi di penampungan-penampungan pengungsi lain di wilayah provinsi itu.
Karena mereka bukan tahanan, sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Isa Anshari, mereka tidak dilarang untuk keluar dari penampungan walaupun disarankan untuk selalu melapor dan kembali.(BBC)

StatusAceh.Net - Sidang perdana Citizen Lawsuit sembilan warga Aceh  tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2/16). Mereka menggugat karena dinilai lalai dalam penerbitan Qanun RTRW Nomor 19 tahun 2013.

Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Agustinus Setyo Wahyu, anggota Casmaya Patahi dan Tulus Hutapea. Hadir perwakilan Pemprov Aceh, sedang Mendagri dan DPRA absen.

“Mendagri dan DPRA tak hadir. Seharusnya mereka sadar negara ini bukan hanya pemerintah. Rakyat menggunakan hak yang diatur perundang-undangan. Ketidakhadiran mereka seolah-olah terkesan menyepelekan para penggugat yang notabene rakyat kecil. Juga menyepelekan masalah yang seperti tak ada dampak luas. Padahal berdampak luas,” kata Nurul Ikhsan, pengacara warga. Dia berharap, persidangan selanjutnya Mendagri dan DPRA hadir.

Edrian, Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh sebelum persidangan mengatakan, mekanisme melahirkan rancangan qanun RTRW Aceh sudah sesuai prosedur.

“Persoalan, obyek gugatan sudah ada putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya Walhi mengajukan judicial review qanun RTRW, ada putusan MA menolak. Kalau berpegang azas hukum ya makin habis waktu kita meladeni hal-hal ini,” katanya.

Pemprov Aceh, katanya, sudah menjalankan rekomendasi atau evaluasi Mendagri. Jika tidak, qanun bisa dicabut atau dibatalkan. Hingga kini tak ada pembatalan.

Soal Kawasan Ekosistem Leuser, dengan masuk Kawasan Strategis Nasional kewajiban-kewajiban, kewenangan dan otoritas pada pemerintah pusat. “Yang memberikan perizinan pemerintah pusat, yang mengalami bencana orang daerah. Sebenarnya sistem ini harus kita ubah,” katanya.

Dia berharap, kewenangan KEL di Aceh. Selama ini, pemerintah tak maksimal menjaga KEL. “Dimana peran pemerintah pusat menjaga KEL? Kalau kewenangan KEL diberikan pada daerah, otomatis masuk RTRW. KEL kan masuk KSN. Kalau berbicara KSN itu termasuk otoritas pusat. Pembiayaan dan pengelolaan pusat,” katanya.

Nurul mengatakan, persoalan yang digugat berbeda dengan sebelumnya. Kalau di MA, persoalan tata usaha negara. Gugatan sekarang, melalui mekanisme perdata. “Yang kita gugat perbuatan melawan hukum dalam hal pengabaian,” katanya.

Mendagri dianggap abai karena terlambat mengeluarkan hasil evaluasi terkait draf Qanun RTRW Aceh sebelum pengesahan. Seharusnya, 14 hari terhitung sejak Mendagri menerima draf tetapi evaluasi itu keluar dua hingga tiga bulan.

Mendagri, seharusnya melaksanakan kewenangan, yakni, kontrol proses qanun. Mendagri lalai, meskipun sudah ada evaluasi qanun, tetap Gubernur Aceh tak menindaklanjuti.

Mengenai alasan KEL tak mask karena KSN, kata Nurul, tak relevan. Sebab di Aceh, ada lima KSN tetapi hanya KEL tak masuk RTRW.

Di Aceh ada lima KSN, yakni Kawasan Industri Lhokseumawe, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Banda Aceh Darussalam. Lalu, Kawasan Perbatasan Laut termasuk dua pulau kecil terluar (Pulau Rondo dan Berhala), serta Kawasan Ekosistem Leuser. “Empat KSN lain masuk qanun, KEL tidak.”(*)

Sumber: mongabay.co.id

Ilustrasi Foto penangkapan Bandar narkoba Aceh Timur
Aceh Timur - Aparat Polres Aceh Timur meringkus 17 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik Rencong Badar sejak 4 Februari 2016. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 56 gram sabu dan 1,6 kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas mengatakan, selain membekuk 17 tersangka, sembilan pelaku lainnya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jajaran Polres Aceh Timur akan terus menekan penyalahgunaan narkoba yang saat ini dinilai sangat tinggi dan meresahkan masyarakat," katanya, Rabu (24/2/2016).

Sebulan sebelum Operasi Antik Rencong Bandar digelar, pihaknya juga sudah menangkap 32 tersangka narkoba di wilayah hukum Aceh Timur, dengan barang bukti sebanyak 40,69 gram sabu, 170 gram ganja dan tiga butir ekstasi.

Ildani menyebutkan, belakangan ini kejahatan narkoba sudah merambah di kalangan remaja maupun pelajar. Selama operasi berlangsung, kata dia, terdapat tiga remaja terlibat dalam kejahatan narkoba.

"Bahkan dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya seperti dilansir laman resmi Polres Aceh Timur.

Untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, aparat setempat telah melakukan sosialisasi dan diskusi di sekolah-sekolah, kelompok pemuda dan masyarakat secara umum.

"Imbauan dan pembinaan kepada siswa sekolah sudah rutin dilakukan pihak kepolisian dengan menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah," sebutnya.

Memberantas kejahatan narkoba harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Keluarga juga bisa menjadi benteng pertahanan bagi remaja agar tak terjerumus ke narkoba.

"Yang paling mendasar ilmu agama serta akhlak dan budi pekerti. Jika dari dalam keluarga itu kuat pertahanannya niscaya remaja maupun pelajar tidak akan terjerumus di dunia narkoba," pungkasnya.(okezone.com)

Banda Aceh - Rabu 24/02/2016 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Teknik Unsyiah mengadakan seminar dan talkshow dengan tema "Hadapi MEA Dengan Mengaplikasikan Jiwa Teknokrat Untuk Pembangunan Aceh" di Balai Keurukon Fakultas Teknik Unsyiah.

Ketua Umum HMI Teknik Unsyiah Ali Hermansyah, dalam kata sambutannya menyampaikan, untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ada beberapa hal yang perlu Kita persiapkan.

Pertama jiwa leadership, karena orang yang berbakat memimpin selalu dibutuhkan di mana saja. Karena orang-orang seperti ini memiliki kecenderungan mengatur dan sangat peduli akan kemajuan kelompoknya.

Kedua Public Speaking, bicara di depan orang banyak adalah keterampilan yang enggak dimiliki semua orang. Apabila kita memiliki ide,gagasan atau ketramplian secara otomatis public tidak akan tahu jika kita tidak memiliki kecakapan dalam publick speaking untuk menyampaikannya. 

Ketiga Berbahasa Asing, tahun 2016 bisa Bahasa Inggris, lisan dan tulisan, ini sudah bukan nilai plus lagi. Sekarang malah sudah jadi kewajiban.

Pembicara yang hadir yaitu Dr. Syaifullah Muhammad, S.T., M.Eng (Dosen Teknik Unsyiah) Suraiya Kamaruzaman, S.T., LL.M (Tokoh Wanita Inspiratif Aceh) Dr. Ramzi Adrimandan (Sekretaris KAHMI Aceh) dan ROYS Vahlevi (Ketua LSM dan Motivator) menyampaikan berbagai materi tentang MEA berharap agar mahasiswa mampu mengaplikasikan jiwa-jiwa teknokrat untuk pembangunan Aceh kedepannya yaitu dengan cara mempersiapkan potensi kemanusian, spiritual quotient, physical quotient, emotional quotient dan intelectual quotient. "Tutup Syaifullah Muhammad" salah seorang pemateri di seminar dan talkahow tersebut.

Peserta yang hadir dalam aula Balai Keurukon Fakultas Teknik Unsyiah lebih dari 150 orang, mereka sangat antusias mengikuti seminar dan talkshow.

Dalam acara tersebut turut hadir Alumni HMI Teknik Unsyiah, PD3 Teknik Unsyaiah, serta Dekan Fakultas Teknik Unsyiah dan membuka langsung acara seminar dan Talkshow di balai keurukon serta menyampaikan sedikit mengenai organisasi bahwasanya jangan ada kotak-kotak dalam berorganisasi, kita harus belajar membangun hubungan yang sinergis dengan organisasi lain, karena diorganisasi merupakan tempat kita berproses.(Rilll)

Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin
Blangpidie - Bupati Aceh Barat Daya, Jufri Hasanuddin mengatakan ukhuwah terus kita pupuk, demi mempertahankan aqidah dari serangan dalam maupun luar, karena saat ini banyak yang bertitel Islam tapi menyimpang dari kaedah-kaedah Islam, dengan proses itulah maka kita perlu bersatu sesuai yang dipedomani Al-Quran dan Hadits.

Hal itu disampaikan Jufri pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 Hijriah di Lapangan Persada, Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Rabu (24/2/2016).

Tampak hadir dalam acara itu Muslim Aiyub, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Aceh 1 yang selama ini sangat kuat memperjuangkan pemekaran ALA ABAS dari Provinsi Aceh.

Selain politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga hadir Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, Wakil Ketua KPA /PA, Kamaruddin Abubakar, Unsur Forkopimda Abdya dan penceramah dari Jawa Timur, KH Idrus Ramli, para SKPK dan tokoh masyarakat setempat.

Menyinggung pemekaran ALA ABAS, Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin menegaskan bahwa untuk mencintai Aceh maka kita harus satu.

“Tidak ada ALA dan ABAS karena itu hanya sekedar syahwat politik semata,” kata Jufri Hasanuddin dihadapan anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub dan ribuan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Muslim Aiyub mengatakan 12 kabupaten kota yang masuk dalam wilayah ALA ABAS sudah memenuhi kriteria pemekaran provinsi.

“Pemekaran ALA ABAS dari Aceh adalah murni untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan segelintir elit politik,” kata dia di Medan.(*)

 Sumber: acehterkini.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, dalam putusannya nomor 903-832 tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2016, mendorong Pemerintah Aceh untuk konsisten mendukung pembangunan nasional.

"Pemerintah Aceh dalam mengalokasikan angggaran belanja Aceh harus mengupayakan secara terus menerus dan konsisten dalam mendukung satu lintas bidang dan sembilan Bidang Pembangunan Nasional dan dituangkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2016," tulis Mendagri dalam dokumen evaluasi rancangan qanun APBA 2016 yang didapatkan AJNN, Rabu (24/2).

Penelusuran AJNN, pengalokasian APBA 2016 dalam mendukung tiga dimensi pembangunan yang dijabarkan ke dalam satu lintas bidang dan sembilan bidang pembangunan tersebut, yaitu mencapai Rp 6 triliun atau 53,43 persen dari total APBA 2016.

Kesepuluh pengalokasian itu terbagi ke dalam pengarusutamaan dan pembangunan lintas bidang Rp 71 miliar atau 0,55 persen. Kemudian, untuk sosial budaya dan kehidupan beragama Rp 2.1 miliar atau 16,62 persen.

Untuk pembangunan ekonomi dalam APBA 2016 dialokasikan sejumlah Rp 865 miliar atau sekitar 6,72 persen. Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 7.6 miliar atau 0,06 persen dan pembangunan politik sebesar Rp 201 miliar atau 1,56 persen.

Sedangkan untuk pembangunan pertahanan dan keamanan merupakan yang paling sedikit dialokasikan, yaitu sebesar Rp 306 juta atau 0,002 persen dari total APBA 2016.

Kemudian, bidang hukum dan aparatur berjumlah Rp 148 milair atau sekitar 1,15 persen. Dan untuk pembangunan wilayah dan tata ruang sebesar Rp 94.6 miliar atau 0,73 persen.

Di bidang penyediaan sarana dan prasarana dialokasikan sebesar Rp 3.1 triliun atau 24,82 persen. Dan untuk sumber daya alam dan lingkungan hidup sebesar Rp 155 miliar atau 1,21 persen dari total anggaran belanja Aceh dan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun 2016.(AJNN)

Nadine Sabang
Sabang - Nadine Chandrawinata (Nadine Sabang), seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Sabang yang di kenal kritis oleh para pengguna jejaring sosial menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait salah seorang pejabat dan sekaligus Plt di Gubernur di salah satu Provinsi, sekarang bebas berkampanye di Aceh dan juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh di Pilkada 2017 mendatang.

Dikutip via Facebook Nadine Angelique  surat yang di tuliskan tersebut seperti dibawah ini:

! Surat terbuka kepada Mendagri
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 

Salam hormat kepada Bapak Mendagri Yth. 

Saya seorang PNS yang bekerja di Kota Sabang. Saat ini merasa bangga dengan penegakan disiplin untuk PNS, bahkan dengan absensi sidik jari. Ini suatu hal yang bagus, walau sangat memberatkan kami. 

Sebagai PNS saya ingin bertanya kepada Bapak Mendagri yang terhormat, sebagai Pembina Disiplin Pegawai dan juga Pembina Pejabat. 

Di Aceh baru-baru ini ada deklarasi seorang pejabat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Saat deklarasi, beliau adalah penjabat gubernur di Kalimantan Selatan, dan masih menjabat jabatan tinggi di Kementerian Dalam Negeri sebagai Pengawas di Kementerian, yaitu Inspektur Jenderal. 

Pertanyaan pertama, apakah saat mendeklarasikan diri ke Aceh, penjabat gubernur tersebut dalam rangka cuti atau perjalanan dinas? Sebab kalau cuti, kita maklumi. Tetapi kalau dalam rangka perjalanan dinas, maka itu adalah sebuah 'abuse of power,' menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi dan menghamburkan uang Negara. 

Pertanyaan kedua, setelah selesai bertugas sebagai penjabat gubernur, pejabat Inspektur Jenderal di Kementerian Dalam Negeri tersebut roadshow di beberapa daerah di Aceh, untuk mempromosikan diri sebagai calon gubernur. 

Nah apakah yang bersangkutan itu sudah cuti? Atau mendapat izin dari Menteri? Kalau lah sudah mendapat izin, izin apa? Apa memang dibolehkan kepada seorang pejabat tinggi kementerian untuk wira-wiri di daerah asalnya sedangkan jabatan masih disandang? Apakah yang bersangkutan tidak ada absensi sidik jari seperti kami? 

Surat terbuka ini saya buat untuk mempertanyakan kejelasan sehingga tidak ada fitnah di dalam masyarakat bahwa ada pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri melakukan pelanggaran atas nilai-nilai good governance. Kami saja PNS kecil tidak sembarangan tidak masuk kantor, demi menegakkan disiplin. 

Kami ingin pejabat tinggi juga melakukan hal yang sama. 

Terima kasih

Selanjutanya di akhir surat Nadin meminta Kepada media agar mengutip isi tulisannya di facebook

"Kepada Media, silahkan dimuat kalau berkenan, supaya surat ini tersebar dan dibaca oleh Bapak Presiden dan Mendagri," tulisnya.(*)

Editor: Redaksi

Sudirman Anggota DPD RI Asal Aceh Gugat Miss Indonesia 2016

Status Aceh- Inilah isi gugatan salahseorang anggota DPD RI asal Aceh,H. Sudirman  yang akrab dipanggil “Haji Uma” yang ditujukan kepada Flatbia Celly Jatmiko salah seorang peserta Ajang Miss Indonesia 2016.

" Sehubungan dengan keikutsertaan Flatvia Celly Jatmiko yang secara sepihak mengatasnamakan diri sebagai wakil Provinsi Aceh pada kontes Miss Indonesian tahun 2016,hal tersebut telah memicu reaksi protes dan kecaman keras dari masyarakat Aceh.

Mengingat Flatvia Celly Jatmiko sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Aceh,baik secara garis keturunan maupun domisili.

Disamping itu, Pemerintah Aceh dan Dinas Pariwisata Ptovinsi Aceh tidak pernah mengirimkan utusan secara resmi untuk mewakili nama provinsi Aceh pada kontes Miss Indonesia 2016.

Sebagai  Anggota  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Aceh yang ikut menerima berbagai aspirasi dan daerah terkait pencatutan nama Aceh dalam kontes Miss Indonesia 2016.

Dalam hal ini mengecam keras dan menggugat Flatvia Celly Jatmiko bersama manajemen Yayasan Miss Indonesia 2016,atas tindakan pencatutan nama provinsi Aceh secara ilegal dan tidak bertanggungjawab.

Tindakan tersebut telah sangat merugikan serta melecehkan harkat dan martabat seluruh masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi norma dan nilai Syariat Islam.

Atas dasar tersebut diatas, kami menuntut Flatvia Celly Jatmiko bersama pihak Yayasan Miss Indonesia untuk bertanggungjawab atas tindakan pencatutan nama Provinsi Aceh kontes Miss Indonesia 2016 dengan mekakukan klarifikasi dan menyampaikan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Jakartam 23 Febuari 2016

H. Sudirman
Anggota DPD-RI-Provinsi Aceh


Sumber: MAA

Tgk. H. Faisal Ali
Banda Aceh - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memangkas aturan wajib jilbab pada qanun Aceh mendapat kecaman dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pernyataan Mendagri dinilai akibat tidak ada pemahamannya tentang Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh,  Tgk. H. Faisal Ali  mengatakan, Tjahjo Kumolo tampak tidak memahami payung hukum Aceh yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh. “Saya mengecam pernyataan Mendagri itu, “kata Tgk. H. Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahzatul Ulama (PW NU) Aceh ini, Selasa (23/02/2016).

Kecaman ini setelah Tjahjo Kumolo menyebutkan secara spesifik aturan terkait penerapan syariat Islam di Aceh tentang penggunaan jilbab untuk wanita. Selain itu peraturan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar di atas pukul 22.00 WIB malam.  

Keterangan Tjahyo Kumolo yang dipublis salah satu media online nasional, Selasa (23/02/2016) menyebutkan, akan menghapusak Perda yang tidak sesuai Undang-undang, salah satu contoh Perda yang tidak yaitu Perda yang berlaku di Aceh.

Perda tersebut, kata Mendagri,  yakni aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Tjahyo juga akan mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam. Alasannya melanggar HAM.

Atas pernyataan tersebut, Tgk. H. Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengkebiri sejumlah qanun di Aceh. Bila hal ini dilakukan, Tgk. H. Faisal Ali mengaku akan menentangnya dengan menempatkan diri di garda terdepan

 “Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, jangan setelah memberikan lex specialist  untuk Aceh, kemudian pusat mengkebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Bila ini terjadi, Tgk. H. Faisal Ali mengaku siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri. (habadaily)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan (Foto: Ari Saputra/dok detikcom)
Jakarta - Untuk mencegah aksi terorisme, polisi melakukan pengawasan khusus terhadap Aceh. Hal ini dilakukan karena provinsi paling barat ujung Indonesia pernah menjadi salah satu tempat latihan teroris beberapa tahun lalu.

"Kita adakan pengawasan secara khusus untuk daerah Aceh karena kita kadang-kadang kita harus melihat sejarah. Kita belajar sejarah tapi kadang-kadang kita tidak belajar dari sejarah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (23/2/2016).

Menurutnya kelompok teroris saat ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Polisi akan terus melakukan pengawasan apalagi Provinsi Aceh yang terletak paling ujung ini pernah dijadikan tempat latihan bersama teroris dari berbagai aliran pada 2010 silam.

"Aceh salah satu tempat rawan yang memang harus kita pantau bersama," jelas Anton

Selain itu, jelasnya, Aceh merupakan gerbang pertama dari timur yang menyangga Indonesia. Provinsi berjuluk serambi Mekkah ini juga berbatasan langsung dengan luar negeri sehingga harus diperkuat.

"Aceh juga daerah istimewa sehingga sinergi antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme ini memang harus menjadi yang terkuat di wilayah  Sumatera," ungkapnya.

Hari ini, TNI dari Yonif 112 Raider Kodam Iskandar Muda menggelar simulasi bersama pasukan Brimob. Dalam latihan bersama ini, pasukan gabungan berhasil membebaskan kepala Bank Indonesia Cabang Aceh yang disandera kelompok teroris.

Menurut Anton, TNI dilibatkan dalam simulasi ini karena untuk menumpas teroris bukan hanya tugas polisi saja. Prajurit TNI pun harus siap selalu jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"TNI yang merupakan tugas perbantuan harus siap juga. Dan seluruh komponen masyarakat juga harus bersinergi untuk menumpas teroris," ungkapnya.

Sejumlah terduga teroris diketahui pernah berlatih militer di Jalin Janto, Aceh Besar, pada 2009-2010 silam. Sebagian peserta latihan, termasuk pelaku bom Thamrin, melakukan teror dan tewas. Sisanya ditangkap.(detik.com)

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Banda Aceh - Bakal Calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang juga mantan Gubernur Aceh melakukan silaturrahmi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Aceh.

Dalam silaturrahmi yang berlangsung di Kantor DPW Nasdem Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa, Irwandi Yusuf juga turut didampingi sejumlah petinggi Partai Nasional Aceh (PNA) diantaranya Ketua DPP PNA, Irwansyah.

"Insya Allah saya akan maju sebagai calon Gubenur Aceh pada Pilkada tahun 2017 ini dan saya belum bisa putuskan akan menggunakan jalur partai atau independen," katanya dalam silaturrahmi dengan Ketua DPW Nasdem Aceh, Zaini Djalil dan kader.

Irwandi Yusuf menyatakan dirinya sangat menghormati mekanisme partai tersebut yakni penentuan calon Gubernur Aceh yang akan didukung partai itu akan dilakukan melalui survei.

"Semua tergantung dari partai dan saya sangat menghormati mekanisme tersebut," katanya.

Ia mengatakan dirinya tidak berlomba-lomba seperti bakal calon lainnya menggarap partai nasional, tetapi dirinya menunggu proses berjalan dengan alamiah sesuai dengan mekanisme partai.

"Saya berharap memang maju pada Pilkada 2017 dengan partai nasional,"katanya.

Irwandi juga mengatakan semua bakal calon Gubernur Aceh dan dirinya berharap agar bisa menang dalam survei dan dirinya mengaku telah bekerja untuk mencari dukungan dari masyarakat.

"Artinya, kerja yang saya lakukan ini bukan untuk memenangkan hasil survei tapi mendapat dukungan dari masyarakat di setiap daerah dalam Pilkada 2017,"katanya.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPP PNA, Irwansyah memperkenalkan kader terbaiknya yakni Irwandi Yusuf kepada Ketua DPW Nasdem Aceh, Zaini Djalil dan kader partai tersebut.

"Kader kami ini siap untuk maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2017,"katanya.

Ketua DPW Nasdem Aceh, Zaini Djalil menyambut baik terhadap silaturrahmi tersebut dan pihaknya tetap berkomitmen calon yang akan didukung partai tersebut sesuai hasil survei yang dilakukan DPP Nasdem.

"Nasdem membuka diri kepada semua bakal calon Gubenur Aceh yang ingin bersilaturrahmi dan juga membangun komunikasi dengan partai lain,"katanya.

Ia menambahkan untuk mendukung dan mengusung calon kepala daerah pada Pilkda 2017 partai tersebut tidak meminta "mahar" dan tidak memberatkan calon untuk membayar survei yang dilakukan partai tersebut.

"Artinya, survei yang dilakukan ini benar-benar tidak memihak sebab semuanya dilakukan oleh partai,"demikian Zaini. (Antara)
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.