2022-03-27

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lhoksukon
– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sejak beberapa minggu ini, menyebabkan banyak sopir dan nelayan rela antrian berjam-jam di Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.


Hal tersebut mendapat perhatian khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),  Tantawi. Ia mengungkap hasil temuan dalam kunjungannya ke sejumlah daerah, menemukan bahwa bahan bakar Biosolar langka di setiap SPBU di Aceh.


“Kelangkaan ini tentu sangat berpengaruh pada usaha dan ekonomi mereka, kita melihat antrian panjang, mereka yang mengantre rata-rata sopir, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya,” kata anggota DPRA asal Aceh Utara dari Fraksi Partai Demokrat, Tantawi saat dihubungi Acehtrend.com via selulernya, Sabtu (2/4/2022).


Tantawi meminta pemerintah untuk menyikapi hal ini dengan bijak dan mencari solusi karena ini menyangkut dengan kesejahteraan hidup masyarakat. “Masyarakat kita saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan sekarang ditambah lagi dengan kelangkaan BBM untuk kebutuhan mereka menjalankan usahanya,” imbuhnya.


Sementara itu, Manager Branch Aceh PT Pertamina, Mor I, Sonny Indro Prabowo mengatakan, kelangkaan solar subsidi tersebut dikarenakan kuota biosolar di seluruh Provinsi mendapat pengurangan dari Pemerintah. Di Aceh sendiri, pengurangan kuota biosolar tahun ini mencapai 8.201 Kiloliter (KL).


Untuk diketahui, saat ini pemerintah melakukan pemotongan kuota BBM jenis Bio Solar untuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya. Tahun 2021 Aceh mendapat kuota Bio Solar bersubsidi sebanyak 373.498 kiloliter. Namun, pada tahun ini, kuota tersebut turun menjadi 365.297 kiloliter. Kebutuhan Biosolar di seluruh wilayah Aceh melonjak hingga 1.230 kiloliter per hari. Sementara tahun ini Pertamina hanya bisa menyalurkan 1.000 kiloliter per hari.


“PT Pertamina Aceh, juga akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang menyalahgunakan biosolar. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pasokan biosolar selama satu bulan ke SPBU yang bersangkutan, namun jika masih mengulangi, penghentian pasokan biosolar akan diperpanjang,” tegas Manager Branch Aceh PT Pertamina, Mor I, Sonny. []


Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh menyiapkan enam lokasi pemantauan hilal 1 Ramadan 1443 H. Salah satunya di Tugu Nol Kilometer Indonesia di Sabang.

"Aceh menyiapkan enam lokasi pengamatan pada 1 April nanti. Secara nasional, totalnya ada 101 lokasi pengamatan yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Iqbal menjelaskan lokasi pemantauan hilal tersebut tersebar di sejumlah daerah di Aceh. Tim Kemenag Aceh masih terus melakukan persiapan untuk melakukan pengamatan.

Pengumuman hasil pengamatan tersebut bakal disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat, Jumat (1/4). Sidang isbat digelar untuk penentuan tanggal 1 Ramadan.

Ahli falakiyah Kanwil Kemenag Aceh Alfirdaus Putra mengatakan, berdasarkan data yang dirilis ijtimak awal Ramadan 1443 H akan terjadi pada Jumat, 1 April 2022, pukul 13.24 WIB bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 H.

"Pada hari tersebut, tinggi hilal pada Markaz Observatorium Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga, Aceh Besar berada pada 2,07 derajat di atas ufuk dengan posisi 2,47 derajat dari arah barat ke utara dengan elongasi sebesar 3,45 derajat," kata Alfirdaus dalam keterangannya.

"Untuk kepastian tanggal 1 Ramadan akan diumumkan oleh Menteri Agama setelah rukyat selesai dilaksanakan. Apabila hilal terpantau di tanggal 1 April maka diperkirakan 1 Ramadan akan jatuh pada tanggal 2 April, tetapi jika tidak terlihat maka awal Ramadan bisa saja jatuh pada tanggal 3 April," lanjutnya.

Berikut enam lokasi pengamatan hilal di Aceh:
- Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh
- Tugu 0 KM, Kota Sabang
- Bukit Blang Tiron Perta Arun Gas, Lhokseumawe,
-Pantai Lhokgeulumpang, Setia bakti, Aceh Jaya
- POB Suak Geudubang, Aceh Barat
-Pantai Nancala, Teupah Barat, Kabupaten Simeulue

Sumber: Detik.com


Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh mengadakan diskusi dalam rangka uji konsep rancangan undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dengan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Rektorat, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Selasa, (29/3/2022).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tim pengkaji Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yaitu, Wakil Rektor II Unimal, Dr Mukhlis, Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Jamaluddin, Dekan Fakultas Ekonomi, Dr Hendra Raza, Dekan FISIP Unimal. Dr M.Nazaruddin, Dosen Hukum, Yusrizal MH. Kemudian Teuku Kemal Fasya MHum yang mengkaji tentang Daftar Masalah Dalam Revisi UUPA, Prof A. Hadi Arifin tentang Transformasi Perekonomian Aceh : Sejak Penerimaan DOKA, Kini dan Masa Depan, selanjutnya, Dosen Hukum, Dr. Yusrizal tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan sejumlah dosen dari lingkungan Unimal.

Sedangkan dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hadir diantaranya, Dr Laili Fitriani, Mardisontori LLM, Titi Asmara MH, Achmadudin Rajab MH, Apriyani Dewi Azis SH, Sumitra Abdi Negara SH, dan Debora Sanur Lindawaty MSi.

Wakil Rektor II Unimal, Dr Mukhlis mengatakan, status Aceh saat ini belum jelas usai penandatangan MoU Helsinki 16 tahun yang lalu. Baik status daerah istimewa maupun daerah khusus. Ia mencontohkan, di Jogja itu ada dana istimewa, tapi di Aceh tidak, meskipun UU 44 tahun 1999 mengatakan daerah Aceh adalah daerah istimewa, tapi ternyata dana istimewa tidak ada yang ada hanya Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Semoga kedepan perubahan UUPA ini bisa lebih baik dari yang ada. Aceh bukan hanya sebagai daerah modal tapi juga sebagai daerah model dalam kontek konsep untuk nasional, tapi dalam kontek implementasi Aceh tidak ada apa-apa,"ungkapnya.

Sementara, Dr Laili Fitriani menyampaikan, pihaknya ke Unimal melakukan uji konsep itu sebagai salah satu langkah untuk menindaklanjuti apa yang telah disepakati sebelumnya setelah ada pertemuan dengan pihak USK, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh.

"Diskusi ini lebih kepada masukan-masukan dari pihak Unimal untuk membahas revisi UU PA tersebut," tuturnya.


 BANDA ACEH -
Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan aparat Polsek Kuta Baro, Banda Aceh atas dugaan pemerkosaan terhadap teman perempuannya. Korban berinisial KB (15), warga salah satu gampong di Aceh Besar.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di Aceh Besar. Para pelaku YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar ini diamankan di Polresta Banda Aceh. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan. pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

 "Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan. 

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (21/3/2022) sitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput KB di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Banda Aceh. Ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di Salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban. 

"Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak namum pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut," sebutnya. 

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di Jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek. 

"Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek," kata Ryan. 

Dikatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke Loundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban. 

"FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," sebut Ryan. 

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. "Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," terang Ryan. 

Sambil menangis, KB pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, KB menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian. [Sindonews]

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.