2022-02-13

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


StatusAceh.Net -
Lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) serta Dinas Sosial Aceh diwakili Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulkarnain, SKM., M.Kes., bersama stafnya Fajri Mursyidan, S.E., menyambut kelima nelayan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat, 18 Februari 2022, sekitar pukul 11.55 WIB.

Kepala BPPA Almuniza Kamal, S.STP., M.Si., mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 5 hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.

“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.

Almuniza menyebutkan selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu, maka Tim BPPA akan segera memberikan bantuan.

Almuniza menyatakan program ini sesuai dengan amanah Gubernur Aceh, dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di pulau Jawa dan sekitarnya.

“Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.

Sementara dua orang nelayan lagi, belum bisa dipulangkan karena positif Covid-19 saat menjalani tes. Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dahulu di sana, sampai keluar hasil negatif Covid-19.

Almuniza mengatakan ketujuh nelayan berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021, dengan tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.

“Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 Kg sarang burung walet tanpa dokumen impor,” katanya.

Selain itu, kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.

“Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan,” sebutnya.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.

“Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak,” ujarnya.

Adapun lima nelayan yang dipulangkan, Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih di Thailand, Muhammad Azmi (24), dan M. Yusuf (50). | Suara.com


Banda Aceh -
Sebanyak 400 mahasiswa di Aceh berpotensi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Begini perjalanan kasusnya.

Dihimpun detikcom, Sabtu (19/2/2022), awalnya pada tahun 2020 Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. BPSDM Aceh saat itu disebut memiliki anggaran untuk beasiswa dengan anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017.

"Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.

Beasiswa itu diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh. Diduga saat itu ada oknum anggota DPRA yang memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

Dari dugaan korupsi itu, BPKP Aceh menyebut adanya potensi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Jumlah kerugian itu didapat dari total anggaran Rp 21 miliar.

Mahasiswa Berpotensi Tersangka

Baru-baru ini, polisi mengumumkan akan membidik ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat di Aceh. Diduga para mahasiswa itu bersekongkol dengan dugaan pemotongan dana beasiswa itu.

Dugaan itu didasari dari hasil diskusi materi perkara di mana ada kesepakatan disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat. Menurut polisi, dugaan itu termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2).

Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.

Baca selanjutnya


Bireuen - Sebanyak seratusan peserta dari berbagai unsur hadir dan berpartisipasi pada kegiatan penanaman 1000 pohon di bantaran Krueng Peusangan, tepatnya di Camp Uteuen di Gampong Blang Mee, Kutablang Bireuen yang diselenggarakan oleh Forum DAS Krueng Peusangan yang berkolaborasi dengan PT PIM, Kamis (17/02/2022).

Ketua FDKP Suhaimi Hamid dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan penanaman hari ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk mendorong pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan.

“Alhamdulillah, kegiatan penanaman yang hari ini FDKP lakukan yang berkolaborasi dengan PT PIM dan berbagai unsur lain yang hadir merupakan upaya bersama kita dalam mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan alam khususnya di DAS Peusangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhaimi Hamid menambahkan, upaya-upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh pihaknya bukan saja penanaman semata, akan tetapi juga berupaya melakukan advokasi untuk mendorong para pihak terlibat.

“Upaya FDKP bukan saja menanam pohon, akan tetapi juga mendorong berbagai pihak seperti pemerintah dan pihak perusahaan dan untuk terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam pelestarian DAS Peusangan,” jelasnya.

Sementara itu, Direksi PT PIM yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan dan Tata Kelola PT PIM, Saifuddin Noerdin dalam kata sambutannya menyampaikan komitmen yang tinggi untuk senantiasa terlibat dalam pelestarian lingkungan di DAS Peusangan.

“Pada prinsipnya, kami sangat komit untuk terlibat dalam pelestarian lingkungan dan kebetulan pada kesempatan ini kita berkolaborasi dengan FDKP untuk melakukan penanaman di bantaran Krueng Peusangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saifuddin Noerdin menambahkan, dukungan dan kolaborasi pihaknya dengan FDKP untuk penanaman ini sebagai wujud untuk menjaga DAS Peusangan sehingga ini DAS kita ini terus terjaga.

“Kolaborasi kami PT PIM dengan FDKP bukanlah yang pertama. Dan penanaman ini sebagai wujud komitmen kami menjaga lingkungan dan juga menjadi bagian momentum peringatan HUT PT PIM yang ke 40” jelasnya.

Sebagai informasi, penanaman 1000 pohon dibantaran Krueng Peusangan yang digagas oleh FDKP turut dihadiri oleh unsur Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Pemerintahan Kecamatan Kutablang dan juga unsur pemerintahan gampong Blang Mee.

Hadir juga para Kader Lingkungan Hidup Bireuen, Pramuka Bireuen, Mahasiswa AKBID Munawarah dan berbagai unsur lainnya. Kegiatan ini juga turut diramaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat gampong Blang Mee Kutablang Bireuen.[Tami]


Blangpidie - 
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi karena terbukti berjudi. Sanusi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Sidang putusan terhadap Sanusi digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta. Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial.

Perbuatan Sanusi disebut mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanusi diadili DKPP setelah adanya pengaduan dari tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya. Mereka mengadukan Sanusi telah ditangkap polisi pada 9 September 2021 karena bermain judi di perkebunan sawit di Abdya.

Sebelum membuat laporan, Panwaslih mengklarifikasi kabar penangkapan itu Satreskrim Polres Abdya. Dalam kasus itu, Sanusi diciduk bermain judi joker bersama tujuh orang lainnya.

"Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut," jelas anggota majelis Prof Teguh Prasetyo.

Dihukum 23 Kali Cambuk

Selain dipecat, Sanusi mendapat hukuman cambuk. Hukuman itu diketuk majelis Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Selasa (15/2) kemarin.

Dalam persidangan, Sanusi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap tujuh terdakwa. Sanusi dihukum lebih berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi'ie dengan u'qubat ta'zir cambuk sebanyak 23 kali," putus hakim seperti dikutip detikcom dari situs MS Blangpidie.

Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai Rp 7,3 juta diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. | detik.com


StatusAceh.Net -
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkotika dan mengamankan sebanyak 16 kilogram ganja siap edar. Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto mengatakan dua terduga pengedar ganja tersebut berinisial AS (41) warga Banda Aceh dan SR (36) warga Aceh Besar.

"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Heru di Banda Aceh, Selasa (15/2/2022).

 Ia mengatakan penangkapan kedua terduga pengedar ganja tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat .Dari laporan tersebut, Tim BNN Provinsi Aceh menyelidiki hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus ganja siap edar. Setiap bungkusnya dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu, petugas menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS mengaku membeli ganja tersebut dari SR.

"Kemudian, petugas menangkap SR di rumahnya di kawasan Aceh Besar. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," kata Heru. | Republika


Lhoksukon - 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe masih melakukan pengejaran terhadap M (28), pemerkosa seorang gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun. Korban tak lain adalah santri dari pelaku.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kabag Humas Salman Al Farisi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu M yang kini ditetapkan sebagai terduga pemerkosa Bunga.
“Tim kita di lapangan masih sedang mengejar pelaku,” ujar Salman Al Farisi via telepon seluler, Selasa (15/2/2022).

Salman menjelaskan, tim penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus rudapaksa oknum guru ngaji tersebut. Pihaknya sudah meminta keterangan korban dan orangtuanya. Saat ini, korban yang masih berstatus anak dibawah umur sudah ditangani di Unit PPA Polres Lhokseumawe. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu apakah ada korban lainnya.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan apakah nanti ada korban lainnya yang bertambah. Jika ada yang merasa menjadi korban, segera laporkan kepada kami,” ucap Salman Al Farisi.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban pada Januari 2022 lalu. Parahnya lagi, perbuatan bejat ini telah dilakukan berulang kali oleh pelaku di kompleks pesantren di kawasan Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Awalnya, korban ditarik pelaku usai pulang mengaji.

Saat memerkosa korban, pelaku diduga sempat memukul korban agar tidak berteriak. Untuk menutupi aibnya, pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.

Belakangan aksi bejat pelaku terbongkar saat korban pulang ke rumahnya. Disana, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan polos anaknya, orangtua korban langsung melapor kejadian itu ke Polres Lhokseumawe. [acehjurnal.com]

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.