-->

Iklan

Biaya Pembuatan SIM Mahal di Polres Lhokseumawe

Monday, 7 May 2018, 03:49:00 WIB Last Updated 2018-05-06T20:59:04Z
'/>

LHOKSEUMAWE-  Sebagian besar masyarakat keluhkan harga pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe sudah tidak wajar dan diatas standar yang ditetapkan pemerintah.

Karena harganya sangat mencekik, maka sebagian warga Kota Lhokseumawe mulai enggan mengurus pembuatan SIM.

Untuk membuktikan kebenaran tentang hal itu, wartawan telah menghimpun keterangan dari sejumlah nara sumber yang pernah membayar biaya mengurus SIM dengan sangat mahal.

Salah seorang warga Desa Teumpok Dalam Kecamatan Muara Dua, Ana mengatakan dirinya telah mengurus pembuatan SIM B 1 Umum  dengan harga Rp2.200.000 yang dibayar pada petugas di Samsat Polres Lhokseumawe.

Sehingga dengan harga mahal itu, proses pembuatan SIM pun siap dalam waktu relatife cepat tanpa perlu ikut antrian panjang.

"Kalau sesuai aturan harga SIM B 1 hanya Rp80.000, dan kita bayar Rp800 ribu. Tapi prosesnya sangat lama dan petugas pasti membuat kita repot. Makanya saya berani bayar tinggi biar mudah dan cepat," ujarnya.

Disisi lain, salah seorang warga Desa Teumpok Teungoh Din mengaku dirinya merasa enggan mengurus SIM lantaran harganya tidak wajar dan diatas standar aturan yang ditetapkan pemerintah.

" Awalnya saya mau membuat SIM agar tidak terjaring razia. Tapi petugasnya bilang harga SIM yang cepat siap Rp4.30.000. Padahal dulu cuma Rp120.000 atau Rp150.000 melalui calo yang sipil. Karena harga mencekik, saya batal buat SIM," paparnya.

Din menilai kondisi tingginya harga SIM itu sudah lama terjadi dan hingga hari ini Samsat Polres Lhokseumawe masih terus mencekik rakyat untuk pengurusan SIM, STNK dan lainnya.
Apalagi yang menjadi calonya bukan orang asing tapi adalah pihak oknum polisi dan sipil yang bertugas di meja pelayanan pengurusan SIM itu sendiri.

Harga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe dinilai sudah tidak wajar.  Sebab harga yang dikenakan kepada masyarakat jauh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kondisi ini tentu membuat warga mengeluh dan enggan membuat SIM dengan harga yang terlalu tinggi.

" Kita hanya sipil biasa, jadi mana berani memprotes permainan oknum polisi.karena mereka penegak hukum dan sipil hanya pasrah dengan keadaan ini," tuturnya.


Terkait hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, AKP Yasnil Akbar Nasution, yang dikonfirmasi Waspada via telepon selulernya  membantah  biaya pengurusan SIM sangat mencekik rakyat.

Bila pun itu terjadi, mungkin saja itu adalah ulah calo yang menjual jasanya untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasat menyebutkan,  pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk harga pembuatan SIM sesuai dengan PP 60 tahun 2016, penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Antara lain, SIM A, SIM B 1, SIM B II Rp120.000 dan biaya perpanjang masa berlaku Rp80.000.

SIM C, SIM C 1 dan SIM C II Rp100.000, dengan biaya perpanjangan masa berlaku Rp75.000. Kemudian SIM D, SIM D1 Rp50.000 dengan biaya perpanjangan masa berlakunya Rp30.000.

Kasat juga mengimbau bagi warga yang merasa dirugikan atau telah membayar harga SIM diatas harga yang ditetapkan pemerintah, maka segera melapor ke Polres Lhokseumawe. (Red/ZA).
Komentar

Tampilkan

  • Biaya Pembuatan SIM Mahal di Polres Lhokseumawe
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />