2018-09-23

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dok Foto: Ditjen Pajak
Jakarta - Polisi mengungkap keberadaan meterai palsu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam usai diterimanya informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi menyampaikan, kasus pemalsuan meterai berikut mereknya itu dibongkar pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dilakukan penyelidikan tim Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi," tutur Faruk dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).

Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisi 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri," jelas dia.

Jufri (59) diamakan di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dikenakan Pasal 257 KUHP terkait pemalsuan meterai dan merek," Faruk menandaskan.

Ciri-Ciri Meterai Asli

Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Mulai 1 April 2015 harus sudah memakai meterai baru. Penggunaan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, dan mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.

 Supaya tidak tertipu, yuk kenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas), seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain:

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 memiliki warna hijau

2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

3. Teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

4. Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL"

5. Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK"

6. Teks nominal "3000" dan "6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu

7. Teks "TIGA RIBU RUPIAH' di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu dan teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu

8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau

9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel

11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

Dilihat, diraba, dan digoyang

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Cara identifikasinya adalah dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

"Kalau digoyang gambar bunganya berubah warna," kata Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia Pinem.

Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.

Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.(*0

Sumber: liputan6.com

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
StatusAceh.Net - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf menyebut ada konspirasi untuk memperberat keadaannya. Ia merujuk pada upaya praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

"Saya sudah kirim orang untuk meneliti, dan mereka dapatkan informasi, YARA itu adalah untuk biar Pak Irwandi tambah berat," kata Irwandi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).

YARA pernah mengajukan praperadilan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan dedengkot Gerakan Aceh Merdeka tersebut. Namun Irwandi mengklaim tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk mengajukan praperadilan.

Berdasarkan surat permohonannya, YARA mempermasalahkan Irwandi yang dicokok penyidik KPK di Pendopo Gubernur Aceh, bukan ketika melakukan transaksi seperti lazimnya OTT.

Mereka pun menuduh uang dan bukti transaksi yang ditunjukkan ke publik oleh KPK tidak didapat dari tangan Irwandi melainkan dari tangan pihak swasta. Namun, di persidangan praperadilan, YARA sama sekali tak mengajukan bukti untuk mendukung permohonannya tersebut.

Irwandi menuding YARA adalah organisasi binaan Badan Intelejen Nasional (BIN), dan tengah berusaha memperberat masalah yang menimpa dirinya.

Ia pun menyebut YARA terkait dengan kelompok Din Minimi, sebuah kelompok bersenjata hasil pecahan Gerakan Aceh Merdeka yang diketahui pernah berkonflik dengan eks-GAM yang kini menjadi pejabat pemerintah.

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Uang Rp 500 juta yang disita KPK diduga diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebagai bagian dari commitment fee dengan total Rp1,5 miliar.

Uang suap itu diminta Irwandi untuk fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh yang kemudian diberikan kepada Irwandi Yusuf. (*)

Sumber:  tirto.id

NEKAT: Dwi Nova Dian Kusuma, 28, alias Kadek Nova diadili di PN Denpasar (Adrian Suwanto/Radar Bali)
DENPASAR – Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pepatah lawas itu cocok disematkan kepada Dwi Nova Dian Kusuma, 28, alias Kadek Nova.

Pada 27 Mei 2018 lalu, Nova mengantarkan “mitra” alias selingkuhannya berobat ke RS Bakti Rahayu Denpasar.

Rupanya, sambil mengantar Nova sekalian menjalankan bisnis haramnya, yaitu menjual sabu-sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang diketuai hakim Novita Riama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa mengungkapkan, sembari mengantar pacarnya berobat, pria yang sudah beristri itu sengaja membawa sabu-sabu dan ekstasi untuk ditempelkan di suatu tempat.

Sabu-sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam sarung tangan yang ditaruh di saku celananya.  Namun, belum sempat ditempelkan pergerakan terdakwa sudah dipantau petugas dari BNNP.

Pada saat berada di parkiran rumah sakit dan hendak mengambil air minum, dia didatangi petugas.

“Karena merasa takut secara tiba-tiba terdakwa membuang sarung tangan tempat sabu-sabu disimpan di saku kiri celananya,” ujar jaksa.

Petugas yang melihat upaya terdakwa melenyapkan barang bukti itu langsung meminta terdakwa memungutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sarung tangan itu terdapat puluhan plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan pil ekstasi.

Berdasar hasil penimbangan barang bukti, berat kotor sabu-sabu yang disita dari terdakwa mencapai 14,52 gram.

Sedangkan ekstasi berat kotornya 2,75 gram. Total berat kotor barang bukti keseluruhannya mencapai 17,27 gram.

Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di lokasi kedua dan ketiga. Nah, di sela-sela pengembangan pemeriksaan inilah, terdakwa sempat berusaha melarikan diri.

Tidak hanya sekali, tapi tiga kali. Namun, upaya hat-trick melarikan diri itu bisa digagalkan petugas.

Akibat ulahnya itu, dalam sidang kemarin tangan Nova tetap diborgol meski sudah memasuki ruang sidang.

Borgol baru dilepas penuntut umum saat Nova menuju ke kursi pesakitan. Kondisi tangan terdakwa tetap terborgol itu sempat ditanyakan hakim Novita Riama.

Nova berdalih ingin kabur itu dia lakukan karena istrinya lagi hamil. “Kalau begitu suruh istrimu datang (ke lapas), jenguk kamu,” kata hakim Riama memberi saran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Nova diduga menjadi peluncur atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika.

Dijelaskan JPU, terdakwa melakukan aksinya pada 27 Mei 2018 malam dan 30 Mei 2018 dini hari. Aksinya itu dilakukan di beberapa lokasi seputaran Denpasar.

Seperti di depan Rumah Sakit Bakti Rahayu Denpasar, Jalan Gatot Subroto II Nomor 11, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Kemudian di lokasi berikutnya, di rumah terdakwa sendiri di Jalan Bedahulu XXI Gang Munduk Abukasa Nomor 2, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara.

Dan lokasi terakhir di kamar nomor 10 di Hotel Merta Sari JW Menuh di Jalan Pidada XIII, Ubung, Denpasar Utara.

Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dia kenal dengan sebutan Mr. T (Mr. Tendra) melalui ponsel.

Dalam komunikasi melalui ponsel itu, MR T meminta terdakwa mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang ditempel di sebuah minimarket dekat markas TNI AL bersama pacarnya atas nama Ni Made Nuryastini (saksi).

“Selanjutnya terdakwa menjual secara sembunyi-sembunyi narkotika tersebut dengan cara yang sama. Menempelkan pesanan di sebuah tempat di Renon,” ujar jaksa.

Pada dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum

menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman lebih dari lima gram. | Jawapos

polisi tangkap wanita pembawa sabu.
StatusAceh.Net - Seorang ibu rumah tangga berperilaku nyentrik bernama Syamsiah (35), ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Wanita itu kedapatan menyimpan sabu 3 bungkus seberat 0,78 gram siap edar.

"Wanita bersuami itu ditangkap di rumahnya, Kampung Sawit Permai RT 028 RW 011, Kecamatan Dayun. Dia ini sudah lama diincar karena keterlibatannya dengan peredaran sabu di Siak," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, Rabu (26/9).

Saat penggeledahan di rumah Syamsiah, polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 kotak kamera tempat penyimpanan sabu, serta uang Rp 150 ribu. Dia diduga sebagai pengedar sabu.

Herman menjelaskan, penangkapan Syamsiah berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sawit Permai RT 028 RW 011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

"Mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek rumah pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku Syamsi," kata Herman.

Sejumlah barang bukti sabu ditemukan polisi. Bahkan petugas mengamankan dompet Syamsiah yang berisi sabu. Syamsiah pun tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu itu.

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. petugas segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan agar pelaku cepat dilimpahkan ke jaksa," pungkas Herman.

Lhoksukon - Keuchik Tambon Baroh, Muzakir, ST mengajak warga desanya untuk kembali bersatu dan bahu membahu membangun gampong.

Ajakan ini diucapkan Muzakir, ST usai resmi dilantik sebagai Keuchik Tambon Baroh periode 2018-2024 oleh Camat Dewantara, 
Fadly. STP. M.PA di Meunasah gampong setempat, Kamis (27/09/2018) pagi.

Baca: Muzakir, Resmi Dilantik Sebagai Keuchik Tambon Baroh

Dirinya mengakui, dalam proses pencalonan dan pemilihan pada 02 Agustus 2018 lalu, warga memang berbeda pilihan.


Namun begitu, ucapnya, setelah proses pemilihan keuchik (Pilchik) selesai, maka seluruh warga Tambon Baroh kembali menjadi satu.

“Yaitu bersama-sama membangun gampong, agar lebih maju juga demi kesejahteraan warga," harap Muzakir.

Baca: Muzakir, Keuchik Tambon Baroh Terpilih

Sementara itu, Camat Dewantara Fadly dalam pengarahannya mengharapkan, keuchik atau kepala desa dapat menggali potensi yang ada di desanya, sehingga bisa mendongkrak ekonomi warga.


Pada kesempatan itu itu, Fadly juga berpesan, agar keuchik dan aparat gampong dapat mencari relasi lain di luar anggaran desa, seperti lewat anggota DPRA, DPRK, dan elemen masyarakat secara luas, sehingga dapat menambah fasilitas atau materil untuk pembangunan bidang lainnya di wilayah mereka.

“Pelantikan keuchik Tambon Baroh ini terasa sangat istimewa, Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Gampong Tambon Baroh,” ucap Camat Dewantara.

Turut hadir pada acara itu, ulama kharismatik Aceh yakni Abu Mustafa Paloh Gadeng, Anggota DPRA Fakhrurrazi H Cut,  Muspika Dewantara dari unsur Koramil dan Polsek, Tuha Peut Gampong Tambon Baroh, unsur pemuda dan tokoh masyarakat setempat.(*)

Lhoksukon - Muzakir, SE resmi dilantik sebagai Keuchik Gampong Tambon Baroh periode 2018-2024 oleh Camat Dewantara, Aceh Utara, Kamis (27/09/2018) di Meunasah Setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09:00 WIB pagi, 

Prosesi pelantikan turut disaksikan ulama kharismatik Aceh yakni Abu Mustafa Paloh Gadeng, Anggota DPRA Fakhrurrazi H Cut,  Muspika Dewantara dari unsur Koramil dan Polsek, Tuha Peut Gampong Tambon Baroh, unsur pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Camat Dewantara Fadly menyampaikan ucapan selamat kepada Muzakir yang telah dilantik sebagai pemimpin Gampong Tambon Baroh.

Fadly meminta Keuchik  bersama dengan unsur pemerintahan gampong selalu bersinergi dalam menajalan pembangunan gampong.

Keuchik juga diminta transparan dalam mengelola dana desa sehingga mendapatkan kepercayaan publik dan dukungan masyarakat untuk setiap program-program pemerintahan gampong yang dijalankannya.

“Sebagai ujung tombak pemerintahan, Keuchik juga dituntut mampu menjalankan program yang sesuai dengan visi misi Aceh Utara yakni  sesuai dengan tuntutan Syari’at Islam” pinta Fadly.(*)

Lempengan drum ini sejatinya merupakan bagian dari drum yang dulunya berisi jenazah manusia, yang ditemukan warga setempat pada 2000 silam. (Liputan6.com/Rino Abonita)
StatusAceh.Net - Konflik sejatinya menyisakan luka. Namun, tak jarang sisa-sisa konflik menjadi peninggalan yang dijadikan lokasi atau benda bersejerah bagi warga untuk mengenang peristiwa pilu itu.

Salah satunya di Aceh, banyak situs bersejarah peninggalan masa konflik. Sebut saja Rumoh Geudong, yang terletak di Desa Billie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, atau berjarak sekitar 125 Kilometer dari pusat kota Banda Aceh.

Pada masa Daerah Operasi Militer (DOM), Rumoh Geudong menjadi kamp konsentrasi militer sekaligus Pos Sattis (untuk pengawasan masyarakat) bagi pasukan Kopassus.

Di tempat itu pula, orang-orang Aceh yang dituduh terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diduga disiksa dan dibunuh secara tidak manusiawi.

Lain pula halnya di Kabupaten Aceh Barat. Berjarak 14,03 mil dari pusat kota, tepatnya di Desa Peuribu, Kecamatan Arongan Lambalek. Di sana terdapat satu peninggalan masa konflik, berupa sebuah lempengan drum yang dianggap keramat.

Lempengan drum ini sejatinya merupakan bagian dari drum yang dulunya berisi jenazah manusia, yang ditemukan warga setempat pada tahun 2000 silam.

Kepala desa setempat, Amiruddin (47) mengisahkan, saat itu, warga menemukan sembilan buah drum dibuang oleh orang tidak dikenal di semak belukar desa tersebut.

Warga yang curiga, bersama TNI/Polri dibantu instansi terkait mengambil inisiatif membongkar salah satu dari sembilan drum menggunakan linggis, gergaji, dan peralatan lainnya.

Kecurigaan warga terjawab, di dalam drum tersebut, terdapat jasad seorang pria diperkirakan berusia 20 tahun.

"Sejak awal kami curiga, karena dari drum-drum tersebut tercium bau yang begitu menyengat," ujar Amir, Rabu, 26 September 2018, siang.

Saat konflik sedang bergejolak di Aceh, lumrah ditemukan drum berisi jasad yang diduga dibuang orang tak dikenal. Hampir semua jasad tersebut dicor atau disemen terlebih dahulu. Kondisi jasad-jasad itu mengenaskan.

Kebanyakan jasad yang ditemukan di dalan drum itu bukan merupakan warga setempat. Orang tidak dikenal ini sengaja membuang korbannya ke daerah yang bukan tempat korbannya berasal.

Kemungkinan, hal inilah yang membuat banyak orang hilang di Aceh, tetapi tak diketahui di mana jasadnya berada.

"Anehnya, sama sekali tidak tercium bau busuk dari mayat tersebut. Sebaliknya, seperti ada semerbak wewangian menyeruak dari dalam drum yang baru saja dibongkar itu," ucap Amir dengan mimik wajah meyakinkan.

Kekagetan Amir dan warga bertambah demi melihat jenazah yang disebut-sebut santri dari salah satu pesantren tersohor di Aceh itu masih mengenakan jam tangan berdetak. "Seolah memberi tanda adanya sebuah kehidupan lain di balik kematian dari si empunya jam tersebut," sambung Amir.

Dipercaya Memiliki Tuah

Suatu kejadian rupanya menambah keyakinan warga bahwa lempengan drum tersebut memiliki tuah.

Ceritanya, setelah jenazah dari dalam drum itu dibawa bersama delapan drum lainnya ke rumah sakit, jenazah itu dikuburkan. Lempengan drum yang sudah dibongkar itu dibuang begitu saja oleh warga ke semak-semak.

Suatu hari, sekitar tahun 2002-2003, seorang warga terkejut, melihat di dalam kebunnya ada satu area yang tak disentuh sama sekali oleh hama atau hewan penganggu lainnya.

Keberadaan lempengan drum yang ada di area kebun itu dianggap sebagai penyebab tidak ada hama dan hewan yang mendekat. Ditambah lagi, hanya di area itulah, semua tanaman tumbuh subur.

"Dari situ, bapak itu berdoa, dan bernazar, kalau tanaman dia tumbuh subur semua, dan hasil panen bagus seperti yang ada di sekitar drum tersebut maka ia akan menyumbang sedikit hasil panennya untuk anak yatim atau fakir miskin, dan dia taruh hasil panennya dekat drum untuk kemudian bisa diambil oleh siapa saja," kisah Nurwati (35), warga setempat.

Aneh bin ajaib, keinginan sang pemilik kebun tersebut terkabul. Kabar bahwa drum tersebut keramat pun merebak. Saat itu, mulai ada warga yang melepas nazar di lempengan drum tersebut.

Perilaku warga yang mengultuskan keberadaan lempengan drum tersebut ternyata sempat menjadi sorotan. Suatu hari, seorang warga membuang lempengan drum itu ke sungai. Namun, beberapa hari kemudian, drum tersebut sudah berada di tempatnya semula.

Terdapat kisah lainnya di balik keberadaan drum tersebut. Konon, saat terjadi gempa disusul tsunami menerjang Aceh pada 26 Desember 2004 silam, Desa Peuribu juga terkena imbas.

Saat kejadian, banyak orang yang berkumpul dan berlindung di dekat lempengan drum tersebut. "Yang di situ semuanya selamat. Saat itu, gelombang tsunami seolah tidak mau mendekat ke drum. Hanya mengitarinya saja," sebut Amir.

Berkah dari Drum

Kisah seputar keberadaan lempengan drum itu semakin meluas. Sekitar 2006-2007, cerita "drom kramat", demikian orang mengenalnya, menyebar hingga ke luar Aceh Barat.

Banyaknya yang datang bernazar di tempat itu, membuat Amiruddin, bersama tokoh masyarakat setempat sepakat untuk membangun gubuk seluas 3x2 meter.

Gubuk tersebut, selain digunakan sebagai tempat ibadah, juga sebagai tempat dititipkannya barang-barang yang ditaruh para pengunjung.

Pemberian pengunjung yang datang untuk melepas nazar itu, berupa barang, kambing, hingga makanan, dapat diambil oleh siapa pun yang memerlukannya.

Di depan gubuk tersebutlah ditaruh lempengan drum yang dianggap memiliki karamah atau tuah itu.

Selain diberi tembok pembatas berupa beton berbentuk segi tujuh di sisinya, di atas lempengan drum itu ditaruh dua buah celengan yang saling bertindihan.

Di samping gubuk berkontruksi kayu itu terdapat keran air dilengkapi bak berukuran 1x1,5 meter. Para pengunjung sering berwudu, membasuh muka, atau memandikan bayi saat melakukan tradisi "turun mandi anak".

"Kalau saya melepas nazar anak, dan sembahyang beberapa rakaat di sini," kata Halimah (26), yang sedang membasuh wajah anaknya, Rabu, 26 September 2018, sore.

Ada juga warga yang mengaku datang jauh-jauh dari Kabupaten Aceh Jaya, untuk salat di dalam gubuk tersebut.

Pembangunan Masjid

Menurut Amir, uang yang ditaruh oleh orang-orang yang datang melepas nazar atau di Aceh dikenal peuleuh ka'oi di celengan di atas lempengan drum itu, mencapai jutaan rupiah per bulannya.

"Sebulan terkumpul hingga Rp 4 juta. Uangnya kita buat untuk bangun meunasah (surau), untuk anak yatim dan fakir miskin," dia menambahkan.

Surau yang dimaksud Amir terletak di seberang jalan di depan gubuk, atau sekitar 50 meter jaraknya dari gubuk. Saat ini, surau tersebut sedang dipugar.

Bersamaan dengan itu, juga sedang didirikan bangunan lain untuk menunjang keberadaan lempengan drum tersebut.

Pemerintah desa setempat mengalokasikan dana Rp 30 juta rupiah untuk bangunan baru yang permanen, berukuran 4x3 meter, terletak hanya seperlemparan batu dari gubuk lama di mana lempengan drum itu berada.

Jika saat ini berkunjung ke gubuk tempat lempengan drum tersebut berada, di dalam gubuk itu akan terlihat spanduk berukuran 1,5x0,5 meter yang sudah usang.

"Sumbangan/Hajat Nazar yang Saudara Berikan di Tempat Tengku Dalam Drom Ini Kami Sumbangkan untuk Pembangunan Meunasah Nurul Ikhsan dan Sumbangan Lainnya yang Menyangkut dengan Syariat Islam di Gampong Peuribu," demikian tertulis di spanduk tersebut.

Sumber: Liputan6.com


Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara menerima Tim Sekretariat Bersama Pers Indonesia Rabu, 26/9 sore secara resmi di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta. 

Pertemuan para pimpinan dari 9 organisasi pers dengan Menteri Kominfo ini sekaligus membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh. Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat tersebut saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan organisasi pers. 

Pada kesempatan tersebut, tim yang dipimpin Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA memaparkan permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia belakangan ini. Maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah akibat ulah Dewan Pers turut dibeberkan kepada menteri.

"Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers," papar Lalengke.

Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewengan Uji Kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tutur lulusan PPRA-48 Lemhanas tahun 2012 itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi menyampaikan penyebab wartawan dikriminalisasi akibat rekomendasi Dewan Pers. Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW dan media teradu belum diverifikasi. "Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers," ungkapnya.

Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo. "Pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah," ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers tahun 1999. 

Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi. Namun begitu menteri Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel massal oleh Dewan Pers.

"Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan," ujar Rudiantara.

Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada, maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers. "Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE," imbuhnya.

Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kominfo namun dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut. "Saat ini, sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh," ujar menteri sambil tertawa. 

Pertemuan dengan menteri Kominfo ini turut dihadiri Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia Kasihhati, Ketua Umum Ikatan Media Digital Indonesia Helmi Romdhoni, Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando, Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Hengky Abidin, Maikel Ringo, dan Wesly HS dari IPJI, IMO, PWRI, dan FPII. (Red/Rls)

Wakil Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memeriksa barang bukti saat rilis kasus pembobolan dana nasabah di Jakarta, Senin (24/9). (Merdeka.com/Arie Basuki)
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk angkat bicara mengenai kasus pembobolan dana di 14 bank oleh Lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang merupakan anak usaha Columbia. Bank Mandiri termasuk salah satu bank tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan yang menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar. Hal ini juga yang membuat banyak bank kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance.

Atas hal tersebut, Bank Mandiri melihat permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan.

"Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka," jelas Rohan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/9/2018).

Buktinya, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol. 2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan.

 Baca Selanjutnya

Suasana peresmian yayasan rumah GEMA, pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Aceh, Rabu (26/9/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Aceh Besar - Rumah Generasi Emas Aceh (GEMA) di Jalan Lampoh Teuku, Dusun Abdi, Ajun Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Rabu (26/9). Rumah yang dikhususkan untuk merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba ini, didirikan langsung oleh mantan tiga pecandu. 

Mereka adalah Zulfan Hakim atau akrab disapa Dek Gam, bersama dua rekannya, M.Rasyid Nst dan Darmi Dahlan. Ketiganya merupakan mantan pencandu narkoba sejak belasan tahun silam. 

Dek Gam yang ditunjuk sebagai ketua Yayasan GEMA, telah menyesali perbuatannya. Tak ingin generasi muda di Aceh bernasib sama, ketiganya lalu berkeinginan mendirikan rumah rehabilitasi. 

“Ingin membuat sesuatu untuk rekan-rekan kami. Karena bingung, gimana cara membantu menyembuhkan teman-teman, akhirnya kami mendirikan rumah ini,” kata Dek Gam usai peresmian.

Dek Gam menceritakan, rencana mereka mendirikan GEMA sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Namun, keinginan itu baru bisa diwujudkan lantaran terkendala faktor dana. 

“Masih banyak saudara kami yang kecanduan dan belum mengetahui cara keluar dari masalahnya. Berharap dukungan dari semua pihak untuk bisa membantu mereka sembuh dan kembali ke masyarakat. Saya ingin berbuat untuk diri saya dan orang lain,” ujarnya. 

Dek Gam yang pernah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, ini mengakui, pusat rehabilitasi di Aceh rata-rata sudah melebihi kapasitas. Sebab perbandingan antara korban narkoba dengan pusat rehabilitasi di  Aceh terlampau sangat jauh. 

“Setelah saya pulang dari Lido sejak menjalani rehabilitas pada 2013 lalu selama 1 tahun, ketika pulang ke Aceh melihat adik-adik saya di sini masih banyak yang kecanduan, saya merasa kasihan mereka ingin sembuh tapi wadah hanya sedikit,” ujarnya.

Dijelaskan Dek Gam, rumah berkapasitas 40 orang itu menampung pecandu ganja dan sabu. “Biaya mereka dari keluarga. Program atau budaya yang kami pakai di sini 50 persen dianut dari Lido. Karena saya bekas dari sana,” ucap Dek Gam. 

Sementara itu, Brigjen Pol Faisal menuturkan, saat ini, BNNP baru mampu mendidik dan menyembuhkan 321 pecandu dari jumlah 73 ribu. Faisal pun mengamini pernyataan Dek Gam yang mengungkap masih minimnya pusat rehabilitasi narkoba di Aceh. 

“Kita tidak hanya menangkap, tapi juga menyembuhkan mereka yang sakit dan ingin sembuh. Sejauh ini baru sebanyak 321 orang berhasil kita obati. Narkoba ini jangan dianggap sepele karena ini membahayakan anak dan generasi kita di Aceh,” paparnya.

Kata Faisal, Aceh saat ini sudah menjadi tempat transit peredaran narkoba.  Dia khawatir, jika seluruh komponen di Aceh tidak ikut mengkampanyekan bahaya narkoba, maka ditakutkan generasi masa depan Aceh akan hancur. 

“Ini sudah bahaya. Dulu kita masih bisa ketawa, sekarang tidak lagi sudah ngeri, yang ketangkap hari ini bukan lagi dalam bentuk ons, tapi kiloan. Saya berharap Aceh memiliki balai rehabilitas,” tuturnya.

Mudahnya peredaran narkoba di Aceh disebabkan faktor pintu masuk belum bisa terjaga dengan rapi. Faisal mengaku, BNNP tidak memiliki pengawasan ketat di beberapa titik jalur tikus di kawasan perairan Aceh. 

“Di sana saya hanya punya jaringan informasi jaringan intelijen dan bekerja sama dengan polda. Selama saya di sini ketangkap itu orang Aceh semua. Jujur sedih, karena saya sayang sama Aceh,” kata Faisal. | Kumparan

Jakarta - Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Desk Papua Kemenkopolhukam Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Soetarno dan Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat, Selasa (25/9/2018).

RDP ini dihadiri oleh 10 anggota Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Jacob Esau Komigi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jacob Esau Komigi memberikan apresiasi terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam upaya untuk mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua dan UU Otonomi Khusus Aceh.

Komite I DPD RI meminta agar Kemendagri untuk segera merealisasikan target penyelesaian Perdasus dan Perdasi hingga hingga saat ini baru mencapai 46% untuk Perdasus dan 33% untuk Perdasi sebagai amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Di hadapan pihak pemerintah, dengan tegas Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi implementasi tindak lanjut Perdasus dan Perdasi yang sudah ditetapkan dengan melibatkan DPD RI sebagaimana diamanahkan Pasal 249 poin J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) tentang kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Senada dengan rekannya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh serta cetak biru (grand design) kebijakan otonomi khusus pasca keberlakuan UU Otsus berakhir. UU Otsus akan berakhir pada tahun 2021 untuk Papua dan Papua Barat dan tahun 2027 untuk Dana Otsus Aceh.

Fachrul melanjutkan, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh yang hingga sekarang ini belum selesai seluruhnya.

Terkait masih maraknya gangguan keamanan oleh kelompok bersenjata, Komite I DPD RI meminta kepada Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden untuk menyelesaikan gangguan keamanan dan ancaman pertahanan RI dengan mengedepankan pendekatan dialogis.

Menanggapi Komite I DPD RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menyatakan otonomi khusus Papua dan Aceh akan dievaluasi tetap dalam kerangka kekhususan yang sejauh mana berdampak pada terpenuhinya kebutuhan masyarakat di Papua dan Aceh.

"Ini bukan evaluasi before and after, apakah desentralisasi asimetris dan special treatment untuk Papua dan Aceh sudah membawa kemajuan daerah," ujar Soni, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/9/2018).

Evaluasi otsus Papua dan Aceh, lanjut Soni, merupakan kewenangan Kemendagri. Evaluasi akan dimulai dari review terhadap semua peraturan perundang-undangan, perdasi, perdasus, qanun sampai pada identifikasi kebutuhan untuk dilakukannya revisi atau mengganti UU Otsus. Namun demikian, Soni menjamin program otonomi khusus dari pemerintah pusat akan berjalan terus, kecuali dana otsus Papua dan Aceh ada pembatasan.

Persoalan lain yang disoroti oleh Kemendagri yaitu soal kapasitas SDM yang belum mampu merespon kebijakan politik yang telah membuka Papua dan Aceh seluas-luasnya untuk pembangunan dan pemberdayaan.

Soni juga menyoroti soal transparansi dalam penggunaan dana otsus di Papua dan Aceh. "Transparansi masih menjadi masalah," ujar Soni.

Menurutnya, basis otsus di provinsi sehingga dana otsus itu masuk dalam kategori block grant seperti DAU, maka silahkan Pemprov yang mengelola dana otsus termasuk membaginya kepada kabupaten dan kota.

"Ini dilema kami, seberapa jauh kami di pemerintah pusat melepaskan untuk dikelola oleh provinsi," lanjut Soni.

Setelah selesai menggelar RDP, Komite I DPD RI melanjutkan pembahasan otonomi khusus dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama cendekiawan Papua yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih dan Menteri Lingkungan Hidup di era pemerintahan SBY, Balthasar Kambuaya.

Dalam pemaparannya, Kambuaya menjelaskan Papua dan Papua Barat sesunguhnya telah memiliki 3 faktor untuk melakukan percepatan pembangunan, yaitu sumber daya, kewenangan dan kepemimpinan. Selain itu, inti dari otonomi khusus Papua yaitu perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan juga melekat di Papua dan Papua Barat. Hal ini juga didukung oleh para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati sampai Walikota yang 90 persen adalah orang asli Papua.

Di depan pimpinan sidang yang juga Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, Kambuaya melanjutkan bahwa banyaknya DOB di Papua dan Papua Barat juga telah mendukung pelayanan publik. Sehingga tidak ada lagi masalah dalam jangkauan pelayanan publik di wilayah terpencil dan tertinggal. Semua sudah terjangkau oleh pemerintah daerah.

Sayangnya, lanjut Kambuaya, semua ini tidak berdampak pada kemajuan Papua. Kambuaya menilai justru yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan.

"Sudah 17 tahun otsus Papua didukung dana otsus yang hampir 80 triliun untuk mencukupi hanya 4,5 juta penduduk di Papua dan Papua Barat. Elite-elite politk Papua tidak fokus bekerja. Tata pemerintahan dijalankan di luar ketentuan UU. Saya tetap mem-blame orang Papua. Tidak ada itu ancaman merdeka, itu hanya tameng mereka saja. Orang Papua yang harus bertanggungjawab, bukan Jakarta," tegas Kambuaya. | Detik.com

StatusAceh.Net - Hari ini, Rabu (26/9) mulai pukul 00.01, pembuatan akun SSCN bagi mereka yang akan mendaftarkan diri dalam penerimaan CPNS 2018 bisa dilakukan di sscn.bkn.go.id, satu-satunya portal penerimaan CPNS 2018.

Dikutip keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah membuat akun, pendaftar bisa memilih instansi dan formasi yang akan dilamar, sesuai pencarian lowongan yang sudah dapat diakses sejak 19 September 2018.

Jika ternyata instansi yang akan dipilih belum tersedia, berarti instansi tersebut belum memulai menerima pendaftaran atau belum selesai diverifikasi oleh BKN.

"Secara umum, pendaftaran online berada dalam range 26 September sampai dengan 10 Oktober," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.

Silakan lihat web instansi yang dituju untuk mendapatkan informasi terkini. Khusus untuk BKN, kami memiliki www.bkn.goid dan media sosial twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial dan youtube.com/c/BKNgoidOfficial. | Merdeka.com

Takalar - Sepasang kekasih asal Desa Pangembang, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Mangarambombang, Kabupaten Takalar, ditangkap Polrestabes Takalar lantaran mengedarkan 800 butir Pil PCC (Paracetamol Cafeine Carisoprodol) atau sering disebut pil zombie.

Sepasang kekasih itu adalah Nur Hikmah (23 tahun) dan Adri (22) yang berseliweran di SMA bahkan hingga ke SMP di Takalar, Sulawesi Selatan.

"Keduanya pasangan sepasang kekasih, kita amankan dan ditemukan 800 butir pil Zombie. Barang tersebut akan diedarkan di sekolah-sekolah baik di SMA hingga di sekolah SMP sekalipun, jadi kami menangkapnya dengan mengirim anggota berpura-pura sebagai pembeli. Dari situ kita kembangkan dan kita amankan keduanya," kata Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta, Rabu (26/9).

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta, menjelaskan jika sepasang kekasih ini mengaku sudah setahun lebih menjual pil tersebut. Bahkan kini dalam pemeriksaan dari mana asal pil tersebut didapatkan.

"Kita selidiki lagi lebih jauh, di mana mendapatkan sebanyak 800 pil tersebut," ujarnya.

Kedua pasangan tersebut kini mendekam di tahanan Polres Takalar dengan barang bukti pil Zombie beserta uang hasil penjualannya.| Kumparan

Lhoksukon - Ribuan jama'ah padati acara Zikir Akbar dan pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) yang digelar di alun-alun kemukiman Keudee Amplah Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Rabu (25/092018) malam.

Pantauan media ini, sekitar pukul 20:00 WIB sejumlah warga mulai berdatangan dan mencari tempat untuk duduk agar bisa menyimak acara yang diadakan tersebut.

Tidak lama kemudian ulama kharismatik Aceh Abu Hasballah Keutapang tiba di lokasi, ribuan wargapun berdiri dari tempat duduk dan membacakan selawat menyambut kedatangan sosok pimpinan Dayah Darut Thalibin Mesda tersebut.


Acarapun di mulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan dibuka oleh ketua Tastafi Nisam Tgk Haddin Zurkarnein, selanjutnya kata-kata sambutan di sampaikan oleh Camat Nisam  Ibnu Khattab dan dilanjutkan oleh penasehat Tastafi Nisam Abu Hasballah Keutapang.

Setelah itu, Tgk.H.Muhammad Yusuf A.Wahab (Tu Sop) tiba di lokasi, para jama'ah Tastafi kembali berdiri dan menyambutnya dengan selawat badar.

Setelah itu, acara puncak Zikir Akbar dimulai sekitar pukul 22:00 WIB yang diikuti dengan pengajian Tastafi yang disampaikan Tgk.H.Muhammad Yusuf A.Wahab.(*)

Banda Aceh- Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri MM, mengingatkan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar tidak hanya sekedar ingin bergaya-gaya saja dengan atribut yang ada, melainkan lebih pada dedikasi dan pengabdian sosial, serta kemampuan untuk menyelesaikan misi sosialnya.

Hal itu disampaikan Alhudri saat membuka kegiatan bimbingan sosial dasar untuk PSM tahun 2018 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Senin (24/9/2018). Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta dari 12 kabupaten/kota di Aceh tersebut akan berlangsung hingga Rabu 26 September 2018.

“PSM harus mampu menghadapi kompleksitas perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada. Menjadi PSM tidak hanya sekedar ingin bergaya-gaya saja dengan atribut yang ada,” tegas Alhudri.

Alhudri menuturkan, permasalahan sosial yang terjadi dalam lingkungan masyarakat saat ini sangat kompleks, berbagai peristiwa bencana kerap terjadi, belum lagi masalah kesejahteraan sosial lainnya yang cenderung memperlihatkan trend meningkat.

Permasalahan kesejahteraan sosial tidak berdiri sendiri, melainkan bersandingan dengan faktor lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, meningkatnya angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan.

“Disamping itu, kita juga mengalami distorsi dalam memelihara nilai-nilai dasar seperti kebersamaan, kekeluargaan, kesetiakawanan sosial lainnya yang menjadi cikal bakal kekuatan bangsa ini,” kata Alhudri.

Sehingga, katanya, semangat menghargai dan menghormati perbedaan antara satu dengan lainnya menjadi makin langka. Fenomena seperti ini sudah saatnya disikapi bersama dengan kehadiran PSM untuk memberi optimisme dan membantu menangani permasalahan sosial di desa.

Karena tujuan hadirnya PSM dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial, adalah untuk membangkitkan rasa kepedulian sosial terhadap sesama warga masyarakat yang memiliki wawasan dan rasa kepedulian di bidang sosial kemanusian.

Maka untuk meningkatkan kualitas pengabdian PSM, kata Alhudri, diperlukan pemberian cacity building dalam bentuk bimbingan sosial dasar bagi PSM. Tujaunnya, untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas dan peranan sebagai PSM.

“PSM merupakan salah satu komponen masyarakat yang dapat diandalkan sebagai mitra kerja pemerintah dalam uasaha kesejahteraan sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga di Dinas Sosial Aceh, Safwan S.Ag, MM menjelaskan, kegiatan ini adalah upaya untuk memacu semangat kerja PSM agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara baik, terencana, terarah dan berkesinambungan serta penuh tanggungjawab dalam usaha kesejahteraan sosial.

Selain itu, katanya, untuk meningkatkan pengetahuan sikap, pemahaman dan penghayatan kemampuan serta keterampilan teknis PSM dalam melaksanan tugas pengabdiannya di bidang usaha kesejahteraan sosial.

“Kita ingin meningkatkan motivasi dan kinerja PSM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan PMKS khususnya,” kata Safwan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar A.KS, M.Si dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Iskandar, S.Sos, MM.(Ril)

Ilustrasi
Aceh Tamiang - Seorang remaja berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, Aceh nekat bunuh diri karena tidak terima dimarahi ibunya. Korban ditemukan tewas gantung diri di pohon mangga di belakang rumahnya.

Insiden bermula saat korban dimarahi ibunya karena tidak memotong rumput untuk pakan ternak lembu pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak terima, korban merasa kesal dan keluar rumah sambil membawa seutas tali serta mengancam akan bunuh diri.

"Korban waktu keluar rumah sempat bilang: kalau seperti ini aku bunuh diri saja. Namun orang tua korban tidak curiga dengan anaknya dan membiarkan dia pergi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto, Selasa (25/9).

Dua jam setelah korban keluar, orang tuanya mulai curiga karena korban tak kunjung pulang. Pencarian akhirnya dilakukan pada mulai pukul 21.00 WIB dengan menyusuri sejumlah lokasi. Keberadaan korban saat itu tidak diketahui.

Baru pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, orang tua korban mendapat informasi dari tetangga bahwa buah hati mereka ditemukan tergantung pada pohon mangga. Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi dan menurunkan korban serta membawanya ke Puskesmas setempat untuk divisum.

"Hasil pemeriksaan luar oleh dokter Puskesmas, tidak ditemukan luka bekas penganiayaan pada diri korban. Korban diduga meninggal akibat bunuh diri karena ditemukan bekas jeratan tali di leher korban," jelas Dimmas. | Detik.com

StatusAceh.Net - Buku berjudul Islam and state in Sumatra, A Study of Seventeenth-Century Aceh secara harfiah berarti Islam dan negara di Sumatera, Sebuah studi tentang Aceh di Abad ke-17. Secara umum buku ini berusaha mengkaji pengaruh ajaran dan nilai-nilai Islam dalam panggung politik di Aceh pada Abad ke-17.

Amirul Hadi dalam kesimpulannya menyebut bahwa Aceh Adalah sebuah negara Islam (an Islamic state). Sebagai negara Islam, Aceh menjadikan acara-acara peribadahan sebagai acara resmi kenegaraan. Di Aceh Sultan merupakan pemimpin tertinggi dalam politik maupun agama Islam.

Hukum Islam memainkan peran dominan dalam sistem peradilan Aceh.  Aceh memberikan peran khusus pada ‘ulama’ sebagai mufti, qadi dan penasehat. Ideologi jihàd, juga tumbuh subur di Aceh. Hal ini bisa dilihat dalam karya al-Rànìrì, Bustàn al-Salàtìn, dan juga epik abad ke tujuh belas tentang perang sabil, “perang suci” yang dikenal dengan Hikayat Malem Dagang.

Buku ini diterbitkan oleh penerbit Brill Leiden, Netherlands, pada tahun 2004. Terbagi dalam lima Bab  dengan tebal 273 halaman.

Pada bab pertama penulis membahas Sejarah Kesultanan Aceh Sebelum Abad Ketujuhbelas.


Di Bagian/Bab kedua membahas tentang Penguasa Aceh dan Masalah Otoritas.

Pada bagian ketiga membahas mengenai Tata Letak Kerajaan dan Upacara Keagamaan.

Sebagai negara Islam, Aceh menjadikan acara-acara peribadahan sebagai acara resmi kenegaraan. Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan dan suksesnya acara-acara ibadah seperti; adzan, shalat lima waktu, shalat jum’at, puasa ramadhan dan hari raya idul Fitri dan Idul Adha. Tradisi ini nampaknya sudah mapan di Aceh jauh sebelum masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Namun demikian, dengan bangkitnya ratu ke puncak kekuasaan Aceh, upacara keagamaan kerajaan yang berhubungan dengan Masjid secara efektif tidak ada lagi.

Ritual keagamaan penting dalam beberapa hal.

Pertama, penguasa ingin menunjukkan dirinya sebagai kepala tertinggi sebuah negara Islam. Oleh karena itu, upacara tersebut merupakan ungkapan simbolis tentang kewibawaannya, baik politik maupun agama.

Kedua, partisipasi berbagai pejabat negara, pelayan, penjaga dan tentara, organisasinya dalam urutan peringkat, pakaian bagus mereka, dan semua rincian protokol lainnya merupakan tampilan visual dari kekuatan, kesetiaan, hierarki, dan bahkan kekayaan dan kemegahan negara. Dalam ritual, posisi Sultan sebagai pemegang “otoritas yang yang sah secara agama” ditunjukkan dengan jelas, dan status ‘ulamà’ sebagai pemegang otoritas keagamaan diperlihatkan. Simbolisme keduanya Penguasa dan otoritas agama di negara bagian juga begitu jelas.

Bagian Keempat menyajikan tentang Lembaga Islam dan Negara, mencakup peran ulama, hukum Islam dan Ideologi Jihad di Aceh. Di Aceh Sultan merupakan pemimpin tertinggi dalam politik maupun agama Islam. Walaupun pada prakteknya otoritas keagamaan oleh Sultan diserahkan pada ulama.

Sebagai negara Islam, Aceh memberikan peran khusus pada ‘ulama’, yang mencerminkan perhatian dan kebutuhan mendasar penguasa pada otoritas keagamaan. Tiga fungsi menjadi tugas ‘ulama’ yaitu: syekh al-Islàm, Qadi, dan faqih. Diduduki oleh tiga tokoh agama terkemuka (al-Samatrànì, al-Rànìrì, dan al-Singkilì), syekh al-Islàm adalah institusi paling bergengsi yang dimiliki oleh ‘ulamà’. Terhubung langsung dengan istana, institusi tersebut dikaitkan dengan perkembangan historis negara.

Dengan demikian, keputusan untuk menunjuk atau memberhentikan para pejabatnya berada pada penguasa, secara efektif menghilangkan kemungkinan bahwa suksesi dapat dikendalikan oleh satu keluarga. Ini juga merupakan alasannya, mengapa tingkat kekuatan syekh al-Islàm bervariasi dari satu masa ke yang lain. Pada abad ketujuhbelas khususnya, syekh al-Islām adalah seorang sufi, guru agama, penasihat penguasa, mufti dan penulis yang produktif. Mereka juga memainkan Peran dalam politik negara, namun sejauh mana mereka terlibat dalam masalah semacam itu sangat bervariasi.

Qàdì adalah sebuah institusi negara di mana ‘ulama’ memainkan peranan dalam lingkup hukum. Fungsinya sebagai hakim agama dan administrator di perangkat hukum negara. Dengan demikian, qà∂ì adalah sarjana agama dan pejabat negara yang kekuatannya diturunkan dari penguasa, namun karena pengadilan agama hanyalah satu elemen dari sistem peradilan Aceh, juga ada hakim negara lain, untuk orang-orang kaya.


Tingkat kerja sama antara hakim yang ditugaskan di pengadilan yang berbeda, namun, semua hakim ini berada di bawah qàdì malik al-‘àdil (kepala qàdì), yang bertanggung jawab atas administrasi hukum dan keadilan di negara bagian. Dari jabatan tertinggi ini dalam hierarki peradilan tampaknya sebagian besar diambil dari bangsawan dan ‘ulamà. Pejabat negara ini juga memainkan peran penting di arena politik dan bahkan memegang posisi kepala dewan negara. Yang terakhir, faqìh tampaknya juga melayani fungsi keagamaan di pengadilan Islam, walaupun fungsi sebenarnya dari fungsi ini belum jelas.

Hukum yang diterapkan di Aceh adalah “komposit,” yang berarti berasal dari berbagai sumber. Mulai dari hukum Islam hingga adat (hukum adat atau peraturan dan tradisi kerajaan) dan akhirnya undang-undang kerajaan yang bersifat rahasia. Batas-batas antara sumber-sumber ini tidak didefinisikan dengan jelas. Hukum Islam lebih dominan, seperti di “pengadilan pidana”, dan bahkan di dalam kerajaan itu sendiri.

Oleh karena itu, hukum Islam memainkan peran dominan dalam sistem peradilan Aceh. Hukuman yang diterapkan di negara bagian selama periode ini juga sering melampaui aturan yang diberikan oleh hukum Islam. Sementara dalam banyak kasus, hukuman tersebut mungkin dipandang sebagai ta’zìr, tampaknya demikian telah mencerminkan metode tradisional hukuman pengadilan juga.

Aceh adalah negara Islam di dalam ranah budaya politik Asia Tenggara, dalam arti bahwa penguasa ditempatkan di tengah roda di mana semua kegiatan negara terkonsentrasi dan berasal dari Sultan. Dari perspektif peradilan, kedaulatan dianggap sebagai pembuat undang-undang dan hakim tertinggi. Dengan demikian, dia dianggap sebagai yang mendirikan adat kerajaan dan pelaksana tertinggi undang-undang negara, yang mendelegasikan wewenangnya kepada pejabatnya dan dalam banyak kasus, melakukan intervensi dalam keputusan pengadilan.

Ideologi jihàd, perang agama tumbuh subur di Aceh. Dalam bukunya Bustàn al-Salàtìn, al-Rànìrì memberi penghargaan kepada dua pemimpin terkemuka, al-Qahhār (abad keenam belas) dan Iskandar Muda (abad ketujuhbelas), yang berperang melawan orang-orang kafir. Bagaimanapun, mereka terkenal karena telah melancarkan ekspedisi militer melawan Portugis di Malaka.

Dengan tidak adanya risalah yang diproduksi oleh orang Aceh tentang konsep jihàd, epik Abad ke tujuh belas tentang perang suci yang dikenal dengan Hikayat Malem Dagang sangat membantu. Epik tersebut menceritakan bagaimana Aceh, yang diserang oleh orang-orang kafir Melayu di sekitarnya, dipaksa untuk melakukan perang “defensif-pembalasan”.

Dipimpin oleh unsur-unsur utama negara Aceh (panglima tertinggi, seorang ‘àlim, dan bangsawan) perang dianggap tidak dapat dihindari dan dibenarkan secara religius. Ekspedisi militer sepenuhnya diawasi oleh sultàn sendiri.

Karena sulit untuk menentukan dengan keyakinan historisitas dari kisah epik ini, kita harus puas dengan apa yang dikatakannya tentang “konsep” jihad pada waktu dan tempat itu. Pada contoh pertama, penggambaran karakter non-Islam Johor dan Asahan yang disebutkan dalam epik tidak boleh dipahami secara harfiah. Bagaimanapun, kedua negara tersebut sudah Muslim pada tanggal tersebut. Sebaliknya, ini bisa difahami karena sikap koopetif mereka terhadap Portugis di Malaka yang tampaknya membenarkan julukan tersebut.

Oleh karena itu, cerita ini harus dilihat dari konteks Aceh yang terus berlanjut melawan kehadiran Portugis di wilayah tersebut. Kepentingan dalam perdagangan, ekspansi kolonial, dan propaganda iman Kristen dianggap oleh orang Aceh sebagai ancaman terhadap hegemoni Islam.

Oleh karena itu, sikap bermusuhan di Aceh dapat dipahami dalam istilah politik-agama, dan jihàd sebagai reaksi terhadap keadaan ini. Entah apakah ini membantu mendapatkan keuntungan komersial, tidak menafikan fakta bahwa keputusan yang diambil dan kebijakan dibingkai berdasarkan konsep hegemoni Islam yang lebih luas. Jihàd memberikan dasar ideologis bagi respons militer mereka.

Pada Bagian Kelima, penulis melakukan studi komparatif terhadap tiga negara Islam. Negara yang dipilih sebagai pembanding Aceh adalah Malaka dan Mataram di Jawa. Dari hasil komparasi ini penulis menyimpulkan bahwa; sifat keislaman Aceh lebih terlihat bila dibandingkan dengan Melaka (abad ke 15) dan Mataram (abad ketujuhbelas). Ketiga kerajaan Muslim tersebut pantas disebut “negara-negara Islam” (Islamic states), walaupun tingkat adopsi iman/islam berbeda dari satu negara ke negara lain.

Beberapa kesamaan mereka tampak jelas, misalnya, menempatkan penguasa mereka di puncak hirarki negara. Tulang punggung mesin administrasi mereka terdiri dari pejabat negara atau tokoh terkemuka yang menjadi dasar kemakmuran negara bagian. Sentralitas penguasa tampak jelas, dan terwujud terutama dalam etiket, lencana, dan upacara kerajaan. Memang, semua ini menunjuk pada karakter kekaisaran negara-negara ini.

Penguasa ketiga negara tersebut mengklaim sebagai pemimpin tertinggi komunitas Muslim dan memiliki otoritas politik dan agama. Namun, perbedaan dalam sifat otoritas ini dapat dilihat. Melaka, sebagai pewaris kepercayaan pra-Islam di Srìvijaya, mengembangkan konsep kekuasaan kerajaan yang tak terbatas dan status supranatural penguasa, diartikulasikan dalam konsep daulat dan derhaka. Pada saat yang sama, penguasa dipandang sebagai “wakil Tuhan” (khalifatullah) yang bertugas memastikan pelaksanaan agama Tuhan di Bumi.

Memang, ini menunjukkan transformasi bertahap Melaka menjadi lebih Islami. Kasus serupa juga ditemukan di Mataram. Mengklaim sebagai ahli waris Majapahit pra-Islam (negara Hindu-Budha), melalui negara-negara Muslim Demak dan Pajang, penguasa Mataram mendapatkan otoritas mereka dari orang-orang suci (wali) dan Dewi Samudra Selatan (Nyi Roro Kidul). Sifat supernatural para penguasa tampak lebih jelas.

Di Aceh, penguasa mengklaim otoritas politik dan agama, konsep tersebut lebih sesuai dengan Islam. Di sana ia dipandang sebagai “wakil Tuhan” (khalifatullah), namun, sama sekali tidak dianggap memiliki ikatan supranatural.

‘ulamà’ secara alami memainkan peran di negara-negara ini, namun tingkat peran dan institusi mereka berbeda dari satu negara ke negara lain, yang mencerminkan latar belakang sejarah, budaya, dan sifat negara-negara yang berbeda-beda. Secara umum, hukum diterapkan di masing-masing negara. Mereka serupa dengan hukum Islam, adat dan kerajaan yang berlaku.

Tingkat yang berbeda dari islamisasi di negara-negara ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantara yang paling penting adalah kekuatan budaya pra-Islam dan faktor geografis. Dalam dua hal inilah Aceh, yang bukan pewaris sebuah budaya pra Islam atau daerah pedalaman, menunjukkan bahwa dirinya lebih mudah menerima pengaruh Islam. Oleh karena itu, hal ini memiliki peran penting dalam membentuk elemen-elemen Islam yang kuat dalam pemerintahan tersebut. Dengan fakta ini, sulit untuk membenarkan pendapat Snouck Hurgronje dalam bukunya, The Achehnese yang mengecilkan peran Islam (the Islamic faith) dalam kehidupan politik Aceh.(*)

Sumber: seraamedia.org

Jakarta - Masing-masing pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah secara resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1 dan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2. 

Adapun masa kampanye kedua pasangan tersebut ditetapkan oleh KPU sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. 

Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan sajikan visi dan misi kedua pasangan tersebut, khususnya di sektor ekonomi: 

1. Jokowi - Ma'ruf Amin
Visi: Terwujdunya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong 

Misi: Upaya meneruskan jalan perubahan untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandasrkan gotong-royong dengan sembilan misi: 

1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
7. Perlindungan bagi segenap dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan 

Dalam misinya yang pertama, pasangan Jokowi-Ma'ruf ingin meneruskan keberhasilan program pemerintah saat ini. Setelah tahapan besar percepatan pembangunan infrastruktur, tahapan berikutnya adalah fokus pada investasi peningkatan kualitas manusia Indonesia yang maju, unggul dan sejahtera. 

Dalam misi peningkatan kualitas manusia ini, Jokowi-Ma'ruf menawarkan enam program: 

1. Mengembangkan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak
2. Mengembangkan reformasi sistem kesehatan
3. Mengembangkan reformasi sistem pendidikan
4. Revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi
5. Menumbuhkan kewirausahaan
6. Menguatkan kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan

Sementara dalam misinya yang kedua, yakni struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, Jokowi-Ma'ruf juga menawarkan enam program aksi: 

1. Memantapkan penyelenggaraan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan Pancasila 

2. Meningkatkan nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur 

3. Melanjutkan revitalisasi industri dan infrastruktur pendukungnya untuk menyokong revolusi industri 4.0

4. Mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru

5. Mempertajam reformasi struktural dan fiskal

6. Mengembangkan reformasi ketenagakerjaan 

Sementara dalam misinya yang ketiga terkait ekonomi, yakni pembangunan yang merata dan berkeadilan, Jokowi-Ma'ruf berupaya memperkecil ketimpangan antardaerah yang juga menjadi fokus pada periode pertama pemerintahan dan dilanjutkan ke periode kedua melalui tujuh program aksi: 

1. Redistribusi aset demi pembangunan berkeadilan
2. Mengembangkan produktivitas dan daya saing UMKM koperasi
3. Mengembangkan ekonomi kerakyatan
4. Mengembangkan reformasi sistem jaminan perlindungan sosial
5. Melanjutkan pemanfaatan Dana Desa untuk pengurangan kemiskinan dan kesenjangan di perdesaan
6. Mempercepat penguatan ekonomi keluarga
7. Mengembangkan potensi ekonomi daerah untuk pemerataan pembangunan antarwilayah

2. Prabowo - Sandi 

Visi: Terwujudnya bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya, serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang etnis dan sosial, berdasarkan Pancasila dan UUD 194.
Misi: 

1. Membangun perekonomian nasional yang adil, berkualitas, dan berwawasan lingkungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai Pasal 33 dan 34 UUD 1945

2. Membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, sehat, berkualitas, produktif, dan berdaya saing dalam kehidupan yang aman, rukun, damai, dan bermartabat, serta terlindungi oleh jaminan sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi 

3. Membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945

4. Membangun kembali nilai-nilai luhur kepribadian bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945

5. Membangun sistem pertahanan dan keamanan nasional secara mandiri yang mampu menjaga keutuhan dan integritas wilayah Indonesia

Pasangan Prabowo-Sandi menawarkan delapan pilar di sektor ekonomi:
1. Menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan di bidang ekonomi, dengan mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan mampu bersaing di tingkat dunia

2. Menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya

3. Menjaga harga kebutuhan pokok yang stabil dan terjangkau 

4. Mendorong pertumbuhan dunia usaha dan koperasi yang efisien dan unggul

5. Mendorong pembangunan berkualitas yang mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi

6. Meningkatkan daya beli masyarakat

7. Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan baru, termasuk pariwisata, ekonomi digital, startup, industri syariah dan maritim

8. Mendorong pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan produktvitas dan nilai tambah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial

Adapun dalam pilar ekonomi tersebut, pasangan Prabowo - Sandi menawarkan beberapa program aksi di bidang ekonomi, di antaranya: 

1. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui penerapan inovasi digital farming untuk meningkatkan produktivitas dan mendorong minat generasi muda dalam bidang pertanian

2. Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional

3. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli buruh

4. Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari gaji pokok

5. Meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

6. Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat

7. Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara tetangga. | Kumparan

Banda Aceh - Dinas Sosial Provinsi Aceh bekerjasama dengan United Cerebral Palsy (UCP) Roda untuk Kemanusiaan, melakukan pemasangan dan penyerahan kursi roda adaptif untuk 62 penyadang disabilitas. Kegiatan ini akan berlangsung sejak hari ini, Senin 24 hingga Rabu 26 September 2018.

Pemasangan dan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuran tahap I yang sudah dilakukan pada 14-16 Agustus 2018 di halaman kantor Dinas Sosial Provinsl Aceh.

Sementara untuk tahap II akan dilakukan pengukuran pada 27- 28 September 2018 untuk 63 penyandang disabilitas,  dan pemasanagannya akan dilakukan pada akhir Oktober 2018.  Sehingga total kursi roda adaptif yang akan diberikan Dinas Sosial Aceh kepada penyandang disabilitas di seluruh kabupaten/kota di Aceh mencapai 125 unit.

Kepala Dinas Sosial Aceh dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kursi roda adaptif untuk penyandang disabilitas di Aceh adalah agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosoial yang bekerjasama dengan UCP.

“Ini adalah bentuk kepedulian kita Pemerintah Aceh dalam rangka menyongsong Aceh hebat,” ujarnya.

Menurut Alhudri, Pemerintah Aceh sangat serius dalam memperhatikan nasib penyandang disabiltas di Aceh, untuk itu dia berharap agar seluruh penyandang disabilitas di Aceh mendapat bantuan untuk membantu mereka agar bisa beraktivitas lebih mudah dan mandiri, serta tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Sebab, katanya, hanya dengan layanan kursi roda yang tepat lah yang akan membuat penyandang disabilitas  merasa nyaman dan aman saat duduk di kursi rodanya. 

“Kami juga tegaskan di sini, bahwa pemberian kursi roda ini gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Alhudri.

Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, A.KS., M.Si menambahkan, penyerahan kursi roda merupakan kegiatan rutin yang menjadi fokus Dinas Sosial Provinsi Aceh terhadap penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas ini terdiri dari berbagai jenis disabilitas, yang insya Allah semuanya akan kita bantu, yang semua akan kita usahakan pemberdayaannya melalui APBA terutama dan sebagahagiannya dari APBN,” katanya.

Untuk melaksanaan ini tentu saja memerlukan proses dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat agar kegiatan ini dapat berlangsung sukses dan tetap sasaran. Seperti hari ini, Dinas Sosial Aceh melakukan pemasangan kursi roda adaptif untuk penderita cerebral palsy.

“Kami berharap kursi roda ini nantinya dapat dirawat dengan baik. Kami juga berharap pada kegiatan ini bisa menjadi perhatian kita semua menyangkut dukungan Pemerintah Aceh bahwasanya, kita akan memperhatikan semua permasalahan sosial termasuk penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Aceh,” ujar Devi.

Sementara itu, Training and Partners Monitoring Officer UCP Roda untuk Kemanusian, Puryoko, mengatakan, UCP adalah lembaga sosial masyarakat non profit yang bergerak dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilltas melalui penyediaan layanan kursi roda adaptif, maka kerjasama dengan Dinas Sosial Aceh  dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Untuk itu dia berharap,  dengan adanya kegiatan penyandang disabilitas akan mendapatkan alat bantu mobilitas kursi roda yang adaptif dan mampu membantu penyandang disabilitas untuk lebih mandiri dalam segala hal.

“Dengan mendapatkan akses kursli roda adaptif,  maka diharapkan klien bisa mengakses hak-hak lainnya, misalnya hak untuk berpartisipasi, menyuarakan pendapat, bersekolah, bekerja, berekreasi dan lain sebagainya," katanya. (Rilis).
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.