Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap kurir sabu di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang. Pelaku berinisial MI (54) menyimpan sabu seberat 400 gram yang dibawanya dari Aceh di celana dalam.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova mengatakan MI ditangkap pada Senin (8/5) begitu mendarat di Terminal 2 Bandara Soetta. MI terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, dengan membawa sabu di celana dalam yang dipakainya.

"Sabu dibawa dimasukkan ke celana dalam, terus dilakban abis itu dipakai lagi di celana dalam sebanyak 4 lapis celana dalamnya," kata Rachmad kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (23/5/2023).

Sabu disimpan MI di celana dalam untuk menghindari pemeriksaan x-ray bandara. Begitu lolos pemeriksaan x-ray di bandara, pelaku memindahkan sabu itu dari celana dalamnya ke dalam tas.

Tim BNN Banten bersama Kanwil Bea Cukai dan pihak Avsec yang mencurigai gerak-gerik MI lalu melakukan penggeledahan. Sabu kemudian ditemukan di dalam tas setelah tersangka memindahkannya dari celana dalam.

"Saat itu petugas menemukan 1 buah plastik bening dibungkus lakban yang di dalamnya ada 4 kantong plastik sabu," ucapnya.

Dari pemeriksaan penyidik, tersangka rupanya sudah menjadi kurir sabu dari Aceh ke Tangerang sebanyak empat kali. Pelaku mendapatkan upah Rp 30 juta.

Rachmad menyebut MI mengaku pemilik yayasan yatim piatu di Aceh. Berdasarkan pengakuan MI, ia menyelundupkan sabu dengan alasan untuk pengobatan.

"Pelaku ini dibilang dia punya (yayasan) yatim piatu di Aceh sana dengan anak asuh sebanyak 50 orang. Alasan dia (jadi kurir sabu) untuk berobat, mau operasi katarak," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Atas pengungkapan ini, BNNP Banten menyelamatkan 1.600 orang jika barang haram ini beredar di masyarakat.[detikcom]